MCI | MENDO BARAT, BANGKA — Kasus dugaan korupsi terkait pengalihfungsian kawasan hutan produksi seluas 81 hektare di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kian menjadi sorotan tajam. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka: mantan Kepala Desa Penagan bernama Ismail, mantan Penyuluh pada KPHP Sigambir Kotawaringin yang berdinas di DLHK Provinsi Babel bernama Firman, serta Tjen Tjauw Tjhioeng alias Acung.
Namun di balik penetapan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab sepenuhnya: siapa sebenarnya pemodal dan pemilik utama perkebunan sawit seluas 81 hektare yang dikelola Acung?
Berdasarkan hasil penelusuran, investigasi, serta keterangan sumber internal maupun eksternal, nama Ko HD muncul sebagai sosok yang diduga kuat merupakan pemodal sekaligus pemilik asli dari kebun sawit di kawasan tersebut.
Sudah Diperiksa, Namun Belum Ditetapkan Tersangka
Menurut sumber terpercaya, HD telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejari Bangka. Namun hingga saat ini, statusnya belum dinaikkan menjadi tersangka — hanya Acung dan dua lainnya yang ditetapkan.
Fakta ini memicu sejumlah pertanyaan krusial:
- Ada apa dengan proses hukum di Kejari Bangka sehingga HD belum ditetapkan maupun ditahan?
- Dasar hukum, Undang-Undang, serta asas apa yang digunakan sehingga sosok yang diduga sebagai pemodal utama belum diproses lebih lanjut?
- Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat proses hukum berjalan tertahan?
Tim Investigasi Akan Layangkan Surat Resmi & Minta Pandangan Pakar Hukum
Tim Investigasi Media Online menyatakan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini secara ketat. Langkah yang akan diambil antara lain:
- Mengirimkan surat resmi kepada Polda Babel dan Kejari Bangka guna meminta penjelasan terkait alasan HD belum ditetapkan sebagai tersangka;
- Meminta pandangan dari para pakar hukum untuk menelaah apakah HD layak dikategorikan sebagai tersangka utama, serta pasal-pasal apa yang seharusnya diterapkan jika terbukti adanya kerugian negara akibat pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dengan kedok kelompok tani.
Diduga, perkebunan tersebut dijalankan dengan menyembunyikan kepemilikan asli di balik nama kelompok tani, padahal keuntungan yang dihasilkan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap sebenar dan seyogyanya.
Red
