M C I: berita daerah headline
Tampilkan postingan dengan label berita daerah headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita daerah headline. Tampilkan semua postingan

Kamis, Oktober 01, 2026

Acung Korban dari HD!! Tim Desak Kejari Bangka Tangkap HD



MCI | MENDO BARAT, BANGKA — Kasus dugaan korupsi terkait pengalihfungsian kawasan hutan produksi seluas 81 hektare di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kian menjadi sorotan tajam. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka: mantan Kepala Desa Penagan bernama Ismail, mantan Penyuluh pada KPHP Sigambir Kotawaringin yang berdinas di DLHK Provinsi Babel bernama Firman, serta Tjen Tjauw Tjhioeng alias Acung. 

Namun di balik penetapan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab sepenuhnya: siapa sebenarnya pemodal dan pemilik utama perkebunan sawit seluas 81 hektare yang dikelola Acung?

Berdasarkan hasil penelusuran, investigasi, serta keterangan sumber internal maupun eksternal, nama Ko HD muncul sebagai sosok yang diduga kuat merupakan pemodal sekaligus pemilik asli dari kebun sawit di kawasan tersebut.

Sudah Diperiksa, Namun Belum Ditetapkan Tersangka

Menurut sumber terpercaya, HD telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejari Bangka. Namun hingga saat ini, statusnya belum dinaikkan menjadi tersangka — hanya Acung dan dua lainnya yang ditetapkan.

Fakta ini memicu sejumlah pertanyaan krusial:

- Ada apa dengan proses hukum di Kejari Bangka sehingga HD belum ditetapkan maupun ditahan?

- Dasar hukum, Undang-Undang, serta asas apa yang digunakan sehingga sosok yang diduga sebagai pemodal utama belum diproses lebih lanjut?

- Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat proses hukum berjalan tertahan?

Tim Investigasi Akan Layangkan Surat Resmi & Minta Pandangan Pakar Hukum

Tim Investigasi Media Online menyatakan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini secara ketat. Langkah yang akan diambil antara lain:

- Mengirimkan surat resmi kepada Polda Babel dan Kejari Bangka guna meminta penjelasan terkait alasan HD belum ditetapkan sebagai tersangka;

- Meminta pandangan dari para pakar hukum untuk menelaah apakah HD layak dikategorikan sebagai tersangka utama, serta pasal-pasal apa yang seharusnya diterapkan jika terbukti adanya kerugian negara akibat pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dengan kedok kelompok tani.

Diduga, perkebunan tersebut dijalankan dengan menyembunyikan kepemilikan asli di balik nama kelompok tani, padahal keuntungan yang dihasilkan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap sebenar dan seyogyanya.

Red

Jumat, April 17, 2026

Polres Kuansing Dukung Program Green Policing, Edukasi Pelajar Cinta Lingkungan dan Bahaya Narkoba di Pangean

Center indonesia KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka mendukung Program Kapolda Riau tentang Green Policing, Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada generasi muda melalui Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan dan Peduli Hutan, sekaligus sosialisasi bahaya narkoba. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Pangean, Kecamatan Pangean, Jumat (17/4/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta menjauhi penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai kepedulian terhadap lingkungan sejak dini, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya narkoba yang dapat berdampak buruk bagi masa depan,” ujar IPTU Aman Sembiring.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh personel Polsek Pangean, di antaranya Kanit Binmas IPDA Tri Hari W., S.H., M.H., Ps. Kanit Sabhara AIPDA Yuri Fernando, Ps. Kanit Provos AIPTU Oseky, Ps. Kanit IK AIPDA Juji Faisal, serta para Bhabinkamtibmas.

Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan melalui langkah-langkah sederhana, seperti menanam pohon, tidak membuang sampah sembarangan, serta aktif dalam kegiatan gotong royong di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.

Selain itu, para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, serta kehidupan sosial.

Sebagai bentuk implementasi program, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman sebanyak 20 bibit pohon yang terdiri dari mahoni, trembesi, jengkol, dan petai di lingkungan sekolah. Penanaman dilakukan secara simbolis bersama perwakilan siswa, kemudian dilanjutkan di area pekarangan sekolah.

Kapolsek Pangean menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan para siswa tidak hanya memahami pentingnya menjaga lingkungan dan menjauhi narkoba, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan terjalin kemitraan yang semakin baik antara Polri dan dunia pendidikan, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” pungkas Kapolsek.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done