M C I

Selasa, Juli 07, 2026

Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin

 




Centerindonesia – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, seluruh jajaran pejabat struktural, staf, dan komandan beserta anggota jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan rutinitas wajib Apel Pagi Senin yang bertempat di Lapangan Apel Lapas Narkotika Rumbai. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh khidmat, tertib, dan diikuti oleh seluruh pegawai dengan atribut kedinasan yang lengkap sebagai wujud nyata kedisiplinan aparatur sipil negara.


Bertindak sebagai Pembina Apel, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik),Sunu Istiqomah Danu, dalam amanatnya menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dedikasi seluruh jajaran yang tetap konsisten menjaga ritme kerja. Selaras dengan tugas dan fungsi fasilitasi pembinaan, beliau memberikan beberapa atensi penting dan arahan strategis yang harus dipedomani oleh seluruh petugas dalam pelaksanaan tugas.


"Apel pagi ini bukan sekadar seremonial atau rutinitas berdiri di lapangan, melainkan sebuah momentum untuk menyelaraskan persepsi dan mengevaluasi kinerja. Mari kita laksanakan tugas pembinaan dan pelayanan ini dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan humanis," tegas Sunu Istiqomah Danu dalam arahannya.


Melalui kegiatan apel pagi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dapat terus menjaga kekompakan dan berkomitmen penuh untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan berwibawa.

(Ds)

Upaya Pencegahan Hantavirus, Puskesmas Rumbai Bukit Gelar Sosialisasi Bersama Jajaran Perawatan Klinik Lapas Narkotika Rumbai





Centerindonesia – Guna mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular, Puskesmas Rumbai Bukit bersinergi dengan jajaran perawatan Klinik Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar kegiatan Sosialisasi Waspada Risiko Penularan Hantavirus. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 4 Juli 2026, bertempat di Klinik Lapas Narkotika Rumbai.


Kegiatan edukatif ini dihadiri langsung oleh tim medis dari Puskesmas Rumbai Bukit serta seluruh jajaran petugas perawatan Klinik Lapas Narkotika Rumbai yang sigap mengikuti jalannya materi.


Hantavirus merupakan salah satu penyakit yang ditularkan melalui hewan pengerat (tikus), baik melalui kontak langsung dengan urine, kotoran, air liur, maupun partikel virus yang terhirup oleh manusia. Mengingat lingkungan Lapas memiliki karakteristik hunian yang padat, langkah preventif berupa sosialisasi dan edukasi seperti ini menjadi sangat krusial untuk menjaga kesehatan lingkungan serta mencegah potensi terjadinya penularan.


Dalam pemaparannya, tim dari Puskesmas Rumbai Bukit menjelaskan secara detail mengenai gejala klinis infeksi Hantavirus, mekanisme penularan, hingga langkah-langkah deteksi dan penanganan pertama jika ditemukan indikasi gejala pada warga binaan.


Pihak jajaran perawatan Klinik Lapas Narkotika Rumbai menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif edukasi ini. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan para petugas medis di dalam Lapas untuk melakukan deteksi dini sekaligus memperketat pengawasan kebersihan di lingkungan blok hunian.


Melalui sosialisasi yang berjalan komunikatif ini, diharapkan komitmen bersama antara Puskesmas Rumbai Bukit dan Lapas Narkotika Rumbai dapat terus berjalan berkesinambungan demi menciptakan lingkungan Lapas yang bersih, sehat, dan aman dari ancaman penyakit menular.

(Ds)

Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah Tindak Aktivitas PETI di Hutan Lindung


Senin, 6 Juli 2026






Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung yang diduga menyebabkan air sumur warga menjadi keruh, Senin (6/7/2026).


Laporan diterima oleh Piket Pelayanan Call Center 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 12.46 WIB, kemudian diteruskan kepada Ps. Pamapta II Polres Kuansing AIPTU Almikidat untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan di lokasi.


Menindaklanjuti arahan Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., personel Polsek Kuantan Tengah bersama personel Pamapta Polres Kuansing, piket fungsi Reskrim, dan Intelkam langsung menuju lokasi yang berada di kawasan hutan lindung, masuk dari SD Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan tujuh unit stingkai yang telah ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan merusak bagian jerigen pengapung pada seluruh unit stingkai agar tidak dapat digunakan kembali.


Selain itu, petugas menemukan dua unit mesin robin yang disembunyikan oleh pelaku. Kedua mesin tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi. Sementara satu unit mesin robin lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polres Kuansing guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai wujud pelayanan Polri yang responsif kepada masyarakat.


"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan dugaan aktivitas PETI. Setiap informasi yang diterima melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat," ujar AKP Linter.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya.


Melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan upaya pemberantasan PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus berjalan secara berkesinambungan guna menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Bupati Siak: Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemerintah Membangun Daerah





Centerindonesia – Bupati Siak Afni Z menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Siak atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna ke 8 masa sidang III, yang digelar di Ruang Rapat Putri Kacamayang, DPRD Kabupaten Siak, Senin (6/7/2026).


Dalam penyampaiannya, Bupati Siak Afni Z menegaskan bahwa seluruh pandangan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan masukan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyusun arah pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.


"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Siak atas perhatian, masukan, kritik, dan rekomendasi yang telah diberikan. Seluruhnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Siak dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Afni.


Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyadari bahwa tantangan pembangunan saat ini tidak terlepas dari keterbatasan kapasitas fiskal yang berdampak terhadap ruang gerak pembangunan di berbagai sektor. Namun demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk tetap menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Menurut Afni, pemerintah terus melakukan berbagai langkah strategis melalui penetapan skala prioritas pembangunan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efisiensi belanja daerah, percepatan digitalisasi pelayanan publik, serta memperjuangkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun sumber pendanaan lainnya.


"Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Orientasi pembangunan bukan hanya pada besarnya anggaran yang terserap, tetapi pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat," ujarnya.


Bupati juga menjelaskan bahwa berbagai sektor yang menjadi perhatian DPRD, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan air bersih, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penguatan perekonomian daerah, terus menjadi prioritas pemerintah untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.


Di bidang infrastruktur, pemerintah terus mengoptimalkan pemeliharaan jalan serta memperjuangkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Sementara pada sektor pelayanan air bersih, berbagai inovasi dilakukan melalui pengembangan sistem pembayaran digital, peningkatan jaringan distribusi, hingga penambahan sambungan rumah secara bertahap.


Pada sektor pendidikan dan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Siak juga terus memperjuangkan dukungan pemerintah pusat untuk peningkatan sarana dan prasarana, pemerataan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan, sehingga kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dapat semakin meningkat.


Afni menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak akan terus membuka ruang kolaborasi bersama DPRD, pemerintah pusat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.


"Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat menjadi modal utama untuk menghadapi tantangan yang ada. Pemerintah terbuka terhadap setiap kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kinerja serta menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," tutupnya.

(Ds)

Senin, Juli 06, 2026

Ketua BADKO HMI Sumbagteng Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan Lahan dan Isu Strategis di Rokan Hulu




Centerindonesia Hulu, 6 Juli 2026 – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Bagian Tengah, Givo Vrabora, menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal berbagai isu strategis di wilayah Sumatera Bagian Tengah, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu, sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.


Pernyataan tersebut disampaikan Givo usai menghadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Rokan Hulu Periode 2026–2027 di Islamic Center Rokan Hulu, Senin (6/7/2026).


Menurut Givo, HMI sebagai organisasi kader tidak hanya bertugas mencetak intelektual muda, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.


«"HMI harus hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual yang mampu mengawal setiap kebijakan strategis. Kami tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan solusi melalui kajian akademik dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan."»


Salah satu isu yang menjadi perhatian BADKO HMI Sumatera Bagian Tengah adalah pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema kerja sama operasional (KSO) bersama masyarakat.


Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara terbuka serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terdampak.


«"Kami mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan hutan dan menegakkan hukum. Namun, proses pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan rasa keadilan. Masyarakat harus memperoleh kepastian mengenai mekanisme pengelolaan, hak dan kewajiban, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan."»


Ia menambahkan bahwa BADKO HMI Sumatera Bagian Tengah akan melakukan pengawalan terhadap implementasi kebijakan tersebut melalui kajian, dialog, dan penyampaian rekomendasi kepada pemerintah agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.


Selain persoalan lahan, Givo menyebut HMI juga akan mengawal berbagai isu strategis lainnya di Rokan Hulu, seperti peningkatan kualitas pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola sumber daya alam, pemberdayaan generasi muda, perlindungan lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


«"Kami ingin HMI menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus mitra kritis masyarakat. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui dialog, pendekatan ilmiah, dan semangat kolaborasi. HMI akan terus berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan daerah."»


Givo berharap kepengurusan baru HMI Cabang Rokan Hulu dapat menjadi garda terdepan dalam menghidupkan tradisi intelektual sekaligus memperkuat pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tema pelantikan, "Membangun Tradisi Intelektual, Menguatkan Pengabdian: Aktualisasi Peran HMI Cabang Rokan Hulu di Tanah Seribu Suluk."


Menurutnya, penguatan kaderisasi harus diiringi dengan keberanian menyuarakan aspirasi masyarakat secara santun, berbasis data, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman serta keindonesiaan.


"Ke depan, BADKO HMI Sumatera Bagian Tengah akan terus bersinergi dengan seluruh cabang untuk mengawal isu-isu strategis daerah. Kami percaya HMI harus menjadi bagian dari solusi, menjaga independensi organisasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Rokan Hulu, Sumatera Bagian Tengah, dan Indonesia," tutupnya.

(Ds)

Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Rohul Disetujui Kejati Riau dan Jampidum Melalui Restorative Justice






Centerindonesia Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Penghentian penuntutan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, SH., MH., kepada tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dan Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, Senin (6/7/2026).


Kedua tersangka juga dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.


Sebelumnya, usulan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut telah diekspos bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa, 30 Juni 2026.


Pengajuan penghentian penuntutan disetujui karena dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.


Adapun dua perkara yang dihentikan penuntutannya, yakni perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Imam Pahry alias Imam bin Wagiman yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta perkara tindak pidana pengancaman dengan tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki yang disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Persetujuan penghentian penuntutan diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah syarat, yakni para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis), serta telah tercapai kesepakatan damai dengan korban.


Selain itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga telah melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui kondisi kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penerapan keadilan restoratif.


Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meski demikian, penerapan restorative justice bukanlah bentuk pengampunan bagi pelaku tindak pidana untuk mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

(Ds)

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Kapolres Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Sejak Dini


Senin, 6 Juli 






Centerindonesia,– Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus mengintensifkan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, patroli, serta penyampaian imbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Senin (6/7/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Polsek Cerenti, Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Benai, dan Polsek Pangean dengan menyasar masyarakat di desa-desa yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan.


Di wilayah Polsek Cerenti, personel melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Kampung Baru, menyebarkan maklumat, serta melakukan patroli di jalur Polsek Cerenti menuju Desa Pesikaian.


Sementara itu, Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Perhentian Luas serta melakukan patroli di kawasan perkebunan milik perusahaan maupun masyarakat sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi Karhutla.


Di wilayah Polsek Benai, Bhabinkamtibmas Desa Teratak Air Hitam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, sekaligus mengajak warga segera melaporkan apabila menemukan titik api.


Sedangkan Polsek Pangean melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Pulau Tengah bersama warga Desa Pasar Baru. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membakar lahan serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa upaya pencegahan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.


"Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api agar dapat segera ditangani sebelum meluas," ujar Kapolres.


Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Kuansing bersama Polsek jajaran akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan sosialisasi sebagai langkah nyata dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama memasuki musim kemarau.


kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat yang berkomitmen mendukung upaya pencegahan Karhutla di Kabupaten Kuantan Singingi.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done