M C I

Jumat, 29 Mei 2026

Wujud Kepedulian "Polisi Cinta Petani", Polres Siak Salurkan Bantuan Sembako untuk Petani Jagung di Mempura





Centerindonesia SIAK – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus wujud nyata dukungan terhadap sektor ketahanan pangan, Polres Siak kembali menunjukkan aksi kepedulian sosialnya. Kali ini, jajaran Polsek Siak menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako kepada para petani jagung pipil di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Selasa ( 26,05,2026 ).


Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program "Polisi Cinta Petani", sebuah inisiatif yang digagas untuk membangun kedekatan antara aparat kepolisian dengan para pelaku usaha tani.


Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Wakapolsek Siak, AKBP Rudi, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa bantuan ini adalah bentuk apresiasi Polri terhadap kerja keras para petani dalam menjaga ketersediaan pangan di wilayah Kabupaten Siak.


"Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian kami kepada Bapak dan Ibu petani jagung. Kami ingin memastikan bahwa Polri selalu ada di tengah masyarakat, mendukung kesejahteraan para petani yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan daerah," ujar Wakapolsek Siak, AKP Rudi di sela-sela penyerahan bantuan.


Lebih lanjut, Wakapolsek menjelaskan bahwa melalui aksi "Polisi Cinta Petani" ini, pihaknya berharap dapat memberikan motivasi dan semangat bagi para petani untuk terus berproduksi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan suasana kampung yang aman, kondusif, dan produktif.


Para petani di Kampung Benteng Hilir menyambut hangat kehadiran aparat kepolisian. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan sembako yang diberikan, yang dinilai sangat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari di tengah kesibukan mereka mengolah lahan jagung.


Kegiatan bakti sosial ini diakhiri dengan dialog santai antara pihak kepolisian dan para petani terkait kendala di lapangan, sebagai bentuk komitmen Polres Siak dalam mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.

(Ds)

Polsek Kandis Gelar Penanaman 100 Pohon di Telaga Sam Sam, Wujud Dukungan Penghijauan dan Lingkungan Hijau di Kabupaten Siak

 




Centerindonesia SIAK — Dalam rangka mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan, Polsek Kandis melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebanyak 100 batang di areal lahan milik Ketua LLMB Kecamatan Kandis, Sdr. Azmal, yang berlokasi di Jalan Sudirman, Lokasi Mati, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (29/05/2026) pagi.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek Kandis AKP Kasaman Saragih, personel Polsek Kandis, anggota DPRD Kabupaten Siak Sdr. Sabar Sunaga, Ketua LLMB Kecamatan Kandis Sdr. Azmal, serta unsur masyarakat lainnya.


Penanaman pohon dilakukan di atas lahan seluas 50 meter x 100 meter sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan dan upaya menciptakan kawasan yang hijau, asri, dan sejuk di wilayah Kecamatan Kandis.


Dalam sambutannya, Ketua LLMB Kecamatan Kandis Sdr. Azmal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri atas program penanaman pohon yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan di Kecamatan Kandis. Ia juga berharap kegiatan tersebut semakin mempererat hubungan harmonis antara Polri dan organisasi masyarakat.


Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan penghijauan tersebut.


“Kegiatan penanaman pohon ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap lingkungan hidup sekaligus mendukung program penghijauan di Provinsi Riau. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian alam demi masa depan yang lebih hijau dan sehat,” ujar Kompol Herman Pelani.


Ia juga menambahkan bahwa sinergitas antara Polri, pemerintah, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam menjaga lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.


Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sdr. Sabar Sunaga, turut mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap gerakan penanaman pohon dapat terus dilakukan guna mewujudkan Riau yang lebih hijau dan asri.

(Ds)

SATRESKRIM POLRES SIAK UNGKAP KOMPLOTAN PENIPU MODUS BATU MERAH DELIMA KERUGIAN KORBAN CAPAI RATUSAN JUTA, EMPAT PELAKU DITANGKAP DI PEKANBARU





Cenyerindonesia Siak — Satuan Reserse Kriminal Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan empat orang pria dewasa yang diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku.


Keempat pelaku diamankan pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekira pukul 04.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Z alias ATAN (54), seorang ASN warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, yang menjadi korban penipuan dengan modus batu merah delima bernilai fantastis.


Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir dan memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah. Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya,” ujar AKP Dr. Raja Kosmos.


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 di parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak. Saat itu korban didatangi oleh beberapa pria tidak dikenal yang secara bergantian memainkan peran sebagai penjual, perantara, hingga sosok “bos” dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.


Korban yang telah percaya kemudian diarahkan untuk ikut bersama pelaku menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya. Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di wilayah Pekanbaru seharga Rp50 juta.


Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan sholat di sebuah masjid. Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, handphone, serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke dalam masjid. Namun usai korban selesai sholat, kendaraan para pelaku telah menghilang dan korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.


Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, S.H., M.H bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polres Siak melakukan pelacakan terhadap para pelaku.


Sekira pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Setelah melakukan penyelidikan dan pengepungan di sebuah rumah warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni:

1. UN;

2. IS;

3. DR alias D;

4. YFP alias Y.

Dari hasil interogasi awal, keempat pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima tersebut. Selain itu keempat pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa dengan korban Syahroni Sei Apit dengan kerugian sebesar Rp.35 juta pada Bulan November 2025 yang lalu.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, kendaraan Toyota Rush yang digunakan pelaku, beberapa unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.


Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

(Ds)

Samuel Kristian Sitompul: Dari Revolusi Industri hingga Era Digital, Nasib Buruh Dinilai Belum Banyak Berubah




CenterindonesiaPekanbaru —

Sejarah gerakan perburuhan dunia bermula sejak terjadinya Revolusi Industri pada akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19 di kawasan Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pada masa itu, kaum buruh bekerja dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, dengan jam kerja mencapai 14 hingga 16 jam per hari tanpa jaminan keselamatan maupun kesejahteraan. Para pekerja bahkan kerap diperlakukan layaknya “mesin produksi” demi kepentingan industri.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan gerakan serikat pekerja sebagai bentuk perjuangan menuntut hak-hak dasar kaum buruh, mulai dari jam kerja yang manusiawi, upah layak, hingga perlindungan keselamatan kerja.

Namun memasuki era modern dan digital saat ini, sejumlah kalangan menilai nasib kaum buruh belum mengalami perubahan yang signifikan. Praktik eksploitasi dinilai masih terjadi, hanya berubah bentuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.

Hal itu disampaikan oleh Samuel Kristian Sitompul, mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Lancang Kuning sekaligus Ketua SPSI F SP BPU Pekanbaru. Menurutnya, sistem kerja modern saat ini masih menyisakan banyak persoalan serius terkait perlindungan tenaga kerja.

“Kalau dilihat secara nyata, kondisi perburuhan di zaman sekarang dengan masa Revolusi Industri sebenarnya hanya berbeda tipis. Buruh masih sering dipandang hanya sebagai alat produksi demi kepentingan ekonomi,” ujarnya.

Samuel menyoroti masih minimnya perhatian pemerintah, khususnya dari sektor ketenagakerjaan, dalam memberikan pembinaan yang benar-benar menyentuh kebutuhan pekerja. Program pelatihan dan seminar dinilai masih sebatas formalitas tanpa dampak nyata terhadap peningkatan kualitas serta kesejahteraan tenaga kerja.

Sorotan juga diarahkan kepada keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) yang dahulu dikenal aktif mencetak tenaga kerja terampil. Kini, menurutnya, banyak BLK yang tidak berjalan maksimal dan keberadaannya kurang dirasakan masyarakat.

“Banyak masyarakat bahkan tidak tahu lokasi BLK. Ada yang berdiri, tetapi fungsinya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Selain itu, ia berharap pemerintah mulai memberikan edukasi ketenagakerjaan sejak dini, termasuk di tingkat sekolah menengah, agar generasi muda memahami hak dan kewajiban pekerja serta memiliki kesiapan menghadapi dunia kerja secara sehat dan profesional.

Samuel juga mengingatkan agar kaum buruh tidak lagi dipandang sekadar sebagai alat transaksional demi kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik.

“Kaum buruh adalah bagian penting dalam pembangunan bangsa. Sudah seharusnya mereka dihargai dan diperlakukan secara manusiawi,” tutupnya.

Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Sabu, Dua Pengedar Diamankan





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 1,70 gram. Kamis (28/5/2026).


Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.


“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.


Sekira pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MI (28) dan ZS (23) yang berada di dalam kamar rumah.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong, plastik klip kosong, alat hisap, dua kotak rokok, korek api, serta dua unit handphone.


“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EB yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan cara membeli secara online seharga Rp1 juta,” jelasnya.


Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Untuk ancaman pidananya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” terang AKP Hasan Basri.


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Kuantan Mudik Amankan Dua Pelaku Dugaan Pencurian TBS Sawit Milik PT Agrinas Palma Nusantara





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Kuantan Mudik mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (28/5/2026).


Peristiwa tersebut terjadi di Afdeling IV Blok U62 PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 wilayah Kecundung, Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik sekitar pukul 18.05 WIB.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.


“Benar, Polsek Kuantan Mudik telah menerima penyerahan dua orang yang diduga melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 berikut barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YDP (27) dan HA (22), warga Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik.


Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Danru Security PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3, Berinisial A (47), menerima informasi dari Wakil Kepala Security bahwa telah terjadi dugaan pencurian buah sawit di area Afdeling IV Blok U62 dan dua orang pelaku telah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan.


Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa 30 tandan buah kelapa sawit serta satu buah dodos.


“Setelah diinterogasi oleh pihak security, kedua pelaku mengakui telah mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Riduan Butar Butar.


Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni 30 tandan buah kelapa sawit dan satu buah dodos yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.


Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik dan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 476 Jo Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolsek.


Melindungi Tuah, menjaga marwah

(Ds)

Polsek Kuantan Tengah Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Dua Rakit PETI Dibakar





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, sekitar pukul 09.30 WIB. Jumat (29/5/2026).


Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan respon cepat jajaran kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas PETI yang menyebabkan air sungai menjadi keruh dan meresahkan warga sekitar.


“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Contact Center 110, personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Kapolsek.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta III Polres Kuansing yang diwakili BRIPKA Riyon Winata bersama Ka SPK I Polsek Kuantan Tengah AIPDA RZ Yendro serta gabungan piket SPKT Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.


Dalam laporan yang diterima, pelapor menyampaikan adanya aktivitas PETI jenis setingkai sebanyak dua set yang sedang beroperasi di wilayah Sei Jering RT 02 Kecamatan Kuantan Tengah sehingga menyebabkan air menjadi keruh dan mengganggu masyarakat sekitar.


Kapolsek menjelaskan, setelah menerima informasi dari operator layanan Call Center 110 Polres Kuansing, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dan menuju lokasi. Selain itu, lokasi tersebut diketahui sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat terkait aktivitas PETI.


“Sesampainya di lokasi, personel tidak menemukan para pekerja. Namun petugas menemukan dua rakit PETI jenis setingkai yang diduga baru saja dibongkar. Selanjutnya personel melakukan tindakan dengan cara membakar rakit dan peralatan PETI tersebut,” jelas AKP Linter Sihaloho.


Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menolak segala bentuk aktivitas PETI karena berdampak terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerusakan alam.


“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Kepolisian akan terus melakukan penindakan demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” tegas Kapolsek.


Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku serta tidak ada barang bukti yang diamankan selain dilakukan pemusnahan terhadap rakit PETI yang ditemukan di lokasi.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done