M C I

Rabu, Oktober 14, 2026

Polres Pelalawan Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Strong Point dan Sapa Warga untuk Ciptakan Rasa Aman

 




Centerindonesia PELALAWAN – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polres Pelalawan melaksanakan kegiatan Strong Point di sejumlah titik strategis di sepanjang jalan maha raja Indra atau jl lintas Timur, Simpang Akasia,  termasuk di depan sekolah Pangkalan Kerinci guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta para pelajar Rabu (14/10/2026)


Dalam kegiatan tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Akmad Nur Ari, S.Sos, S.I.K, M.H , mengatakan " Melalui kegiatan strong poin, personel Polres Pelalawan hadir langsung di tengah masyarakat untuk  memastikan kelancaran aktivitas pengguna jalan dan membangun komunikasi para pengguna jalan" 


Tidak hanya melaksanakan Strong Point, personel Polres Pelalawan juga aktif menyapa masyarakat yang ditemui saat bertugas. Dengan sikap humanis dan penuh keakraban, anggota kepolisian berinteraksi langsung dengan warga, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


Kehadiran polisi yang berbaur dan berkomunikasi dengan masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis. Melalui sapaan dan komunikasi secara langsung, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat sehingga masyarakat merasa lebih dekat, terlindungi, dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata bahwa Polri tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.


Polres Pelalawan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian, mematuhi peraturan lalu lintas, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, membangun kedekatan dengan masyarakat, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pelalawan.

(Ds)

Polres Kuansing Tertibkan PETI di Benai, Delapan Rakit Dimusnahkan





Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kali ini, tim gabungan Polres Kuansing bersama personel Polsek jajaran menertibkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Benai, Selasa (13/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan delapan unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal itu dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.


Penertiban yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing KOMPOL A Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., didampingi Kasat Samapta AKP Andi Aceh, Kasat Intelkam AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, serta sejumlah perwira dan personel gabungan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops KOMPOL A Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Benai.


Kegiatan ini menyasar tiga lokasi, yakni aliran Sungai Kuantan di Desa Tanjung Simandolak, areal perkebunan masyarakat Desa Banjar Lopak, serta areal perkebunan masyarakat Desa Pulau Kalimanting, Kecamatan Benai.


Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan rakit maupun aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Desa Tanjung Simandolak.


Sementara itu, di areal perkebunan masyarakat Desa Banjar Lopak, petugas menemukan tiga unit rakit PETI yang tidak beroperasi. Adapun di Desa Pulau Kalimanting, ditemukan lima unit rakit PETI yang juga tidak beroperasi.


Dengan demikian, total delapan unit rakit PETI ditemukan di dua lokasi tersebut. Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.


Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa petugas.


Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.


Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam menangani aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polres Kuansing Tindak 11 Rakit PETI di Sejumlah Lokasi






Centerindonesia,– Jajaran Polres Kuantan Singingi bergerak menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi. Sebanyak 11 unit rakit PETI ditemukan dalam kegiatan penindakan di lima lokasi berbeda. Selasa (13/10/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas PETI.


“Personel di lapangan langsung melakukan penindakan terhadap rakit dan peralatan PETI yang ditemukan. Rakit dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” kata IPTU Romlan.


Di wilayah Benai, personel gabungan Polres Kuansing menemukan delapan unit rakit PETI. Rinciannya, tiga unit berada di areal kebun masyarakat Desa Banjar Lopak dan lima unit di areal kebun masyarakat Desa Pulau Kalimanting.


Sementara di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Polsek Cerenti menemukan tiga unit rakit PETI yang sedang beroperasi.


Satu unit rakit berhasil ditindak dan dimusnahkan para pekerja di rakit yang menjadi sasaran penindakan melarikan diri, sementara dua unit rakit lainnya berhasil melarikan diri kabur ke arah hilir sungai dengan menghidupkan mesin pendorong.


Polsek Pangean juga menindak satu unit rakit PETI di Desa Padang Tanggung. Rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beraktivitas dan kemudian dirusak serta dibakar.


Selain itu, personel Polsek Benai melakukan penindakan terhadap satu unit rakit PETI jenis dompeng di Desa Pulau Kalimanting.


Dalam seluruh rangkaian penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.


IPTU Romlan menegaskan, jajaran Polres Kuansing akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat,” tegas IPTU Romlan.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita





Centerindonesia,– Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (13/10/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (25) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,92 gram serta 3,5 butir narkotika jenis inex/ekstasi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Koto Baru.


“Informasi awal disampaikan tokoh adat Desa Koto Baru terkait ditemukannya alat penghisap sabu atau bong di sejumlah pondok kebun kelapa sawit milik masyarakat,” ujar IPTU Alferdo.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan R dalam peredaran narkotika.


Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan R di rumahnya di Desa Bukit Raya. Kapolsek Singingi Hilir kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H., bersama tim menuju lokasi untuk melakukan penindakan.


Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah R. Saat itu, R sedang berada di ruang tamu. Petugas kemudian menangkap R dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Banjar Sari serta Sekretaris Desa Bukit Raya.


Dari penggeledahan di bagian dapur, petugas menemukan satu pucuk pistol airsoftgun jenis Glock 19 warna hitam beserta lima tabung gas yang masih berisi dan tiga tabung kosong. Petugas juga menemukan satu alat penghisap sabu atau bong, plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sendok plastik.


Selanjutnya, di kamar R, tepatnya di bawah lemari pakaian anak, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berwarna cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu plastik bening berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,92 gram.


Petugas turut menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.


Selain sabu, R mengakui memiliki 3,5 butir narkotika jenis inex yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Barang tersebut terdiri dari 2,5 butir dengan logo Heineken warna kuning dan satu butir dengan logo Smile warna oranye.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp26.470.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian anak. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika dan masih dalam proses pendalaman penyidik.


Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu tahun di wilayah Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Paket yang diedarkan mulai dari Rp200.000 dengan berat sekitar 0,13 gram hingga paket satu gram dengan harga sekitar Rp1.200.000.


Hasil pemeriksaan urine terhadap R juga menunjukkan positif amphetamine.


Seluruh barang bukti bersama R kemudian dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita






Centerindonesia,– Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (13/10/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (25) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,92 gram serta 3,5 butir narkotika jenis inex/ekstasi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Koto Baru.


“Informasi awal disampaikan tokoh adat Desa Koto Baru terkait ditemukannya alat penghisap sabu atau bong di sejumlah pondok kebun kelapa sawit milik masyarakat,” ujar IPTU Alferdo.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan R dalam peredaran narkotika.


Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan R di rumahnya di Desa Bukit Raya. Kapolsek Singingi Hilir kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Salomo Hutabarat, S.H., bersama tim menuju lokasi untuk melakukan penindakan.


Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah R. Saat itu, R sedang berada di ruang tamu. Petugas kemudian menangkap R dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun Banjar Sari serta Sekretaris Desa Bukit Raya.


Dari penggeledahan di bagian dapur, petugas menemukan satu pucuk pistol airsoftgun jenis Glock 19 warna hitam beserta lima tabung gas yang masih berisi dan tiga tabung kosong. Petugas juga menemukan satu alat penghisap sabu atau bong, plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sendok plastik.


Selanjutnya, di kamar R, tepatnya di bawah lemari pakaian anak, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berwarna cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu plastik bening berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,92 gram.


Petugas turut menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.


Selain sabu, R mengakui memiliki 3,5 butir narkotika jenis inex yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Barang tersebut terdiri dari 2,5 butir dengan logo Heineken warna kuning dan satu butir dengan logo Smile warna oranye.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp26.470.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian anak. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan narkotika dan masih dalam proses pendalaman penyidik.


Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu tahun di wilayah Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Paket yang diedarkan mulai dari Rp200.000 dengan berat sekitar 0,13 gram hingga paket satu gram dengan harga sekitar Rp1.200.000.


Hasil pemeriksaan urine terhadap R juga menunjukkan positif amphetamine.


Seluruh barang bukti bersama R kemudian dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Green Policing yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri





Centerindonesia Policing yang dikembangkan Polda Riau kini tercantum dalam Commander Wish Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai bagian dari arah kebijakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).


Program tersebut masuk dalam salah satu kegiatan strategis yang menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui pendekatan pencegahan, pemecahan masalah, dan keterlibatan warga.


Green Policing sebelumnya dikembangkan Polda Riau pada masa kepemimpinan Komjen Herry Heryawan, yang kini menjabat Kabaharkam Polri. Pendekatan ini menempatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari upaya kepolisian membangun keamanan bersama masyarakat.


Dalam Commander Wish Kapolri, Kabaharkam juga menjadi salah satu penanggung jawab kegiatan strategis kehadiran polisi di ruang masyarakat bersama Kakorlantas Polri, termasuk pelaksanaan Green Policing.


Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, masuknya Green Policing dalam Commander Wish Kapolri menjadi momentum untuk memperkuat keberlanjutan program yang telah dijalankan di Riau.


“Green Policing dibangun dari pemahaman bahwa menjaga lingkungan juga merupakan bagian dari menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, masuknya pendekatan ini dalam Commander Wish Kapolri menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat pelaksanaannya,” ujar Akmadi, Selasa (13/10/2026).


Menurutnya, persoalan lingkungan di Riau memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan, kerusakan kawasan gambut, hingga perambahan hutan tidak hanya menimbulkan dampak ekologis, tetapi juga memengaruhi kesehatan, aktivitas ekonomi, dan keamanan warga.


Karena itu, Green Policing tidak hanya diarahkan pada kegiatan penghijauan, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan sejak dini.


“Pencegahan karhutla, perlindungan hutan, dan pelestarian lingkungan tidak mungkin hanya dilakukan kepolisian. Harus ada keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan. Inilah semangat Polisi Bersama Masyarakat yang ingin terus kami perkuat,” katanya.


Di Riau, pendekatan tersebut telah diwujudkan melalui berbagai kegiatan, mulai dari penanaman pohon, edukasi lingkungan, penguatan pencegahan karhutla, hingga kolaborasi perlindungan kawasan gambut dan mangrove.


Akmadi menegaskan, keberhasilan Green Policing tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau jumlah pohon yang ditanam. Lebih jauh, program tersebut harus mampu membangun perubahan perilaku dan menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.


“Yang ingin kita bangun bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan kesadaran dan tanggung jawab bersama. Masyarakat harus merasakan manfaatnya, baik melalui lingkungan yang lebih terjaga maupun berkurangnya risiko bencana ekologis,” ujarnya.


Polda Riau juga akan terus mendorong peran jajaran kepolisian hingga tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.


Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kapolri yang menekankan perubahan orientasi dari sekadar kehadiran polisi menjadi kehadiran yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


“Semangatnya adalah polisi hadir, dekat, dan bekerja bersama masyarakat. Green Policing menjadi salah satu cara mewujudkan hal tersebut, karena menjaga lingkungan pada akhirnya juga berarti melindungi kehidupan dan masa depan masyarakat,” pungkas Akmadi. 

(Ds)

Selasa, Oktober 13, 2026

Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

 




Centerindonesia – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi gabungan di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru, Minggu dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 68 orang diamankan dan 63 orang di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira menjelaskan, operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan selama kurang lebih satu bulan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.


Sebanyak 68 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung, pelayan atau waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer tempat hiburan malam tersebut. Dari hasil pemeriksaan urine, sebanyak 42 dari 47 laki-laki dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang menjalani pemeriksaan juga dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.


“Dari total 68 orang yang kami amankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Namun, hasil tersebut masih perlu didalami untuk menentukan peran dan penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing orang,” jelas Putu, Senin (12/10/2026).


Dalam operasi itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai sebesar Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Uang tersebut disita dari salah seorang pengunjung yang tengah didalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di lokasi tersebut.


Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan pemasok narkotika. Pemeriksaan terhadap telepon genggam, bukti transaksi pembelian, serta rekening pihak-pihak terkait juga akan dilakukan guna menelusuri aliran transaksi dan mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemasok.


Dari 68 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Tim yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, dan tenaga medis tersebut akan memberikan rekomendasi penanganan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Polisi belum menyimpulkan apakah mereka berperan sebagai pengedar, pihak yang turut serta mengedarkan, atau konsumen.


“Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing. Apakah ada yang menjadi pengedar, turut serta mengedarkan, atau hanya sebagai konsumen, semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” tegas Putu.


Polda Riau juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan bahwa tempat hiburan malam tersebut digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika. Langkah lanjutan terhadap tempat usaha itu akan ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pengembangan perkara, sesuai kewenangan masing-masing instansi.


Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi turut memperkenalkan program “Bersama Polri, Pulih Bersama”, dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat, Berantas Bandar dan Pengedar, Pulihkan Pengguna.” Program di bawah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut mengedepankan penindakan terhadap jaringan bandar dan pengedar sekaligus pendekatan pemulihan bagi pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi.


Akmadi menegaskan, upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan melalui sinergi antara Bareskrim Polri, Polda Riau, dan jajaran polres. Pendekatan penegakan hukum dan pemulihan diharapkan dapat berjalan beriringan, dengan sasaran utama memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus memberikan kesempatan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan untuk pulih.


“Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengungkap jaringan bandar dan pengedar, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada pengguna atau pecandu yang memenuhi kriteria rehabilitasi,” tutup Akmadi.

(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done