M C I

Rabu, 11 Maret 2026

Polsek Cerenti Lakukan Pengecekan SPBU Desa Pesikaian, Pastikan Penyaluran BBM Sesuai Prosedur






Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan, jajaran Polsek Cerenti melakukan pengecekan di SPBU Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa malam (10/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 21.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Toni, S.E bersama personel Polsek Cerenti yaitu Bripka Riki Fransisko, Bripda Rio Prasteyo, dan Bripda Petnando Penjaitan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk memastikan distribusi BBM di SPBU berjalan sesuai ketentuan serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Dari hasil pengecekan yang dilakukan personel di lapangan, tidak ditemukan kendaraan yang melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen maupun mobil yang menggunakan tangki tambahan atau baby tank,” ujar IPTU Feri Padli.

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa aktivitas pengisian BBM di SPBU Desa Pesikaian berjalan normal, dimana pengisian dilakukan oleh kendaraan pribadi, mobil angkutan serta sepeda motor sesuai dengan peruntukan dan prosedur yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Toni, S.E juga memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar tetap mematuhi aturan dalam penyaluran BBM.

“Kami mengimbau kepada pihak SPBU agar tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen ataupun tangki modifikasi seperti baby tank. Pengisian harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran maupun tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak SPBU juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan SPBU.

Dengan adanya kegiatan pengecekan ini, diharapkan distribusi BBM di wilayah Kecamatan Cerenti dapat berjalan tertib, lancar, serta tepat sasaran sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

(Desi suarni)

Polres Kuansing Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Pertalite, Dua Pelaku Diamankan






Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (9/3/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami memerintahkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar IPTU Gerry.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial D (40) warga Desa Talontam Kecamatan Benai yang diduga berperan sebagai pelangsir, serta A (46) warga Desa Pintu Gobang Kecamatan Kuantan Tengah yang diduga sebagai operator.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Desa Sitorajo Kari. Saat diamankan, petugas mendapati para pelaku baru saja melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelasnya.

Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang dengan tangki modifikasi, 2 barcode MyPertamina dengan nomor polisi BM 1167 SI dan BM 1601 NE, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga hasil dari aktivitas pelangsiran BBM.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas IPTU Gerry.

Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tutupnya. 

(Desi suarni)

Selasa, 10 Maret 2026

Polsek Kuantan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat





Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka berbagi berkah di bulan suci Ramadhan, Polsek Kuantan Hilir Polres Kuantan Singingi bersama Bhayangkari Ranting Kuantan Hilir melaksanakan kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat, sekitar pukul 17.00 WIB. Selasa (10/3/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Hilir, Bhayangkari Ranting Kuantan Hilir serta mahasiswa/i Universitas Terbuka Salut Kuantan Raya Kecamatan Kuantan Hilir.

Pembagian takjil dilaksanakan di Pasar Baru Kecamatan Kuantan Hilir, tepatnya di depan Mako Polsek Kuantan Hilir. Takjil dibagikan kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas sebagai bentuk kepedulian serta kebersamaan Polri dengan masyarakat di bulan penuh berkah ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasium Polsek Kuantan Hilir, para Kanit Polsek Kuantan Hilir, para Ka SPK Polsek Kuantan Hilir, personel Polsek Kuantan Hilir, Bhayangkari Ranting Kuantan Hilir serta mahasiswa/i Universitas Terbuka Salut Kuantan Raya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan berbagi takjil ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadhan,” ujar Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polsek Kuantan Hilir setiap tahunnya selama bulan suci Ramadhan.

Masyarakat yang menerima takjil tampak antusias dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Kuantan Hilir atas kepedulian dan perhatian yang diberikan.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.

(Desi suarni)

Polsek Kuantan Mudik Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Narkoba dari Call Center 110 Polri






Center Indonesia KUANTANSINGINGI – Jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (9/3/2026).

Laporan tersebut diterima melalui layanan Contact Center 110 Polri sekitar pukul 07.46 WIB dari seorang warga Kecamatan Pangean yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Pantai yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TN, warga Desa Pangean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Call Center 110 Polres Kuansing meneruskan informasi kepada Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Sahat Manarsar, S.H., M.H., yang selanjutnya diteruskan kepada Kapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya langsung menurunkan personel guna melakukan penelusuran serta pengecekan terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, personel Polsek Kuantan Mudik bersama anggota Polres Kuansing langsung menuju Desa Pantai untuk melakukan pengecekan serta langkah penegakan hukum terhadap informasi yang disampaikan,” ujar Kapolsek.

Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Ka SPK III Polsek Kuantan Mudik, Bhabinkamtibmas Aipda Nofriyendi, Bripka Agus, Bripka Ardiansyah, serta personel Reskrim Bripda Rafqy.

Setibanya di lokasi, personel melakukan pengecekan di rumah kontrakan yang diduga ditempati oleh TN. Namun saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan petugas hanya menjumpai istrinya yang berinisial DPS. Dari hasil pengecekan tersebut, petugas juga tidak menemukan barang bukti terkait dugaan peredaran narkoba.

Selain itu, petugas turut melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Pantai guna memperoleh informasi tambahan serta mengajak pemerintah desa bersama masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan serta penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba, melalui Call Center 110 Polri atau langsung kepada pihak kepolisian terdekat,” tutup AKP Riduan Butar Butar.

Melalui langkah cepat tersebut, Polres Kuansing berharap dapat menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
(Desi suarni)

Masyarakat Soroti Koperasi GTM, Diduga Terjadi Penyimpangan SHU dan Penyalahgunaan DO Sawit






Center Indonesia Lubuk Mandian Gajah – Kerja sama antara koperasi petani sawit di Desa Lubuk Mandian Gajah dengan perusahaan perkebunan PT Serikat Putra sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, namun kini mendapat sorotan dari masyarakat setempat.

Pada awalnya program tersebut dinilai sangat membantu para petani karena pembelian buah kelapa sawit dilakukan dengan harga yang mengikuti standar dari Dinas Perkebunan (Disbun). Dengan sistem tersebut, petani diharapkan memperoleh harga yang lebih layak dan stabil.

Namun belakangan ini, muncul sejumlah keluhan dari anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa anggota koperasi mengaku tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagaimana mestinya.

Selain itu, diduga terdapat sejumlah ketimpangan dalam laporan SHU, termasuk adanya pengeluaran yang dinilai tidak jelas bahkan diduga bersifat fiktif yang dilakukan oleh pengurus koperasi. Hal tersebut dinilai berpotensi merugikan anggota koperasi maupun masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti adanya beberapa aset tetap koperasi yang diduga tidak tercatat dalam daftar aset resmi koperasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan koperasi oleh pihak pengurus.

Warga Desa Lubuk Mandian Gajah yang tak mau disebutkan namanya mengatakan " Kalau pola pengurus koperasi seperti ini hanya memperkaya diri dan kelompok nya saja, lebih baik di tutup saja koperasi itu karena jika tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa ini " Keluh sumber kepada media. 

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat  berharap agar pihak penegak hukum, khususnya Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pelalawan, dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga telah merugikan anggota koperasi dan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah masyarakat yang memantau aktivitas koperasi juga menduga adanya praktik yang tidak sesuai dengan tujuan awal kerja sama tersebut. Oknum pengurus koperasi diduga membeli buah kelapa sawit dari luar Desa Lubuk Mandian Gajah dengan harga yang diduga lebih murah, kemudian menjualnya ke perusahaan menggunakan Delivery Order (DO) milik koperasi dengan harga Disbun. 

Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan petani lokal yang seharusnya menjadi prioritas dalam penjualan hasil panen melalui koperasi.
Salah seorang warga (sumber) yang mengikuti perkembangan aktivitas koperasi menyebutkan bahwa indikasi pembelian buah sawit dari luar desa tersebut disertai dengan sejumlah bukti.

“Kerja sama ini sebenarnya sangat baik untuk membantu petani desa. Namun jika DO koperasi digunakan untuk menjual buah dari luar desa, tentu hal itu tidak sesuai dengan tujuan awal koperasi,” ujarnya.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pengelolaan koperasi agar program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Transparansi dan pengelolaan yang profesional dinilai sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi tetap terjaga.

Terkait pemberitaan ini belum ada klarifikasi pihak koperasi dan yang terkait dengan pemberitaan ini redaksi membuka ruang untuk memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan ini, redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan pemberitaan ini.
(Desi suarni)

Skandal Rangkap Jabatan: Oknum ASN Diduga Pimpin Puluhan Media








Center Indonesia PEKANBARU – Dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke publik. Seorang oknum yang diduga berstatus ASN disebut-sebut menjabat sebagai Pimpinan Umum di sedikitnya 22 media online, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta etika profesi pers.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, nama Abdiansyah, S.ST diduga tercantum sebagai Pimpinan Umum di sejumlah media daring. Temuan ini menimbulkan polemik karena ASN pada prinsipnya memiliki batasan dalam menjalankan aktivitas profesi di luar tugas kedinasan, terlebih dalam dunia jurnalistik.

Adapun sejumlah media online yang diduga mencantumkan nama tersebut sebagai Pimpinan Umum antara lain:

www.riau21.com
www.waspadaindonesia.com
www.agaranews.com
www.teropongbarat.com
www.kupastuntasnews.com
www.liputan1.net
www.indonesia1.net
www.alastanews.com
www.liputan3.net
www.liputan2.com
www.barajpnews.online
www.jakartanow.cloud
www.akurat24.com
www.baranewsaceh.com
www.times-indonesia.com
www.wartaperistiwa.online
www.agaranow.com
www.nasionaldetik.com
www.baradetik.com
www.nusaupdate.net
www.radarnews.co.id
www.cybernews1.com

Penelusuran lebih lanjut melalui mesin pencari Google menunjukkan nama Abdiansyah, S.ST juga muncul pada situs resmi Diskominfo Kabupaten Gayo Lues dengan tautan:

https://diskominfo.gayolueskab.go.id/pejabat/kabid-ppid/kabid-tik-dan-e-govenment-diskominfo-kab-gayo-lues

Pada halaman tersebut tercantum foto seorang pejabat berpakaian dinas ASN dengan keterangan jabatan Kabid Pengelola dan Pelayanan Informasi di lingkungan Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap nomor kontak redaksi dari sejumlah media tersebut, ketika disimpan dalam kontak telepon, profil WhatsApp yang muncul menampilkan foto yang sama dengan sosok yang terdapat pada situs resmi pemerintah tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor pribadi yang diduga milik yang bersangkutan, +62 823-67XX-XXXX.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:

Apakah benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif.

Apakah seorang ASN diperbolehkan menjabat sebagai wartawan atau pimpinan media.

Jika diperbolehkan, aturan apa yang menjadi dasar hukumnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Abdiansyah, S.ST belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pertanyaan yang diajukan.

Dan bahkan memblokir salah satu nomor awak media lainnya,yang ingin lakukan konfirmasi hal yang sama

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menjadi anggota PWI maupun menjalankan profesi wartawan secara aktif.

Menurutnya, aturan organisasi telah jelas melarang hal tersebut.

“ASN tidak bisa menjadi anggota PWI. Jika ada yang terbukti, maka akan langsung kami keluarkan karena jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI,” tegas Nasir Nurdin saat dikonfirmasi media baru-baru ini.

Temuan ini pun memunculkan sorotan serius terkait potensi konflik kepentingan, profesionalitas pers, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara.

Sumber: DPP AMI

Skandal Rangkap Jabatan: Oknum ASN Diduga Pimpin Puluhan Media







Center Indonesia PEKANBARU – Dugaan rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke publik. Seorang oknum yang diduga berstatus ASN disebut-sebut menjabat sebagai Pimpinan Umum di sedikitnya 22 media online, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta etika profesi pers.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, nama Abdiansyah, S.ST diduga tercantum sebagai Pimpinan Umum di sejumlah media daring. Temuan ini menimbulkan polemik karena ASN pada prinsipnya memiliki batasan dalam menjalankan aktivitas profesi di luar tugas kedinasan, terlebih dalam dunia jurnalistik.

Adapun sejumlah media online yang diduga mencantumkan nama tersebut sebagai Pimpinan Umum antara lain:

www.riau21.com
www.waspadaindonesia.com
www.agaranews.com
www.teropongbarat.com
www.kupastuntasnews.com
www.liputan1.net
www.indonesia1.net
www.alastanews.com
www.liputan3.net
www.liputan2.com
www.barajpnews.online
www.jakartanow.cloud
www.akurat24.com
www.baranewsaceh.com
www.times-indonesia.com
www.wartaperistiwa.online
www.agaranow.com
www.nasionaldetik.com
www.baradetik.com
www.nusaupdate.net
www.radarnews.co.id
www.cybernews1.com

Penelusuran lebih lanjut melalui mesin pencari Google menunjukkan nama Abdiansyah, S.ST juga muncul pada situs resmi Diskominfo Kabupaten Gayo Lues dengan tautan:

https://diskominfo.gayolueskab.go.id/pejabat/kabid-ppid/kabid-tik-dan-e-govenment-diskominfo-kab-gayo-lues

Pada halaman tersebut tercantum foto seorang pejabat berpakaian dinas ASN dengan keterangan jabatan Kabid Pengelola dan Pelayanan Informasi di lingkungan Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Selain itu, berdasarkan penelusuran terhadap nomor kontak redaksi dari sejumlah media tersebut, ketika disimpan dalam kontak telepon, profil WhatsApp yang muncul menampilkan foto yang sama dengan sosok yang terdapat pada situs resmi pemerintah tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor pribadi yang diduga milik yang bersangkutan, +62 823-67XX-XXXX.

Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:

Apakah benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif.

Apakah seorang ASN diperbolehkan menjabat sebagai wartawan atau pimpinan media.

Jika diperbolehkan, aturan apa yang menjadi dasar hukumnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Abdiansyah, S.ST belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pertanyaan yang diajukan.

Dan bahkan memblokir salah satu nomor awak media lainnya,yang ingin lakukan konfirmasi hal yang sama

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menjadi anggota PWI maupun menjalankan profesi wartawan secara aktif.

Menurutnya, aturan organisasi telah jelas melarang hal tersebut.

“ASN tidak bisa menjadi anggota PWI. Jika ada yang terbukti, maka akan langsung kami keluarkan karena jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI,” tegas Nasir Nurdin saat dikonfirmasi media baru-baru ini.

Temuan ini pun memunculkan sorotan serius terkait potensi konflik kepentingan, profesionalitas pers, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara.

Sumber: DPP AMI
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done