Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Resor Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Jajaran Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal (PETI) di Desa Petapahan , Kecamatan Kuantan mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis sore , (05/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polres Kuansing bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial PW (44) dan MD (49). Keduanya ditangkap saat diduga sedang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Petapahan , Kecamatan Kuantan Mudik.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya :Satu Unit Alat berat merk Volvo pc 200 kuning ,satu buah mesin robin ,satu buah selang satu buah potongan gabang ,satu buah dulang ,satu buah ember ,dan 3(tiga) lembar karpet.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku,” tegas IPTU Gerry Agnar Timur.
Lebih lanjut disampaikan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Iptu Gerry juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di lingkungannya, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan hidup.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi.
(Desi suarni)