M C I

Selasa, September 29, 2026

Amankan Aset Negara, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Plang Rumah Negara





Centerindonesia Pangarayan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan pengamanan aset melalui pemasangan plang pada Rumah Negara, Selasa (29/9/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara yang berada dalam pengelolaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Pemasangan plang dilakukan pada Rumah Negara sebagai penanda dan informasi terkait status aset tersebut.


Pelaksanaan kegiatan diawasi langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Denny Rio Sandy, bersama jajaran terkait.


Mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, Denny Rio Sandy menyampaikan bahwa pengamanan dan penataan aset merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara agar dapat dikelola secara tertib.


“Pengamanan aset merupakan bagian dari tata kelola barang milik negara yang perlu dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan. Melalui pemasangan plang ini, diharapkan keberadaan dan status aset dapat lebih jelas serta mendukung tertib administrasi,” ujar Denny.


Sementara itu, Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Meylli Olivia, menjelaskan bahwa pemasangan plang menjadi salah satu langkah dalam mendukung penataan aset yang berada di lingkungan Lapas.


“Pemasangan plang ini dilakukan sebagai penanda Rumah Negara sekaligus mendukung penataan dan pengamanan aset yang berada dalam pengelolaan Lapas. Kami berharap pengelolaan aset dapat terus dilakukan secara tertib dan teradministrasi dengan baik,” ungkap Meylli.


Kegiatan berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam mendukung pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ds)

Gelar Sidang TPP, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bahas Usulan Tamping

 




Centerindonesia Kuantan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka membahas usulan Tahanan Pendamping (Tamping) serta pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan, Selasa (29/09/2026).


Pembahasan meliputi pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, perkembangan perilaku warga binaan, keaktifan dalam mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari proses pembinaan, serta hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas).


Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan juga memberikan pertimbangan terhadap kelayakan masing-masing usulan berdasarkan data dan dokumen pendukung yang tersedia. Setiap usulan dibahas secara objektif agar rekomendasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.


Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan berkomitmen untuk memastikan proses pengusulan program integrasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Sidang TPP juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan hak warga binaan sekaligus mempersiapkan mereka untuk dapat kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat.


(Ds)

Polres Kuansing Tindak 10 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan


Selasa, 29 September 2026





Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran, Selasa (29/9/2026).


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menindak sebanyak 10 rakit PETI di tiga lokasi berbeda.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


“Penindakan dilakukan di tiga lokasi, yakni wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Polsek Cerenti dan Polsek Singingi. Dari kegiatan tersebut ditemukan sebanyak 10 rakit PETI dan seluruhnya dilakukan tindakan penertiban agar tidak dapat kembali digunakan,” ujar IPTU Romlan.


Di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, penindakan dilakukan di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar. Personel yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menemukan delapan rakit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.


Terhadap delapan rakit tersebut, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.


Sementara itu, Polsek Cerenti menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di depan Arena Pacu Jalur Nyiur Malambai, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan delapan rakit PETI yang sedang beraktivitas. Sebanyak tujuh rakit melarikan diri menggunakan mesin pendorong sebelum petugas tiba di lokasi. Sedangkan satu rakit berhasil ditindak dan dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak serta dibakar.


Penindakan juga dilakukan Polsek Singingi di daerah Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel menemukan satu unit rakit stingkai dalam kondisi tidak beroperasi.


Petugas kemudian melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar rakit tersebut untuk mencegah kembali digunakannya dalam aktivitas PETI.


“Dalam tiga kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa. Tindakan yang dilakukan berupa pemusnahan terhadap rakit dan peralatan PETI di lokasi,” jelas IPTU Romlan.


Ia menambahkan, Polres Kuantan Singingi bersama Polsek jajaran akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI serta mengedepankan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi,” pungkas IPTU Romlan.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli, Sejumlah Isu Kamtibmas Jadi Atensi

 



Centerindonesia – Polda Riau meningkatkan langkah preventif dan deteksi dini terhadap sejumlah perkembangan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Riau. Patroli, pengawasan lapangan hingga penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemantauan dilakukan secara terpadu terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat, baik melalui situasi di lapangan maupun ruang digital. Langkah tersebut diperlukan agar setiap potensi gangguan dapat direspons sejak dini.


“Situasi kamtibmas secara umum tetap terkendali. Namun kami tidak ingin lengah. Setiap perkembangan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing satuan,” kata Akmadi, Selasa (29/9/2026).


Ia mengungkapkan, sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, kejahatan jalanan, peredaran narkoba, aktivitas pertambangan emas tanpa izin hingga berbagai persoalan lingkungan.


Di bidang penegakan hukum, jajaran Polda Riau dalam periode pemantauan mencatat sejumlah pengungkapan narkotika di beberapa wilayah. 


Di Bagan Sinembah, polisi mengungkap peredaran sembilan butir ekstasi dan mengamankan dua orang. Di Kandis, dua tersangka diamankan bersama 7,68 gram sabu. Pengungkapan narkotika juga dilakukan jajaran di Dumai dan Kampar Kiri Hilir.


Penertiban pertambangan emas tanpa izin atau PETI juga terus berjalan. Di Kuantan Singingi, jajaran Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit dompeng yang ditemukan di Desa Banjar Nan Tigo. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas ilegal yang berdampak terhadap lingkungan.


Sementara untuk karhutla, Polda Riau tetap mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli dan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar. 


Menurut Akmadi, kewaspadaan tidak boleh berkurang meskipun kondisi kebakaran telah dapat dikendalikan di sejumlah wilayah.


“Pencegahan tetap menjadi prioritas. Patroli dan sosialisasi terus dilakukan, terutama pada wilayah yang memiliki kerawanan. Prinsipnya, jangan menunggu muncul api baru bergerak. Deteksi dini harus berjalan sampai tingkat wilayah,” ujarnya.


Akmadi mengatakan, pendekatan yang dilakukan Polda Riau tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum. Program Tim Raga, Green Policing, dan Jalur juga terus dijalankan sebagai bagian dari pendekatan preventif, pelayanan masyarakat serta perlindungan lingkungan. 


Polda Riau juga mencermati perkembangan kejahatan jalanan di Pekanbaru setelah adanya kasus penjambretan dengan senjata yang diduga airsoft gun. 


Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, melibatkan Inafis serta menelusuri rekaman CCTV untuk mendukung proses penyelidikan.


Akmadi menegaskan setiap laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti. 


Polda Riau juga mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, terutama foto dan video lama yang kembali diedarkan seolah menggambarkan kondisi terkini.


“Kami ingin ruang publik tetap sehat dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Pada saat yang sama, seluruh jajaran terus bekerja di lapangan. Informasi dari masyarakat sangat penting, tetapi harus diikuti verifikasi agar respons yang diberikan tepat,” kata Akmadi.


Menurutnya, pola pengamanan ke depan akan terus mengedepankan deteksi dini, respons cepat dan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Penegakan hukum dilakukan terhadap setiap pelanggaran, sementara upaya pencegahan diperkuat untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas.


“Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman. Kami meminta masyarakat ikut menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas,” tutup Akmadi. 

(Ds)

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria di Koto Taluk Diamankan


Selasa, 29 September 2026





Centerindonesia,– Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/9/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial VEP (42) dan N (42) yang diduga berperan sebagai pengedar/kurir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Koto Taluk.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hasan Basri.


Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial VEP (42) yang berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di belakang lemari.


“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka VEP (42) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka N (42). Tim Elang Kuantan kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan N (42) di sebuah rumah kontrakan di LK 3, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah,” jelasnya.


Selain dua paket diduga sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua pipet kaca pyrex kosong, dua pipet sendok, enam potongan pipet, 10 plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu plastik klip bening kosong ukuran besar, dua potongan pipet warna hijau, satu timbangan digital, dua kotak rokok merek Lucky Strike, satu alat hisap bong, serta dua unit telepon seluler merek Vivo.


Hasil pemeriksaan urine menunjukkan VEP (42) dan N (42) sama-sama positif mengandung Amphetamine.


“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hasan Basri.


Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Sementara itu, ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika mengatur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidananya mengikuti ketentuan pidana dalam pasal yang dituju sesuai dengan aturan tersebut.


“Polres Kuantan Singingi terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup AKP Hasan Basri.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama*





Centerindonesia, 29 September 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (29/9). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, S.H., S.Ag., M.Pd.I., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. Kegiatan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, S.H., M.H., para Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, S.E., M.M., Nugroho Noto Susanto, S.IP., M.Si., Nahrawi, S.Ag., dan Supriyanto, S.Pi., M.Si., serta Sekretaris KPU Provinsi Riau Drs. Rudinal, B., M.Si., bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan KPU Provinsi Riau.


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi langkah dalam memperkuat koordinasi dan hubungan kelembagaan antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.


Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, S.H., S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Riau menjadi bagian penting dalam memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas KPU Provinsi Riau. “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami berharap kerja sama yang dibangun dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusidi.


Kerja sama yang dibangun kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sinergi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang baik dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan efektivitas pelaksanaan tugas.


Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Kerja sama yang telah disepakati diharapkan dapat menjadi landasan bagi terbangunnya hubungan kelembagaan yang semakin solid serta mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Ds)

Cek Kesehatan Gratis Digelar, Jajaran Kanwil Ditjenpas Riau Siap Berkinerja Optimal





Centerindonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan Cek Kesehatan Gratis (Medical Check Up/MCU) bagi seluruh jajaran pegawai, Senin (28/9). Kegiatan ini menjadi bentuk perhatian terhadap kondisi kesehatan pegawai sekaligus upaya memastikan jajaran tetap sehat dalam menjalankan tugas.


Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, cek laboratorium, EKG, USG, Rontgen, serta pap smear bagi pegawai wanita yang sudah menikah. Rangkaian pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengetahui kondisi kesehatan pegawai sehingga langkah penanganan maupun pencegahan dapat dilakukan lebih dini apabila ditemukan adanya indikasi kesehatan tertentu.


Kegiatan MCU ditujukan untuk memastikan kesehatan jasmani dan rohani pegawai sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja secara optimal. Kondisi pegawai yang sehat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.


“Pentingnya menjaga kesehatan demi pelayanan yang optimal,” pesan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Lukman.


Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Riau mendorong seluruh pegawai untuk lebih peduli terhadap kesehatan sekaligus membangun budaya pemeriksaan kesehatan secara berkala. Pegawai yang sehat dan mampu bekerja secara optimal diharapkan dapat memberikan pelayanan Pemasyarakatan yang lebih profesional, responsif, dan berkualitas kepada masyarakat.

(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done