M C I

Minggu, Juli 12, 2026

Nursal Tanjung Sebut Muscab VII PC F SP NIBA-K SPSI Pekanbaru Bertentangan dengan AD/ART dan UU Serikat Pekerja

 




Centerindonesia Pekanbaru (Riau) – RPN – Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menilai pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) VII PC Federasi Serikat Pekerja (F SP) NIBA-K SPSI Pekanbaru yang dipimpin T. Darwin pada 11 Juli 2026 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak memiliki dasar keabsahan secara organisasi.


Pernyataan itu disampaikan Nursal Tanjung saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah insan media di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Ketua PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau, Ruqyah Indrawati, S.H.


Nursal mengatakan, kepengurusan PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau yang dipimpin Ruqyah Indrawati telah memiliki nomor pencatatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 sebagai bentuk pengakuan negara terhadap organisasi tersebut.


Ia mengaku menerima informasi dari Ruqyah Indrawati mengenai pelaksanaan kegiatan yang mengatasnamakan Muscab VII F SP NIBA-K SPSI Pekanbaru di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Menurutnya, kegiatan itu tidak dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Apabila menggunakan nama Muscab VII Federasi SP NIBA-K SPSI Pekanbaru, maka secara organisasi pelaksanaannya harus diketahui, mendapat persetujuan, serta dihadiri oleh PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau sebagai induk organisasi," ujar Nursal.


Ia juga menyampaikan bahwa ketika Ruqyah Indrawati mendatangi lokasi kegiatan untuk meminta penjelasan, panitia menyatakan kegiatan tersebut merupakan Muscab Federasi SP NIBA yang berafiliasi dengan K SPSI Jumhur. Namun demikian, menurut Nursal, penggunaan nama Muscab VII tetap merujuk pada sejarah organisasi Federasi SP NIBA-K SPSI yang berada di bawah kepemimpinan PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau.


Selain itu, Nursal mengungkapkan bahwa sejumlah peserta yang mengikuti Muscab tersebut masih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan PC Federasi SP NIBA-K SPSI Pekanbaru yang ditandatangani oleh Ruqyah Indrawati selaku Ketua PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau.


Menurutnya, berdasarkan AD/ART organisasi dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, anggota yang memilih bergabung dengan organisasi serikat pekerja lain seharusnya terlebih dahulu mengundurkan diri secara resmi dari organisasi sebelumnya.


"Organisasi memiliki aturan yang wajib dipatuhi. Perjanjian kerja bersama, kerja sama, maupun berbagai kebijakan organisasi adalah milik organisasi, bukan milik perseorangan. Karena itu, apabila ada anggota yang memilih bergabung dengan organisasi lain, seharusnya terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri secara resmi," tegasnya.


Senada dengan itu, Ketua PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau, Ruqyah Indrawati, S.H., menyatakan Muscab tersebut tidak memenuhi ketentuan organisasi yang dipimpinnya.


"Saya menilai Muscab itu tidak sah menurut ketentuan organisasi yang kami pimpin. Saya tidak mempermasalahkan apabila mereka membentuk organisasi lain, namun mereka yang masih tercantum dalam SK kepengurusan seharusnya lebih dahulu mengundurkan diri secara resmi," kata Ruqyah.


Ruqyah menambahkan, pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh mitra kerja organisasi sekaligus menerbitkan surat pemberhentian terhadap pengurus yang mengikuti Muscab tersebut tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari kepengurusan Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau.


Menutup keterangannya, Nursal kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi serikat pekerja harus berpedoman pada AD/ART organisasi dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


Ia juga mengimbau aparat kepolisian serta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan organisasi

(Ds)

*Haul Sultan Siak ke-60 Digelar, Bupati Afni Ajak Masyarakat Lestarikan Sejarah Kesultanan*

 




Centerindonesia SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar Haul Sultan Siak ke-60 Tahun 2026 di Halaman Panggung Siak Bermadah, Sabtu malam, (11/7/2026). 


Kegiatan yang menjadi agenda tahunan itu digelar untuk mengenang jasa para Sultan Siak yang dinilai memiliki peran besar dalam perjuangan agama, bangsa, dan pembangunan Kabupaten Siak.


Bupati Siak Afni mengatakan, peringatan haul bukan sekadar tradisi keagamaan, tetapi juga momentum mengingat sekaligus menghargai pengorbanan para Sultan Siak yang telah mewariskan sejarah, peradaban, dan nilai-nilai perjuangan bagi generasi penerus.


"Haul Sultan Siak ini merupakan bentuk pengingat sekaligus ucapan terima kasih kepada para Sultan Siak yang telah berjasa bagi agama, nusa, dan bangsa, khususnya Kabupaten Siak, melalui doa bersama dan lantunan kalimat tauhid," kata Afni dalam sambutannya.


Sebelum malam puncak haul digelar, Pemkab Siak bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat terlebih dahulu melaksanakan Ziarah Kubro ke Kompleks Makam Koto Tinggi dan Kompleks Makam Sultan Syarif Kasim II.


Rangkaian haul kemudian dilanjutkan dengan pembacaan manaqib Sultan Syarif Kasim II oleh Habib Muhammad Taufiq bin Aqil Assegaf serta tausiah yang disampaikan Habib Sayyid Reza Banahsan. Acara juga menghadirkan Habib Muhammad Azhar bin Alwi Assegaf.


Dalam kesempatan itu, Afni mengajak masyarakat untuk terus menjaga ingatan kolektif terhadap sejarah Kesultanan Siak, termasuk keberadaan Istana Siak Asserayyah Hasyimiah yang hingga kini masih berdiri megah sebagai simbol kejayaan kerajaan Melayu.


Menurut dia, istana tersebut merupakan warisan berharga yang dibangun para Sultan Siak tanpa pernah mengetahui bahwa kelak akan menjadi pusat pembelajaran sejarah bagi generasi mendatang.


"Istana Siak dibangun tanpa beliau mengetahui apakah suatu saat nanti kita akan mengingat jasa-jasa beliau. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengenang para Sultan Siak dan mengirimkan doa terbaik bagi mereka," ujarnya.


Afni juga menekankan pentingnya menanamkan kecintaan terhadap sejarah kepada generasi muda. Sebagai bentuk penghormatan terhadap Sultan Syarif Kasim II, Pemkab Siak telah menginstruksikan pemasangan foto Sultan Syarif Kasim II di seluruh ruang publik. 


Selain itu, Mars Kabupaten Siak diwajibkan dinyanyikan pada setiap kegiatan seremonial setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.


"Sebagai anak cucu Siak, kita memiliki utang sejarah yang besar. Jangan sampai kita maupun anak cucu kita melupakan sejarah," katanya.


Ia menambahkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui keberadaan Istana Siak sebagai salah satu peninggalan kerajaan yang masih berdiri kokoh hingga kini. 


Padahal, Kesultanan Siak memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa, terutama ketika Sultan Syarif Kasim II menyerahkan tahta dan kekayaannya untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.


"Kita memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan Republik ini bahwa pernah ada seorang Sultan yang rela menyerahkan harta dan tahtanya demi kemerdekaan Indonesia," ujar Afni.


Selain melestarikan sejarah, Pemkab Siak juga berkomitmen meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan keagamaan.


"Kami akan terus berupaya agar setiap kegiatan keagamaan mampu menarik seluruh lapisan masyarakat. Jangan hanya kegiatan yang bersifat duniawi yang ramai, tetapi kegiatan keagamaan juga harus menjadi ruang berkumpul masyarakat," ucapnya.


(Agi/MC Siak)

Sabtu, Juli 11, 2026

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gelar Jumat Curhat, Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Masyarakat


Jumat, 10 Juli 





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus mengoptimalkan program Jumat Curhat sebagai sarana mempererat kemitraan dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jumat (10/7/2026),


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Kuantan Tengah, Polsek Singingi, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Pangean di wilayah hukum masing-masing."


Melalui dialog yang berlangsung secara langsung dan penuh keakraban, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan, keluhan, maupun harapan kepada pihak kepolisian. Selain itu, personel juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.


Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, kegiatan berlangsung di Warung Mak Ada, Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah. Personel mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian serta terus berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


Sementara itu, Polsek Singingi melaksanakan Jumat Curhat di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diajak untuk kembali mengaktifkan pos kamling dan ronda malam sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan. Personel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dapat merusak lingkungan dan aliran Sungai Batang Kuantan.


Di Kecamatan Kuantan Mudik, kegiatan berlangsung di Desa Bukit Pedusunan. Dalam dialog tersebut, masyarakat berharap kepolisian terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya yang dapat memengaruhi kalangan remaja. Menanggapi hal tersebut, Polsek Kuantan Mudik berkomitmen meningkatkan patroli serta memperkuat kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.


Adapun Polsek Pangean menggelar Jumat Curhat di Desa Sako, Kecamatan Pangean. Personel mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas, menghidupkan kembali ronda malam, serta bersama-sama menolak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.


Dalam seluruh rangkaian kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi atas kehadiran personel Polri yang aktif turun ke lapangan melalui patroli maupun kegiatan Bhabinkamtibmas di desa-desa binaan. Warga juga menyampaikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah mereka hingga saat ini tetap aman dan kondusif.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa program Jumat Curhat merupakan wadah komunikasi dua arah yang bertujuan membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat sekaligus mengetahui berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


"Melalui kegiatan Jumat Curhat, kami ingin mendengar secara langsung berbagai aspirasi, masukan, maupun permasalahan yang dirasakan masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepolisian serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," ujar Kapolres.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, mengaktifkan kembali budaya gotong royong melalui ronda malam, serta menghindari segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pertambangan tanpa izin.


"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada Bhabinkamtibmas maupun Polsek terdekat apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama yang hanya dapat terwujud melalui kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat," tutup AKBP Hidayat Perdana.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan


Jumat, 10 Juli 2026





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial DPH (26) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam penggerebekan di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 11.00 WIB. Kamis (9/7/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sungai Jering.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penggerebekan di sebuah kamar penginapan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar AKP Hasan Basri.


Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik penginapan, petugas menemukan satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 0,60 gram yang berada di dalam plastik klip bening di atas meja kamar.


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam merek Realme C85 warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh 10 butir pil ekstasi dari seseorang berinisial J yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp2.000.000.


Hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.


AKP Hasan Basri menegaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.


"Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Ancaman pidana terhadap tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara penerapan pasal KUHP akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembuktian di persidangan.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Kuantan Hilir Tertibkan Aktivitas PETI, Sembilan Rakit Dimusnahkan


Jumat, 10 Juli 2026





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Hilir kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuantan Singingi dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum. Kegiatan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).


Penertiban yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Hilir. Tim menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, yakni di Desa Rawang Ogung dan Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.


Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sembilan unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa pemilik. Sebanyak lima unit rakit ditemukan di Desa Rawang Ogung, sedangkan empat unit lainnya berada di Desa Kasang Limau Sundai.


Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, petugas melakukan pengrusakan sekaligus pembakaran terhadap mesin dan peralatan penambangan yang terdapat pada rakit-rakit tersebut.


Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada orang maupun barang bukti yang diamankan selain pemusnahan sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin.


"Kami akan terus melaksanakan patroli dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan," ujar IPTU Edi Winoto.


Polres Kuantan Singingi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan upaya pemberantasan pertambangan ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus terjaga.


Melindungi Tuah, Menjaga marwah


(Ds)

Polres Kuansing Pastikan Hari Pertama Pacu Jalur Rayon III di Benai Berlangsung Aman, Ribuan Penonton Padati Arena


Jumat, 10 Juli 2026





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Hari pertama Festival Pacu Jalur Tradisional Rayon III di Tepian Pincuran Sati, Kecamatan Benai, berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ribuan masyarakat memadati arena perlombaan untuk menyaksikan salah satu tradisi budaya kebanggaan Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (10/7/2026).


Sebelum perlombaan dimulai, Polres Kuantan Singingi bersama unsur TNI dan instansi terkait melaksanakan apel pengamanan di Kantor Lurah Benai yang dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing Kompol A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H. Apel tersebut diikuti personel Polres Kuansing, Polsek jajaran, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, SAR, dan Dinas Kesehatan sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pengamanan selama festival berlangsung.


Kegiatan ini turut dihadiri Plt Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Plh Sekda Kuansing Drs. Muradi, M.Si., unsur Forkopimda, kepala OPD, tokoh adat, serta panitia pelaksana Pacu Jalur Rayon III.


Perlombaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan mempertandingkan 54 jalur atau 27 pasang jalur yang memperebutkan tiket ke babak berikutnya. Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi dengan jumlah penonton diperkirakan mencapai sekitar 9.500 orang.


Berkat sinergi seluruh personel pengamanan, panitia, dan dukungan masyarakat, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah perlombaan selesai, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi sebagai evaluasi pelaksanaan pengamanan hari pertama sekaligus mempersiapkan pengamanan untuk pertandingan berikutnya.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel pengamanan, panitia, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.


"Alhamdulillah, pelaksanaan hari pertama Pacu Jalur Rayon III di Kecamatan Benai berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Terima kasih kepada seluruh personel gabungan, panitia, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah bekerja sama menjaga keamanan sehingga masyarakat dapat menikmati festival dengan nyaman," ujar Kapolres.


Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga ketertiban selama rangkaian Festival Pacu Jalur berlangsung.


"Pacu Jalur merupakan warisan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Kuantan Singingi. Mari kita jaga bersama tradisi ini dengan mengutamakan keselamatan, mematuhi arahan petugas, serta menjunjung tinggi sportivitas agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sukses hingga selesai," tutup AKBP Hidayat Perdana.


Pelaksanaan pengamanan yang melibatkan Polri, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Diharapkan seluruh rangkaian Festival Pacu Jalur Tradisional Rayon III di Tepian Pincuran Sati, Kecamatan Benai, dapat terus berlangsung dengan lancar sehingga masyarakat dapat menikmati pesta budaya tersebut dengan aman dan nyaman.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Jumat, Juli 10, 2026

Kajari Rokan Hulu Hadiri Penutupan Hunter CUP II 2026, Dukung Sportivitas dan Pembinaan Olahraga





Centerindonesia HULU – Suasana penuh semangat dan sportivitas mewarnai penutupan Open Tournament Mini Soccer Hunter CUP II Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Hunter (Gelumbang), Dusun Sukadamai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Selasa (7/7/2026). 


Penutupan turnamen dihadiri Bupati Rokan Hulu Anton, ST., MM, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH, yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Vegi Fernandez, SH, MH, serta Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Azwardi Dery, SH. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Rico Musyahril, SE, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan H. Helfiskar, SH, MH, Camat Rambah Sulfan Alwi, SP, Kepala Desa Rambah Tengah Hulu Addis Hasibuan, mamak adat Akuraja, serta ratusan masyarakat yang memadati lokasi pertandingan.


Rangkaian acara diawali dengan pengundian door prize. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Rokan Hulu turut mengambil kupon undian dan menyerahkan hadiah secara simbolis kepada pemenang. Keterlibatan Kajari semakin menyemarakkan jalannya acara sekaligus menunjukkan dukungan terhadap kegiatan olahraga yang menjunjung tinggi nilai sportivitas dan kebersamaan.


Puncak acara ditandai dengan pertandingan final antara Rafli 88 Kubu Baru menghadapi Rafli FC. Kedua tim menyuguhkan permainan terbuka dengan tempo tinggi, saling melancarkan serangan, dan menampilkan duel sengit hingga peluit panjang dibunyikan. Suasana pertandingan semakin semarak ketika setiap pencetak gol menerima saweran dari sponsor sebagai bentuk apresiasi. Momen tersebut disambut antusias dan sorak-sorai para penonton, sehingga semakin membakar semangat para pemain di lapangan.


Rafli 88 Kubu Baru akhirnya keluar sebagai juara setelah menaklukkan Rafli FC dengan skor tipis 3-2. Meski belum berhasil meraih gelar, Rafli FC tetap mendapat apresiasi atas semangat juang dan sportivitas yang ditunjukkan sepanjang pertandingan.


Di penghujung acara, Kajari Rokan Hulu mengalungkan lanyard medal kepada para pemain Rafli FC yang meraih juara II sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan dan semangat juang mereka hingga partai final. Momen tersebut dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Pada kesempatan yang sama, Kajari juga mengenakan jersey ANTAGO sebagai wujud dukungan terhadap kontribusi sponsor dalam menyukseskan Open Tournament Mini Soccer Hunter CUP II Tahun 2026.



Turnamen ditutup dengan sesi foto bersama dalam suasana aman, tertib, dan penuh sportivitas.

(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done