M C I

Sabtu, Oktober 10, 2026

TINGKATKAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN LAPAS NARKOTIKA RUMBAI LAKSANAKAN KEGIATAN JUMAT BERKAH RUTIN





 Centerindonesia *Tingkatkan Keimanan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Pembinaan Kerohanian Jumat Berkah*

Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar kegiatan pembinaan kerohanian rutin bertajuk "Jumat Berkah". Kegiatan ini dilaksanakan sebagai alternatif atau pengganti apel pagi pada hari Jumat di minggu kedua setiap bulannya, yang bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan pembinaan mental seluruh pegawai serta warga binaan.


Pelaksanaan kegiatan kerohanian ini disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Bagi umat Islam, kegiatan diisi dengan pembacaan surat Yasin bersama (yasinan) yang berlangsung secara khusyuk. Sementara itu, bagi umat Nasrani, kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ibadah rohani dan doa bersama.


"Melalui kegiatan pembinaan spiritual ini, diharapkan seluruh jajaran dan warga binaan Lapas Narkotika Rumbai dapat senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, momen ini juga menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi serta menciptakan lingkungan yang harmonis di dalam lingkungan pemasyarakatan" Ujar Kalapas,Ismadi.


Kegiatan rutin ini menjadi salah satu komitmen nyata Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dalam memberikan pembinaan yang holistik. Dengan mental dan spiritual yang terjaga baik, diharapkan seluruh warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan ikhlas serta siap menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

 (Ds)

WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN LAPAS NARKOTIKA RUMBAI SUKSES PANEN JAGUNG HASIL PROGRAM KEMANDIRIAN WARGABINAAN*

 




Centerindonesia Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai berhasil melaksanakan panen jagung sebagai hasil dari program pembinaan kemandirian warga binaan. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program ketahanan pangan sekaligus upaya membekali warga binaan dengan keterampilan di bidang pertanian yang bermanfaat dan produktif.


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dan warga binaan yang telah berpartisipasi dalam proses penanaman hingga panen. Kalapas juga mengarahkan agar program pertanian terus dikembangkan secara berkelanjutan, dengan mengoptimalkan lahan yang tersedia serta meningkatkan kualitas hasil panen sebagai bagian dari pembinaan yang produktif dan bernilai guna.


Melalui program ini, Lapas Narkotika Rumbai berkomitmen untuk terus mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan kemandirian warga binaan. Diharapkan, keterampilan yang diperoleh dapat menjadi bekal positif bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih mandiri dan produktif setelah kembali ke tengah masyarakat.

 (Ds)

Perkuat Nilai Keagamaan dan Kepedulian, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Sholat Jumat dan Jumat Berbagi





Centerindonesia Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan Sholat Jumat yang diikuti oleh petugas dan warga binaan dengan penuh khidmat. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta membentuk karakter warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.


Selain pelaksanaan Sholat Jumat, kegiatan Jumat Berbagi juga menjadi wujud kepedulian dan kebersamaan di lingkungan lapas kegiatan ini dilakukan usai sholat jumat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh rasa empati, solidaritas, dan semangat saling membantu, sekaligus menciptakan suasana pemasyarakatan yang harmonis dan kondusif.


Lapas Narkotika Rumbai terus berkomitmen menghadirkan pembinaan kepribadian melalui kegiatan keagamaan dan sosial yang positif. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas spiritual, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.

(Ds)

Jumat, Oktober 09, 2026

*HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako untuk Lansia dan Warga Membutuhkan*





Centerindonesia SIAK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan di Kecamatan Lubuk Dalam, Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan Jumat Bersedekah sekaligus menyemarakkan HUT ke-27 Kabupaten Siak.


Bantuan tersebut diserahkan Kepala Dinas Kominfo Siak, Rozi Chandra, bersama jajaran melibatkan Camat Lubuk Dalam dan para penghulu setempat. Bantuan tersebut menyasar masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga lanjut usia (lansia) dan keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).


Rozi mengatakan, penyaluran sembako tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Siak terhadap masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.


"Alhamdulillah, hari ini saya bersama jajaran Diskominfo Siak, Camat Lubuk Dalam, dan penghulu turun langsung menyalurkan bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan, mulai dari lansia hingga keluarga penerima PKH," kata Rozi.


Ia berharap, bantuan yang disalurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Siak itu dapat meringankan beban warga sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi penerimanya.


Manfaat bantuan tersebut dirasakan langsung oleh Nasrudin (60), warga Kampung Lubuk Dalam. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya Bupati Siak Afni dan Wakil Bupati Siak Syamsurizal, atas bantuan yang diterimanya.


"Alhamdulillah, saya senang karena Pemerintah Kabupaten Siak peduli kepada kami, terutama lansia seperti saya. Bahan pokok ini sangat kami butuhkan di tengah kondisi sekarang," ujarnya.


Hal serupa disampaikan Ashari Nasution. Ia mengaku terharu menerima bantuan karena selama ini kerap mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.


"Saya senang dapat bantuan ini. Terkadang saya sering menahan lapar karena memang tidak ada yang mau dimakan. Alhamdulillah, hari ini ada rezeki dari pemerintah," katanya dengan suara bergetar.


Sesuai arahan yang disampaikan Bupati Afni minta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) turun langsung setiap Jumat untuk menyambangi rumah warga dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.(MC Siak/Angga)

*Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit*





Centerindonesia – Wakil Bupati Siak Syamsurizal kembali menyambangi rumah lansia dan penyandang disabilitas untuk menyerahkan paket sembako program Jumat Bersedekah di Kecamatan Sungai Apit, Jumat (9/10/2026).


Paket bantuan diserahkan langsung kepada warga di Kampung Mengkapan, Penyengat, Rawa Mekar Jaya, dan Sungai Rawa. Dalam kegiatan tersebut, Syamsurizal menyapa dan berdialog dengan warga penerima manfaat sekaligus melihat lebih dekat kondisi warga yang membutuhkan.


“Bapak, Ibu, ini adalah kegiatan Jumat Bersedekah, menyambut Hari Ulang Tahun Kabupaten Siak yang ke-27, tanggal 12 besok ulang tahunnya. Hari ini kami berbagi sembako kepada bapak ibu. Bantuan ini dari para ASN di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Syamsurizal.


Kehadiran Wabup Syamsurizal bersama masyarakat menjadi bagian dari semangat menyambut Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, dengan memberikan manfaat sampai ke tengah masyarakat.


Setiap paket bantuan yang disalurkan bernilai sekitar Rp173 ribu, berisi beras 5 kilogram, satu papan telur, gula, serta minyak goreng.


Syamsurizal berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi masyarakat penerima. Ia juga meminta doa masyarakat agar Kabupaten Siak terus maju dalam semua hal dan menjadi lebih baik ke depannya.


“Memang ini tak seberapa, mudah-mudahan bisa bermanfaat ya, Pak, Bu. Jangan lupa doakan Siak agar semakin baik ke depannya,” lanjutnya.


Salah satu penerima bantuan di Kampung Rawa Mekar Jaya, Kamarudin (78), mengaku bantuan tersebut sangat berarti bagi dirinya. Tinggal seorang diri di bangunan kayu sederhana yang dibuatnya sendiri dengan satu ruangan,  


Ia masih bekerja sebagai buruh angkut barang di pelabuhan dengan membawa pompong untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


“Terima kasih Pak atas bantuannya, ini bermanfaat sekali untuk saya. Apalagi saya tinggal sendiri di sini. Saya kerja buruh angkut barang, bawa pompong. Penghasilan sehari sekitar Rp30 ribu sampai Rp50 ribu, kadang kalau tidak ada barang ya tidak ada penghasilan. Mudah-mudahan Siak terus maju dan semakin baik, Pak,” ujar Kamarudin.


Melalui program Jumat Bersedekah dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Siak berharap kepedulian yang diberikan dapat memberi arti bagi masyarakat penerima, terutama mereka yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


(Rahma/MC Siak)

NAPI NUSAKAMBANGAN BELAJAR MENJAHIT, DISIAPKAN MASUK PASAR SERAGAM HINGGA EKSPOR





Centerindonesia,binaan Lapas Nusakambangan mengikuti pelatihan konveksi dan belajar menjahit sebagai bekal keterampilan untuk bekerja setelah bebas.


Kamis, 8 Oktober 2026


Menjalani masa pidana tidak menghalangi warga binaan untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas.


Sejumlah narapidana di Lapas Nusakambangan mengikuti pelatihan keterampilan konveksi, mulai dari menjahit hingga mengoperasikan mesin produksi.


Pelatihan tersebut memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk mempelajari keterampilan yang sebelumnya belum pernah mereka kuasai. Salah seorang warga binaan mengaku baru mengenal pekerjaan konveksi setelah mengikuti pelatihan selama sekitar dua bulan.


Kini, ia sudah mampu mengoperasikan sejumlah mesin, termasuk mesin obras, serta mengerjakan berbagai bagian pakaian seperti memasang stik dan kerah.


“Baru di sini, baru dua bulan belajar,” ujarnya saat ditemui dalam kegiatan pelatihan.


Warga binaan yang menjalani pidana terkait kasus narkoba itu mengatakan keterampilan yang diperolehnya menjadi pengalaman baru selama menjalani masa pembinaan.


Selain mendapatkan keterampilan, warga binaan juga berkesempatan memperoleh hasil dari pekerjaan yang dilakukan. Namun, karena baru mengikuti pelatihan sekitar dua bulan dan belum mencapai target, hasil yang diterimanya masih relatif sedikit.


Ia mengatakan hasil tersebut digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama menjalani masa pidana.


“Buat tambah makan di sini,” katanya.


Ia berharap keterampilan yang dipelajari dapat menjadi bekal untuk menjalani kehidupan secara lebih baik. Menurutnya, pekerjaan apa pun harus dijalani dengan ikhlas selama memberikan penghasilan yang halal.


“Jalani hidup yang normal saja, dengan kerja dengan ikhlas. Walaupun hasil nggak seberapa, yang penting halal,” ujarnya.


Sementara itu, warga binaan lainnya, Disaya, mengaku baru pertama kali mengikuti kegiatan menjahit. Selama mengikuti pelatihan, ia mulai menguasai sejumlah keterampilan, seperti menjahit dan memotong bahan.


“Belum, baru pertama kali,” kata Disaya ketika ditanya apakah sebelumnya pernah melakukan pekerjaan tersebut.


Disaya yang berasal dari Jawa Tengah itu masih memiliki masa pidana sekitar satu setengah tahun. Setelah bebas, ia berencana memanfaatkan keterampilan yang diperolehnya selama di lapas untuk membuka usaha sendiri.


“Insya Allah,” ujarnya ketika ditanya mengenai rencana membuka usaha setelah bebas.


Ia juga mengaku telah menerima hasil dari kegiatan tersebut dan sempat mengirimkannya kepada orang tua.


Bagi Disaya, pelatihan konveksi memberikan manfaat karena keterampilan yang sebelumnya belum dimiliki kini mulai dikuasai. Ia berharap kemampuan tersebut dapat terus dikembangkan hingga menjadi bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.


 


Target Libatkan 500 Warga Binaan


Pengembangan keterampilan konveksi di lingkungan warga binaan juga diarahkan dalam skala yang lebih besar.


Direktur Utama PT Sentosa Garmindo, Pratama Ananda, mengatakan program tersebut menargetkan keterlibatan hingga 500 warga binaan.


Saat ini, sebanyak 86 warga binaan telah mengikuti kegiatan yang sedang berjalan. Jumlah tersebut diharapkan terus bertambah sehingga semakin banyak warga binaan mendapatkan kesempatan memperoleh keterampilan dan pengalaman kerja.


“Menargetkan warga binaan 500 orang, yang sedang berjalan 86 orang,” ujar Pratama.


Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan sebagai pelatihan keterampilan, tetapi juga memiliki orientasi produksi. Dengan demikian, warga binaan dapat belajar dalam suasana kerja yang lebih nyata sekaligus menghasilkan produk.


Pratama juga mengatakan program tersebut dirancang agar keterampilan yang diperoleh warga binaan dapat benar-benar dimanfaatkan setelah mereka bebas. Bagi warga binaan yang mengikuti program selama tiga tahun, PT Sentosa Garmindo menyiapkan pembekalan berupa mesin jahit.


“Setelah mengikuti program di PT Sentosa Garmindo selama tiga tahun, pulang dibekali satu buah mesin jahit jarum satu,” ujar Pratama.


Pasar yang dibidik juga cukup luas. Produk konveksi ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan seragam sekolah, department store, hingga pasar ekspor.


Pengembangan tersebut diharapkan membuka peluang agar hasil produksi warga binaan memiliki nilai ekonomi dan dapat bersaing di pasar.


Dari sisi kapasitas, program ini ditargetkan mampu menghasilkan produksi hingga 200 ribu potong pakaian dalam satu bulan. Target tersebut menunjukkan besarnya potensi kegiatan konveksi apabila pengembangan sumber daya manusia dan kapasitas produksi berjalan secara bertahap.


Bagi warga binaan, keterlibatan dalam kegiatan produksi memberikan pengalaman yang berbeda dibanding hanya mengikuti pembinaan secara teori. Mereka dapat belajar mengenal mesin, proses menjahit, pemotongan bahan, hingga tahapan produksi pakaian.


Keterampilan tersebut diharapkan menjadi modal ketika warga binaan menyelesaikan masa pidana dan kembali ke tengah masyarakat.


Bagi mereka yang memiliki minat berwirausaha, kemampuan menjahit juga dapat dikembangkan menjadi usaha mandiri.


Sementara bagi warga binaan yang memilih bekerja, pengalaman selama mengikuti kegiatan konveksi dapat menjadi bekal untuk mencari pekerjaan setelah bebas.


Program tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai produksi pakaian, tetapi juga bagaimana masa pembinaan dapat dimanfaatkan untuk membangun kemampuan produktif.


Seperti disampaikan salah seorang warga binaan, pekerjaan tidak harus menghasilkan banyak selama dilakukan dengan ikhlas dan memberikan penghasilan yang halal.


Keterampilan yang diperoleh di dalam lapas pun diharapkan tidak berhenti ketika masa pidana berakhir, tetapi dapat menjadi bagian dari perjalanan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal di masyarakat.

(Ds)

PASCA PUTUSAN MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026*

 




Centerindonesia Jakarta, 7 Oktober 2026 — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

(KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor

01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik

amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.


KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan

pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan

pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka

dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU

melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil

Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang

telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan

sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap

sah dan berlaku.


Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka,

dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah

Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6

Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan

Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8

Agustus 2019.


Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai

dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa

keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak

yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan

dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian

yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua,

dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi

persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta

belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan

Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena

belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen

tersebut.


Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun

2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen

persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi

kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada

saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang

menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan

pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat

penggunaan dokumen. Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak

menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik

secara langsung maupun melalui Bawaslu.


Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan

klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan

tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil

pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam

menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi

penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar

pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil

verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah

memenuhi syarat.


Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi

dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan

pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang

membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan

dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap

melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.


KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374)

mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya

dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU

menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas

kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan

sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya

perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai

upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran

setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat

penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh

pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu

ke depan.


KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan

mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya

berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.


Mochammad Afifuddin

Ketua KPU RI

(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done