Temuan Bong Saat Operasi PETI Merah Putih Presisi 2026 Berujung Pengungkapan 23 Paket Sabu - M C I

Minggu, Agustus 09, 2026

Temuan Bong Saat Operasi PETI Merah Putih Presisi 2026 Berujung Pengungkapan 23 Paket Sabu






Centerindonesia,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (8/8/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AIF (29) yang diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,83 gram.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan alat hisap sabu atau bong di lokasi bekas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan temuan tersebut menjadi petunjuk bagi Tim Elang Kuantan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


“Pengungkapan ini berawal ketika Tim Ops PETI Merah Putih Presisi 2026 melakukan pengecekan dan pemusnahan terhadap lokasi PETI di wilayah Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, dan Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu, 5 Agustus 2026,” ujar AKP Hasan Basri.


Saat petugas melakukan pembakaran terhadap bekas pondok yang digunakan untuk aktivitas PETI, ditemukan alat isap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Atas temuan tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal narkotika sekaligus mengungkap pihak yang diduga memasok sabu kepada para pekerja PETI.


“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AIF (29) yang diduga merupakan pengedar atau penyuplai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sentajo Raya,” jelasnya.


Selanjutnya, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit II IPDA Sapitri Asrinaldi, S.M., bersama Tim Elang kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika.


Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di ruang tamu.


Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu pipet kaca pyrex yang berisi diduga sabu dan masih terpasang pada alat hisap bong di atas meja.


Petugas kemudian menemukan satu botol merek HAPPYDENT berisi 23 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.


Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api mancis, tiga plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu unit alat hisap bong, satu unit handphone VIVO V60 Lite warna pink, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.


“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut diperoleh sebanyak 1/8 ons dengan harga Rp8 juta secara online,” ungkap AKP Hasan Basri.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pekerja PETI di sekitar Kecamatan Sentajo Raya.


Sistem pembayaran, menurut keterangan tersangka, dilakukan setelah para pekerja PETI selesai beraktivitas dan memperoleh hasil. Sabu terlebih dahulu diberikan, kemudian pembayaran dilakukan setelah para pekerja mendapatkan hasil dari aktivitas tersebut.


Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di belakang peredaran sabu tersebut.


“Hal ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berada di belakang peredaran sabu tersebut,” tegasnya.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana mengatur mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.


Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menyasar jaringan yang memasok narkoba ke lingkungan pekerja PETI.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Hasan Basri.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done