Centerindonesia Pekanbaru (Riau) – RPN – Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menilai pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) VII PC Federasi Serikat Pekerja (F SP) NIBA-K SPSI Pekanbaru yang dipimpin T. Darwin pada 11 Juli 2026 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak memiliki dasar keabsahan secara organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Nursal Tanjung saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah insan media di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Sabtu (11/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Ketua PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau, Ruqyah Indrawati, S.H.
Nursal mengatakan, kepengurusan PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau yang dipimpin Ruqyah Indrawati telah memiliki nomor pencatatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 sebagai bentuk pengakuan negara terhadap organisasi tersebut.
Ia mengaku menerima informasi dari Ruqyah Indrawati mengenai pelaksanaan kegiatan yang mengatasnamakan Muscab VII F SP NIBA-K SPSI Pekanbaru di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Menurutnya, kegiatan itu tidak dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila menggunakan nama Muscab VII Federasi SP NIBA-K SPSI Pekanbaru, maka secara organisasi pelaksanaannya harus diketahui, mendapat persetujuan, serta dihadiri oleh PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau sebagai induk organisasi," ujar Nursal.
Ia juga menyampaikan bahwa ketika Ruqyah Indrawati mendatangi lokasi kegiatan untuk meminta penjelasan, panitia menyatakan kegiatan tersebut merupakan Muscab Federasi SP NIBA yang berafiliasi dengan K SPSI Jumhur. Namun demikian, menurut Nursal, penggunaan nama Muscab VII tetap merujuk pada sejarah organisasi Federasi SP NIBA-K SPSI yang berada di bawah kepemimpinan PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau.
Selain itu, Nursal mengungkapkan bahwa sejumlah peserta yang mengikuti Muscab tersebut masih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan PC Federasi SP NIBA-K SPSI Pekanbaru yang ditandatangani oleh Ruqyah Indrawati selaku Ketua PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau.
Menurutnya, berdasarkan AD/ART organisasi dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, anggota yang memilih bergabung dengan organisasi serikat pekerja lain seharusnya terlebih dahulu mengundurkan diri secara resmi dari organisasi sebelumnya.
"Organisasi memiliki aturan yang wajib dipatuhi. Perjanjian kerja bersama, kerja sama, maupun berbagai kebijakan organisasi adalah milik organisasi, bukan milik perseorangan. Karena itu, apabila ada anggota yang memilih bergabung dengan organisasi lain, seharusnya terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri secara resmi," tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua PD Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau, Ruqyah Indrawati, S.H., menyatakan Muscab tersebut tidak memenuhi ketentuan organisasi yang dipimpinnya.
"Saya menilai Muscab itu tidak sah menurut ketentuan organisasi yang kami pimpin. Saya tidak mempermasalahkan apabila mereka membentuk organisasi lain, namun mereka yang masih tercantum dalam SK kepengurusan seharusnya lebih dahulu mengundurkan diri secara resmi," kata Ruqyah.
Ruqyah menambahkan, pihaknya akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh mitra kerja organisasi sekaligus menerbitkan surat pemberhentian terhadap pengurus yang mengikuti Muscab tersebut tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri dari kepengurusan Federasi SP NIBA-K SPSI Provinsi Riau.
Menutup keterangannya, Nursal kembali menegaskan bahwa seluruh aktivitas organisasi serikat pekerja harus berpedoman pada AD/ART organisasi dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ia juga mengimbau aparat kepolisian serta Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan organisasi
(Ds)
