Klarifikasi dan Penjelasan Kuasa Hukum Saudara Martin Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pemerasan dan Ancaman yang Diproses Polresta Pekanbaru - M C I

Senin, 22 Juni 2026

Klarifikasi dan Penjelasan Kuasa Hukum Saudara Martin Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pemerasan dan Ancaman yang Diproses Polresta Pekanbaru






Centerindonesia Pekanbaru – Kantor Hukum Khairul Ahmad, S.H., M.H. & Partners selaku kuasa hukum Saudara Martin menyampaikan klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan laporan polisi Nomor LP/B/96/I/2026/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 24 Januari 2026, yang saat ini telah diproses oleh Polresta Pekanbaru sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat, bersama ini kami selaku kuasa hukum dari Saudara Martin menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:


Menurut kuasa hukum Martin Bahwa klien kami, Saudara Martin, telah membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/96/I/2026/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 24 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh laporan tersebut dibuat berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dimiliki klien kami serta telah diproses oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.


Menurut keterangan dan bukti yang disampaikan oleh klien kami, sebelumnya telah beredar sejumlah pemberitaan di media online yang dinilai berisi informasi tidak benar dan menyerang kehidupan pribadi keluarga serta kinerja klien kami dalam kapasitasnya pada saat itu sebagai Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Yang mana klien kami pada saat ini berdinas selaku Plt Kalaksa BPBD Kota Pekanbaru.


Setelah pemberitaan tersebut muncul, klien kami mengaku meminta bantuan anggota nya untuk mencari tahu siapa saudara LY dan juga bisa mendapatkan nomor WhatsApp LY, kemudian anggota klien kami berhasil berkomunikasi dengan saudara LY, Setelah itu di lanjutkan komunikasi antara klien kami dengan saudara LY, Awalnya klien kami yang menghubungi saudara LY, Pria berinisial LY yang diduga meminta sejumlah uang dengan alasan biaya iklan untuk menurunkan atau menghentikan pemberitaan tersebut.


Pada awalnya, menurut pengakuan klien kami, permintaan tersebut mencapai Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah). Karena keberatan dan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, setalah skian lama (beberapa kemudian) klien kami mengaku kembali menerima komunikasi yang bernada ancaman, yakni bahwa pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut akan kembali disebarluaskan dan diramaikan.


Dalam kondisi tertekan secara psikologis dan merasa khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap pekerjaan maupun kehidupan rumah tangga, klien kami kemudian mengaku menyerahkan uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI Nomor 354401035743xxx atas nama berinisial AP. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, menurut informasi yang diperoleh klien kami, rekening tersebut diduga berada dalam penguasaan Saudara LY. Namun demikian, setelah penyerahan uang tersebut dilakukan, pemberitaan yang dipermasalahkan menurut klien kami masih tetap beredar di sejumlah media online.


Pada tanggal 24 Januari 2026, klien kami didampingi oleh tim kuasa hukum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan peristiwa tersebut sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.


Proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setelah melalui tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polresta Pekanbaru. Berdasarkan proses hukum yang berjalan, Saudara LY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Seluruh tahapan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.


Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, yang telah melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, serta berdasarkan prinsip Presisi dalam menangani perkara ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran, Kapolresta Pekanbaru, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, dan seluruh penyidik yang telah menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.


Melalui klarifikasi ini, kami juga mengimbau kepada masyarakat, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru maupun Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami dugaan peristiwa serupa. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan bagi setiap warga negara melalui institusi penegak hukum yang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kami juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk menyerang kehidupan pribadi klien kami beserta keluarga maupun institusi tempat klien kami bekerja. Apabila terdapat pihak-pihak yang menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, atau informasi yang tidak benar, maka klien kami tidak akan segan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Penegasan:


1.Seluruh keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi ini didasarkan pada fakta, bukti, dan proses hukum yang telah berlangsung.


2.Penanganan perkara dilakukan oleh Kepolisian secara profesional, sesuai prosedur dan prinsip Presisi, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.


3.Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan atau merugikan pihak-pihak tertentu.


Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Saudara LY terkait pernyataan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, status perkara saat ini masih dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."


Kantor Hukum Khairul Ahmad, S.H., M.H. & Partners Kuasa Hukum Saudara Martin

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done