Polsek Benai Gagalkan Peredaran 18,4 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan di Jalur Lintas Kuansing–Inhu - M C I

Kamis, 09 April 2026

Polsek Benai Gagalkan Peredaran 18,4 Kg Ganja, Dua Kurir Diamankan di Jalur Lintas Kuansing–Inhu







Center indonesia KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar. Sebanyak 18 bungkus besar dengan berat kotor 18,4 kilogram diamankan bersama dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, Rabu (8/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Kuantan Singingi–Indragiri Hulu, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Pekanbaru menuju wilayah Kuansing.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Benai melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Avanza warna hitam,” ujar IPDA Ali Sodiq.

Setelah dilakukan pemantauan dan pembuntutan, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di depan salah satu minimarket di wilayah Benai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 18 paket besar yang dibungkus lakban warna coklat yang diduga berisi daun ganja kering.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N.A.Y (23), warga Minas, dan M.R.P (25), warga Pekanbaru. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung THC.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua unit handphone serta satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 13XX CZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Kapolsek Benai menambahkan bahwa setelah penangkapan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar,” tegas IPDA Muhammad Ali Sodiq.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

(Desi suarni)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done