Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel berinisial BRIPKA EY terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media online. Sabtu (07/02/2026).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai dugaan pungli terhadap aktivitas PETI di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Begitu menerima informasi tersebut, Seksi Propam melalui Unit Paminal langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap personel yang disebutkan,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal, Kapolres menyampaikan bahwa BRIPKA EY secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta per rakit maupun kepemilikan rakit PETI di wilayah tersebut.
Selain menjalani pemeriksaan internal, personel yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak media online yang memuat pemberitaan dimaksud. Pihak media pun mengakui bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya tidak benar dan telah menghapus berita tersebut.
Meski demikian, AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menangani setiap pengaduan masyarakat.
“Kami tidak akan menutup-nutupi apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun setiap laporan dan informasi harus diuji berdasarkan fakta serta diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa pendalaman tetap dilakukan sesuai mekanisme yang ada sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, AKBP Hidayat Perdana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Penindakan terhadap PETI tetap menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk terlibat ataupun membekingi aktivitas ilegal, baik dari unsur masyarakat maupun oknum,” tutup Kapolres.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Desi suarni)
