Selamatkan Generasi Muda, Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu - M C I

Rabu, 04 Februari 2026

Selamatkan Generasi Muda, Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Kali ini, Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu (4/2/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Muara Tiu Makmur.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, diperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial I (52) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, tim tiba di rumah kontrakan tersangka dan melakukan pengintaian.


Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam di kamar tersangka.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D yang tinggal di pondok kebun kelapa sawit di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut.


Tersangka diketahui bernama Inisial I (52) lahir di Lampung pada 18 Juni 1973. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolsek Kuantan Mudik menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana yang sangat berat bagi pelaku peredaran narkotika. Untuk Pasal 114 ayat (1), pelaku pengedar narkotika golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi suarni)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done