Indra Kitang dipercaya jadi Kepala Biro Media Online BIN-RI.id untuk Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau - M C I

Jumat, 30 Januari 2026

Indra Kitang dipercaya jadi Kepala Biro Media Online BIN-RI.id untuk Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau

 C


enter Indonesia Bengkalis
, BIN-RI. Id ; berdasarkan keputusan Pimpinan media Online BIN-RI.Id  mengangkat Indra Kitang jadi kepala  Biro  untuk Kabupaten  Bengkalis dan Kota Dumai. Hal tersebut di amanahkan sesuai  Surat tugas Indra Kitang no,027/ST BIN-RI/IV/2024 yang ,diberikan Pimpinan media BIN-RI.Id  pada  tanggal 26 /1 /2026.


Indara Kitang yang tidak asing lagi di daerah kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai ,mendapat kepercayaan menahodai Media Online  BIN-RI.Id .Amanah ini bukanlah hal yang Ringan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Biro di Daerah  dalam  mengembangkan serta  memajukan media BIN-RI.id sebagai kontrol sosial dan jadi corong informasi  dipercaya untuk rakyat di Daerah di lingkup  Nusantara ( Republik Indonesia) ujar Indra Kitang pada Awak media  kemarin Jumat ( 30/1).


Kepercayaan yang di berikan Pimpinan media BIN,-RI.Id kepada saya ,harus saya jalankan dengan baik sebut Inda Kitang. Yang tentunya harapan kita  agar media ini dapat berkembang dan semakin  maju di daerah sesuai tuntutan Zaman kata  jelasnya   dengan nada serius .dan juga selaku ketua perkumpulan pers daerah Indonesia DPC (ppdi). kabupaten Bengkalis.


 Sebagai Kepala Biro yang saya Emban, menyandang  Jabatan ini, saya   berkomitmen untuk berkerja maksimal di Daerah wilayah tugas  yang di berikan Pimpinan  terang nya. Senantiasa agar media  BIN-,RI.Id  merupakan media informasi yang benar benar menyuarakan kebenaran dan keadilan  demi kepentingan Umum,dan mengimformasikan jalannya roda pembangunan yang dilaksanakan oleh  pemerintah  sambung nya.

 


Sesuai amanah jadi menyandang  Kepala Biro media BIN-RI.Id di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai  sejak 26/1 /2026 , kepercayaan yang di berikan Pimpinan   tersebut harus saya jaga dan jalankan dengan penuh tanggung jawab cetus Indra kitang pada wawancaranya Jumat 30/1  kepada Wartawan..yang utama dalam   menjalankan tugas jurnalistik  berdasarkan  Ketentuan  Undang undang dan  aturan yang berlaku, yakni berdasarkan Undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers ujar nya mengahiri.


Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done