Center Indonesia Jakarta, Sorotan publik terhadap harta kekayaan artis dan pengusaha Raffi Ahmad semakin menguat. Organisasi pengawasan hukum Matahukum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul aset Raffi yang disebut bernilai fantastis hingga Rp1 triliun.
Isu ini merebak setelah muncul perbincangan di media sosial mengenai dugaan penggelapan pajak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai ketidaksesuaian antara nilai kekayaan dan pajak yang dilaporkan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
“Publik bingung, hartanya disebut Rp1 triliun, tapi pajaknya hanya sekitar Rp1 miliar. Hal ini harus dibuka secara terang,” ujar Mukhsin.
Mukhsin menambahkan, apabila tidak dapat dijelaskan secara transparan, patut dicurigai adanya indikasi pencucian uang.
Menurut Mukhsin, desakan masyarakat agar KPK bertindak bukan sekadar isu selebritas, melainkan menyangkut keadilan hukum.
“KPK jangan diam. Harta Raffi Ahmad harus diperiksa, jangan sampai ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pendapat pemerhati hukum Kisman Latumakulita yang dalam sebuah podcast menyebut, bila benar harta Raffi mencapai Rp1 triliun, pajak progresif yang harus dibayar seharusnya sekitar Rp330–Rp340 miliar, bukan Rp1 miliar.
Matahukum menekankan, ketidakjelasan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap figur publik maupun aparat hukum.
“Selebritas dengan kekayaan besar seharusnya bisa jadi teladan kepatuhan pajak, bukan malah menimbulkan pertanyaan,” kata Mukhsin.
Hingga berita ini diturunkan, Raffi Ahmad belum menyampaikan keterangan resmi. Publik kini menunggu klarifikasi dari Raffi, Ditjen Pajak, dan KPK.(Red/Tim)