RP187,86 MILIAR ESTIMASI KERUGIAN EKOLOGIS, ALIANSI DESAK KAPOLDA ARMAN SERIUS TUNTASKAN PERKARA! - M C I

Jumat, November 06, 2026

RP187,86 MILIAR ESTIMASI KERUGIAN EKOLOGIS, ALIANSI DESAK KAPOLDA ARMAN SERIUS TUNTASKAN PERKARA!





Centerindonesia PEKANBARU, 5 NOVEMBER 2026 | Aliansi Pejuang Hutan Mangrove mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.


Aliansi menilai perkara ini merupakan salah satu pekerjaan rumah penegakan hukum yang diwariskan dari kepemimpinan Kapolda sebelumnya dan hingga kini masih membutuhkan penyelesaian yang jelas. Pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Riau semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi, mempercepat, dan menuntaskan perkara-perkara yang belum memperoleh kepastian hukum.


Ketua Aliansi Pejuang Hutan Mangrove, Setiawan, menegaskan bahwa Kapolda Riau yang baru tidak seharusnya membiarkan persoalan tersebut terus berlarut. Pimpinan baru harus hadir membawa langkah nyata, bukan sekadar meneruskan proses tanpa target penyelesaian yang terukur.


“Kami meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, segera menuntaskan pekerjaan rumah yang diwariskan oleh Kapolda sebelumnya. Perkara PT Musim Mas sudah terlalu lama menjadi perhatian publik. Jangan sampai pergantian pimpinan hanya menjadi pergantian jabatan, sementara persoalan penegakan hukum yang belum selesai tetap terabaikan,” tegas Setiawan.


TUJUH KALI BERKAS DISERAHKAN, PENYELESAIAN HARUS MENJADI PRIORITAS


Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, berkas perkara PT Musim Mas disebut telah berulang kali diserahkan penyidik Polda Riau kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau, bahkan hingga tujuh kali.


Aliansi menilai fakta tersebut harus menjadi perhatian serius Kapolda Riau. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif dan koordinasi yang berulang tanpa kejelasan mengenai langkah penyelesaian.


Kapolda diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, memastikan petunjuk jaksa ditindaklanjuti secara serius, serta memperkuat koordinasi dengan Kejati Riau agar setiap hambatan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum.


“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi catatan yang berpindah dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan berikutnya. Kapolda Arman harus menunjukkan komitmen bahwa perkara yang belum tuntas akan diselesaikan secara profesional. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.


DUGAAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HARUS MENDAPAT PENANGANAN SERIUS


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.


Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik menyebut estimasi kerugian ekologis mencapai sekitar Rp187,86 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi dalam proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Bagi Aliansi Pejuang Hutan Mangrove, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum yang menyangkut korporasi, melainkan juga menyangkut perlindungan ekosistem, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup.


Aliansi mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara serius, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Apabila pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pertanggungjawaban dan pemulihan lingkungan berdasarkan kewenangan instansi terkait.


KAPOLDA BARU HARUS MEMBUKTIKAN KOMITMEN, BUKAN SEKADAR MELANJUTKAN PROSES


Aliansi Pejuang Hutan Mangrove menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di Polda Riau harus membawa semangat pembenahan dan penyelesaian terhadap persoalan hukum yang belum tuntas.


Setiawan menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara PT Musim Mas melalui jalur konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi kepada Kapolda Riau, Kejati Riau, serta lembaga terkait lainnya.


“Kami menaruh harapan kepada Kapolda Riau yang baru. Selesaikan apa yang belum diselesaikan oleh kepemimpinan sebelumnya. Jangan biarkan perkara ini menjadi beban yang terus diwariskan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan penantian tanpa ujung,” tegas Setiawan.


Aliansi juga menyatakan siap memperluas pengawalan dan menyampaikan aspirasi ke tingkat nasional apabila penanganan perkara belum menunjukkan kejelasan yang diharapkan.


PESAN TEGAS ALIANSI


Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, segera tuntaskan perkara PT Musim Mas.


Jangan biarkan pekerjaan rumah penegakan hukum dari kepemimpinan sebelumnya terus terabaikan. Jadikan pergantian kepemimpinan sebagai momentum pembenahan, percepatan, dan penyelesaian.


Penegakan hukum harus memiliki ujung penyelesaian. Perlindungan lingkungan tidak boleh berhenti pada proses. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. (*)


ALIANSI PEJUANG HUTAN MANGROVE

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done