Senin, 2 November 2026
Centerindonesia,– Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui Polsek Kuantan Tengah, Polsek Cerenti, dan Polsek Singingi, petugas melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda dengan total 12 unit rakit PETI berhasil ditertibkan. Senin (2/11/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta informasi pemberitaan media terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam merespons setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI. Kami akan terus melakukan pengecekan dan penertiban guna mencegah aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan," ujar IPTU Romlan.
Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, petugas melakukan pengecekan di areal bendungan Dusun Batang Barigi, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan media online dan media sosial mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan bendungan. Dari hasil pengecekan, ditemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan. Petugas kemudian merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Sementara itu, Polsek Cerenti bersama Pemerintah Kecamatan Cerenti melaksanakan penertiban di seberang Sungai Tepian Pacu Jalur Nyiur Melambai, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti. Kegiatan dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., yang diwakili Ka SPK AIPDA Tukim bersama Camat Cerenti Erizal, S.Sos., serta personel kepolisian dan pihak kecamatan. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan pembakaran dan pengrusakan mesin serta rakit PETI, termasuk melepas jangkar rakit. Sebanyak empat unit rakit PETI berhasil ditertibkan. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Penindakan juga dilakukan jajaran Polsek Singingi di Desa Sungai Sirih, Kecamatan Singingi. Kegiatan dipimpin Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., yang diwakili Kanit Reskrim IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaul, S.H., bersama personel Polsek Singingi. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Selanjutnya, rakit tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Dari keseluruhan kegiatan penindakan di tiga wilayah tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa petugas.
IPTU Romlan menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya pencegahan, patroli, pengecekan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta merugikan kehidupan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutup IPTU Romlan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
(Ds)
