Sabtu, 7 November
Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, melalui Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Benai melakukan penindakan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, Dalam penindakan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak enam unit rakit PETI. Sabtu (7/11/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Penindakan pertama dilakukan personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kanit Intelkam IPDA Remol Harahap, S.H., di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Petugas menemukan lima unit rakit lanting dalam kondisi tidak beroperasi, kelima rakit tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan personel Polsek Benai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tri Hari, S.H., M.H., bersama personel di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya. Petugas menemukan satu unit rakit PETI tanpa mesin yang kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.
"Dari dua lokasi tersebut, total enam unit rakit PETI berhasil dimusnahkan. Dalam kegiatan ini tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa petugas," jelas IPTU Romlan.
Ia menegaskan, Polres Kuansing akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI serta mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI," tutup IPTU Romlan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
(Ds)
