Centerindonesia – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah kontrakan dan menangkap seorang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/ 2026)
Lokasi kejadian di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan, Provinsi Riau.
Pengungkapan ini berdasarkan LP/A/123/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tanggal 16 Oktober 2026, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka M, laki-laki, lahir di Jakarta , 33 tahun, tidak bekerja, warga Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci.
Barang bukti yang diamankan 1 paket diduga sabu dengan berat kotor 0,91 gram, 2 buah bong, 2 buah kaca pirek, dan 1 unit handphone Android merk Oppo.
Kronologis, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, SH, MH langsung melakukan penyelidikan.
Setelah informasi akurat, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang menggunakan sabu di tempatnya duduk. Penggeledahan menemukan paket sabu, bong dan pirek.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang lagi masih dalam penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, SH, MH menyampaikan, _"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat berani melapor melalui 110,"_ tegasnya.
(Ds)
