Polres Kuansing Tertibkan 7 Rakit dan 1 Asbuk PETI di Tiga Lokasi - M C I

Jumat, Oktober 09, 2026

Polres Kuansing Tertibkan 7 Rakit dan 1 Asbuk PETI di Tiga Lokasi


Kamis, 8 Oktober 2026





Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek melakukan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi, Kamis (8/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh rakit dan satu alas papan (asbuk) ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan kemudian ditangani agar tidak kembali digunakan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.


"Personel melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Karena tidak ditemukan pemilik maupun pekerja di lokasi, sarana tersebut kemudian ditangani sesuai kondisi di lapangan," ujar IPTU Romlan.


Di wilayah hukum Polsek Benai, personel yang dipimpin Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., menemukan empat rakit jenis stingkai di Daerah Aluran Gajah, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai. Keempat rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.


Kemudian di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, personel yang dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., menemukan tiga rakit PETI yang tidak beroperasi di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Tidak ditemukan pemilik maupun pekerja di lokasi.


Sementara itu, Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Sitorajo Kari. Dari pengecekan ditemukan sarana berupa satu alas papan atau asbuk, karpet, spiral, paralon dan mesin robin yang ditinggalkan.


Terhadap sarana yang ditemukan tersebut dilakukan penanganan di lokasi sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.


IPTU Romlan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak terhadap masyarakat sekitar.


"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI di wilayahnya," tutup IPTU Romlan.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done