PASCA PUTUSAN MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026* - M C I

Jumat, Oktober 09, 2026

PASCA PUTUSAN MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026*

 




Centerindonesia Jakarta, 7 Oktober 2026 — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

(KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor

01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik

amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.


KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan

pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan

pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka

dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU

melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil

Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang

telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan

sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap

sah dan berlaku.


Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka,

dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah

Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6

Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan

Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8

Agustus 2019.


Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai

dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa

keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak

yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan

dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian

yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua,

dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi

persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta

belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan

Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena

belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen

tersebut.


Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun

2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen

persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi

kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada

saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang

menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan

pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat

penggunaan dokumen. Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak

menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik

secara langsung maupun melalui Bawaslu.


Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan

klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan

tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil

pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam

menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi

penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar

pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil

verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah

memenuhi syarat.


Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi

dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan

pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang

membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan

dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap

melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.


KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374)

mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya

dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU

menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas

kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan

sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya

perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai

upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran

setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat

penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh

pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu

ke depan.


KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan

mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya

berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.


Mochammad Afifuddin

Ketua KPU RI

(Ds)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done