Kamis, 8 Oktober 2026
Centerindonesia,– Laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 ditindaklanjuti Polsek Kuantan Tengah Polres Kuantan Singingi dengan melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut diterima Piket Pelayanan 110 SPKT Polres Kuantan Singingi sekitar pukul 11.38 WIB. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Polsek Kuantan Tengah untuk dilakukan pengecekan dan langkah kepolisian.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi masyarakat dengan menerjunkan personel ke lokasi yang dilaporkan.
“Setelah menerima informasi melalui Layanan Kepolisian 110, personel Polsek Kuantan Tengah langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Toni.
Personel yang dipimpin Panit Opsnal Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., menemukan sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Di lokasi, aktivitas tersebut sudah tidak berlangsung dan tidak ditemukan pemilik maupun pekerja.
Dari hasil pengecekan, ditemukan metode pengolahan material dengan menumpuk tanah yang kemudian dialiri air menggunakan mesin robin dan disaring menggunakan karpet.
Terhadap sejumlah sarana yang ditinggalkan di lokasi, seperti karpet, alas papan, spiral, paralon, serta mesin robin, personel melakukan penertiban dengan cara dimusnahkan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
Kapolsek Kuantan Tengah menyampaikan bahwa tindak lanjut laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan warga.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi melalui Layanan Kepolisian 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai kondisi di lapangan,” pungkas AKP Toni.
Polsek Kuantan Tengah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum melalui Layanan Kepolisian 110.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
(Ds)
