Jum'at, 18 September
Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Singingi menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (18/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan. Kegiatan dipimpin Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., yang diwakili Kanit Reskrim IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaol, S.H., bersama personel Reskrim Polsek Singingi.
Dari hasil pengecekan di lokasi, personel tidak menemukan adanya alat berat maupun aktivitas PETI yang sedang beroperasi. Namun, petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
Sebagai langkah penertiban, kedua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar oleh personel kepolisian untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan dalam aktivitas PETI.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuantan Singingi bersama jajaran terus melakukan langkah pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait dugaan aktivitas PETI. Pengecekan di lapangan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa oleh petugas.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
(Ds)
