Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan - M C I

Senin, September 14, 2026

Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan





Centerindonesia Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual yang membahas tentang penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Lapas Narkotika Rumbai dengan penuh antusias guna memahami dinamika baru dalam sistem penegakan hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.


​Melalui sosialisasi strategis ini, para petugas mendapatkan pemahaman mendalam mengenai urgensi dan transformasi tugas Pembimbing Kemasyarakatan seiring dengan berlakunya KUHP Nasional. Peran PK dinilai semakin krusial, terutama dalam memberikan asesmen, rekomendasi, serta pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar selaras dengan prinsip keadilan restoratif.


​Keikutsertaan Lapas Narkotika Rumbai dalam agenda ini menegaskan komitmen institusi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menyelaraskan langkah dengan regulasi hukum terbaru. Diharapkan, pemahaman yang diperoleh dari kegiatan virtual ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam mendukung proses pembinaan di dalam lapas

(Ds)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done