Centerindonesia Kuantan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka membahas usulan Tahanan Pendamping (Tamping) serta pelaksanaan program integrasi bagi warga binaan, Selasa (29/09/2026).
Pembahasan meliputi pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, perkembangan perilaku warga binaan, keaktifan dalam mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari proses pembinaan, serta hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas).
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan juga memberikan pertimbangan terhadap kelayakan masing-masing usulan berdasarkan data dan dokumen pendukung yang tersedia. Setiap usulan dibahas secara objektif agar rekomendasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan berkomitmen untuk memastikan proses pengusulan program integrasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Sidang TPP juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan hak warga binaan sekaligus mempersiapkan mereka untuk dapat kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat.
(Ds)
