Centerindonesia HILIR,- PA (27) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar hanya bisa pasrah saat di tangkap Polsek Tapung Hilir pada Jum'at (3/7/2026) sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan pelaku ini saat ia berada di belakang rumahnya yang sedang menelpon yang diduga ingin Transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. "Naas pelaku berhasil kita amankan dan darinya berhasil penggeledahan di dalam kamarnya kita sita 7 paket sabu-sabu dengan berat 6,34 gram dan barang bukti lainnya"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.
"Ia selalu pengedar di wilayah Desa Kota Garo ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar,"ujar Kapolsek.
Awal penangkapan pelaku ini saat team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu sabu tepatnya didalam kamar rumah pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim Tapung hilir IPDA Hazli Murham dan teamnya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. "Kita langsung ke TKP dan berhasil tangkap pelaku yang sedang menelpon dibelakang rumahnya,"terang AKP Khairil.
Setelah itu petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti tersebut. "Dari hasil interogasi pelaku, ia mendapat barang haram itu dari JE di Desa Kota Garo. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek Tapung Hilir.
(Ds)
