Centerindonesia Sehubungan dengan pemberitaan berjudul "Penambangan Tanah Urug di Jalan Garuda Sakti Km 15 Tapung Diduga Beroperasi Tanpa Izin", kami menyampaikan keberatan dan hak jawab atas pemberitaan tersebut karena dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan tersebut menggunakan frasa "diduga beroperasi tanpa izin" tanpa didukung hasil konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Hingga berita diterbitkan, tidak pernah ada permintaan klarifikasi ataupun konfirmasi resmi kepada kami. Akibatnya, informasi yang disajikan hanya berdasarkan dugaan yang dapat menyesatkan opini publik dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perizinan merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan kesimpulan. Oleh karena itu, media tidak sepatutnya membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran tanpa didukung fakta dan hasil pemeriksaan resmi.
Atas dasar tersebut, kami meminta kepada redaksi untuk:
Memuat hak jawab ini secara proporsional.
Melakukan koreksi dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan.
Mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Apabila permintaan hak jawab ini tidak diindahkan, kami berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dimuat sebagaimana mestinya sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Apabila memang izin tambang telah dimiliki, sanggahan ini bisa dibuat lebih kuat dengan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan telah mengantongi perizinan yang sah dan meminta media mencabut tuduhan tersebut.
