SATRESKRIM POLRES SIAK UNGKAP KOMPLOTAN PENIPU MODUS BATU MERAH DELIMA KERUGIAN KORBAN CAPAI RATUSAN JUTA, EMPAT PELAKU DITANGKAP DI PEKANBARU - M C I

Jumat, 29 Mei 2026

SATRESKRIM POLRES SIAK UNGKAP KOMPLOTAN PENIPU MODUS BATU MERAH DELIMA KERUGIAN KORBAN CAPAI RATUSAN JUTA, EMPAT PELAKU DITANGKAP DI PEKANBARU





Cenyerindonesia Siak — Satuan Reserse Kriminal Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli batu merah delima yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan empat orang pria dewasa yang diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku.


Keempat pelaku diamankan pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekira pukul 04.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas nama Z alias ATAN (54), seorang ASN warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, yang menjadi korban penipuan dengan modus batu merah delima bernilai fantastis.


Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat terorganisir dan memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah memperdaya korban dengan cerita seolah-olah korban merupakan orang yang berjodoh untuk memiliki batu merah delima bertuah dengan nilai miliaran rupiah. Pelaku kemudian memperlihatkan batu yang dimasukkan ke dalam air dan memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya,” ujar AKP Dr. Raja Kosmos.


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 di parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak. Saat itu korban didatangi oleh beberapa pria tidak dikenal yang secara bergantian memainkan peran sebagai penjual, perantara, hingga sosok “bos” dari Singapura yang berpura-pura tertarik membeli batu tersebut dengan harga mencapai Rp2,7 miliar.


Korban yang telah percaya kemudian diarahkan untuk ikut bersama pelaku menjemput uang pembayaran. Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa mobil lain beserta BPKB asli miliknya. Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di wilayah Pekanbaru seharga Rp50 juta.


Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan aksinya dengan mengajak korban singgah dan sholat di sebuah masjid. Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, dompet, handphone, serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang ke dalam masjid. Namun usai korban selesai sholat, kendaraan para pelaku telah menghilang dan korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.


Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, S.H., M.H bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polres Siak melakukan pelacakan terhadap para pelaku.


Sekira pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Jalan Kuaran, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Setelah melakukan penyelidikan dan pengepungan di sebuah rumah warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni:

1. UN;

2. IS;

3. DR alias D;

4. YFP alias Y.

Dari hasil interogasi awal, keempat pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus batu merah delima tersebut. Selain itu keempat pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa dengan korban Syahroni Sei Apit dengan kerugian sebesar Rp.35 juta pada Bulan November 2025 yang lalu.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai, kendaraan Toyota Rush yang digunakan pelaku, beberapa unit handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.


Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Polres Siak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

(Ds)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done