Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Benai Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Kandis RT/RW 001/003 Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Senin (16/3/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, MH melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Unit Reskrim Polsek Benai langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan para terduga pelaku,” ujar Kapolsek Benai.
Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial ZA (14). Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, yakni sekitar bulan Juli 2025 dan kembali terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Desa Banjar Benai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, atas perintah Kapolsek Benai, Kanit Reskrim Polsek Benai AIPDA Hardianto Manik bersama tim langsung menuju kediaman salah satu pelaku. Sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M (56) yang sedang berada di rumahnya. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Benai untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya yakni K yang berada di kawasan hutan Dusun Hulu Desa Banjar Benai. Sekira pukul 20.30 WIB, Kapolsek Benai bersama Kanit Reskrim dan tim berhasil mengamankan pelaku tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku K, petugas menemukan satu paket plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu buah kaca pirek, satu buah mancis berwarna biru serta satu unit handphone merek Nokia.
Kapolsek Benai menjelaskan bahwa terhadap para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas IPDA Muhammad Ali Sodiq.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Benai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penimbangan barang bukti, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Benai menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak serta berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
(Desi suarni)