Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sungai Jering - M C I

Rabu, 18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sungai Jering


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RDA (31) diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam penggerebekan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 16.00 WIB. Rabu (18/2/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Jering. Setelah dilakukan penyelidikan, tim elang kuantan langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan satu orang tersangka di dalam rumah kontrakan tersebut,” ujar AKP Hasan Basri.


Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 9,62 gram, 1 buah pipet kaca pyrex berisikan diduga sabu, serta 1 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,39 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), plastik klip kosong berbagai ukuran, 2 korek api, 1 helm merk NHK warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BM 805 KO, 1 unit handphone merk VIVO Y400 warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut didapat dengan sistem kerja untuk diedarkan kembali.


“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine,” jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


(Desi suarni)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done