Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Polsek Benai jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Tiga RT/RW 007/008 Kelurahan Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Jum'at (20/01/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/2025/SPKT/POLSEK BENAI/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 04 Juli 2025.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 02 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Namun kejadian tersebut baru diketahui pada Kamis pagi (03/07/2025) sekitar pukul 08.00 WIB setelah saksi menghubungi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah dibobol.
Korban, berinisal I (63), seorang pensiunan yang berdomisili di Pekanbaru, menerima informasi bahwa sejumlah barang di rumahnya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan oleh keluarga korban, diketahui hampir seluruh peralatan rumah tangga telah digondol pelaku.
Barang-barang yang hilang antara lain 1 unit AC, 1 unit televisi, 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit kompor gas beserta tabung 3 kg, 2 lemari pakaian plastik, 1 tikar rotan, 1 kursi panjang, 2 unit mesin air, berbagai peralatan pecah belah, serta 2 unit kipas angin. Total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp14.075.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama yakni berinisal DS (23), warga Dusun Sagiran Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai. Tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Simpang Mangga Desa Tebing Tinggi saat hendak membeli rokok.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Benai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Kuansing.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Benai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Desi suarni)
