Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu 1,05 Gram di Kuantan Tengah, Dua Pengedar Terancam Hukuman Berat - M C I

Senin, 12 Januari 2026

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu 1,05 Gram di Kuantan Tengah, Dua Pengedar Terancam Hukuman Berat


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,–
Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (12/01/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Pulau Aro. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing yang saya pimpin langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKP Hasan Basri.


Sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang kerap digunakan para tersangka. Selanjutnya, pada pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial DBH (21) dan IR (24) saat berada di sebuah kedai nasi di Desa Beringin Taluk.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 paket berada di atas meja makan di dekat tersangka DBH (21), 4 paket di dalam kantong celana DBH (21), serta 1 paket di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka IR (24).


Selain narkotika, Tim Elang Kuantan juga mengamankan barang bukti lain berupa 6 (enam) buah botol mini kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 4 plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 tas handbag warna hitam, 2 unit handphone, 1 buah korek api mancis, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa nomor polisi.


“Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Transaksi dilakukan secara online dengan sistem kerja, dengan imbalan Rp1.000.000,” jelas AKP Hasan Basri.


Lebih lanjut disampaikan, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Ancaman pidana bagi para tersangka berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuantan Singingi.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done