Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,65 gram, bertempat di Mapolres Kuantan Singingi, sekitar pukul 10.00 WIB. Kamis (22/1/2026)
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum, instansi terkait, serta awak media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kuantan Singingi yang diwakili Panitera PN Teluk Kuantan Budi Setiawan, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang diwakili Jaksa Fungsional Ahmad Suhendra, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili Kepala UPTD Dinas Kesehatan Novita Cilsia, S.Farm., Apt., Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Hasan Basri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Kuantan Singingi IPTU A. Razak, Kasat Tahti IPTU Andriko, S.H., Penasihat Hukum Polres Kuantan Singingi Yhogi Saputra, S.H., serta awak media.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta bukti nyata keseriusan Polres Kuantan Singingi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah wujud komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas narkoba secara tegas dan berkelanjutan. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” tegas AKP Hasan Basri menyampaikan pesan Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Kuantan Singingi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” lanjutnya.
Rangkaian kegiatan pemusnahan diawali dengan pemaparan singkat kronologis pengungkapan kasus oleh Kasat Resnarkoba, dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,65 gram dimusnahkan dengan cara diblender, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para pihak terkait.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Polres Kuantan Singingi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan humanis demi terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi yang bersih dari narkoba.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Desi suarni)
