Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram dan mengamankan seorang pengedar di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/1/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan undercover buy atau pembelian terselubung. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekira pukul 13.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW (28) yang berada di dalam pondok yang telah disepakati sebagai lokasi transaksi narkoba.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan paket sabu tersebut di sekitar lokasi. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan paket sabu lainnya, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta sejumlah plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Petugas juga menemukan pondok lain yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan. Tersangka mengakui bahwa pondok tersebut kerap digunakan olehnya bersama rekannya berinisial Y (DPO) untuk mengonsumsi sabu sekaligus menunggu pembeli.
Dari hasil interogasi, tersangka TW (28) mengaku berperan sebagai pengedar, yang bertugas mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah Y. Atas perannya tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per hari.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pelaku lain yang saat ini masih buron,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara Satresnarkoba Polres Kuansing terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi suarni)
