Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi Ungkap Kasus PETI di Pulau Kedundung, Dua Pelaku Diamankan Beserta Alat Tambang - M C I

Kamis, 29 Januari 2026

Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi Ungkap Kasus PETI di Pulau Kedundung, Dua Pelaku Diamankan Beserta Alat Tambang


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,
– Kepolisian Resor Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Jajaran Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Kamis malam, (29/1/2026).


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polres Kuansing bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.


Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HY (25) dan JP (49). Keduanya ditangkap saat diduga sedang melakukan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di lokasi kejadian dengan titik koordinat -0.5913119, 101.53122097, Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah.


Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya tiga lembar karpet, satu unit mesin robin, satu buah selang, spiral, paralon, potongan gabang, satu buah dulang, serta satu buah ember.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.


“Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, PETI juga menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku,” tegas IPTU Gerry Agnar Timur.


Lebih lanjut disampaikan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi dan diserahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


Polres Kuantan Singingi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di lingkungannya, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan hidup.


Sumber: Humas Polres kuatan Singingi

(Desi suarni)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done