Respon Cepat Layanan 110 Polres Kuantan Singingi, Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan - M C I

Rabu, 21 Januari 2026

Respon Cepat Layanan 110 Polres Kuantan Singingi, Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,
– Respon cepat jajaran Polres Kuantan Singingi terhadap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (21/1/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan 110 terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Logas, Kecamatan Singingi.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DA (40) yang sebelumnya merupakan DPO Satresnarkoba Polres Kuansing,” jelas AKP Hasan Basri.


Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka DA sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit sejauh kurang lebih 300 meter. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dan diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DA mengakui telah menitipkan satu paket narkotika jenis sabu kepada rekannya. Tim Elang Kuantan kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AE (28) di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di tepi jalan. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu unit mobil Toyota Yaris warna putih tanpa nomor polisi, serta kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui layanan 110 Polres Kuantan Singingi.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Layanan 110 hadir untuk memberikan respon cepat demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kasat Resnarkoba.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done