Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi melaksanakan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran warung remang-remang yang berada di wilayah hukumnya, Sabtu malam (10/01/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh PLH Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padriainto, didampingi sejumlah personel Polsek Kuantan Mudik.
Adapun lokasi pelaksanaan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui PLH Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padriainto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan aktivitas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
“Penertiban Pekat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik,” ujar IPTU Padriainto menyampaikan pesan Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua warung remang-remang yang masih beroperasi. Warung pertama milik inisial W, warga Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, dengan dua orang pekerja masing-masing berinisia RS asal Sarolangun dan A asal Kebumen, Jawa Tengah.
Sementara warung kedua milik Sdri. Inisial R, warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang mempekerjakan tiga orang pekerja, yakni inisial ES asal Lampung, ES asal Tarakan, Kalimantan Tengah, serta M asal Duri.
Petugas kemudian membawa dua pemilik warung dan lima orang pekerja ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan lebih lanjut.
Kapolres Kuansing melalui PLH Kapolsek Kuantan Mudik menjelaskan bahwa terhadap para pemilik warung dilakukan interogasi dan permintaan keterangan, khususnya terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan dugaan setoran kepada oknum Polsek Kuantan Mudik.
“Hasil klarifikasi menyatakan bahwa kedua pemilik warung inisial, R dan W, menegaskan tidak pernah memberikan setoran kepada oknum Polsek Kuantan Mudik dan keduanya bersedia untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut terkait pemberitaan media online tersebut,” jelas IPTU Padriainto.
Sementara itu, terhadap pekerja dan pemilik warung remang-remang, petugas memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan, yang menyatakan kesediaan untuk tidak lagi bekerja sebagai wanita penghibur, baik di kawasan Bukit Betabuh maupun di seluruh wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa jajaran Polres Kuantan Singingi akan terus melaksanakan Operasi Pekat secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah nyata dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat dan akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Kuansing.
Polres Kuantan Singingi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi suarni)
