Polsek Kuantan Hilir Tertibkan PETI, 10 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan - M C I

Sabtu, 31 Januari 2026

Polsek Kuantan Hilir Tertibkan PETI, 10 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Kepolisian Resor Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kali ini, jajaran Polsek Kuantan Hilir melaksanakan penertiban PETI di wilayah hukumnya, Jumat (30/1/2026) pagi.


Penertiban tersebut dilaksanakan sekira pukul 09.30 WIB oleh personel Polsek Kuantan Hilir berdasarkan laporan masyarakat serta tindak lanjut pemberitaan salah satu media online terkait maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap informasi dan keluhan masyarakat.


“Penertiban ini adalah wujud komitmen Polres Kuansing dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Hilir.


Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama sejumlah personel, yakni Aipda Slamet Wahyudi, Aipda Adi Sutisna, Aipda Hendrik Herdiyanto, Bripka Herman, Bripda Kasius Aprianto Sitanggang, dan Bripda Ignasius Novri Wijaya Bago.


Adapun lokasi penertiban meliputi tiga titik, yakni Desa Kasang Limau Sundai, Desa Rawang Ogung, dan Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.


Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah rakit PETI yang masih aktif. Di TKP pertama, Desa Kasang Limau Sundai, dilakukan penindakan terhadap 4 unit rakit PETI. Di TKP kedua, Desa Teratak Jering, petugas menindak 2 unit rakit PETI. Sementara di TKP ketiga ditemukan 4 unit rakit PETI. Total keseluruhan sebanyak 10 unit rakit PETI berhasil ditertibkan.


Sebagai langkah tegas agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku, seluruh rakit PETI tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.


Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Hilir menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan serupa. Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” tutup IPTU Edi Winoto.


Sumber: Humas polres kuatan Singingi

(Desi suarni)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done