Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Melalui jajaran Polsek, Polres Kuansing melaksanakan kegiatan sosialisasi, himbauan, serta penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Hulu Kuantan, Polsek Kuantan Mudik, dan Polsek Pangean dengan melibatkan personel Polri serta masyarakat di desa-desa yang rawan terjadinya aktivitas PETI.
Di wilayah Polsek Cerenti, personel melaksanakan himbauan larangan aktivitas PETI bersama masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pertambangan emas tanpa izin serta diajak untuk menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, Bripka Milusman melaksanakan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut menekankan larangan tegas terhadap aktivitas PETI serta pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan ketertiban hukum.
Di Kecamatan Hulu Kuantan, Bhabinkamtibmas Polsek Hulu Kuantan Bripka Diki Adi Putra melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI kepada masyarakat Desa Lubuk Ambacang. Kegiatan ini bertujuan agar pesan larangan PETI dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Polsek Kuantan Mudik. Personel Aipda Desrial dan Aipda Egi menyebarkan maklumat larangan PETI kepada masyarakat Desa Pebaun, Kecamatan Kuantan Mudik. Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diajak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta turut menjaga lingkungan sekitar.
Di wilayah Polsek Pangean, personel yang terdiri dari Aipda Jemmi S, Bripka Raja G, Aipda Syafriadi, dan Bripka Supriono melaksanakan penyuluhan serta penyebaran maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Sako, Kecamatan Pangean. Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat yang menyatakan siap mendukung upaya Polri dalam mencegah PETI.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan oleh Polres Kuansing untuk mencegah dan memutus mata rantai aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Pertambangan emas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan anak cucu kita,” tegas AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres juga menekankan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan upaya preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku PETI, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
(Desi suarni)
