Curi 24 Tandan Sawit di Kebun Cempaka, Pelaku Diamankan Polsek Logas Tanah Darat - M C I

Kamis, 29 Januari 2026

Curi 24 Tandan Sawit di Kebun Cempaka, Pelaku Diamankan Polsek Logas Tanah Darat


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
– Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan sawit Cempaka, Desa Sekijang, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (28/1/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H. menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima Polsek Logas Tanah Darat sekira pukul 23.15 WIB.


“Benar, Polsek Logas Tanah Darat telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Kebun Cempaka. Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Masjidil.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lahan perkebunan sawit Cempaka, Desa Sekijang. Pelapor berinisial E (47), seorang petani, melaporkan kejadian tersebut berdasarkan surat kuasa dari pemilik kebun.


Kejadian bermula saat seorang pekerja kebun melihat seorang pria yang bukan pekerja Kebun Cempaka sedang mengangkut buah kelapa sawit. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keamanan kebun, yang selanjutnya melakukan pemantauan hingga pelaku selesai melangsir buah sawit.


Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Kebun Cempaka. Aparat desa setempat turut dihadirkan ke lokasi, dan hasil pemeriksaan lapangan menguatkan adanya dugaan tindak pidana pencurian. Atas perintah pemilik kebun, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Logas Tanah Darat guna proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial R (25). Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 24 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 300 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu buah keranjang rotan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas IPTU Masjidil.


Saat ini penyidik Polsek Logas Tanah Darat telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.


Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done