Resmob Polres Kuantan Singingi Amankan Satu Pelaku Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Dokumen Resmi - M C I

Kamis, 11 Desember 2025

Resmob Polres Kuantan Singingi Amankan Satu Pelaku Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Dokumen Resmi


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,— Polres Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal terkait peredaran hasil hutan di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Seorang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kayu olahan. Pengungkapan dilakukan pada sekitar pukul 02.00 WIB. Kamis (11/12/2025)


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Resmob terkait adanya kendaraan yang membawa kayu olahan tanpa dokumen resmi melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H segera melaporkannya kepada Kasat Reskrim. Atas arahan Kasat, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil menemukan dan memberhentikan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.


Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dilengkapi dokumen SKSHH. Kayu tersebut terdiri dari berbagai ukuran yakni 160 keping ukuran 4x9, 160 keping ukuran 4x6, 190 keping ukuran 3x5, 581 keping ukuran 1,5x18, 90 keping ukuran 2x22, 43 keping ukuran 1,5x9, dan 96 keping ukuran 2x4.


Pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli kayu tersebut di daerah Sijunjung seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya kepada seorang pembeli di wilayah Benai, Kuantan Singingi, seharga Rp30 juta. Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu olahan sejak tahun 2020.


Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perusakan hutan yang merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan. Ia turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done