Center Indonesia Jakarta — Kapolri kembali menegaskan bahwa setiap laporan dan pengaduan masyarakat harus direspons oleh jajaran kepolisian, tanpa menunggu viral di media sosial. Penegasan ini menempatkan pelayanan hukum sebagai kewajiban institusional, bukan reaksi atas tekanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Fast Respond Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah konkret melalui jalur resmi.
“Banyak surat yang saya ajukan di bulan Januari terkait langsung dengan kinerja polisi di berbagai daerah,” tegas Agus Flores.
Namun Agus mengungkapkan, dari sejumlah surat dan laporan yang disampaikan, respon yang diterima masih sangat minim. Bahkan dalam beberapa kasus, ia menilai terjadi pembiaran komunikasi oleh oknum anggota kepolisian.
“Dalam penanganan perkara, lebih banyak yang kurang respons. Ada praktik ghosting, laporan tidak dijawab, bahkan tercatat lima anggota polisi diduga memblokir nomor pelapor,” ungkapnya.
Menurut Agus Flores, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan Kapolri, semangat Presisi Polri, serta prinsip pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa pengiriman surat secara rutin bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik yang sah dan konstitusional, agar Polri tetap konsisten menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.
“Kami tidak menuntut Polri bekerja karena viral, tetapi karena kewajiban hukum. Negara harus hadir, bahkan ketika laporan masyarakat tidak menjadi sorotan,” pungkasnya.
Agus Flores berharap Kapolri dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di lapangan serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan bertanggung jawab.
(Desi suarni)
