Center Indonesia Bengkalis - Terciduk kembali aktifitas ilegal SPBU 14.287.634 di terang-terangan di wilayah Bengkalis. SPBU bernomor 14.287.634, yang berlokasi di Jl.Balam,Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga kuat menjadi lokasi pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara ilegal kepada mafia pelansir atau mafia penimbun BBM Subsidi Ilegal.
Tampak jelas saat tim sedang investigasi di SPBU 14.287.634 dimana operator pompa sedang mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite dan juga jenis solar dimana selang nozel SPBU di masukan kedalam mobil melalui pintu mobil dimana banyak jerigen ukuran 35Liter didalam mobil.
Dari data yang didapat berserta dengan informasi dari salah seorang warga yang berada disekitar SPBU 14.287.634 berinisial UD menyampaikan " SPBU itu memang melayani lansir pak, lebih utamakan mobil mobil mafia lansir dan jerigen dari pada masyarakat biasa.Kadang kami saat perlu minyak sering kehabisan karna banyak mobil Lansir mafia yang di isikan oleh operator SPBU 14.287.634 .
Walau sudah jelas SPBU 14.287.634 melanggar undang undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.Jika terbukti, maka tindakan SPBU No. 14.287.634 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 .
Harapan besar untuk APH Setempat khususnya Polres Bengkalis, dan Polda Riau untuk dapat menindak lanjuti aktifitas ilegal di SPBU 14.287.634 yang secara bebas dan terang terangan menjual BBM Subsidi kepada para mafia lansiran dan mafia penimbun BBM Subsidi Ilegal.
(TIM)