- M C I

Rabu, 06 Agustus 2025

 Gudang


Kayu Ilegal Milik SUPRI di Tanjung Penyembal Kota Dumai, Kapolres Dan DANDIM Tutup Mata.


Center Indonesia DUMAI – Aktivitas ilegal terus menjadi sorotan di Kota Dumai. Kali ini, dugaan gudang penampungan kayu ilegal kembali mencuat di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau. Dalam dokumentasi lapangan, tampak satu unit kendaraan pengangkut kayu tertutup terpal di balik pagar biru, yang diyakini sebagai tempat penimbunan kayu ilegal.


Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial Supri. Namun yang menjadi pertanyaan besar: mengapa tidak ada tindakan tegas dari pihak Polres Dumai? Apakah benar aparat “tutup mata” terhadap praktek ilegal ini?


Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum. Jika terbukti, dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan:


Dasar Hukum:

 Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:


> "Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000."


Pasal 55 KUHP

> "Barang siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku."


Masyarakat menuntut kejelasan dan tindakan nyata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ini adalah aktivitas ilegal, maka sudah sepatutnya aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu.


> "Jangan biarkan kejahatan kehutanan dibungkus legalitas semu. Penjarakan pelakunya, bukan hanya rakyat kecil!"


Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan mencoba mengkonfirmasi ke Kapolres Dumai serta pemilik gudang. Harapan masyarakat: penegakan hukum harus adil dan transparan.(red)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done