Center Indonesia,PEKANBARU, – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar diskusi strategis di Teko Kopi, Jalan Arifin Ahmad. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Hendra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Panam, Waluyo, serta perwakilan dari bidang kepesertaan. Kamis (14/08/2025)
Pertemuan ini bertujuan memperkuat peran SPSI sebagai mitra strategis dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dalam menjangkau pekerja formal dan informal di Provinsi Riau. Selain itu, diskusi juga dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja melalui implementasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun, guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan sosial.
Dalam forum tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan Paritrana Award, sebuah penghargaan tahunan yang diberikan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan. Tahun ini, beberapa kepala daerah di Provinsi Riau telah mengikuti tahap wawancara, termasuk Wali Kota Pekanbaru serta wakil kepala daerah dari Kabupaten Pelalawan, Bengkalis, dan Dumai, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap perluasan kepesertaan dan perlindungan bagi pekerja rentan.
Dari hasil diskusi, SPSI merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi atau peraturan daerah yang memperkuat pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Selain itu, perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau diminta untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk tenaga alih daya dan kontrak, ke kantor cabang BPJS setempat. SPSI juga mendorong pemerintah agar mengalokasikan anggaran khusus bagi perlindungan sosial pekerja rentan, seperti buruh harian, pekerja sektor informal, dan keluarga tidak mampu.
Salah satu sorotan penting dalam diskusi adalah kasus kecelakaan kerja fatal yang terjadi pada tahun 2023 di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di mana korban diketahui tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung, menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan dan perlindungan sosial seluruh pekerja, termasuk yang berasal dari perusahaan subkontraktor. “Kami berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan nyawa tanpa perlindungan. Keselamatan dan kesejahteraan buruh adalah tanggung jawab bersama, tegas Nursal Tanjung.
(Desi suarni)