Berantas Narkotika, Polsek Rambah Samo Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Simpang Caltex - M C I

Sabtu, 09 Agustus 2025

Berantas Narkotika, Polsek Rambah Samo Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Simpang Caltex


Center Indonesia Rokan Hulu
- Polsek Rambah Samo dalam rangka komitmennya untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Rambah Samo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Caltex Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo. Jumat Dini hari, 08:08/2025 sekira pujul 01.15 WIB.


Dalam penangkapan ini, tim berhasil mengamankan Dua tersangka inisial SS dan VA yang diamankan beserta barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. "Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti," katanya.


Tersangka inisial SS dan VA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Polsek Rambah Samo dalam mengungkap kasus narkotika ini. "Pihak kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu" kata AKBP Emil.


Sementara itu Polsek Rambah Samo berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka sampai tuntas.

(Desi suarni)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done