Center Indonesia Rokan Hulu, 1 Juni 2025 — Aroma penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyengat dari SPBU 14.284.646 yang berlokasi di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. SPBU ini diduga menjadi pusat operasi pelangsiran solar subsidi oleh mafia BBM, dengan bekingan dari oknum aparat desa setempat.
Ketua LSM Penjara DPD Riau, Asep Susanto, SH, dalam investigasinya menyebut SPBU Kumu telah menjadi tempat lalu-lalang mobil-mobil modifikasi, seperti Colt Diesel, Damtruk, dan Panther yang mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar nyaris setiap hari.
> “SPBU ini bukan lagi tempat umum, tapi jadi markas mafia solar bersubsidi. Saya sendiri sempat ribut dengan Kadus bernama Ismail yang diduga kuat membekingi aktivitas ilegal di lokasi,” ujar Asep.
💥 Ketua LSM Vs Kadus: Aksi Ribut Panas di Lapangan
Keributan antara Asep Susanto dan Ismail, seorang Kepala Dusun setempat, terjadi Sabtu (31/5) pukul 10.00 WIB. Ismail diduga sebagai pelindung para pelangsir, sementara Asep dan tim LSM melakukan pengambilan dokumentasi dan data lapangan.
Aksi tersebut makin memanaskan dugaan keterlibatan aparat desa dalam praktik ilegal ini.
🚛 Mobil Pelangsir & Modus Operandi
Hasil pantauan tim media dan LSM mengungkap aktivitas pengisian solar subsidi yang terjadi tanpa jeda siang malam, tanpa pengawasan resmi dari Pertamina. Kendaraan-kendaraan pelangsir berikut kerap terlihat:
Afriyono (RT)
Edi Ombeng – Damtruk Kuning (2 unit)
Zantri – Colt Diesel Putih
BK 1584 FW – Panther Hijau Daun
Aidil – Superben “Gadis UPP”
Ismail – Panther Orange & Hilux Silver
SPBU diduga tidak memiliki izin khusus dari Pertamina untuk penyaluran dalam jumlah besar. Dugaan makin kuat bahwa SPBU ini mendapat bekapan dari pihak-pihak berpengaruh, termasuk oknum perangkat desa.
⚖️ LSM Desak Pertamina & APH Bertindak Tegas
LSM Penjara mendesak:
Kapolres Rokan Hulu
Polda Riau
Pertamina Wilayah Pekanbaru
Untuk segera menutup SPBU Kumu, menyita mobil pelangsir, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang membekingi mafia BBM subsidi.
> “Jangan biarkan uang negara digerogoti mafia BBM. Kami siap buka data dan kawal sampai pelaku dijerat hukum!” tegas Asep.
📌 Sanksi Hukum Menanti Pelaku
Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
(Desi suarni)