M C I

Rabu, September 02, 2026

Pemkab Siak Buka Sayembara Logo Hari Jadi ke-27, Usung Tema “Siak Harmoni Melayu Lestari*

 




Centerindonesia — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Siak  membuka sayembara desain Logo Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak. Masyarakat diajak menuangkan kreativitas melalui karya logo yang merepresentasikan budaya Melayu, kearifan lokal, serta semangat kelestarian daerah.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan sayembara tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam momentum peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak.


“Logo yang dihasilkan diharapkan memiliki karakter yang kuat dan mampu menggambarkan identitas budaya Melayu serta kearifan lokal Kabupaten Siak,” kata Rozi Chandra, di Ruang Rapat, Dinas Kominfo Siak, Rabu (2/9/2026).


Tema yang diusung dalam sayembara tersebut adalah “Siak Harmoni Melayu Lestari”. Peserta diwajibkan menyertakan deskripsi, makna, dan filosofi dari desain logo yang dibuat.


Ia menjelaskan, untuk peserta wajib melampirkan bukti identitas berupa foto KTP Kabupaten Siak. Sementara peserta yang berusia di bawah 17 tahun atau masih berstatus pelajar dapat melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga.


“Setiap peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu karya logo. Karya yang dikirim juga harus merupakan karya asli, belum pernah dipublikasikan secara komersial maupun diikutsertakan dalam sayembara serupa,” kata dia.


Selain itu, peserta juga wajib membuat surat pernyataan bermaterai atau e-meterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa karya tersebut merupakan karya asli, bukan hasil Artificial Intelligence (AI), bukan modifikasi logo lain, dan bukan tiruan dari karya yang sudah ada.


“Silahkan masyarakat Kabupaten Siak, yang memiliki keterampilan dibidang desain mengikuti sayembara ini, kami akan menyiapkan hadiah bagi yang terpilih juara 1, 2 dan 3,” kata Rozi lagi.


Dalam surat pernyataan tersebut, peserta juga menyatakan tidak akan menggugat keputusan dewan juri. Surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan panitia.


Dari sisi teknis, desain logo harus dikirim dalam salah satu format file asli .ai, .psd, atau .cdr, serta hasil ekspor dalam format PDF, PNG, dan JPG. File harus memiliki resolusi tinggi dengan ketentuan 300 dpi.


Peserta juga diwajibkan mencantumkan kode warna yang digunakan dalam desain. Jika menggunakan font yang dibuat sendiri, font tersebut harus disertakan dalam folder pengiriman.


Selain desain utama, peserta wajib melampirkan panduan teknis pengaplikasian logo untuk berbagai media, seperti baliho, spanduk, banner, twib bon, media sosial, kaus, hingga mockup lainnya.


Seluruh berkas administrasi dan karya desain harus dikumpulkan dalam satu folder dengan format nama NAMALENGKAP_SAYEMBARALOGO27KABSIAK. Berkas tersebut kemudian dikirim melalui email sayembaralogohutsiak@gmail.com.


Berkas yang dikirim meliputi file logo asli, filosofi logo, identitas kependudukan, buku rekening Bank Riau Kepri Syariah atas nama peserta, surat pernyataan, serta NPWP jika ada.


Panitia menegaskan karya yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, SARA, dan politik tidak diperbolehkan. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis dapat didiskualifikasi.


Adapun karya yang ditetapkan sebagai pemenang nantinya menjadi hak Pemerintah Kabupaten Siak. Pemerintah daerah juga memiliki hak untuk melakukan penyesuaian, perubahan, atau modifikasi terhadap desain logo terpilih.


Keputusan dewan juri dalam penentuan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Melalui sayembara tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya berkompetisi dalam kreativitas, tetapi juga ikut menghadirkan identitas visual yang merefleksikan karakter Kabupaten Siak pada momentum Hari Jadi ke-27.


Rozi Chandra mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan menghasilkan karya terbaik yang mencerminkan semangat Siak Harmoni Melayu Lestari.


Panitia akan menerima hasil karya sayembara di mulai tanggal 3 sampai dengan 10 September 2026. Selanjutnya, pada tanggal 11 sampai dengan 13 September 2026, panitia melakukan penilaian, sementara itu, untuk pengumuman pemenang dilakukan pada tanggal 15 September 2026.


(Dep/MC Siak)

Polsek Jajaran Polres Kuansing Sosialisasikan Maklumat Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan


Rabu, 2 September 2026





Centerindonesia,– Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi terus melakukan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan, Rabu (2/9/2026).


Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh personel Polsek Pangean di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Polsek Logas Tanah Darat di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Mudik di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, serta Bhabinkamtibmas Polsek Hulu Kuantan di Desa Tanjung.


Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan maklumat Kapolres Kuansing sekaligus memasang dan menempelkan poster imbauan larangan aktivitas PETI di sejumlah lokasi yang mudah dilihat masyarakat.


Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin karena selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian alam.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI.


“Lingkungan adalah milik kita bersama yang harus dijaga. Mari kita sama-sama menjaga kelestarian alam demi kehidupan yang lebih baik bagi anak cucu kita. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Selain memberikan imbauan, personel juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan hukum terkait pertambangan tanpa izin. Masyarakat diharapkan memahami dampak dan konsekuensi hukum sebelum melakukan aktivitas yang bertentangan dengan aturan.


Kapolres menekankan bahwa pendekatan melalui edukasi dan komunikasi dengan masyarakat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


“Kami mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Jika ada informasi terkait aktivitas PETI, kami berharap masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolres.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Tim Raga Polres Kuansing Gelar Patroli Malam Antisipasi C3


Rabu, 2 September 





Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi melalui Tim Raga melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan patroli malam di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Selasa (1/9/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak pidana C3, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Patroli dipimpin Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel Tim Raga. Sebelum melaksanakan patroli, personel mengikuti apel di depan Gedung SPKT Polres Kuansing.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya kehadiran personel di tengah masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman.


“Kehadiran personel di lapangan bukan hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Sampaikan imbauan secara persuasif dan tetap kedepankan sikap humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Kapolres.


Kapolres juga mengingatkan personel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, terutama di lokasi yang ramai serta kawasan yang berpotensi menjadi tempat terjadinya tindak kriminalitas maupun balap liar.


Dalam pelaksanaannya, Tim Raga menyasar sejumlah lokasi, di antaranya sepanjang Jalan Abdul Rauf Teluk Kuantan, kawasan Taman Jalur Tepian Narosa, Perkantoran Pemda Kuansing, sejumlah perbankan di Kota Teluk Kuantan, SPBU Kelurahan Sungai Jering, Pasar Malam Kota Teluk Kuantan, serta Lapangan Astaqa Teluk Kuantan.


Personel juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, pemeriksaan terhadap individu yang dicurigai membawa senjata tajam, serta monitoring SPBU guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan memastikan aktivitas pengisian BBM berlangsung tertib.


Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas, khususnya pada malam hari.


“Kita ingin masyarakat merasakan kehadiran Polri di tengah-tengah mereka. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat. Apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada pihak kepolisian,” tutur AKBP Hidayat Perdana.


Dalam pelaksanaan patroli, personel tetap mengutamakan keselamatan serta berpedoman pada SOP. Setelah kegiatan selesai, dilaksanakan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan meningkatkan kesiapsiagaan personel pada kegiatan selanjutnya.


Polres Kuansing mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta mempertahankan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Kuansing Gelar Gerakan Pangan Murah di Sentajo Raya


Rabu, 2 September 2026





Centerindonedia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi melalui Satuan Binmas kembali hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui bazar murah bekerja sama dengan Perum Bulog dan Polri di depan Pasar Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Rabu (2/9/2026).


Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh beras SPHP dari Bulog dengan harga yang terjangkau. Sebanyak 400 bungkus beras SPHP dengan berat 5 kilogram per kemasan disediakan untuk masyarakat dengan harga Rp60.000 per kemasan.


Polres Kuansing menyalurkan sebanyak 400 bungkus atau setara 2.000 kilogram beras SPHP dalam kegiatan tersebut.


Kegiatan dilaksanakan oleh PS. Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Kuansing Aiptu Aprial Pindes, PS. Kanit Bhabinkamtibmas Aiptu Kurniawan Siregar, dan PS. Kanit Bintibsos Aipda Adria Novel.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Gerakan Pangan Murah merupakan bagian dari upaya Polri mendukung program pemerintah sekaligus membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.


“Melalui Gerakan Pangan Murah ini, kami berupaya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok, khususnya beras, dengan harga yang terjangkau. Kami akan terus mendukung program pemerintah yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Kapolres.


Menurutnya, kegiatan pangan murah juga menjadi sarana bagi Polri untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat serta memastikan kehadiran kepolisian dapat memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari.


“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat. Polri akan terus hadir dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat,” Tambah Kapolres.


Secara keseluruhan, target penyaluran beras SPHP Polres Kuansing sebanyak 101.660 kilogram. Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai 18.000 kilogram, sehingga masih tersisa target penyaluran sebanyak 83.660 kilogram.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Tim Elang Kuantan Bongkar Peredaran Sabu di Pucuk Rantau, Satu Pengedar Diamankan


Rabu, 2 September 2026





Centerindonesia,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial S (34) diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram, Selasa (1/9/2026).


Pengungkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim Elang Kuantan menemukan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.


Selanjutnya, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing bersama Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan tersangka S (34) yang saat itu berada di ruang tengah.


Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna putih di atas tempat tidur dalam kamar. Di dalam dompet tersebut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.


Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah pipet kaca pyrex berisikan narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip bening kosong, enam buah pipet kaca pyrex kosong, dua alat hisap bong, satu dompet warna putih, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Realme C02 warna hitam serta uang tunai Rp300.000.


“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kasat Resnarkoba.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong dari E di Kecamatan Padang Laweh dengan nilai Rp7 juta melalui sistem kerja sama.


Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, S (34) dinyatakan positif mengandung Amphetamine.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


AKP Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Kasat Resnarkoba.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Kuantan Mudik, Satu Pengedar Diamankan


Rabu, 2 September 2026





Centerindonesia,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, Selasa (1/9/2026).


Pengungkapan berlangsung di sebuah cucian mobil di Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,77 gram serta daun ganja kering dengan berat kotor 2,27 gram.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Koto Cengar.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan bersama Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.


Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tersangka yang saat itu sedang mencuci sepeda motor. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah ruangan tersembunyi di dalam kamar mandi kamar tersangka. Di dalam ruangan tersebut ditemukan sebuah kotak warna kuning yang berisi lima plastik klip bening berisi sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu serta satu linting kertas yang berisi diduga daun ganja kering.


Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kaca pyrex kosong, tiga bal besar plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap bong, satu kotak warna kuning dan satu mancis.


“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut diperoleh sebanyak satu per delapan ons dengan harga Rp7 juta melalui sistem kerja sama,” jelasnya.


Kasat Resnarkoba menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka positif Amphetamine.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Untuk ancaman pidananya, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


“Polres Kuansing terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran narkotika,” pungkas AKP Hasan Basri.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Lantik 83 Pejabat, Bupati Siak Afni: Jangan Cari Muka, Promosi Berdasarkan Kinerja

 




Centerindonesia SIAK, – Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan promosi dan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak harus didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan manajemen talenta, bukan kedekatan personal dengan pimpinan.


Penegasan itu disampaikan Afni saat melantik dan mengambil sumpah 83 Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Selasa (1/9/2026) siang.


Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal dan Ketua TP PKK Kabupaten Siak Siti Sarifah. 


Dalam arahannya, Afni meminta para pejabat yang baru dilantik mengubah pola pikir dalam menjalankan tugas. Menurut dia, jabatan merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan sarana untuk membangun kedekatan dengan atasan.


“Jangan menjadi pengabdi kepada pimpinan. Bekerja dan mengabdilah kepada masyarakat, berikan pelayanan terbaik. Jalankan tugas dengan sungguh-sungguh demi masyarakat Kabupaten Siak yang kita cintai ini,” tegas Afni.


Ia mengatakan, selama ini masih ada anggapan bahwa ASN yang ingin mendapatkan promosi harus pandai melakukan pendekatan personal kepada pimpinan. Pola tersebut, kata Afni, tidak menjadi dasar dalam penempatan pejabat di era kepemimpinannya.


“Hari ini kita berusaha, rumusnya untuk bisa mendapatkan jabatan bukan mencari muka. Kinerja Bapak Ibu semuanya akan menjadi bahan evaluasi berkala kami. Kinerja bagus, target tercapai, Anda hanya tinggal menunggu waktu saja untuk dipromosikan,” ujarnya.


Afni menegaskan, pemerintah daerah akan menerapkan manajemen talenta ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan objektif, karena itu, kinerja jari dasar promosi.


Menurut dia, capaian kinerja setiap pejabat akan menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan keberlanjutan maupun pengembangan karier.


Karena itu, pejabat yang telah memperoleh amanah jabatan diminta tidak terlena dengan posisi yang baru diperoleh. Setiap kinerja akan dipantau dan dievaluasi secara berkala.


“Kita akan terus mengevaluasi, melihat, dan memantau perkembangan Bapak Ibu sekalian. Hari ini seluruh instrumen pengawasan sudah berbasis digital. Semuanya sudah jelas dan terukur,” kata Afni.


Penataan jabatan berbasis kompetensi dan manajemen talenta tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Siak dalam membangun birokrasi yang lebih profesional. 


(Doli Wtr/MC Siak)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done