Diklaim "Robin Hood", Tambang Darat Milik Bos BJ yang Berada Dekat Pemukiman Penduduk Dipertanyakan Legalitasnya
MCI | BANGKA BARAT — Aktivitas pertambangan di Kabupaten Bangka Barat kian marak, tak hanya di wilayah perairan tetapi juga di daratan yang justru merambah kawasan dekat pemukiman warga.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah aktivitas tambang darat di Jalan Perumnas, Gang Kebun Melintang, RT.003/RW.003, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Lahan seluas diperkirakan lebih dari 2 hektar tersebut dikabarkan merupakan usaha pribadi perorangan yang dikenal warga dengan sebutan Bos BJ.
Diduga Juga Lakukan Pemurnian Pasir Timah
Penelusuran awak media menemukan informasi baru yang lebih mendalam. Tak sekadar melakukan penambangan, Bos BJ juga diduga menjalankan aktivitas penggorengan atau pemurnian pasir timah. Bahkan, lokasi tempat pengolahan tersebut diduga telah berpindah tempat.
"Dulu bos BJ ni goreng timah e di gudang e deket culong, tp skarang kayak e gudang penggorengan bos BJ pindah lokasi," ujar sumber awak media.
Artinya: "Dulu Bos BJ melakukan pemurnian timah di gudangnya yang dekat Culong, tetapi sekarang sepertinya lokasi gudang pemurniannya sudah pindah ke lokasi lain."
Selain itu, diketahui Bos BJ juga memiliki jaringan pembeli dengan banyak anak buah yang berperan membeli pasir timah di wilayah Kecamatan Mentok.
Dukungan Warga vs Aturan Hukum
Warga sekitar mengaku terbantu secara ekonomi dengan adanya aktivitas tersebut, sehingga Bos BJ mendapat julukan seperti "Robin Hood" di mata sebagian warga. Namun redaksi menegaskan, gelar apapun tidak berlaku di mata hukum selama aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas jelas dari Kementerian ESDM.
Dasar Hukum
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan termasuk pengolahan/pemurnian hasil tambah wajib dilengkapi dengan izin yang sah. Aktivitas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Catatan Redaksi : Demi terciptanya cover both side, pihak yang namanya disebut dapat memberikan hak jawab agar pemberitaan berimbang.






