M C I

Kamis, Juli 16, 2026

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Singingi Tindak Lanjuti Laporan PETI dan Musnahkan Empat Stingkai


Selasa, 15 Juli 




Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat. Melalui layanan Call Center 110, laporan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, langsung ditindaklanjuti personel Polsek Singingi, Selasa (14/7/2026).


Laporan diterima piket Samapta Polres Kuansing sekitar pukul 12.12 WIB dan segera diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, S.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., langsung memerintahkan personel menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.


Tim yang dipimpin Kanit Reskrim tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Hasil pengecekan menemukan empat unit stingkai yang sudah tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali dimanfaatkan dalam aktivitas PETI, petugas melakukan tindakan dengan merusak sekaligus membakar keempat stingkai tersebut.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.


"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan profesional. Kami juga terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum," ujar AKP Azhari.


Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar.


"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah dan memberantas aktivitas PETI," Pungkas Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polres Kuansing dan Kejari Kuansing Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Komunikasi Efektif Jadi Kunci Pelayanan Prima bagi Masyarakat


Selasa, 15 Juli 2026





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi bersama Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi terus memperkuat sinergi dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pertemuan koordinasi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (14/7/2026).


Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum.


Dalam pertemuan itu, kedua pimpinan membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan sinergi, memperkuat komunikasi, serta menyamakan persepsi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Koordinasi yang baik dinilai menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa hubungan harmonis antara Polri dan Kejaksaan merupakan fondasi penting dalam mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu sekaligus memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat.


"Sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik harus terus kita jaga. Komunikasi yang terbuka, koordinasi yang kuat, dan kolaborasi yang solid akan semakin memperkuat proses penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang profesional, cepat, dan berkeadilan," ujar Kapolres.


Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh profesionalisme masing-masing institusi, tetapi juga oleh solidnya kerja sama dan koordinasi dalam setiap proses penyelesaian perkara.


Melalui pertemuan ini, Polres Kuansing dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kembali menegaskan komitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta menjaga kekompakan dalam menghadirkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Dengan sinergi yang semakin kuat, diharapkan penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi semakin optimal, mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, serta terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit PETI di Lima Desa, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Sungai Kuantan


Selasa, 15 Juli 2026





Centerindonexia KUANTANSINGINGI, – Polsek Cerenti bersama unsur TNI dan Pemerintah Kecamatan Cerenti kembali melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (14/7/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., bersama personel Polsek Cerenti, TNI, dan Pemerintah Kecamatan Cerenti.


Penertiban dilakukan berdasarkan informasi serta laporan masyarakat terkait masih adanya aktivitas PETI di sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Kuantan yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.


Tim gabungan menyisir lima desa, yakni Desa Sikakak, Desa Kampung Baru, Desa Pulau Jambu, Desa Koto Cerenti, dan Desa Pulau Bayur. Dari hasil penertiban, petugas menemukan sebanyak 48 unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang beroperasi maupun berada di lokasi.


Rinciannya, 12 unit rakit ditemukan di Desa Sikakak, 11 unit di Desa Kampung Baru, 15 unit di Desa Pulau Jambu, 7 unit di Desa Koto Cerenti, dan 3 unit di Desa Pulau Bayur. Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.


Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena para penambang melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Sementara itu, barang bukti juga tidak diamankan karena seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan di tempat.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.


"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin," ujar IPTU Peri Padli.


Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.


"Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, TNI, dan Polri, kami berharap aktivitas PETI dapat ditekan sehingga lingkungan tetap terjaga dan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman, tertib, dan kondusif," Pungkas Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Jajaran Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Sungai demi Masa Depan Generasi Mendatang


Rabu, 15 Juli 2026





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polsek jajaran Polres Kuantan Singingi terus mengintensifkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui sosialisasi, penyebaran maklumat Kapolres, pemasangan poster, penempelan maklumat, hingga pembentangan spanduk di sejumlah wilayah, Rabu (15/7/2026).


Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Benai, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Hulu Kuantan, dan Polsek Kuantan Tengah dengan melibatkan Bhabinkamtibmas serta personel kepolisian di desa-desa binaan.


Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan melakukan aktivitas PETI sekaligus diajak menjaga kelestarian lingkungan, khususnya aliran Sungai Kuantan yang menjadi sumber kehidupan, mata pencaharian, dan penopang ekosistem masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.


Di wilayah Polsek Benai, personel menyampaikan maklumat Kapolres kepada masyarakat Desa Tebing Tinggi. Sementara itu, Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penyebaran maklumat kepada warga Desa Kasang.


Polsek Logas Tanah Darat melakukan penyebaran dan penempelan maklumat serta pemasangan poster di Desa Perhentian Luas. Selain memberikan edukasi mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat PETI, personel juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Di wilayah Polsek Hulu Kuantan, personel melaksanakan sosialisasi dan penyebaran maklumat kepada masyarakat, sedangkan Polsek Kuantan Tengah membentangkan spanduk serta memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak melakukan aktivitas PETI.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif PETI, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun konsekuensi hukumnya.


"Melalui kegiatan ini kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga sungai, hutan, dan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan kita. Jangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak alam yang harus kita jaga dan wariskan kepada anak cucu kita," ujar Kapolres.


Menurutnya, Polres Kuansing akan terus mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta beralih dari aktivitas pertambangan ilegal menuju usaha yang legal, aman, dan ramah lingkungan.


"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya ini. Menjaga kelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama demi masa depan Kuantan Singingi yang lebih baik," tutup AKBP Hidayat Perdana.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kuantan Tengah Tindak Lanjuti Aduan PETI dan Musnahkan Lima Unit Stingkai


Rabu, 15 Juli 2026





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, personel Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan, Rabu (15/7/2026).


Laporan diterima oleh Piket Pelayanan Call Center 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 10.37 WIB. Pelapor menyampaikan adanya dugaan aktivitas PETI menggunakan alat jenis stingkai di kawasan kolam ikan milik warga di Kelurahan Sungai Jering.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Pamapta II Polres Kuansing AIPTU Almikidat segera meneruskan informasi kepada piket Polsek Kuantan Tengah dan melaporkannya kepada Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. Tim gabungan kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.


Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati lima unit alat PETI jenis stingkai dalam keadaan tidak beroperasi serta telah ditinggalkan oleh pemiliknya.


Sebagai bentuk penindakan, tiga unit stingkai tanpa mesin dirusak dengan merusak jerigen yang digunakan sebagai pelampung agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, dua unit stingkai yang masih dilengkapi mesin dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan maupun mengamankan barang bukti lainnya.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi terkait aktivitas PETI.


"Setiap laporan yang diterima melalui Call Center 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melaporkan adanya aktivitas PETI. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ujar AKP Linter.


Ia menegaskan, Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan patroli, penertiban, serta merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat sebagai langkah nyata menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Rabu, Juli 15, 2026

Polsek Singingi Tindak Tegas Aktivitas PETI di Desa Kebun Lado, Lima Unit Rakit Dimusnahkan


Rabu, 15 Juli 2026






Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Menindaklanjuti informasi yang beredar di media online terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, jajaran Polsek Singingi langsung melakukan penyelidikan dan penertiban sekitar pukul 13.30 WIB. Rabu (15/7/2026).


Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., bersama personel Polsek Singingi berdasarkan perintah Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H.,


Setibanya di lokasi di aliran Batang Uwo, Desa Kebun Lado, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang dalam keadaan tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, petugas melakukan tindakan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar seluruh rakit tersebut.


Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang disita. Seluruh rangkaian kegiatan didokumentasikan dan hasil pelaksanaan dilaporkan kepada pimpinan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus merespons setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media terkait dugaan aktivitas PETI.


"Setiap informasi yang kami terima akan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan aktivitas PETI yang merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," ujar AKP Azhari.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayahnya.


"Keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi," tutup Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan 17 Rakit PETI di Areal PT KTBM, Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Ilegal


Rabu, 15 Juli 





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Mudik bersama personel TNI dan pihak keamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM) kembali melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Rabu (15/7/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik IPDA Syed Mukhsin Alatas, S.H., melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, personel TNI BKO pengamanan PT KTBM, serta security PT KTBM. Penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PT KTBM terkait adanya aktivitas PETI di kawasan perkebunan perusahaan.


Tim gabungan menyisir dua lokasi, yakni Areal Kebun PT KTBM Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan Areal Kebun PT KTBM Afdeling 4 Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.


Di lokasi pertama, petugas menemukan tujuh unit rakit PETI yang dalam keadaan tidak beroperasi. Sementara di lokasi kedua ditemukan sepuluh unit rakit PETI yang juga ditinggalkan oleh para pelaku. Secara keseluruhan, sebanyak 17 unit rakit PETI berhasil ditemukan.


Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam kegiatan ini tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan karena seluruh lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.


"Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama TNI dan para pemangku kepentingan. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan," ujar AKP Anra Nosa.


Ia menambahkan, Polsek Kuantan Mudik akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi penambangan ilegal, sekaligus mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar aktivitas PETI tidak kembali muncul di wilayah tersebut.


Kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done