M C I

Kamis, Oktober 15, 2026

Diklaim "Robin Hood", Tambang Darat Milik Bos BJ yang Berada Dekat Pemukiman Penduduk Dipertanyakan Legalitasnya

MCI | BANGKA BARAT — Aktivitas pertambangan di Kabupaten Bangka Barat kian marak, tak hanya di wilayah perairan tetapi juga di daratan yang justru merambah kawasan dekat pemukiman warga.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah aktivitas tambang darat di Jalan Perumnas, Gang Kebun Melintang, RT.003/RW.003, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Lahan seluas diperkirakan lebih dari 2 hektar tersebut dikabarkan merupakan usaha pribadi perorangan yang dikenal warga dengan sebutan Bos BJ.

Diduga Juga Lakukan Pemurnian Pasir Timah

Penelusuran awak media menemukan informasi baru yang lebih mendalam. Tak sekadar melakukan penambangan, Bos BJ juga diduga menjalankan aktivitas penggorengan atau pemurnian pasir timah. Bahkan, lokasi tempat pengolahan tersebut diduga telah berpindah tempat.

"Dulu bos BJ ni goreng timah e di gudang e deket culong, tp skarang kayak e gudang penggorengan bos BJ pindah lokasi," ujar sumber awak media.

Artinya: "Dulu Bos BJ melakukan pemurnian timah di gudangnya yang dekat Culong, tetapi sekarang sepertinya lokasi gudang pemurniannya sudah pindah ke lokasi lain."

Selain itu, diketahui Bos BJ juga memiliki jaringan pembeli dengan banyak anak buah yang berperan membeli pasir timah di wilayah Kecamatan Mentok.

Dukungan Warga vs Aturan Hukum

Warga sekitar mengaku terbantu secara ekonomi dengan adanya aktivitas tersebut, sehingga Bos BJ mendapat julukan seperti "Robin Hood" di mata sebagian warga. Namun redaksi menegaskan, gelar apapun tidak berlaku di mata hukum selama aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas jelas dari Kementerian ESDM.

Dasar Hukum

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan termasuk pengolahan/pemurnian hasil tambah wajib dilengkapi dengan izin yang sah. Aktivitas tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Catatan Redaksi : Demi terciptanya cover both side, pihak yang namanya disebut dapat memberikan hak jawab agar pemberitaan berimbang.



Rabu, Oktober 14, 2026

Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Sosialisasi Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi Tahun 2026





Centerindonesia – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi bersama Tim Mentor Kanwil dan Tim Rehabilitasi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Data Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2026 bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Rabu (14/10/2026). 


"Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Direktur Pascarehabilitasi BNN RI, Rose Iptriwulandhani, S.Psi., M.M., sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pengukuran kapabilitas rehabilitasi pada satuan kerja responden.


Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) merupakan instrumen strategis untuk memetakan tingkat kapabilitas penyelenggara rehabilitasi. Pengukuran ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kapabilitas lembaga, mengidentifikasi kelemahan pada setiap komponen penyelenggaraan rehabilitasi, serta menjadi referensi dalam penentuan kebijakan. Selain itu, hasil pengukuran IKR diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi sekaligus mendorong setiap lembaga untuk terus meningkatkan mutu layanan yang diberikan.


Pada pengembangan IKR Tahun 2026, penilaian lebih menekankan pada tingkat kapabilitas dan kematangan organisasi. Keberhasilan pelaksanaan pengukuran tidak hanya ditentukan oleh instrumen yang digunakan, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam menyampaikan data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan teknis mengenai tata cara pengisian aplikasi IKR guna memberikan pemahaman kepada peserta terkait proses pengumpulan dan penginputan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Riau mendukung upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan rehabilitasi melalui penguatan koordinasi, pemahaman teknis, dan penyediaan data yang akurat. Diharapkan, pelaksanaan pengukuran IKR Tahun 2026 dapat menjadi landasan evaluasi dan penyusunan rekomendasi perbaikan secara terarah.

(Ds)

Kalapas Pekanbaru Berikan Tausiah, Ajak Warga Binaan Perkuat Iman dan Perbaiki Diri





Centerindonesia – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Eko Ari Wibowo, memberikan tausiah kepada warga binaan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan penguatan mental spiritual. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026.


Dalam tausiah yang disampaikan, Kalapas mengajak warga binaan untuk menjadikan masa menjalani pidana sebagai momentum introspeksi dan memperbaiki diri. Menurutnya, berada di dalam Lapas bukan berarti berakhirnya kesempatan untuk berubah, melainkan dapat menjadi waktu untuk belajar, mengevaluasi kesalahan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.


“Jadikan masa di dalam Lapas ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Jangan hanya melihat apa yang telah terjadi di masa lalu, tetapi pikirkan apa yang bisa kita lakukan untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” pesan Eko Ari Wibowo.


Kalapas juga mengingatkan pentingnya memperkuat keimanan, memperbanyak ibadah, menjaga kesabaran, serta membangun hubungan yang baik dengan sesama. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.


Kegiatan tausiah berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian. Warga binaan mengikuti penyampaian materi keagamaan dengan antusias, mencerminkan adanya kemauan untuk terus belajar dan memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.


Melalui kegiatan pembinaan keagamaan yang dilakukan secara berkelanjutan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru terus berkomitmen menghadirkan proses pemasyarakatan yang tidak hanya menekankan pelaksanaan pidana, tetapi juga mendorong perubahan perilaku, pembentukan karakter, serta kesiapan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

(Ds)

Polsek Singingi Tindak Empat Rakit PETI di Desa Kebun Lado, Seluruhnya Dibakar


Rabu, 14 Oktober 2026





Centerindonesia,– Jajaran Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 10.30 WIB. Rabu (14/10/2026).


Penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Kebun Lado.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H, M.H., mengatakan, setelah menerima informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.


“Dari hasil pengecekan di lokasi, personel menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar IPTU Edi Winoto.


Keempat rakit tersebut kemudian ditindak dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah tersebut dilakukan agar peralatan PETI tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.


“Terhadap empat unit rakit PETI tersebut dilakukan tindakan berupa perusakan dan pembakaran karena ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan dalam aktivitas PETI,” jelas IPTU Edi Winoto.


Dalam kegiatan penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.


Kapolsek Singingi menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kelestarian kawasan aliran sungai.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Singingi,” pungkas IPTU Edi Winoto.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Benai Tindak Dua Rakit PETI di Sungai Jambu, Jalur Patah


Rabu, 14 Oktober 2026





Centerindonesia,– Jajaran Polsek Benai Polres Kuantan Singingi melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Jambu, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (14/10/2026).


Pengecekan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan, personel Polsek Benai langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benai IPDA Tri Hari Ismi Z, S.H., M.H., bersama Kanit Intelkam AIPTU Roni Pasla, S.H., dan Banit Reskrim AIPDA Marjan menemukan dua unit rakit jenis stingkay yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.


"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dua unit rakit jenis stingkay di lokasi. Saat petugas tiba, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi," ujar IPTU Parsaulian.


Sebagai langkah penindakan, personel Polsek Benai melakukan perusakan dan pembakaran terhadap dua rakit tersebut untuk mencegah kembali digunakannya sebagai sarana aktivitas pertambangan emas tanpa izin.


Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti lainnya. Tidak ada pihak yang diamankan dalam penindakan tersebut.


Polsek Benai juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kelestarian kawasan sungai.


Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya." Pungkas IPTU Parsaulian.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas





Centerindonesia - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., menegaskan seluruh jajaran Polda Riau harus mengedepankan pelayanan yang responsif, humanis, dan berintegritas dalam menjalankan tugas kepolisian. Setiap persoalan masyarakat harus segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu viral di media sosial.


Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Riau saat memberikan arahan dalam kegiatan Commander Wish terkait program prioritas dan kebijakan pimpinan Polri Tahun 2026, di Aula Tri Brata Lantai 5 Mapolda Riau, Rabu (14/10/2026) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., Irwasda, para pejabat utama Polda Riau, serta para Kapolres dan Kapolresta jajaran.


Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa kebijakan pimpinan Polri bukan sekadar program administratif, melainkan harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir, sikap, dan perilaku personel. Menurutnya, sebagian besar program telah berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu diperkuat agar lebih terukur, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar tidak menyalahgunakan seragam maupun kewenangan untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan, anggota Polri harus menjaga kehormatan institusi dengan menunjukkan integritas, profesionalisme, serta sikap humanis dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Polri harus hadir di tengah masyarakat, bukan menciptakan jarak. Setiap laporan dan persoalan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat merasa keadilan hanya bisa diperoleh setelah suatu peristiwa menjadi viral,” demikian penekanan Kapolda dalam arahannya.


Kapolda turut meminta para Kapolres, Kapolsek, dan seluruh pimpinan satuan menjadi teladan bagi anggotanya. Pimpinan tidak boleh hanya memberikan perintah, tetapi harus berani mengambil keputusan, melakukan evaluasi, memperbaiki kesalahan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing.


Perkuat Green Policing dan Intelijen Prediktif


Dalam mendukung transformasi Polri, Kapolda Riau menekankan empat aspek utama, yakni orientasi pelayanan, metode pengamanan, pola kerja, dan akuntabilitas. Keempat aspek tersebut harus diterjemahkan oleh setiap satuan kerja sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.


Kapolda juga mendorong penguatan Green Policing dan Democratic Policing sebagai pendekatan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada keamanan, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan, kehidupan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.


Program pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, pembangunan fasilitas publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat harus diarahkan pada hasil yang dapat dirasakan secara langsung. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan, seperti meningkatnya akses masyarakat, berkurangnya kerawanan, dan terciptanya lingkungan yang lebih produktif.


Selain itu, fungsi intelijen diminta memperkuat analisis prediktif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di wilayah Riau meliputi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), konflik lahan, peredaran narkotika, pertambangan tanpa izin (PETI), kejahatan lintas batas, serta dinamika sosial yang berpotensi mengganggu kamtibmas.


Kapolda menegaskan bahwa patroli dan penempatan personel harus didasarkan pada pemetaan kerawanan, data kejadian, serta waktu dan lokasi yang membutuhkan kehadiran polisi. Dengan pola tersebut, kegiatan kepolisian diharapkan lebih efektif, terutama dalam mencegah kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Melalui kegiatan Commander Wish tersebut, Kapolda Riau mengajak seluruh jajaran memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, serta membangun kemitraan dengan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan pimpinan Polri Tahun 2026 diharapkan tidak berhenti pada tataran arahan, tetapi benar-benar terwujud dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi menjaga keamanan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

(Ds)

Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat

 

Rabu, 14 Oktober 2026





Centerindonesia,– Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Rabu (14/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 7 unit rakit PETI di tiga lokasi berbeda, masing-masing di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Polsek Singingi, dan Polsek Benai. Seluruh rakit ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pelaku di lokasi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas PETI di sejumlah wilayah.


“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Personel kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan terhadap peralatan PETI yang ditemukan,” ujar IPTU Romlan.


Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, personel menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai lengkap dengan mesin di kawasan sekitar Kantor DPRD Kuantan Singingi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.


Petugas kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan agar tidak dapat kembali dimanfaatkan untuk aktivitas PETI.


Personel juga melakukan pengecekan di lokasi kedua, yakni kolam ikan masyarakat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Namun, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan aktivitas PETI maupun peralatan pertambangan di lokasi tersebut.


Sementara itu, Polsek Singingi melakukan penindakan di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Berdasarkan laporan masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan menemukan 4 unit rakit PETI yang juga dalam kondisi tidak beroperasi.


Keempat rakit tersebut kemudian ditindak dengan cara dirusak dan dibakar untuk mencegah kembali digunakannya peralatan tersebut dalam aktivitas pertambangan ilegal.


Penindakan berikutnya dilakukan oleh Polsek Benai di kawasan Sungai Jambu, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai. Dari hasil pengecekan, personel menemukan 2 unit rakit PETI jenis stingkai yang tidak sedang beroperasi.


Kedua rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar oleh petugas di lokasi.


“Dari tiga lokasi penindakan tersebut, total terdapat tujuh rakit PETI yang ditemukan. Seluruhnya dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ada pelaku yang diamankan,” jelas IPTU Romlan.


Ia menegaskan, jajaran Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem sungai.


“Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” pungkas IPTU Romlan.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done