M C I

Sabtu, 14 Februari 2026

Tim Elang Kuantan Bongkar Sarang Sabu di Perkebunan Sawit, Dua Pelaku Ditangkap


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,
– Tim Elang Kuantan Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah yang berada di area perkebunan kelapa sawit, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 10.30 WIB. Jumat (13/2/2026)


Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.


“Berdasarkan informasi yang kami terima, Tim Elang Kuantan Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bapak Kapolres. Sekira pukul 10.30 WIB, tim bersama Tim Raga Sat Samapta melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar AKP Hasan Basri.


Dua tersangka yang diamankan yakni berinisal FG (37), warga Desa Lubuk Kebun Simpang Kampar, dan A (23), warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.


Saat dilakukan penggerebekan, tersangka FG (37) sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 200 meter ke area perkebunan kelapa sawit, namun berhasil diamankan petugas. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan masyarakat setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil, 1 paket sedang, dan 2 paket besar plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,87 gram. Selain itu turut diamankan 12 bal plastik klip kosong, 3 plastik klip kosong, 2 alat hisap (bong), 2 kaca pirex, 2 sendok pipet, 1 mancis, 1 timbangan digital, 1 buku nota, 1 gunting, 2 unit handphone, serta 4 unit handy talkie.


“Dari hasil interogasi, tersangka FG (37) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A (masih dalam lidik) dengan sistem bayar setelah barang habis terjual. Dalam sehari, tersangka mengaku mampu menjual hingga 50 paket dengan omzet mencapai sekitar Rp10 juta per hari,” jelas AKP Hasan Basri.


Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamin.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Ancaman pidana bagi para tersangka paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar,” tegasnya.


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok utama yang masih dalam pengejaran.


Kapolres Kuansing mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


(Desi suarni)

Satgas Preemtif Ops Keselamatan LK 2026 Edukasi Karyawan CV Yamaha Alfa Scorpy, Tekankan Budaya Tertib Berlalu Lintas


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2026, Satgas Preemtif Polres Kuantan Singingi menggelar kegiatan sosialisasi dan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada karyawan CV Yamaha Alfa Scorpy di Jalan Proklamasi Teluk Kuantan, sekitar pukul 09.00 WIB. Sabtu (14/2/2026).


Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian edukasi tertib berlalu lintas, pembagian brosur dan leaflet, serta pemasangan stiker keselamatan sebagai bentuk kampanye bahwa Operasi Keselamatan LK 2026 dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Siswoyo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan preemtif ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.


“Melalui Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Edukasi kepada masyarakat, termasuk karyawan perusahaan seperti CV Yamaha Alfa Scorpy, menjadi bagian penting dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas,” ujar AKP Siswoyo.


Ia menegaskan, keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan dalam melengkapi surat-surat kendaraan, penggunaan helm berstandar SNI, sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara adalah langkah sederhana yang berdampak besar dalam mencegah kecelakaan.


Satgas Preemtif juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi komponen keselamatan saat berkendara. Dengan disiplin bersama, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk fatalitas korban, dapat ditekan secara signifikan.


“Kami berharap melalui sosialisasi ini tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Tujuan akhirnya adalah keselamatan jiwa,” tambahnya.


Operasi Keselamatan LK 2026 sendiri difokuskan pada upaya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

(Desi suarni)

Jumat, 13 Februari 2026

Semangat Pagi Menggema: Senam Bersama Warga Binaan Lapas Pekanbaru


Center Indonesia Pekanbaru
,  – Kegiatan senam pagi mewarnai suasana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat (13/2). Ratusan warga binaan tampak antusias mengikuti aktivitas yang digelar di lapangan utama lapas sebagai bagian dari program pembinaan jasmani dan rohani.


Sejak pukul 08.00 WIB, para warga binaan telah berkumpul di lapangan olahraga Lapas Pekanbaru. Kegiatan diawali dengan apel singkat dan pengarahan dari petugas, yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran selama menjalani masa pembinaan. Senam kemudian dipandu oleh instruktur dengan gerakan yang energik dan mudah diikuti, sehingga seluruh peserta dapat berpartisipasi secara maksimal.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa kegiatan senam rutin dilaksanakan setiap pekan sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak warga binaan untuk memperoleh layanan kesehatan. “Kesehatan adalah faktor penting dalam mendukung proses pembinaan. Dengan tubuh yang sehat, warga binaan dapat mengikuti berbagai program pembinaan lainnya dengan lebih optimal,” ujarnya.


Selain meningkatkan kebugaran fisik, kegiatan ini juga bertujuan mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat positif di lingkungan Lapas. Suasana penuh semangat dan kebersamaan terlihat saat para peserta mengikuti setiap gerakan dengan kompak.


Melalui kegiatan senam rutin ini, pihak Lapas berharap tercipta lingkungan Pemasyarakatan yang sehat, aman, dan kondusif, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana mereka.

(Desi suarni)

Perkuat Sinergi Penegak Hukum, Kalapas Pekanbaru Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan 2025 Pengadilan Tinggi Riau


Center Indonesia PEKANBARU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menghadiri secara langsung Sidang Pleno Laporan Tahunan 2025 Pengadilan Tinggi Riau yang digelar pada Kamis (12/2/2026). Bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., kehadiran Kalapas menjadi simbol kuatnya sinergi positif antarinstansi penegak hukum di wilayah Riau.


Acara tahunan ini merupakan panggung refleksi bagi dunia peradilan di Bumi Lancang Kuning. Mengusung tema besar “Pengadilan Berintegritas, Kinerja Berkualitas”, kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.


Dalam laporan kinerjanya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi memaparkan transformasi digital yang masif sepanjang tahun 2025. Optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan transparansi informasi publik menjadi sorotan utama guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Kehadiran jajaran Pemasyarakatan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau (Ditjenpas), Maizar, serta didampingi Kalapas Pekanbaru, menunjukkan bahwa koordinasi antara pengadilan dan pemasyarakatan berada dalam jalur yang harmonis.


Ditemui usai kegiatan, Kalapas Pekanbaru, Yuniarto, mengapresiasi capaian Pengadilan Tinggi Riau dan menegaskan bahwa keberhasilan sistem peradilan pidana sangat bergantung pada kolaborasi antarlembaga.


"Kehadiran kami di sini adalah wujud dukungan penuh terhadap terciptanya sistem peradilan yang terintegrasi di Riau. Sinergi antara Lapas dan Pengadilan tidak boleh putus, karena setelah putusan hakim inkrah, proses pembinaan di Lapas adalah kelanjutannya. Dengan koordinasi yang solid seperti ini, kita bersama-sama mewujudkan kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat," ujar Yuniarto.


Agenda penting ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Riau. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto serta Unsur Forkopimda Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau.


Sinergi yang ditunjukkan oleh para pimpinan lembaga penegak hukum ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, mempercepat proses administrasi peradilan, dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Provinsi Riau.

(Desi suarni)

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025


Center Indonesia Pekanbaru
, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mengikuti kegiatan Penyampaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik: Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025. 


Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, jajaran Kepala Bagian dan Kepala Bidang, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau, baik secara langsung maupun virtual dilaksanakan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, Jumat (13/2).


Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan Riau. Dalam kesempatan ini, laporan hasil penilaian maladministrasi disampaikan secara resmi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, disertai dengan penyerahan laporan hasil penilaian serta piagam penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis yang menjadi lokus penilaian.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penilaian Ombudsman bukan sekadar laporan administratif, melainkan cerminan kredibilitas institusi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Ia menekankan bahwa maladministrasi harus dipahami sebagai isu serius yang berkaitan langsung dengan integritas aparatur dan budaya kerja birokrasi.


“Penyampaian penilaian maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia ini kami maknai sebagai cermin sekaligus alat ukur untuk melihat sejauh mana kualitas tata kelola dan pelayanan publik yang telah kami jalankan. Ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bahan evaluasi dan penguatan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan Riau semakin berintegritas, profesional, dan konsisten dalam memberikan pelayanan yang bersih serta akuntabel kepada masyarakat,” ujar Kakanwil Maizar.


Kegiatan ini juga diisi dengan penguatan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, yang menekankan pentingnya tindak lanjut atas setiap rekomendasi sebagai langkah korektif dan upaya penyempurnaan sistem pelayanan publik. Seluruh jajaran diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan, karena dari evaluasi dan pengawasan inilah peningkatan kualitas pelayanan dapat diwujudkan secara berkelanjutan.


“Penilaian maladministrasi bukanlah bentuk sanksi, tetapi instrumen perbaikan sistem pelayanan publik. Ombudsman mendorong agar setiap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara nyata, sehingga pelayanan pemasyarakatan semakin transparan, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat," ujar Bambang Pratama.


Melalui kegiatan ini, seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Riau khususnya Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, memperkuat integritas, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya. Penilaian hari ini menjadi pijakan untuk perbaikan esok hari, demi terwujudnya Pemasyarakatan Riau yang bersih, melayani, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

(Desi suarni)

Dorong Peningkatan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan, Kalapas Pekanbaru Jalin Sinergi dengan Kemenag Kota Pekanbaru


Center Indonesia Pekanbaru
, – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam rangka mempererat sinergi antarinstansi sekaligus membahas peningkatan program pembinaan kepribadian bagi warga binaan, Jumat (13/02).


Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama pembinaan mental dan spiritual di lingkungan pemasyarakatan.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan pentingnya dukungan dari Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan dan pembentukan karakter warga binaan.


“Kami menyadari bahwa pembinaan kepribadian, khususnya di bidang keagamaan, memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk sikap dan perilaku warga binaan. Melalui sinergi dengan Kementerian Agama Kota Pekanbaru, kami berharap program pembinaan dapat semakin terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Yuniarto.


Ia juga menambahkan bahwa pembinaan mental dan spiritual menjadi salah satu fondasi utama dalam proses reintegrasi sosial. “Tujuan akhir dari pembinaan di Lapas adalah agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, memiliki kesadaran hukum, serta mampu berkontribusi secara positif,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Pekanbaru menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk terus mendukung program pembinaan melalui penyediaan penyuluh agama, peningkatan kegiatan keagamaan, serta kolaborasi dalam berbagai program pembinaan mental spiritual di Lapas Pekanbaru.


“Kami menyambut baik silaturahmi dan sinergi ini. Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral dalam pembinaan umat, termasuk warga binaan di Lapas. Kami siap mendukung melalui penyuluh agama, peningkatan kegiatan keagamaan, serta program pembinaan mental spiritual yang berkelanjutan,” ungkap Syahrul.


Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat antara Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Kementerian Agama Kota Pekanbaru, sehingga program pembinaan kepribadian bagi warga binaan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif yang nyata.

(Desi suarni)

Aroma Tak Sedap Pengelolaan Hutan Desa Rantau Kasih: Warga Pertanyakan Transparansi Dana Miliaran Rupiah

 C


enter Indonesia KAMPAR KIRI HILIR
– Pengelolaan Hutan Desa di Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat setempat mulai menyuarakan kekecewaan terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan lahan seluas kurang lebih 1.500 hektar yang ditanami kayu Akasia/Eukaliptus oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).


Kekecewaan ini memuncak lantaran hasil pengelolaan hutan yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tertuang dalam RAPBDes, dinilai tidak jelas rimbanya.


"Kami sangat prihatin dengan keadaan desa ini. Coba lihat, seperti belukar yang tertinggal, tidak ada kemajuan bertahun-tahun," Ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan.


Keluhan Dana Kompensasi dan Keterlibatan Masyarakat

Informasi yang dihimpun dari tokoh adat dan narasumber warga, pada akhir tahun 2025 lalu, masyarakat hanya di berikan uang tunai sebesar Rp1 juta per Kepala Keluarga (KK) sekitar 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini dianggap tidak sebanding dengan potensi hasil panen kayu yang dikelola di lahan desa tersebut.


Warga menyebutkan bahwa pengelolaan hutan dilakukan oleh LPHD yang bekerja sama dengan PT SPR (Trada), yang dikabarkan merupakan BUMD Provinsi Riau, di mana hasil panennya didistribusikan ke PT RAPP. Namun, proses penyusunan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) hingga pembagian fee hasil panen kami tidak tau dan kami

sebagai masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah. yang hadir hanya sekelompok oknum. Kami tidak tahu berapa kas yang masuk dari LPHD ke desa," tambah warga dengan nada kesal.


Kepala Desa Rantau Kasih, Ajisman, memberikan klarifikasinya saat ditemui di kediamannya, Kamis (15/1/2026). Ia berdalih bahwa hingga saat ini belum ada dana kas yang masuk ke rekening desa dari hasil pengelolaan hutan tersebut.


"Yang mengelola adalah LPHD karena mereka yang memiliki kewenangan dan izin. Sejauh ini desa belum terima," ujar Ajisman. Ia juga menambahkan bahwa jika ada panen sebelumnya, itu merupakan kayu liar yang tumbuh di lokasi, bukan hasil budidaya yang masuk ke kas desa.


Lanjut nya Ajisman menyebut baru saja dilaksanakan musyawarah pencalonan Ketua LPHD yang baru di kantor desa untuk menggantikan pengurus lama.". Pungkas nya mengakhiri 


terkait peralihan kepengurusan LPHD dari yang lama ke yang baru harus ada kejelasan anggaran yang telah direalisasikan ke desa, mengingat potensi fee dari penanaman kayu tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

Masyarakat berharap hasil dari kekayaan alam desa benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya dinikmati oleh segelintir oknum.". Cetus warga

(Tim)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done