M C I

Rabu, 17 Juni 2026

Polres Kuansing Gelar Bhakti Kesehatan Donor Darah dan Penyaluran Sembako Gratis Sambut HUT Bhayangkara ke-80





Centerindobesia KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar kegiatan bhakti kesehatan berupa donor darah dan penyaluran sembako gratis kepada para pendonor di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, Rabu (17/6/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Kuansing KOMPOL Nardy Masry, S.H., Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, ST, M.Si, para pejabat utama Polres Kuansing, personel TNI, BPBD, Damkar, Bhayangkari, personel Polres dan Polsek, serta masyarakat.


Sebanyak 140 peserta mengikuti kegiatan yang berasal dari unsur TNI-Polri, instansi pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, masyarakat umum, awak media, mahasiswa, dan LSM. Dari pelaksanaan donor darah tersebut berhasil terkumpul 52 kantong darah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Polres Kuansing juga menyalurkan paket sembako gratis kepada para pendonor sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka.


Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan bhakti kesehatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80.


"Kegiatan donor darah ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi bagian dari semangat kemanusiaan dan kepedulian sosial. Setiap kantong darah yang didonorkan memiliki nilai yang sangat berarti karena dapat membantu menyelamatkan nyawa sesama," ujar Kapolres.


Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi, mulai dari personel TNI-Polri, instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, awak media, LSM hingga masyarakat umum.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Sinergi dan kepedulian bersama ini menjadi bukti bahwa semangat gotong royong masih terus terjaga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat," tambahnya.


Menurut AKBP Hidayat Perdana, melalui momentum HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Polri yang Presisi dan semakin dekat dengan masyarakat.


Kegiatan berlangsung dengan lancar hingga pukul 11.30 WIB dengan hasil 52 kantong darah berhasil dikumpulkan serta penyaluran sembako gratis kepada para pendonor sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi mereka dalam aksi kemanusiaan tersebut.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI di Area PT KTBM, Musnahkan 33 Unit Rakit





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan melaksanakan penindakan di area PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (17/6/2026).


Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing KOMPOL A. Raymon Tarigan Gersang, S.Sos., M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres Kuansing, personel Polsek Kuantan Mudik, unsur TNI, serta pihak PT KTBM.


Sebelum pelaksanaan penindakan, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Kabag Ops. Dalam arahannya, ia menekankan agar seluruh anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, mengutamakan pendekatan humanis, menjaga keselamatan personel, serta mendokumentasikan setiap kegiatan sebagai bentuk transparansi dan antisipasi terhadap informasi yang tidak sesuai fakta.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops KOMPOL A. Raymon Tarigan Gersang, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan komitmen Polres Kuansing dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal.


"Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di area perkebunan PT KTBM. Kami mengedepankan tindakan yang profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol A. Raymon Tarigan Gersang.


Dalam operasi tersebut, petugas menyasar tiga lokasi, yakni Afdeling 3 Desa Pantai yang ditemukan 18 unit rakit PETI, Afdeling 4 Desa Pantai sebanyak 13 unit rakit PETI, dan Afdeling 5 Desa Lubuk Ramo sebanyak 2 unit rakit PETI.


Petugas melakukan pembongkaran, pengrusakan mesin, serta pemusnahan terhadap seluruh rakit PETI yang ditemukan di lokasi. Selain itu, pihak perusahaan juga diberikan imbauan untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian apabila kembali ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.


Dari hasil penindakan, sebanyak 33 unit rakit PETI berhasil dimusnahkan. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku yang berhasil diamankan maupun barang bukti yang disita karena lokasi telah ditinggalkan sebelum petugas tiba.


Usai penindakan, dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Kuansing. Dalam arahannya, ia mengapresiasi seluruh personel gabungan yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku PETI.


"Kami berharap hasil kegiatan ini mampu menekan dan memberikan efek jera terhadap pelaku PETI. Apabila aktivitas serupa kembali masif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Polres Kuansing akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan," Pungkas Kabag Ops.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Selasa, 16 Juni 2026

Jemaah Haji Siak Bertolak dari Batam, Wabup Syamsurizal Pastikan Kepulangan Lancar





Centerindonesia Batam — Sebanyak 252 jemaah haji Kabupaten Siak bertolak dari Kota Batam menuju Kabupaten Siak usai menunaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci. 


Rombongan diberangkatkan pada pukul 07.52 WIB menggunakan Kapal Dumai Line 12 yang dinakhodai Wahyu Gunawan dari Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Pelabuhan Tanjung Buton, Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Selasa (16/6/2026).


Kepulangan ini menandai berakhirnya perjalanan ibadah haji para jemaah di Tanah Suci sebelum kembali ke tengah keluarga dan masyarakat di kampung halaman.


Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, memastikan pemerintah daerah telah mengatur proses kepulangan agar berjalan tertib, aman, dan sesuai jadwal hingga tiba di daerah masing-masing.


“Alhamdulillah seluruh jemaah dalam keadaan sehat dan tidak ada yang wafat sejak keberangkatan hingga kepulangan. Meski ada lansia yang sempat mengalami penurunan kondisi saat di Arafah, semuanya dapat tertangani dengan baik,” ungkapnya.


Untuk mendukung kelancaran setibanya di daerah, Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan 5 bus besar, 2 bus medium, dan 3 truk besar untuk mengangkut barang bawaan jemaah. Seluruh armada tersebut akan mengantar rombongan ke wilayah kecamatan masing-masing setelah tiba di pelabuhan.


Wabup juga mengimbau keluarga dan kerabat agar menunggu dengan tertib di titik penjemputan yang telah ditentukan di setiap wilayah.


“Kami minta keluarga dan masyarakat yang menjemput bisa menunggu dengan tertib di lokasi yang sudah disiapkan agar proses kepulangan berjalan lancar,” pungkasnya.


Dengan selesainya rangkaian ibadah haji, para jemaah diharapkan dapat memetik hikmah dari setiap pengalaman yang dijalani serta tetap istiqamah dalam menjalankan ibadah dan amalan sehari-hari setelah kembali ke tanah air.

(Ds)

Sukseskan Program RPL, SPSI Riau dan Unilak Matangkan Langkah Strategis Kuliah Singkat Bagi Pekerja





Centerindonesia PEKANBARU – Tim Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau menggelar rapat evaluasi dan pemantapan langkah strategis bersama jajaran pimpinan Universitas Lancang Kuning (Unilak).


 Pertemuan ini bertujuan untuk menyukseskan program perkuliahan RPL kerja sama kedua lembaga agar memberikan manfaat maksimal dan kemudahan nyata bagi para pekerja.



Rapat penting ini dihadiri oleh Tim Rpl Spsi Provinsi Riau dan juga dihadiri langsung

oleh Ketua SPSI Provinsi Riau sekaligus Wakil Ketua Umum SPSI Indonesia, Nursal Tanjung. 


Sementara dari pihak Universitas Lancang Kuning, hadir Rektor Unilak Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum., Wakil Rektor I, Wakil Rektor II Jeniwardi, Wakil Rektor III, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Dini, Dekan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Yogi, Dekan Fakultas Hukum, perwakilan program Magister (S2), serta jajaran Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK) Unilak.



Pertemuan bersama itu mencari solusi Fleksibel dan Terjangkau bagi Pekerja yang memiliki kesibukan dalam bekerja 


Di pertemuan tersebut juga melahirkan sejumlah langkah strategis guna memicu antusiasme tinggi dari para pekerja untuk dapat  memanfaatkan program RPL ini.


Dimana salah satu poin utama yang dibahas adalah komitmen untuk menghadirkan sistem perkuliahan yang adaptif dengan mobilitas pekerja.



Mengingat para pekerja kerap memiliki kesibukan tinggi dan sewaktu-waktu bisa ditugaskan ke wilayah yang jauh seperti Papua atau Maluku, sistem perkuliahan disepakati akan lebih banyak dilaksanakan secara online (daring) dan meminimalkan tatap muka secara offline (luring).



Selain fleksibilitas waktu, tata kelola biaya juga menjadi perhatian utama. Manajemen sepakat bahwa biaya kuliah program RPL ini dipastikan tidak memberatkan dan sangat rasional.


 Berdasarkan logika akademik, program RPL yang memiliki masa tempuh lebih pendek dipastikan tidak akan lebih mahal daripada perkuliahan reguler (S1 empat tahun atau S2 dua tahun).



Penyempurnaan Sistem dan Kemudahan Administrasi

Pihak SPSI Riau dan Unilak juga menyepakati sejumlah penyempurnaan teknis pada tahapan penerimaan mahasiswa baru, antara lain:

Kemudahan Registrasi: Proses pendaftaran dijamin tidak rumit, serta sistem pengisian tautan pendaftaran atau Google Drive dibuat praktis tanpa pengulangan yang membingungkan.



Manajemen Jadwal: Antisipasi ketat dilakukan agar tidak terjadi tabrakan waktu atau bentrok jadwal dalam mengikuti mata kuliah.



Terobosan Konversi SKS Melalui Sertifikasi Khusus

Guna memastikan calon mahasiswa dapat melewati tahapan penyaringan (skrining) dengan lancar, Unilak dan SPSI Riau meluncurkan kebijakan inovatif. 


Langkah ini diambil untuk menjawab kendala di lapangan, di mana banyak pekerja gagal mendapatkan masa kuliah singkat karena minimnya sertifikat pendukung yang diwajibkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi.



Sebagai solusinya, Rektor Unilak Prof. Junaidi bersama Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung sepakat mematangkan Memorandum of Understanding (MoU) terkait program pembekalan calon mahasiswa. 


Calon mahasiswa akan dibekali melalui rangkaian pelatihan, seminar, webinar, lokakarya, maupun pendidikan singkat yang diselenggarakan oleh Unilak bersama SPSI.



Kegiatan pembekalan tersebut akan menghadirkan narasumber dari kalangan Dekan, Ketua Program Studi (Kaprodi), dosen-dosen Unilak, serta pakar dari SPSI Provinsi Riau.


 Sertifikat resmi yang diterbitkan dari agenda ini nantinya sah digunakan sebagai dasar pertimbangan konversi atau pemotongan beban SKS sesuai regulasi kementerian.



Melalui jalur konversi berbasis sertifikat pembekalan ini, beban SKS mahasiswa otomatis berkurang, sehingga kepastian masa studi dapat dijamin:

Program Sarjana (S1): Dapat diselesaikan tepat waktu dalam 2 tahun atau bahkan kurang dari 2 tahun.



Program Magister (S2): Cukup ditempuh dalam waktu 1 tahun saja.



Komunikasi Intensif Demi Kelancaran Studi

Di akhir pertemuan, Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara mahasiswa pekerja dengan organisasi.



"Kedepan, untuk kelancaran bersama, kami mengimbau kepada seluruh mahasiswa program RPL ini untuk tidak ragu berkomunikasi. 


Jika ada kendala teknis atau hal-hal yang perlu dikoordinasikan, silakan langsung menyampaikan kepada Tim RPL SPSI Provinsi Riau. Salam semangat dan doa sukses selalu untuk kita semua," tutup Nursal Tanjung. 

(Ds)

Tim Elang Kuantan Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Koto Sentajo, Polisi Sita 2,48 Gram Barang Bukti






Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (15/6/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


"Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah lokasi cucian sepeda motor yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar AKP Hasan Basri.


Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial A (38), warga Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening yang berisi empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,48 gram yang disembunyikan di belakang lokasi cucian tersebut.


Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca pyrex kosong, tiga plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sendok, satu unit telepon genggam merek OPPO A5i warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AC sebanyak setengah kantong dengan harga Rp1.800.000. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.


Hasil tes urine terhadap A (38) juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.


AKP Hasan Basri menegaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.


"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelasnya.


Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Polres Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama mewujudkan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Tim Elang Kuantan Kembangkan Kasus Narkoba, Pengedar Sabu Gagal Kabur dan Berhasil Diamankan






Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 15.30 WIB. Senin (15/6/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka sebelumnya berinisial A (38) di Desa Koto Sentajo.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (46) di kediamannya di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya," ujar AKP Hasan Basri.


Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sekitar 20 meter ke arah belakang rumah, namun berhasil ditangkap oleh petugas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.


"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pipet kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong di atas meja dapur," jelasnya.


Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu buah alat hisap bong, satu buah korek api mancis, satu buah jarum kompor, satu unit handphone merek C51 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial WL yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik), dengan cara membeli satu paket seharga Rp2.200.000 di Kota Pekanbaru.


Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


"Untuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," terang AKP Hasan Basri.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Kabupaten Kuantan Singingi yang aman dan bebas dari narkoba.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polres Kuansing Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Edukasi Kamtibmas





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 bersama masyarakat di Kedai Kopi NF, Kelurahan Sei Jering, Teluk Kuantan, Senin malam (15/6/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB tersebut dihadiri Kabag Ops Polres Kuansing A. Raymon Tarigan Gersang, S.Sos., M.Si., Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., sejumlah pejabat utama dan personel Polres Kuansing, serta masyarakat. Pertandingan yang disaksikan bersama mempertemukan Spanyol melawan Tanjung Verde dan berakhir dengan skor 0-0.


Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan nobar ini merupakan salah satu upaya Polri untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat melalui kegiatan yang bersifat positif dan menghibur.


"Melalui kegiatan nonton bareng Piala Dunia ini, kami ingin membangun komunikasi yang lebih akrab dengan masyarakat. Momentum seperti ini menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara santai namun tetap efektif," ujar Kapolres.


Ia menambahkan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


"Kami berharap kebersamaan ini dapat menumbuhkan semangat gotong royong dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif. Polri tidak dapat bekerja sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," tambahnya.


Suasana nobar berlangsung penuh keakraban dan tertib. Masyarakat yang hadir menikmati jalannya pertandingan sambil berdiskusi dan berinteraksi langsung dengan personel Polres Kuansing, sehingga tercipta hubungan yang semakin harmonis antara Polri dan masyarakat.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done