M C I

Senin, 09 Februari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas, Lapas Pekanbaru Tegaskan Pembangunan Zona Integritas 2026


Center Indonesia Pekanbaru
, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali teguhkan komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) melalui Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026, Senin (9/2).


Bertempat di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan diikuti seluruh pejabat struktural dan jajaran pegawai. Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan bentuk keseriusan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Dalam sambutannya, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas selaras dengan implementasi 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, yang wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran.


“Penandatanganan komitmen ini merupakan langkah konkret dalam mendukung 15 Program Akselerasi Kemenimipas Tahun 2026. Salah satu fokus utama yang harus kita laksanakan dengan tegas adalah pemberantasan peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lapas. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tersebut,” tegas Yuniarto.


Lebih lanjut, Yuniarto, menekankan bahwa pemberantasan handphone dan narkoba merupakan bagian penting dalam membangun Zona Integritas, sekaligus upaya menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik penyimpangan.


“Seluruh petugas harus memiliki integritas dan komitmen yang sama. Pengawasan harus diperketat, aturan ditegakkan, dan pelayanan tetap berjalan secara profesional. Dengan komitmen bersama, kita optimis dapat mewujudkan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang bersih, aman, dan berintegritas,” tambahnya.


Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Kemenimipas, khususnya dalam pelaksanaan 15 Program Akselerasi Tahun 2026, serta mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

(Desi suarni)

Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang, Salah Satu Siswi Yang Mewakili Sekolah SMP NEGERI 1 Kota Pekanbaru Dalam Ajang Putera-Puteri Pelajar Se-Provinsi Riau 2026


Center Indonesia Pekanbaru
- Siswi SMP Negeri 1 Kota Pekanbaru kembali menorehkan prestasi gemilang di awal tahun 2026, mulai dari juara Ajang Putera-Puteri Pelajar Se-Provinsi Riau 2026, Taekwondo Indonesia, Seni Pidato Dan beberapa prestasi lainnya.


Siswi yang berhasil menorehkan prestasi gemilang tersebut bernama "Rifia Mahlika C" Salah satu puteri dari pasangan suami istri yang bernama "Rita Yunaini S.H.M.H dan Candra Tanjung"


Didalam ajang yang digelar tersebut, Rifia Mahlika C berhasil meraih posisi sebagai Finalis Putera-Puteri Pelajar Se-Provinsi Riau Peringkat Pertama dan membawa harum nama sekolah SMP NEGERI 1 Kota Pekanbaru pada tingkat Provinsi.


Kegiatan ajang ini akan digelar pada tanggal (12/02/2026) yang terselenggarakan di MALL SKA dan dilanjutkan karantina finalis pada tanggal (13/02/2026) hingga (15/02/2026) yang berlokasi di Hotel Tjokro Pekanbaru, Jalan jendral sudirman, No.51, Simpang Tiga, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.


Rifia Mahlika juga membuat suatu program yang diikuti Se-Provinsi Riau "Program Advokasi" adalah suatu program untuk menjaga budaya di Era arus remaja yang mengikuti budaya asing.


Disinilah peran Rifia Mahlika sebagai salah satu siswi yang menghimbau generasi remaja untuk melestarikan budaya lokal.


Rifia mahlika juga melestarikan kegiatan tenun yang bertepatan di Rumah Tenun kampung bandar, Jalan perdagangan, No.26. dalam program advokasi ini Rifia Mahlika menyebut "Membawa nama Program Advokasi untuk Melestarikan budaya lokal, dan menjaga identitas bangsa ditengah arus globalisasi, Aku memulai menerapkannya melalui lingkungan sekitarku seperti sekolah, meningkatkan bahwa kita harus bijak dalam melestarikan dan menjaga budaya kita, agar kita tidak sepenuhnya terbawa ke arus budaya asing".


Dengan mengenalkan dan mensosialisasikan kepada teman-teman di lingkungan sekolah dan media sosial, agar tidak sepenuhnya terbawa arus budaya asing.


(Desi suarni)

Minggu, 08 Februari 2026

Teguhkan Pembangunan Zona Integritas Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Penandatanganan Komitmen Bersama


Center Indonesia Pekanbaru
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Senin (9/2/2026).


Apel tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, pejabat struktural, seluruh pegawai Lapas Narkotika Rumbai, serta peserta magang, sebagai bentuk keterlibatan dan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Dalam amanatnya selaku Pembina Apel, Kalapas menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.


“Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi pengingat dan penguat tekad kita semua untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, serta menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Lapas Narkotika Rumbai beserta jajaran pejabat struktural, yang diikuti oleh seluruh pegawai. 


Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas layanan, serta mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.

(Desi suarni)

D. Silalahi, Ketua Umum APJI, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Center Indonesia


Center Indonesia JAKARTA -


Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 9 pebruari 2026,  Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D. Silalahi, menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers di Indonesia.

D. Silalahi menegaskan bahwa pers memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi, penjaga kebenaran, serta penghubung informasi antara masyarakat dan pemangku kebijakan. Menurutnya, profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga insan pers Indonesia terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta tetap konsisten menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujar D. Silalahi.

Ia juga berharap pers nasional semakin solid, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, dan tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan bangsa dan negara.


Red

Kemerdekaan Pers Terancam oleh Oknum Berkedok Wartawan


Center Indonesia Pekanbaru,
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama adalah: siapakah sesungguhnya pelaku perusak dan perampas kemerdekaan pers? Apakah benar semata-mata datang dari pihak luar yang tidak senang terhadap keberadaan pers, atau justru dari oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai insan pers itu sendiri?


Apabila perusakan dan perampasan kemerdekaan pers dilakukan oleh pihak luar karena ketidaksenangan terhadap kerja jurnalistik yang kritis—seperti pengungkapan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat—maka kemerdekaan pers wajib ditegakkan tanpa kompromi. Pers yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus dilindungi sebagai bagian dari kepentingan publik.


Namun persoalan menjadi berbeda ketika yang merusak citra dan kemerdekaan pers justru oknum yang mengaku sebagai wartawan, hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, tetapi tidak menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Oknum semacam ini tidak memahami—atau sengaja mengabaikan—tugas pokok jurnalis, yakni mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.


Alih-alih hanya bermodalkan KTA Pers saja, profesi wartawan justru disalahgunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat, pejabat pemerintah, maupun pihak lain demi kepentingan pribadi. Tindakan seperti ini patut dipertanyakan: bukankah perbuatan tersebut merupakan bagian dari upaya merusak dan merampas kemerdekaan pers itu sendiri?


Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan oknum tersebut? Tanggung jawab tidak hanya melekat pada individu pelaku, tetapi juga pada perusahaan pers yang menaunginya, masyarakat yang perlu kritis, serta insan pers lainnya untuk tidak diam dan membiarkan praktik-praktik menyimpang tersebut terus terjadi.


Lebih jauh, oknum wartawan juga tidak sepatutnya berlindung dan berbangga diri secara keliru atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dipidana, lalu menyebarkannya seolah-olah profesi wartawan kebal hukum. Pemahaman seperti ini menyesatkan dan berpotensi digunakan untuk menakut-nakuti pihak lain.


Perlu ditegaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 19 Januari 2026, merupakan hasil pengabulan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya, bukan semata-mata karena status atau profesinya sebagai wartawan.


Yang dimaksud dengan kerja jurnalistik adalah seluruh rangkaian aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, serta tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Apabila terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik, penyelesaiannya tidak serta-merta melalui jalur pidana, melainkan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Jalur pidana baru dapat dipertimbangkan apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.


Dengan demikian, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya soal melawan tekanan dari luar, tetapi juga tentang keberanian membersihkan praktik-praktik menyimpang dari dalam tubuh pers itu sendiri.

(Desi suarni)

Apel Pagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kasi Adm Kamtib Tekankan Kewaspadaan Jelang Bulan Puasa


Center Indonesia Pekanbaru
, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Heru Prabowo. Kegiatan apel pagi tersebut berlangsung di Halaman Kantor Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (09/02/2026).


Kegiatan apel pagi diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru, mulai dari Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jabatan Fungsional Umum (JFU), serta peserta Maganghub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Batch II.


Dalam sambutannya, Kasi Adm Kamtib mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, khususnya menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas agar seluruh rangkaian kegiatan selama bulan puasa dapat berjalan dengan aman dan kondusif.


“Saya mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang bulan puasa. Kita harus memastikan situasi Lapas tetap aman dan kondusif,” ujar Heru.


Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, layanan kunjungan bagi warga binaan tetap dibuka seperti biasa. Selain itu, Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga akan menambah layanan penitipan takjil yang dapat diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk pelayanan optimal dan pemenuhan kebutuhan selama menjalankan ibadah puasa.


Menutup sambutannya, Heru mengajak seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas piket salat tarawih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia berharap seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan warga binaan selama bulan Ramadhan.


“Pada bulan puasa nanti, layanan kunjungan tetap kita buka dan akan ditambah dengan layanan penitipan takjil bagi warga binaan, tentunya dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Saya berharap seluruh petugas dapat melaksanakan piket tarawih sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

(Desi suarni)

Humanis dan Edukatif, Satgas Preemtif Polres Kuansing Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Keselamatan LK 2026

 C


enter Indonesia KUANTANSINGINGI
m,– Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satgas Preemtif Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, Minggu (08/02/2026) pagi.


Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan di seputaran Kota Teluk Kuantan dan merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang berlangsung mulai tanggal 02 hingga 15 Februari 2026.


Dalam kegiatan ini, personel Satgas Preemtif memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat pengguna jalan, sekaligus membagikan brosur, leaflet, serta memasang stiker keselamatan berlalu lintas. Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Siswoyo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif agar pesan keselamatan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.


“Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini tidak semata-mata penindakan, namun lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat Kuantan Singingi untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Siswoyo.


Ia juga menambahkan bahwa disiplin berlalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk selalu melengkapi komponen kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.


Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan-kegiatan edukatif dan humanis, guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah hukum Polres Kuansing.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done