M C I

Sabtu, Oktober 03, 2026

Fertiplus Harmoni Hijau Inovasi Polda Riau Dikenalkan di Kuansing, Dukung Ketahanan Pangan






Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi memperkenalkan pemanfaatan pupuk cair organik Fertiplus Harmoni Hijau dalam kegiatan penanaman jagung pipil untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).


Fertiplus Harmoni Hijau merupakan pupuk organik ramah lingkungan hasil inovasi personel Polda Riau yang diproduksi oleh Polda Riau.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pemanfaatan Fertiplus Harmoni Hijau menjadi salah satu upaya mendukung sektor pertanian sekaligus memperkenalkan inovasi ramah lingkungan kepada masyarakat.


"Fertiplus Harmoni Hijau merupakan pupuk organik ramah lingkungan hasil inovasi personel Polda Riau yang diproduksi oleh Polda Riau. Produk ini mendapat apresiasi di tingkat nasional karena menjadi salah satu inovasi pertanian penunjang kemandirian pangan," ujar Kapolres.


Menurutnya, pemanfaatan pupuk organik tersebut diharapkan dapat diperkenalkan kepada masyarakat, khususnya para petani, sebagai bagian dari pengembangan pertanian berkelanjutan.


"Kami terus mendorong sinergi bersama pemerintah daerah, penyuluh pertanian dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan. Penanaman jagung ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan pemanfaatan inovasi pupuk organik kepada petani," kata Kapolres.


Kegiatan penanaman jagung pipil dan pemberian pupuk tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di dua wilayah dengan total luas lahan mencapai 6,25 hektare.


Sebanyak 6 hektare lahan berada di Kecamatan Cerenti yang tersebar di Desa Pulau Bayur, Kompe Berangin, Pulau Jambu, Pulau Panjang dan Kampung Baru Timur. Sementara 0,25 hektare lainnya berada di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kuantan Singingi secara simbolis menyerahkan pupuk cair organik Fertiplus Harmoni Hijau kepada Ketua Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Cerenti, Rini Widarni, S.P.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penanaman jagung pipil secara bersama yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, penyuluh pertanian, tokoh masyarakat serta para petani.


Kapolres berharap kolaborasi tersebut dapat terus dikembangkan sehingga program ketahanan pangan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mendorong pemanfaatan inovasi pertanian yang ramah lingkungan.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polres Kuansing Bersama Forkopimda dan Masyarakat Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kebun Nopi





Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi bersama Forkopimda dan masyarakat melaksanakan pemberian serta penanaman 1.000 bibit pohon dalam rangka mendukung program Green Policing, Jumat (2/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Arena Venue Dayung Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.


Kegiatan dihadiri Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Mukhlisin, Kapolres Kuantan Singingi yang diwakili Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, S.E., M.Si., Pj. Sekda Kuansing Drs. Muradi, M.Si., para asisten, kepala dinas, Kasatpol PP, Kaban dan Kalaksa BPBD Pemkab Kuansing.


Selain itu, hadir Upika Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Gunung Toar, kepala UPTD, para kepala desa/lurah dan Ketua BPD, kepala sekolah SD, SMP dan SMA se-Kecamatan Kuantan Mudik, siswa SMA serta masyarakat. Jumlah peserta yang hadir mencapai sekitar 500 orang.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penanaman 1.000 bibit pohon merupakan bagian dari program Green Policing yang digagas Kapolda Riau.


“Program Green Policing mengedepankan peran aktif Polri bersama masyarakat dalam menjaga, merawat dan melestarikan lingkungan hidup. Penanaman pohon ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam,” ujar AKP Anra Nosa.


Menurutnya, keterlibatan Forkopimda, pemerintah kecamatan dan desa, pelajar serta masyarakat menunjukkan bahwa upaya menjaga lingkungan membutuhkan partisipasi bersama.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut merawat bibit yang telah ditanam agar dapat tumbuh dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta generasi mendatang,” tambah Kapolsek.


Kegiatan pemberian dan penanaman 1.000 bibit pohon tersebut berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat partisipasi dari masyarakat yang hadir.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Kebun Lado






Centerindonesia,– Polsek Singingi jajaran Polres Kuantan Singingi menertibkan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).


Penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah personel Polsek Singingi menerima informasi terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan penertiban ke lokasi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., mengatakan bahwa personel yang turun ke lokasi menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.


“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, personel menemukan dua unit rakit PETI yang tidak sedang beroperasi. Terhadap kedua rakit tersebut dilakukan penertiban dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas PETI,” ujar IPTU Edi Winoto.


Ia menyampaikan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Kebun Lado.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Singingi yang dipimpin Ps. Kanit Intel AIPTU Eri Darmadi, S.E., bersama personel Reskrim dan Intel, melaksanakan penertiban serta mendokumentasikan kegiatan di lokasi.


“Dalam penertiban ini tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan,” jelas Kapolsek.


Polsek Singingi akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI yang ditemukan di wilayah hukumnya sebagai upaya mencegah kembali beroperasinya aktivitas pertambangan tanpa izin.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Kuantan Mudik Musnahkan 2 Rakit PETI di Desa Pantai






Centerindonesia,– Polsek Kuantan Mudik menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak dua rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan kemudian dimusnahkan di PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 16.30 WIB. Jumat (2/10/2026).


Penertiban tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.


“Setibanya di lokasi, personel menemukan dua rakit lanting yang berada di darat dalam kondisi tidak beroperasi. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan agar tidak dapat dipergunakan kembali,” ujar AKP Anra Nosa.


Ia menyebutkan, dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa.


Selain melakukan pemusnahan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


“Personel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga lingkungan dari kegiatan pertambangan ilegal,” pungkas AKP Anra Nosa.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Cerenti Ungkap Sabu 4,92 Gram, Dua Pria Diamankan


Sabtu, 3 Oktober 2026





Centerindonesia,– Polsek Cerenti mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram di Jalan Ahmad Yani, Desa Koto Peraku, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RN dan RP, yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemakai.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang sedang berlangsung di Desa Koto Peraku.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cerenti IPDA Toni, S.E. melaporkannya kepada Kapolsek Cerenti. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Ps. Kanit Intelkam dan personel untuk melakukan penyelidikan.


“Sekitar pukul 13.30 WIB, personel berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ujar IPTU Debi Setiawan.


Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan enam bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua kaca pirex, dua unit telepon seluler, 13 plastik klip bening kosong, satu bong, korek api, dua jarum suntik, sedotan plastik serta sejumlah barang lainnya.


Dari hasil pemeriksaan tes urine, RN dan RP dinyatakan positif metamfetamin.


“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cerenti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Debi.


Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Sementara Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Pamapta Polres Kuansing Tertibkan 3 Rakit PETI di Areal PT SIM Desa Logas


Sabtu, 3 Oktober 2026





Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi menertibkan tiga unit rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai yang ditemukan di areal dekat PT Sinergi Inti Makmur (SIM), Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/10/2026).


Penertiban tersebut dilakukan setelah Pamapta III Polres Kuansing menerima laporan dari Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Balai Jambi terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pamapta III Polres Kuansing IPDA Panji Eka Giovani, S.E., mengatakan, setelah menerima laporan sekitar pukul 17.15 WIB, pihaknya meneruskan informasi tersebut kepada piket fungsi untuk dilakukan pengecekan ke lokasi.


“Setelah menerima laporan, kami bersama piket fungsi Polres Kuansing dan personel Polsek Singingi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar IPDA Panji.


Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan tiga unit rakit PETI jenis setingkai dalam kondisi tidak beroperasi.


Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar tiga unit rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.


“Di lokasi ditemukan tiga unit rakit jenis setingkai yang tidak sedang beroperasi. Selanjutnya dilakukan penertiban dengan merusak dan membakar rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali,” jelas IPDA Panji.


Kegiatan pengecekan dan penertiban turut melibatkan personel SPKT, Satreskrim, Satintelkam, Satlantas Polres Kuansing, personel Polsek Singingi, serta Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Balai Jambi dan pihak PT SIM.


Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan.


Polres Kuansing terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Kuantan Tengah Tindak PETI Manual di Tepian Narosa, 4 Papan Asbuk Dimusnahkan


Sabtu, 3 Oktober 2026





Centerindonesia,– Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan sekaligus penindakan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara manual di kawasan Pancang Star Arena Pacu Jalur Tepian Narosa, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat malam (2/10/2026).


Kegiatan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat serta pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas PETI yang menyebabkan tebing di kawasan Tepian Narosa diduga mengalami penggerusan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H. mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi tersebut sekaligus mengambil tindakan apabila ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana.


"Setelah menerima informasi dari masyarakat dan pemberitaan media, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi bersama personel Polsek Kuantan Tengah," ujar AKP Toni.


Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, personel menemukan dua orang pemuda yang diduga sedang melakukan aktivitas PETI secara manual di tepian sungai. Aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan cangkul, saringan karpet dan papan asbuk berukuran kecil.


Mengetahui kedatangan petugas, kedua orang tersebut langsung melarikan diri menggunakan sampan kecil menuju arah seberang sungai dan meninggalkan peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI.


Personel kemudian melakukan penindakan dengan memusnahkan peralatan PETI yang ditinggalkan di lokasi. Sebanyak empat papan asbuk berukuran kecil, karpet serta sejumlah peralatan manual lainnya dibakar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas PETI.


"Kami akan terus melakukan pengecekan terhadap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI, termasuk yang dilakukan secara manual. Peralatan yang ditemukan dan ditinggalkan pelaku di lokasi langsung kami musnahkan," kata AKP Toni.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena dapat merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.


Kegiatan pengecekan dan penindakan tersebut dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H. bersama empat personel, yakni Kanit Samapta IPTU A. Razak, Ka. SPK I AIPTU Almi Kidat, Ps. Panit Yanmin Intel AIPTU Zulpandi, S.E., dan Ps. Panit Samapta AIPDA Tomson Sinambela.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done