M C I

Minggu, Oktober 25, 2026

GERAK CEPAT POLRES PELALAWAN UNGKAP DUA KASUS DUGAAN PENYALAHGUNAAN NIAGA BBM BERSUBSIDI DI KABUPATEN PELALAWAN





Centerindonesia, 24 Oktober 2026 — Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.


Pengungkapan kedua kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Oktober 2026, di dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah BBM jenis solar yang disimpan dalam jerigen dan drum di dua warung berbeda.


Dalam pengungkapan kasus pertama, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial YS (23). Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi BBM jenis solar, satu drum berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis solar, dua buah selang, serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.


Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SS (42). Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga jerigen berkapasitas masing-masing 10 liter, serta dua jerigen berkapasitas masing-masing 5 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar. Petugas juga menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.


Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, BBM jenis solar tersebut diduga diperoleh dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi, kemudian disimpan untuk diperjualbelikan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul BBM, sumber perolehan, serta mekanisme distribusinya.


Selanjutnya, kedua tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi penerbitan Laporan Polisi, pelaksanaan gelar perkara, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta penetapan dan pemeriksaan tersangka sesuai dengan perkembangan masing-masing perkara. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap kedua kasus tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

(Ds)

IBADAH MINGGU KASIH, KAPOLRES PELALAWAN SAMBANGI 400 JEMAAT GPdI EL SHADDAI*





Centerindonesia – Polres Pelalawan gelar  kegiatan Minggu Kasih pada Minggu (25/10/2026) pukul 10.00 WIB.


Kegiatan berlangsung di Gereja GPdI El Shaddai Jl. Sepakat Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan.


Kegiatan dipimpin langsung  Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H bersama jajaran personel Polres Pelalawan.


Hadir Kabag Ren Kompol A. Z. Rofiqi, Kasat Intelkam AKP Deddy Hendra, Kasat Samapta AKP Osben Samosir, Kasi Kum AKP Liston Sihombing, Kasi Keu Ipda Aprius Efendi, serta personel Pouk Polres Pelalawan


Dari pihak gereja hadir Gembala Sidang Pdt. Dr. Pastori Manullang, M.Th, Pengurus Gereja Pdt. Michael Manullang, M.Th, dan jemaat ± 400 orang.


Rangkaian ibadah meliputi saat teduh, nyanyian, doa syafaat, persembahan, renungan firman, dan doa berkat.


Pukul 11.45 WIB Kapolres tiba, dilanjutkan pesan Kamtibmas, dialog, penyerahan bibit pohon, bantuan, foto bersama, dan makan siang.


Kapolres menyampaikan terima kasih atas dukungan gereja dan menegaskan pentingnya sinergi Polri dan gereja untuk Pelalawan yang aman dan toleran.


Kapolres juga menjelaskan Minggu Kasih adalah Program Prioritas Kapolri untuk menghadirkan Polri di tengah ibadah dan layanan Call Center 110.


Kapolres menekankan dua pesan, yakni merawat kasih lewat kewaspadaan Kamtibmas dan menjaga alam sebagai tanggung jawab iman.


Kegiatan berakhir pukul 12.50 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif dengan apresiasi dari pendeta dan jemaat.

(Ds)

Sabtu, Oktober 24, 2026

Jum'at Berkah, Polres Kuansing dan Polsek Jajaran Salurkan Sembako kepada Masyarakat






Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi bersama Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan menyambangi masyarakat sekaligus menyalurkan bantuan sembako di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Jum'at (23/10/2026).


Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di wilayah Polres Kuansing dan sembilan Polsek jajaran, meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Logas Tanah Darat, Benai, Pangean, Singingi Hilir, Cerenti, Singingi, dan Hulu Kuantan.


Melalui kegiatan ini, jajaran kepolisian hadir secara langsung di tengah masyarakat untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan kepedulian sosial, serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Jum'at Berkah merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekaligus upaya membangun kedekatan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Menurut Kapolres, kehadiran personel di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga diwujudkan melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga.


“Kegiatan Jum'at Berkah ini merupakan kepedulian Polri kepada masyarakat. Kami ingin hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang dapat membantu meringankan beban masyarakat serta mempererat silaturahmi,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Dalam pelaksanaannya, personel Polres Kuansing dan Polsek jajaran mengunjungi masyarakat di desa dan kelurahan masing-masing wilayah hukum. Bantuan yang disalurkan berupa berbagai kebutuhan pokok, di antaranya beras, gula, minyak goreng, telur, teh, susu, mi instan, kecap, sarden, serta bahan kebutuhan lainnya. Di wilayah Pangean, bantuan juga disertai uang santunan.


Kegiatan tersebut melibatkan personel Satbinmas Polres Kuansing, jajaran Polsek, serta unsur pemerintah desa setempat. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat.


Selain menyalurkan bantuan, kegiatan Jum'at Berkah juga dimanfaatkan sebagai sarana sambang dan komunikasi langsung dengan warga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.


Kapolres AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif membutuhkan dukungan serta peran aktif seluruh elemen masyarakat.


“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kebersamaan dan kepedulian, kita dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas AKBP Hidayat Perdana.


Melalui kegiatan Jum'at Berkah, Polres Kuantan Singingi berharap dapat mempererat hubungan dengan masyarakat serta meningkatkan kepedulian sosial dan partisipasi warga dalam menjaga kamtibmas.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Tim Raga Polres Kuansing Gelar Patroli Malam, Jaga Harkamtibmas dan Antisipasi Kejahatan C3


Sabtu, 24 Oktober 2026





Centerindonesia,– Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta mengantisipasi tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), Tim Raga Polres Kuantan Singingi melaksanakan patroli malam di sejumlah titik strategis di Kota Teluk Kuantan, Jumat (23/10/2026).


Kegiatan diawali dengan apel patroli pada pukul 21.00 WIB di Satpas Polres Kuansing, dipimpin Katim Raga III, IPDA Sapitri Asrinaldi, S.M., bersama personel Tim Raga Polres Kuansing.


Patroli menyasar sejumlah objek vital, kawasan perbankan, pusat keramaian, serta lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya gangguan kamtibmas dan aksi balap liar.


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.


“Patroli ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mencegah tindak kriminalitas, khususnya kejahatan C3, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” tegas Kapolres.


Ia juga mengingatkan personel agar melaksanakan tugas secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, serta mengutamakan keselamatan selama bertugas.


Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan, memberikan imbauan kepada masyarakat terkait bahaya balap liar, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemuda dan barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapolres turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan kamtibmas.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo


Sabtu, 24 Oktober 2026





Centerindonesia,– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), Polsek Kuantan Hilir mendatangi Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat sore (23/10/2026).


Laporan tersebut diterima Piket Pelayanan Call Center 110 SPKT Polres Kuansing dari Polda Riau sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian diteruskan kepada Pamapta Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti oleh Polsek Kuantan Hilir sesuai wilayah hukumnya.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindak lanjut laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap informasi dugaan pelanggaran hukum.


“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujar IPTU Anton Hilman.


Pada pukul 16.45 WIB, personel Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin KASPKT Aipda Bambang Harianto mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Ketiga rakit tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemiliknya.


Selanjutnya, petugas melakukan perusakan dan pembakaran terhadap ketiga unit rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam kegiatan itu, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa oleh petugas.


Kapolsek Kuantan Hilir juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Kepolisian 110.


”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas yang melanggar hukum. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas IPTU Anton Hilman.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Tim Elang Kuantan Gelar KRYD Operasi Sarang Narkoba, Pengedar Sabu Berat Kotor 5,64 Gram di Pintu Gobang Ditangkap


Sabtu, 24 Oktober 2026





Centerindonesia,– Tim Elang Kuantan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Sarang Narkoba di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/10/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ND (35), warga Desa Pintu Gobang, yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu. Polisi turut menyita 16 paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,64 gram.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ND sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang duduk di sebuah warung minuman di Desa Pintu Gobang.


Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga sejauh kurang lebih 100 meter. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkapnya. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah meletakkan atau melemparkan paket sabu lainnya di sekitar jalan Desa Pintu Gobang Kari.


Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan menemukan sembilan paket tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan berjumlah 16 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,64 gram.


Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip bening kosong, satu pipet sendok, satu gunting, satu dompet warna krem, satu pipet kaca pyrex kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo Y02t A10s warna biru, satu alat isap bong, 34 potongan pipet bening bergaris biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp128.000.


Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ND dinyatakan positif mengandung amphetamine.


Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan KRYD dan Operasi Sarang Narkoba untuk menindak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan terima kasih kepada Polres Kuansing, khususnya Tim Elang Kuantan Satresnarkoba, atas penangkapan terduga pelaku. Masyarakat berharap upaya pemberantasan narkoba terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.


Atas dugaan perbuatannya, ND disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Tim Elang Kuantan Gelar KRYD Operasi Sarang Narkoba, Pengedar Sabu Berat Kotor 5,64 Gram di Pintu Gobang Ditangkap


Sabtu, 24 Oktober 2026





Centerindonesia,– Tim Elang Kuantan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Sarang Narkoba di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (22/10/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ND (35), warga Desa Pintu Gobang, yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu. Polisi turut menyita 16 paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,64 gram.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ND sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang duduk di sebuah warung minuman di Desa Pintu Gobang.


Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga sejauh kurang lebih 100 meter. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkapnya. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah meletakkan atau melemparkan paket sabu lainnya di sekitar jalan Desa Pintu Gobang Kari.


Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan menemukan sembilan paket tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan berjumlah 16 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,64 gram.


Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip bening kosong, satu pipet sendok, satu gunting, satu dompet warna krem, satu pipet kaca pyrex kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo Y02t A10s warna biru, satu alat isap bong, 34 potongan pipet bening bergaris biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp128.000.


Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ND dinyatakan positif mengandung amphetamine.


Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan KRYD dan Operasi Sarang Narkoba untuk menindak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menyampaikan terima kasih kepada Polres Kuansing, khususnya Tim Elang Kuantan Satresnarkoba, atas penangkapan terduga pelaku. Masyarakat berharap upaya pemberantasan narkoba terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.


Atas dugaan perbuatannya, ND disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done