M C I

Sabtu, 11 April 2026

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice






Center indonesia Pekanbaru, 10 April 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan keadilan restoratif. Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, sepakat untuk menempuh jalan damai terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial KS (60) yang sebelumnya sempat diamankan oleh Polsek Bukit Raya.

Kasus ini bermula ketika oknum tersebut melakukan upaya pemerasan terhadap Kalapas Pekanbaru terkait pemberitaan yang bersifat tidak benar (hoaks) dan fitnah. Pelaku terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Jalan Arifin Ahmad pada 19 Maret 2026. Namun, setelah pelaku mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan maaf, pihak Lapas Pekanbaru memilih untuk membuka pintu perdamaian.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa keputusan untuk memberikan Restorative Justice (RJ) ini didasari oleh murni alasan kemanusiaan.

"Pemberian maaf ini adalah bentuk kemanusiaan kami, mengingat pelaku sudah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta mempertimbangkan usia pelaku yang sudah lansia. Langkah ini juga sejalan dengan semangat KUHP & KUHAP terbaru yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai prinsip utama, sekaligus upaya nyata dalam mengatasi kelebihan kapasitas (overkapasitas) di Lapas dan Rutan," ujar Yuniarto.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung di Polsek Bukit Raya, KS selaku tersangka menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan berkomitmen untuk membangun sinergi yang positif di masa depan.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kalapas dan institusi Lapas Pekanbaru. Kedepannya, saya berkomitmen untuk mengajak rekan-rekan media menjaga kerukunan dan mendukung penuh program-program pembinaan di Lapas, serta memastikan tidak ada lagi narasi hoaks atau fitnah," ungkap KS.

Kesepakatan perdamaian ini dituangkan dalam surat perjanjian yang juga mencakup komitmen rekan-rekan jurnalis pendukung untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru, khususnya dalam pemberitaan yang akurat dan mendukung pembinaan Warga Binaan di Lapas/Rutan khususnya Lapas Pekanbaru.

Hal ini juga di benarkan oleh Kapolsek Bukit Raya melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bukit Raya, M. Zamhur melalui keterangannya.

"Memang benar, pada hari Kamis, 9 April 2026 telah tercapai perdamaian antara Kalapas Pekanbaru & Edi Lelek, kami dari Polsek Bukit Raya tentu sangat mendukung Restorative Justice ini selama melalui proses yang baik dan sesuai aturan" ungkap M. Zamhur.

Kuasa Hukum Kalapas Pekanbaru, Buha Manik juga membenarkan hal ini dengan menyampaikan bahwa pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam proses perdamaian tersebut.

"Proses perdamaian ini terwujud setelah Kalapas memaafkan pelaku karena sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan tulus serta berjanji untuk tidak melakukan hal yang sama lagi sesuai yang tertuang dalam poin-poin perjanjian damai" ucap Buha Manik.

Langkah proaktif Lapas Pekanbaru dalam menerapkan Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi penyelesaian hukum yang humanis dan transformatif di lingkungan pemasyarakatan.

(Desi)

Dipimpin Kapolres Siak, Tim Trauma Healing pulihkan semangat para siswa SMP Sains Tahfizh Siak*







Center indonesia SIAK,- Pasca insiden kegiatan praktik sains di SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang siswa, Polres Siak bergerak cepat tidak hanya melakukan rangkaian penyelidikan guna mengungkap penyebab kejadian, tetapi juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis para siswa.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kemanusiaan, Polres Siak melalui jajaran Polisi Wanita (Polwan) melaksanakan kegiatan trauma healing bagi seluruh siswa SMP Sains Tahfizh Islam Center Siak.(10/4/2026) 
Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan kondisi mental dan emosional para siswa agar dapat kembali beraktivitas secara normal pasca kejadian yang mengguncang tersebut.

Kegiatan trauma healing berlangsung dengan pendekatan humanis, interaktif, dan edukatif. Para siswa diajak berkomunikasi, bermain, serta diberikan motivasi guna mengurangi rasa takut dan kecemasan. Kehadiran Polwan di tengah-tengah siswa diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman. Terlihat kegembiraan dan tawa para siswa dalam kegiatan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Siak, Bupati Siak, serta Ketua Yayasan SMP Sains Tahfizh Islam Center Siak sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak sekolah dalam menangani dampak dari peristiwa ini secara komprehensif.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar,SH, SIK, MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan pentingnya penanganan aspek psikologis korban dan lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya pemulihan.

“Polres Siak berkomitmen tidak hanya mengungkap fakta hukum dari kejadian ini, tetapi juga hadir memberikan dukungan moral dan psikologis kepada para siswa. Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tetap merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Siak juga menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut serta mengapresiasi langkah cepat Polres Siak dalam menangani situasi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pendekatan kemanusiaan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat kembali menjalani proses belajar dengan tenang, serta seluruh pihak dapat mengambil pelajaran guna meningkatkan standar keselamatan dalam setiap kegiatan pendidikan ke depan.

(Desi)

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polres Siak Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau







Center indonesia SIAK, RIAU – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi memicu kerawanan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Resor (Polres) Siak mengambil langkah preventif yang masif. Di bawah instruksi langsung Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, seluruh jajaran kepolisian di Kabupaten Siak kini gencar turun ke tengah masyarakat untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa upaya pencegahan adalah prioritas utama dibandingkan pemadaman. Menurutnya, kesadaran kolektif masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga ekosistem dan kualitas udara di wilayah Kabupaten Siak.

"Kami tidak ingin menunggu api muncul baru bergerak. Fokus kami saat ini adalah pre-emptive dan preventif. Melalui Bhabinkamtibmas dan seluruh satuan fungsi, kami secara konsisten menyebarluaskan Maklumat Kapolda Riau agar masyarakat memahami betul konsekuensi hukum serta dampak lingkungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangannya (11/04/2026)

Poin Utama Maklumat dan Penegakan Hukum
Sosialisasi ini mencakup penyebaran brosur, pemasangan spanduk di titik rawan, hingga dialog langsung (sambang) dengan para petani dan pemilik lahan. Dalam Maklumat Kapolda Riau tersebut, ditekankan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar juga mengingatkan bahwa sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar menanti bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, kelompok tani, maupun korporasi untuk meninggalkan cara lama membuka lahan dengan membakar. Selain merusak lingkungan, asap yang dihasilkan sangat merugikan kesehatan masyarakat luas, terutama anak-anak dan lansia," tambahnya.

Sinergi dan Pemetaan Daerah Rawan
Selain sosialisasi, Polres Siak juga terus memperkuat sinergi dengan TNI, Manggala Agni, BPBD, serta Masyarakat Peduli Api (MPA). Pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki struktur tanah gambut yang dalam terus diperbaharui untuk memastikan respons cepat jika muncul titik panas (hotspot).

Polres Siak berharap, dengan adanya edukasi yang berkelanjutan mengenai isi Maklumat Kapolda Riau ini, angka Karhutla di Negeri Istana dapat ditekan hingga titik nol (Zero Fire).

"Mari kita jaga hutan kita, jaga langit kita agar tetap biru. Kerja sama dari masyarakat adalah bantuan terbesar bagi kami dalam menjaga kamtibmas dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak," pungkas Kapolres.

(Desi)

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemasyarakatan







Center indonesia Pekanbaru – Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas dilantiknya sejumlah pejabat di lingkungan pemasyarakatan yang kini mengemban amanah baru di berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Riau.

Ucapan tersebut ditujukan kepada:
Ade Kurniawan, S.H., yang kini menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Ralphy Prasetyo, S.H., yang dipercaya sebagai Kepala Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIB Selat Panjang.

Ridho Kurniawan, A.Md.P., S.E., M.H., yang dilantik sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Dalam pernyataannya, Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai menyampaikan harapan agar para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, tanggung jawab, serta dedikasi tinggi dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.

“Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi ucapan yang disampaikan.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kinerja dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus mendorong terciptanya pembinaan warga binaan yang lebih optimal di masing-masing satuan kerja.

(Desi)

Respons Cepat Laporan 110, Polres Kuansing Tertibkan dan Musnahkan Peralatan Peti di Kuantan Tengah







Center indonesia KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 15.00 WIB. Rabu (08/04/2026) 

Laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya aktivitas PETI jenis setingkai di sekitar Samping MBG Tobek Panjang yang dinilai mengganggu aktivitas warga, termasuk suara mesin yang keras hingga mengganggu ibadah.

Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun personel yang diturunkan yakni Pamapta III Polres Kuansing IPDA Sapitri Asrinaldi, S.E., Panit Opsnal Polsek Kuantan Tengah IPDA Jufri Antonius Lumban Gaol, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Koto Taluk AIPDA Budi, serta 7 personel gabungan piket Polres dan Polsek Kuantan Tengah.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan 2 unit alat PETI jenis setingkai dalam kondisi tidak beroperasi dan mesin telah dibongkar. Selain itu, juga ditemukan 1 unit alat PETI yang diduga baru saja selesai beroperasi di dalam kolam di wilayah tersebut.

Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan merusak dan memusnahkan peralatan PETI yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dan bersama-sama menolak aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta meresahkan warga.

Barang bukti dalam kegiatan tersebut nihil dan tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 Polri.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat. Polres Kuansing bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

(Desi)

Pengamanan Tabligh Akbar Haul ke-8 H. Abdul Fatah di Hulu Teso Berlangsung Aman dan Lancar







Center indonesia KUANTANSINGINGI,– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan pengamanan kegiatan Pengajian Umum Tabligh Akbar dalam rangka Haul ke-8 Almarhum H. Abdul Fatah yang digelar di Lapangan Sepak Bola Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Sabtu pagi (11/4/2026) 

Kegiatan yang menghadirkan penceramah nasional, Tuan Guru Prof. H. Abdul Somad Batubara, LC., D.E.S.A., Ph.D., ini dihadiri oleh sekitar 3.000 jamaah dari berbagai wilayah. Turut hadir Wakil Bupati Kuansing H. Mukhlisin, Sekcam Logas Tanah Darat Agusman, SP, Ps. Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., Danramil 07 Kuantan Hilir Kapten Armed Herdianto, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

“Polri bersama TNI dan unsur terkait melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan Tabligh Akbar ini,” ujar IPTU Masjidil.

Ia menjelaskan, pengamanan melibatkan gabungan personel dari TNI, Polres Kuansing, Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Pangean, serta dukungan dari Banser dan Ansor.

“Sinergitas antara TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama dalam kegiatan keagamaan yang dihadiri ribuan jamaah,” tambahnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sarapan bersama di kediaman Wakil Bupati, dilanjutkan dengan kedatangan Ustaz Abdul Somad bersama rombongan ke lokasi acara. Acara kemudian dibuka secara resmi, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sambutan Wakil Bupati, ceramah agama, doa, hingga penutup.

Dalam tausiyahnya, Ustaz Abdul Somad menyampaikan makna dan tujuan pelaksanaan haul, di antaranya untuk menjaga silaturahmi, mengirimkan doa kepada yang telah wafat, bersedekah, hingga meningkatkan amalan ibadah sebagai bekal kehidupan.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama sehingga kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kebersamaan,” tutup IPTU Masjidil.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

(Desi)

Polsek Benai Tertibkan PETI di Gunung Kesiangan, Satu Unit Rakit Dimusnahkan







Center indonesia KUANTANSINGINGI,– Polsek Benai kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan patroli dan penertiban dilaksanakan di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai. Sabtu sore (11/4/2025).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menurunkan personel untuk melakukan pengecekan dan penindakan di lapangan,” ungkap Kapolsek Benai.

Tim yang terdiri dari personel Unit Reskrim, Intelkam, serta Bhabinkamtibmas Polsek Benai bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda dua. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 kilometer untuk mencapai titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Namun saat dilakukan pemeriksaan, rakit tersebut sudah dalam kondisi tidak beroperasi.

Guna mencegah penggunaan kembali, petugas langsung melakukan penertiban dengan cara memusnahkan rakit tersebut di tempat.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum,” tegas IPDA M. Ali Sodiq.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Polsek Benai juga terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI di wilayahnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

(Desi)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done