M C I

Kamis, Agustus 13, 2026

Tindak Lanjuti Sorotan Media, Polsek Kuantan Mudik Cek Warung Remang-remang di Bukit Betabuh


Kamis, 13 Agustus 






Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Mudik bersama Koramil 08 Kuantan Mudik melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) berupa warung remang-remang di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Rabu malam (12/8/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik IPDA Syed Mukhsin Alatas, S.H., bersama Danramil 08 Kuantan Mudik Kapten Inf. Aplison, didampingi personel gabungan TNI-Polri.


Patroli dan pengecekan dilakukan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang berkembang di media online terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan tersebut.


Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati salah satu warung remang-remang milik seorang perempuan berinisial R dalam keadaan tutup dan tidak ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan KRYD Pekat merupakan langkah preventif sekaligus bentuk respons cepat Polri terhadap setiap informasi dan keluhan masyarakat.


“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap informasi, laporan maupun pemberitaan yang berkembang akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut melalui kegiatan kepolisian yang terukur dan profesional,” ujar AKP Anra Nosa.


Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Kuantan Mudik berkomitmen melakukan pengawasan dan patroli secara berkelanjutan guna mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman serta tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” tambahnya.


Melalui kegiatan KRYD Pekat yang dilaksanakan secara sinergis bersama TNI, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kuantan Mudik tetap terjaga serta tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Laporan Masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 Bongkar Sabu 51,68 Gram, Pekerja PETI Diamankan Polres Kuansing





Centerindonesia,– Laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil ditindaklanjuti dengan pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu malam (9/8/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing bersama personel Piket PAMAPTA dan Piket Fungsi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 51,68 gram.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering.


“Setelah menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, personel Piket PAMAPTA bersama Piket Fungsi dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Hasan Basri.


Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan tiga orang yang berada di dalam kamar kontrakan, yakni berinisial TN (22), J (25), dan RS (26).


Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ketiganya diduga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kontrakan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi warga setempat.


Dari penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu serta satu pipet kaca pyrex yang berisikan diduga sabu.


Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik TN (22). Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan satu kantong kain merek DAP yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu.


“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 13 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisikan diduga sabu, dengan berat kotor keseluruhan mencapai 51,68 gram,” jelas AKP Hasan.


Dalam pemeriksaan, TN (22) mengaku bekerja sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Ia juga mengakui bahwa 12 paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada pekerja PETI lainnya di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.


“Tersangka TN (22) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR melalui seseorang berinisial AI, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut dibeli sebanyak setengah ons dengan harga Rp30 juta secara online dan dijemput di wilayah Inuman bersama tersangka J (25) menggunakan sepeda motor Honda Supra warna merah,” ungkapnya.


Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua pipet kaca pyrex, satu korek api mancis, dua plastik klip bening kosong ukuran besar, satu alat hisap bong, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu pipet sendok, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu kantong kain merek DAP, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.


Terhadap ketiga tersangka juga telah dilakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif Amphetamine.


Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum serta pengembangan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Untuk ancaman pidana, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur bahwa tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan undang-undang.


Sementara Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal tindak pidana yang dimaksud.


Sedangkan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 mengatur mengenai penyalahgunaan Narkotika gol 1 bagi diri sendiri, jika terbukti sebagai korban, pelaku wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.


“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat di lapangan,” tutup AKP Hasan Basri, SH, MH.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Sungai Singingi Kembali Jernih, Warga Sukacita Nikmati Keindahan Alam

 




Centerindonesia,– Kondisi Sungai Singingi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini kembali menunjukkan perubahan positif. Air sungai yang sebelumnya keruh akibat aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), kini tampak lebih jernih dan bersih sehingga kembali dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas dan menikmati keindahan alam. Senin (10/8/2026)


Perubahan tersebut menjadi salah satu dampak dari upaya menjaga kelestarian lingkungan melalui program Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau. Program ini mengedepankan pendekatan kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, tetapi juga mengedepankan edukasi, pencegahan serta kepedulian terhadap kelestarian alam.


Jajaran Polres Kuantan Singingi secara konsisten melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, termasuk kawasan aliran sungai.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kondisi Sungai Singingi yang kembali jernih menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus menjaga kelestarian lingkungan.


“Petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolda Riau melalui program Green Policing menjadi panduan utama kami di lapangan. Polres Kuansing tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku PETI, tetapi juga hadir merangkul masyarakat melalui aksi penanaman pohon, sosialisasi pelestarian alam, serta menjaga kelestarian aliran sungai,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Menurutnya, perubahan kondisi Sungai Singingi merupakan hasil dari upaya yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.


“Alhamdulillah, hasil dari upaya bersama ini mulai terlihat. Air Sungai Singingi kini kembali jernih dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas maupun menikmati suasana alam,” lanjutnya.


Kondisi tersebut disambut sukacita oleh masyarakat sekitar. Pada sore hari, tepian Sungai Singingi kembali ramai dikunjungi warga dari berbagai kalangan.


Anak-anak hingga orang dewasa terlihat bermain air dan berenang di aliran sungai. Sejumlah warga juga memanfaatkan kawasan tersebut sebagai tempat bersantai dan menikmati suasana alam bersama keluarga.


Kembalinya aktivitas masyarakat di sekitar sungai menjadi gambaran bahwa kelestarian lingkungan memberikan manfaat langsung bagi kehidupan warga. Sungai yang bersih tidak hanya menjadi sumber air, tetapi juga menjadi ruang interaksi dan rekreasi bagi masyarakat.


Kapolres Kuansing mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mempertahankan kondisi Sungai Singingi agar tetap bersih dan lestari.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai aktivitas yang merusak alam kembali terjadi. Mari kita rawat sungai ini agar tetap bersih dan dapat dinikmati oleh anak cucu kita,” pungkas Kapolres.


Melalui semangat Green Policing, Polres Kuansing terus mendorong sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih, dan berkelanjutan.

(Ds)

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Logas Tanah Darat Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teratak Rendah





Centerindonesia,– Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional tahun 2026, Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan pemantauan dan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di wilayah hukumnya. Senin (10/8/2026)


Pengecekan tanaman jagung tersebut dilaksanakan di lahan perkebunan yang berada di Desa Teratak Rendah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.


Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Logas Tanah Darat Brigadir Fendy Kispriyanto dengan memantau langsung kondisi dan perkembangan tanaman jagung yang saat ini telah berumur kurang lebih 33 hari setelah tanam.


Adapun luas lahan tanaman jagung yang dilakukan pengecekan mencapai kurang lebih 1 hektare. Dari hasil pemantauan, tanaman jagung masih dalam tahap pertumbuhan dan terus dilakukan perawatan agar dapat berkembang dengan baik hingga masa panen.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., mengatakan bahwa pengecekan tanaman jagung merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.


“Polsek Logas Tanah Darat akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap lahan pertanian masyarakat, khususnya tanaman jagung, sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan,” ujar IPTU Masjidil.


Ia menambahkan, keberhasilan program ketahanan pangan membutuhkan sinergi antara pemerintah, Polri, masyarakat, serta seluruh pihak terkait. Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat agar terus mengoptimalkan lahan yang tersedia untuk kegiatan pertanian produktif.


“Melalui pemantauan secara berkala, diharapkan tanaman jagung dapat tumbuh dengan baik dan memberikan hasil yang optimal sehingga turut mendukung ketersediaan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kapolsek.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Tim Elang Kuantan Gerebek Rumah di Sungai Jering, Tiga Orang Diamankan






Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 23.00 WIB. Senin (10/8/2026).


Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial W (51), TL (23), dan YG (24). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.


Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Jering.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.


Setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Kuantan kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut.


Saat dilakukan pengamanan, petugas melihat salah seorang tersangka berinisial W (51) sempat melemparkan sebuah kotak rokok merek Sampoerna. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu.


Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam kamar rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.


Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok, satu alat hisap, satu jarum, satu sendok pipet, satu mancis, dua plastik klip kosong, dua unit handphone merek Oppo dan Samsung, serta uang tunai sebesar Rp100.000.


“Dari hasil interogasi awal, W (51) mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan, sebanyak dua kantong setengah dengan harga Rp10 juta,” jelasnya.


Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka, yakni W (51), TL (23) dan YG (24), menunjukkan positif mengandung amphetamin.


Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.


Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


AKP Hasan Basri menegaskan, Satresnarkoba Polres Kuansing akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.


“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kasat Resnarkoba.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri

 




Centerindonesia Riau kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Polda Riau berhasil meraih Juara Umum Klaster 3 dalam penilaian Program Ketahanan Pangan Polri Tahun 2026 setelah mencatatkan prestasi pada enam kategori penilaian.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam kegiatan Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri yang digelar di Grand Ballroom The Tribrata, Jakarta, Selasa malam (11/8/2026).


Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, predikat juara umum diraih berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh kategori yang diikuti. 


Polda Riau mencatatkan perolehan nilai tertinggi dibandingkan Polda lainnya yang tergabung dalam Klaster 3.


“Alhamdulillah, Polda Riau meraih Juara Umum Klaster 3. Capaian ini merupakan akumulasi dari prestasi yang diraih pada berbagai kategori. Ini menjadi bukti kerja bersama seluruh jajaran dalam mendukung dan mengimplementasikan program ketahanan pangan,” kata Akmadi, Rabu (12/8/2026).


Dalam penilaian tersebut, Polda Riau meraih Juara II Kategori Penambahan Lahan dan Produksi Jagung, Juara II Kategori Serapan Jagung Bulog, serta Juara I Kategori Manajemen Media Polda.


Prestasi juga datang dari jajaran kewilayahan. Polres Indragiri Hulu meraih Juara III Kategori Manajemen Media Polres. 


Sementara pada kategori inovasi, Polda Riau meraih Juara II Kategori Inovasi Polda dan Polres Kuantan Singingi berhasil menjadi Juara I Kategori Inovasi Polres.


“Enam capaian tersebut kemudian terakumulasi dalam penilaian akhir dan menempatkan Polda Riau sebagai peraih nilai tertinggi sekaligus Juara Umum Klaster 3,” ujar Akmadi.


Secara nasional, penilaian Program Ketahanan Pangan Polri dibagi dalam tiga klaster. Polda Jawa Timur keluar sebagai Juara Umum Klaster 1, Polda Kalimantan Barat sebagai Juara Umum Klaster 2, sedangkan Polda Riau menjadi Juara Umum Klaster 3.


Akmadi mengatakan, penghargaan yang diterima langsung Kapolda Riau dari Kapolri tersebut menjadi apresiasi terhadap kerja kolektif seluruh jajaran Polda Riau, mulai dari tingkat Polda hingga Polres, bersama pemerintah daerah, Bulog, kelompok tani dan berbagai stakeholder lainnya.


Menurutnya, capaian tersebut sekaligus menjadi motivasi untuk memastikan program ketahanan pangan terus berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Penghargaan ini, lanjut Akmadi, menjadi torehan membanggakan bagi seluruh jajaran personel sekaligus menjadi tanggung jawab untuk terus meningkatkan apa yang sudah dikerjakan.


"Semangatnya bukan berhenti pada penghargaan, tetapi bagaimana Polri ikut mengambil bagian dalam memperkuat ketahanan pangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Akmadi. 

(Ds)

Polres Kuansing Juara 1 Inovasi Ketahanan Pangan, Raih Apresiasi di Awarding Day Kreasi Polri






Centerindonesia SINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Inovasi Tingkat Polres Kluster III dalam Lomba Ketahanan Pangan dalam rangka Pembinaan Tradisi Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan diterima dalam rangkaian Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri yang digelar di Gedung The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). 


Prestasi tersebut menjadi apresiasi atas inovasi dan upaya jajaran Polres Kuansing dalam mendukung program ketahanan pangan sekaligus mendorong peran kepolisian dalam menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang berhasil diraih. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh personel Polres Kuansing bersama masyarakat serta para pemangku kepentingan. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program ketahanan pangan nasional demi kesejahteraan masyarakat,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel Polres Kuansing serta dukungan berbagai pihak dalam menjalankan program ketahanan pangan di Kabupaten Kuantan Singingi.


“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dalam mendukung program ketahanan pangan. Apa yang dilakukan bukan hanya untuk meraih penghargaan, tetapi bagaimana program tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan di daerah,” jelasnya.


Kapolres menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar pencapaian, tetapi juga menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Polres Kuansing untuk terus mengembangkan kreativitas dan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi,” tambahnya.


Raihan Juara 1 Inovasi Tingkat Polres Kluster III tersebut menjadi motivasi bagi Polres Kuansing untuk terus meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam mendukung berbagai program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan.


Melalui capaian tersebut, Polres Kuansing menunjukkan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam memperkuat ketahanan pangan serta menghadirkan inovasi yang bermanfaat dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done