M C I

Sabtu, Oktober 17, 2026

Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba dan Barang Terlarang, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Tes Urine Mendadak Libatkan Koramil 02 Rambah

 




Centerindonesia PANGARAYAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan tes urine secara mendadak dan acak terhadap warga binaan, Rabu malam (14/10/2026). Kegiatan ini melibatkan personel dari Koramil 02 Rambah sebagai bentuk sinergi dalam upaya deteksi dini, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan pemasyarakatan.


Pelaksanaan tes urine tersebut turut disertai dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Petugas Lapas bersama personel Koramil 02 Rambah melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.


Dalam kegiatan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang dianggap berbahaya dan berpotensi mengganggu kamtib. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine secara acak terhadap 74 orang warga binaan, seluruhnya dinyatakan negatif. Hasil tersebut menjadi salah satu indikator positif dalam upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.


Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Moch. Subhan Zakaria, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun barang-barang terlarang.


“Tes urine secara mendadak dan penggeledahan kamar hunian ini merupakan langkah nyata kami dalam memperkuat pengawasan serta mencegah masuk dan beredarnya narkoba maupun barang terlarang di dalam lapas. Keterlibatan personel Koramil 02 Rambah juga menjadi bentuk sinergi dalam memperkuat deteksi dini dan menjaga stabilitas keamanan. Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan deteksi dini secara rutin maupun insidentil demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Moch. Subhan Zakaria, mewakili Kalapas Efendi P. Purba.


Ia juga menegaskan bahwa jajaran Lapas Pasir Pangarayan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan terhadap warga binaan maupun lingkungan hunian. Sinergi dengan aparat TNI diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.


Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap tercipta lingkungan pemasyarakatan yang semakin aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di dalam lapas.


(Ds)

TFPK KABUPATEN SIAK TEGASKAN KLAIM PENGUASAAN LAHAN HARUS DIBUKTIKAN SECARA HUKUM, KEGIATAN DI KAWASAN GAMBUT DAN DAERAH TANGKAPAN AIR WAJIB MEMATUHI KETENTUAN LINGKUNGAN






Centerindonesia Pelaksana Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah Kabupaten Siak (TFPK Kabupaten Siak) Anton Hidayat, S.H. menerangkan bahwa klaim penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Dayun Sejahtera yang dijembatani dan dibantu oleh Datuk Batin Rasul di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, belum dapat dinyatakan sebagai hak atas tanah yang sah sebelum dilakukan verifikasi terhadap subjek, objek, riwayat penguasaan, serta bukti legalitas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penegasan ini diperlukan agar proses fasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan tidak disalahartikan sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap klaim kepemilikan ataupun jaminan bahwa lahan yang diklaim dapat didaftarkan dan diberikan legalitas hak atas tanah.


TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa informasi mengenai penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Dayun Sejahtera, termasuk klaim atas lahan seluas kurang lebih 291 hektare sebagaimana dibahas dalam rapat fasilitasi tanggal 12 Oktober 2026, masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Verifikasi tersebut meliputi kejelasan pihak yang mengklaim atau menguasai lahan, informasi tumpang tindih penguasaan lahan, kepastian letak dan batas objek tanah, riwayat penguasaan, dasar perolehan, serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, setiap pihak yang mengajukan klaim wajib menunjukkan dasar penguasaan dan dokumen pendukung untuk diperiksa oleh instansi yang berwenang. Sebelum proses verifikasi dan pembuktian selesai, klaim tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai hak atas tanah yang telah diakui secara sah oleh pemerintah.


TFPK Kabupaten Siak juga menegaskan bahwa fasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan dan kehutanan dilaksanakan melalui klarifikasi, inventarisasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi data subjek dan objek, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang. Hasil dari proses tersebut menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi penyelesaian persoalan pertanahan dan kehutanan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitasi ini bertujuan memperoleh gambaran yang jelas mengenai status dan riwayat penguasaan lahan, mengidentifikasi potensi konflik, serta menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.


TFPK Kabupaten Siak tidak memberikan pengesahan otomatis terhadap klaim penguasaan lahan dan tidak menjamin bahwa lahan yang diklaim dapat didaftarkan atau diterbitkan legalitas hak atas tanah di atasnya. Setiap permohonan fasilitasi penyelesaian konflik tanah harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk kemudian diproses oleh instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan status kawasan dan ketentuan pertanahan serta tata ruang yang berlaku.


Dengan demikian, berita acara fasilitasi harus dipahami sebagai catatan pembahasan dan klarifikasi atau keterangan dari para pihak, bukan sebagai bukti kepemilikan, penetapan hak, ataupun keputusan yang mengesahkan klaim pihak tertentu.


TFPK Kabupaten Siak mengingatkan bahwa setiap pihak harus memahami batas dan tujuan proses fasilitasi. Tidak boleh ada penafsiran bahwa keikutsertaan dalam rapat, pencatatan klaim dalam berita acara, atau keterlibatan pemerintah dalam proses klarifikasi merupakan pengakuan terhadap keabsahan hak atas tanah yang diklaim.


Terkait Kegiatan di kawasan gambut dan daerah tangkapan air, 

TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa prosesnya memerlukan perhatian khusus karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, fungsi hidrologis gambut, serta tata kelola air.


Lokasi yang menjadi pembahasan dalam rapat fasilitasi terindikasi berada pada kawasan gambut dan/atau wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air dan daerah tangkapan air. Status, batas, serta fungsi kawasan tersebut harus dipastikan melalui verifikasi data dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.


Setiap pihak diminta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk penebangan pohon, pembukaan lahan secara tidak terkendali, penggalian atau pembuatan kanal, serta kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi hidrologis gambut dan tata air tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


Apabila lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan atau kawasan yang tunduk pada pengaturan khusus, setiap kegiatan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan perizinan instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan apabila sesuai dengan status kawasan dan jenis kegiatannya.


TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa proses fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pembukaan lahan, penebangan pohon, pembuatan kanal, ataupun kegiatan lain yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.

Selain itu, hal penting yang harus dipahami bersama adalah bahwa penyelesaian klaim penguasaan lahan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan. Kepentingan penyelesaian konflik tidak boleh mengabaikan perlindungan gambut, tata air, dan keberlanjutan lingkungan.


Terkait persoalan hukum dan penanganan peralatan yang berkaitan dengan perkara di atas objek tanah tersebut, TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa penanganan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Siak dan TFPK tidak mengambil alih kewenangan penyidikan maupun menentukan sendiri status barang bukti yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Penentuan lebih lanjut terhadap barang bukti dan dugaan pelanggaran hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.


TFPK Kabupaten Siak mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang keliru mengenai kewenangan pemerintah daerah, termasuk informasi yang menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah merupakan pihak yang menahan atau menentukan pengeluaran barang bukti apabila tindakan tersebut dilakukan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.


Dalam proses fasilitasi penyelesaian konflik hak hutan dan hak atas tanah, TFPK Kabupaten Siak mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan bukti, mematuhi hukum, menjaga ketertiban, serta menghormati kewenangan masing-masing instansi. Setiap pihak yang mengajukan klaim diharapkan menyampaikan dokumen dan informasi secara terbuka untuk kepentingan verifikasi. Para pihak juga diminta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperluas konflik, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, atau mengakibatkan kerusakan lingkungan.


Penyelesaian persoalan pertanahan harus dilaksanakan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kepastian status dan fungsi kawasan, serta kewenangan masing-masing instansi. Tidak boleh ada pihak yang mendahului proses verifikasi dan hukum dengan menyatakan klaimnya telah sah. Demikian pula, proses fasilitasi administratif tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun persepsi bahwa pemerintah telah mengakui klaim atas tanah yang belum terverifikasi.


TFPK Kabupaten Siak berkomitmen menjalankan fasilitasi secara objektif, transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah konflik pertanahan dan kehutanan, mendorong kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak.


TIM FASILITASI PENYELESAIAN KONFLIK

TERHADAP HAK HUTAN DAN HAK ATAS TANAH

KABUPATEN SIAK

Optimalkan Aset Daerah dan PAD, Pemkab Siak Gelar Rapat Evaluasi Realisasi APBD Per September 2026

 





Centerindonesia MEMPURA – Pemerintah Kabupaten Siak terus berkomitmen meningkatkan tata kelola keuangan dan pengoptimalan aset daerah demi mendorong kemandirian fiskal. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak untuk Realisasi Fisik dan Keuangan Per September Tahun Anggaran 2026.


Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, pada Kamis (15/10/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raja Indor Parlindungan Siregar, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Arif Hamidi, dengan dihadiri oleh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Bagian Sekretariat daerah.


Dalam arahannya, Wakil Bupati Siak Syamsurizal menekankan pentingnya efisiensi dan ketegasan dalam pengelolaan aset daerah. Beliau menginstruksikan agar seluruh aset yang sudah tidak terpakai atau idle segera diajukan ke bidang data aset agar proses pelelangan dapat dilakukan tanpa penundaan.


"Setiap OPD harus bergerak cepat mendata dan memetakan kembali aset-aset yang ada di bawah naungan mereka. Kita harus mengoptimalkan seluruh potensi yang ada agar aset tersebut memberikan manfaat nyata, bergerak produktif, dan mampu berkontribusi langsung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Syamsurizal.


Sebagai langkah konkret optimalisasi fasilitas milik daerah, pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan alih fungsi Gedung Daerah. Bangunan tersebut nantinya akan dimanfaatkan dan digunakan secara operasional oleh dua OPD, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).


Di samping pembahasan penataan aset, rapat ini juga memaparkan progres penyerapan anggaran daerah. Hingga akhir September 2026, realisasi belanja daerah Kabupaten Siak mencatatkan capaian positif dengan akumulasi realisasi fisik sebesar 68% dan pencapaian realisasi keuangan sebesar 56,73%.


Melalui evaluasi berkala ini, Pemkab Siak berharap seluruh OPD dapat memacu kinerja program di sisa triwulan akhir tahun anggaran 2026, memastikan penyerapan berjalan akuntabel, serta memberikan dampak pembangunan yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Siak.


Doli_wtr/Humas-Siak

Www.Siakkab.go.id

Pemkab Siak Gelar Seminar Syair Perang Siak, Angkat Sejarah Perjuangan Melayu.





Centerindonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan menggelar seminar Syair Perang Siak pada Senin (19/10/2026). Kegiatan ini bertujuan menggali nilai sejarah dan perjuangan dalam naskah kuno tersebut sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya Melayu.


Seminar bertema “Penganugerahan Syair Perang Siak sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026” itu dijadwalkan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB secara virtual melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.


Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak, Setya Hendro Wardana, mengatakan seminar ini menjadi sarana untuk memperkenalkan kembali Syair Perang Siak kepada masyarakat, khususnya generasi muda.


“Melalui seminar ini, kami ingin masyarakat mendapatkan pengetahuan baru sekaligus mendorong pelestarian dan pemahaman terhadap nilai sejarah yang terkandung di dalamnya,” kata Hendro, Jum'at (16/10/2026).


Seminar tersebut rencananya dibuka oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli. Kegiatan ini juga akan dihadiri anggota Komisi X DPR RI dari daerah pemilihan Riau, Karmila Sari, serta Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional RI, Suharyanto.


Untuk memperdalam pembahasan, panitia menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, filolog, dan pemerhati budaya. 


Mereka adalah Dr. Aditia Gunawan dari Perpustakaan Nasional RI, Iik Idayanti, M.Hum., filolog Riau sekaligus dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Datuk Budi Rahmad Ramadhan dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, serta Dr. Ir. H. Wan Muhammad Yunus, MT., dosen Universitas Riau.


Hendro menjelaskan, Syair Perang Siak merupakan naskah kuno yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan identitas masyarakat Siak. Naskah tersebut telah ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 oleh Perpustakaan Nasional RI.


Menurut dia, pengakuan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pelestarian naskah kuno sebagai sumber pengetahuan sejarah dan warisan budaya bangsa.


Pemkab Siak mengajak masyarakat untuk mengikuti seminar secara daring melalui Zoom Meeting maupun siaran langsung di kanal YouTube Perpustakaan Nasional RI. Panitia juga menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berkesempatan memperoleh sertifikat elektronik (e-sertifikat).


“Mari bersama-sama kita jaga dan lestarikan warisan budaya serta ingatan kolektif Bumi Melayu Siak demi martabat bangsa,” ujar Hendro.


(MC Siak)

*Buka MTQ Minas, Bupati Afni Tekankan Pembinaan Qori dan Qoriah*

 




Centerindonesia — Bupati Siak Afni menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak untuk mempertahankan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di tengah keterbatasan anggaran. Menurut dia, pembinaan qori dan qoriah harus menjadi prioritas dibandingkan pembangunan astaka yang megah.


Hal itu disampaikan Afni saat membuka MTQ tingkat Kecamatan Minas di Lapangan Bola Kampung Rantau Bertuah, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, hingga 18 Oktober 2026.


Afni mengatakan, pembinaan yang berkelanjutan telah membuahkan prestasi. Salah satu peserta asal Kabupaten Siak yang mewakili Provinsi Riau berhasil meraih peringkat kedua pada cabang Tilawah Tartil Putra di MTQ tingkat nasional.


"Di tengah keterbatasan anggaran, saya bersama Wakil Bupati Siak tidak akan menghilangkan pelaksanaan MTQ karena pembinaan qori dan qoriah sangat menjadi perhatian," kata Afni.


Pemerintah Kabupaten Siak juga memindahkan dan merenovasi kantor Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) ke Mess Pemda di pusat Kota Siak Sri Indrapura. Lokasi tersebut dikembangkan secara bertahap menjadi Quran Center untuk mendukung pembinaan peserta.


Dalam kesempatan itu, Afni mengenang Kampung Rantau Bertuah sebagai salah satu tempat bersejarah dalam perjalanan politiknya. Ia mengaku pertama kali datang ke kampung tersebut untuk menemui masyarakat yang mengadukan persoalan perkebunan K2I pada masa pemerintahan Bupati Arwin.


"Kampung Rantau Bertuah ini sudah menjadi sejarah pertama saya ingin mencalonkan diri. Saat itu masyarakat banyak mengadu terkait perkebunan K2I yang masuk dalam kawasan," ujarnya.


Afni juga menyinggung rencana Pertamina Hulu Rokan mengeksplorasi sumur minyak baru yang masih terkendala persoalan lahan. Dalam rapat bersama Kantor Staf Presiden pada Jumat siang, ia meminta agar kepentingan masyarakat Minas dan Kandis turut diperhatikan, terutama terkait ketersediaan air bersih dan infrastruktur.

Saya sampaikan masyarakat Minas dan Kandis itu baik, tetapi saya minta perhatikan masyarakat kami, terutama terkait ketersediaan air bersih," kata Afni.


Ia berharap pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta penguatan pembinaan keagamaan melalui MTQ.


(MC Siak)

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, LAPAS BANGKINANG TANAMKAN NILAI KEIMANAN DAN KEBAIKAN





 Centerindonesia Bangkinang — Sabtu, 17 Oktober 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang terus mendukung pembinaan kepribadian melalui kegiatan keagamaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan ibadah rutin di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIA Bangkinang yang berlangsung dengan khidmat.


Kegiatan ibadah ini menjadi sarana untuk memperkuat keimanan, menumbuhkan ketenangan batin, serta membangun semangat warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik. Melalui kegiatan ini, warga binaan diajak untuk memperdalam nilai-nilai spiritual, menumbuhkan kasih kepada sesama, dan menerapkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Novindra, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Lapas Kelas IIA Bangkinang sekaligus Penasihat Gereja Oikumene. Kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap pembinaan kerohanian sebagai bagian dari upaya membentuk karakter dan memperkuat kepribadian warga binaan.


Dalam kesempatan tersebut, Novindra menyampaikan pesan Kalapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, yang mengajak warga binaan untuk terus memperkuat iman, menjaga perilaku, serta mengikuti setiap program pembinaan dengan penuh kesungguhan.


“Melalui kegiatan ibadah ini, mari kita terus memperkuat iman, menumbuhkan sikap saling menghormati, dan membiasakan diri melakukan hal-hal positif. Ikuti setiap program pembinaan dengan baik dan jadikan nilai-nilai kebaikan yang diperoleh sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Teruslah bersemangat untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat,” ujar Novindra menyampaikan pesan Kalapas.


Ia juga berharap kegiatan ibadah rutin ini dapat memberikan manfaat bagi warga binaan, khususnya dalam memperkuat kehidupan spiritual, menumbuhkan ketenangan hati, serta membangun sikap yang lebih baik dalam berinteraksi dengan sesama.


Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bangkinang terus mendorong pembinaan kerohanian yang humanis dan berkelanjutan. Diharapkan, nilai-nilai keagamaan yang ditanamkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk mengembangkan potensi diri, memperkuat karakter, serta mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.


Memperkuat iman, menumbuhkan kebaikan, dan membangun harapan untuk masa depan yang lebih baik.

(Ds)

Jumat, Oktober 16, 2026

Pembaretan PNS Lapas Bengkalis: Teguhkan Integritas dan Komitmen Mengabdi

 



 

Centerindonesia, 15 Oktober 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan kegiatan Pembaretan 10 orang Pegawai Negeri Sipil pada Kamis (15/10/2026) pukul 19.30 WIB hingga selesai. Upacara penuh khidmat ini berlangsung di lingkungan Lapas Bengkalis dan berakhir di lokasi bersejarah Penjara Huis Van Behauring, dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, staf, serta peserta magang.

 

Kegiatan diawali dengan Apel Pembukaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, sebagai Pembina Apel. Dalam rangkaiannya, seluruh peserta mengikuti penghormatan umum, pengucapan Tridharma Petugas Pemasyarakatan, menyanyikan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Mars Pemasyarakatan, menerima amanat pembina apel, membacakan yel-yel pemasyarakatan, dan menutup dengan doa.

 

Setelah makan malam bersama, peserta bergerak menuju Pos 1, Pos 2, dan Pos 3 untuk menerima pembekalan yang meliputi aspek pengamanan, pembinaan, tugas pokok dan fungsi organisasi, serta disiplin pegawai. Perjalanan kemudian berlanjut ke lokasi bersejarah Huis Van Behauring, di mana prosesi pembaretan 10 PNS dilaksanakan secara khidmat. Rangkaian acara dilengkapi dengan renungan malam dan penyiraman bunga oleh Kepala Lapas sebagai simbol penghormatan dan kesetiaan terhadap pengabdian.

 

Dalam amanatnya, Kalapas Bengkalis menegaskan bahwa pembaretan bukan sekadar seremonial, melainkan momen penting untuk menanamkan kembali nilai-nilai dasar pengabdian. "Semoga momen ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta untuk senantiasa menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, melaksanakan tugas secara profesional, disiplin, bertanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan menjaga nama baik institusi Pemasyarakatan," ujar Priyo Tri Laksono.

 

Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun semangat baru bagi para pegawai untuk semakin mengokohkan peran Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang berintegritas, bermutu, dan terpercaya di tengah masyarakat.

 

(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done