M C I

Rabu, 25 Februari 2026

Wujudkan Transparansi, Kadiv Humas Polri: MS Dijatuhi Sanksi PTDH dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Center Indonesia Jakarta
– Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).


Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.


“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.


“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.


Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.


Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.


Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.


Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.


“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.


Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.


Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.


“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” jelasnya. 

(Desi suarni)

Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu 9,42 Gram yang Sempat Coba Kabur


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing atau yang dikenal dengan Tim Elang Kuantan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB. Selasa (24/2/2026)


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (20). Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar AKP Hasan Basri.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, yakni di bawah batu depan teras rumah, di dalam kotak permen merek Yupi, serta di dalam kotak minuman teh botol. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 9,42 gram.


Selain itu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet bening, gunting, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) dengan sistem kerja dan dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Untuk ancaman pidana, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.


Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Kasat.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Desi suarni)

Gerak Cepat Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Bukit Betabuh


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,
– Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kuantan Mudik dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 20.30 WIB. Selasa (24/2/2026).


Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/04/II/2026/SPKT/POLSEK KUANTAN MUDIK/POLRES KUANSING/POLDA RIAU tertanggal 24 Februari 2026.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penikaman tersebut.


“Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” ujar AKP Ridwan.


Korban diketahui berinisial RM (19), yang mengalami luka tusuk dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sijunjung sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang, Sumatera Barat.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah. Tidak lama kemudian, dua terduga pelaku berinisial CRB (24) dan DS (39) mendatangi rumah korban. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan serta penusukan terhadap korban.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos milik korban yang digunakan saat kejadian serta satu buah patahan sendok yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penusukan.


AKP Ridwan menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


“Untuk ancaman pidana, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat dan merugikan semua pihak,” pungkas AKP Ridwan.


Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.


(Desi suarni)

Polsek Cerenti Tindak Tegas PETI, 7 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan di Sungai Kuantan


 Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Polsek Cerenti jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dimusnahkan dalam operasi penertiban yang digelar di aliran Sungai Kuantan, Desa Sikakak dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Rabu pagi (25/2/2026).


Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., bersama personel Polsek Cerenti dan didukung pihak Kecamatan Cerenti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran sungai.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Ini adalah wujud keseriusan Polri dalam merespons keluhan warga serta menjaga ekosistem Sungai Kuantan,” ujar IPTU Peri Padli.


Sekitar pukul 09.15 WIB, tim tiba di tepian Sungai Kuantan dan menemukan tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatannya agar tidak dapat digunakan kembali.


“Seluruh rakit yang ditemukan langsung kami musnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas ilegal kembali beroperasi,” tegasnya.


Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa, karena seluruh peralatan telah dimusnahkan di lokasi.


Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Cerenti juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik PETI dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari air sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat.


Polres Kuansing menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum, guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.


(Desi suarni)

Kapolres Kuansing Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Anak Yatim


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Dalam suasana penuh keberkahan bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Kuantan Singingi menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers dan anak yatim piatu di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, sekira pukul 17.40 WIB. Rabu (25/2/2026)


Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres KOMPOL Nardy Masry, S.H., para Kabag, Kasat, Kasie, perwira dan personel Polres Kuansing. Turut hadir 51 insan pers Kabupaten Kuansing serta pimpinan dan 18 anak dari Panti Asuhan Baihaqi Umar.


Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara Polri dan insan pers, sekaligus meningkatkan kepedulian sosial kepada sesama.


“Ramadan adalah bulan penuh rahmat dan ampunan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat silaturahmi serta membangun kebersamaan dengan rekan-rekan insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis Polres Kuansing,” ujar Kapolres.


Ia menegaskan bahwa peran media sangat penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.


“Sinergitas antara Polri dan insan pers harus terus kita jaga. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, kita dapat bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegasnya.


Selain mempererat hubungan dengan media, Kapolres juga menekankan bahwa kehadiran anak-anak yatim dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Polres Kuansing di bulan suci Ramadan.


“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan menunjukkan bahwa Polri hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap sesama,” ungkap AKBP Hidayat.


Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan komitmen Polres Kuansing dalam mendukung berbagai program unggulan Kapolda Riau, seperti Green Policing dan kegiatan positif bagi generasi muda selama Ramadan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.


Acara dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim, tausiah agama, doa bersama, serta buka puasa bersama dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.


Melalui kegiatan ini, Polres Kuansing berharap sinergi dengan insan pers semakin solid serta mampu bersama-sama membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang aman, damai, dan sejahtera.


(Desi suarni)

Fast Respon Kritik Kinerja Propam, Agus Flores: Jangan Lindungi Oknum Narkoba, Copot Jika Tak Tegas!


Center Indonesia Boyolali
– Sorotan tajam kembali diarahkan kepada kinerja Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sejumlah pihak menilai respons Propam dalam menangani dugaan pelanggaran internal, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota, terkesan lambat dan berbelit.


Ketua Umum organisasi Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, angkat bicara dengan nada tegas. Dalam kunjungannya di tambang wilayah Boyolali, Rabu (25/2), ia menegaskan agar tidak ada lagi perlindungan terhadap oknum anggota yang diduga terlibat narkoba.


“Jangan lindungi oknum anggota narkoba. Kalau memang terbukti ada pembiaran, Kapolda dan Kabid Propamnya harus dicopot. Itu bentuk tanggung jawab,” tegas Agus.


Menurutnya, langkah penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba seharusnya dilakukan cepat dan konkret, bukan sekadar menunggu proses yang berlarut dengan dalih prosedur formal.


“Kita kerja harus cepat. Ada yang diduga pengguna narkoba, langsung tes urin. Bukan menunggu proses profesional segala macam. Itu bahasa baku dari dulu,” ujarnya lantang.


Agus menilai, sikap lamban dalam merespons dugaan pelanggaran justru dapat merusak citra institusi dan bertentangan dengan semangat reformasi internal Polri yang selama ini digaungkan oleh Kapolri. Ia menekankan bahwa ketegasan terhadap pelanggaran internal merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pembenahan institusi.


“Kalau dibiarkan, sama saja tidak mendukung program Kapolri. Publik butuh ketegasan, bukan alasan,” tambahnya.


Pernyataan tersebut memantik perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Fast Respon, yang dikenal aktif mengawal isu-isu internal kepolisian, kembali menunjukkan sikap kerasnya terhadap dugaan pelanggaran yang dinilai mencederai marwah institusi.


Agus pun memastikan pihaknya akan terus mengawal setiap laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan narkoba.


“Kita tidak anti institusi. Justru kita ingin institusi ini bersih. Kalau ada yang salah, harus dibersihkan,” pungkasnya tegas.

(Desi suarni)

Selasa, 24 Februari 2026

Wujudkan Kolaborasi Positif, Kepala Lapas Pekanbaru Sambangi Kabid Humas Polda Riau


 Center Indonesia Pekanbaru,  – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan dan meningkatkan sinergi antarinstansi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah (Polda) Riau, Rabu (25/02/2026).


Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama, khususnya dalam bidang komunikasi publik, keamanan, serta pertukaran informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.


“Kami berharap melalui silaturahmi ini dapat semakin memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan Polda Riau, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,” ujar Yuniarto.


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh pihak Lapas Pekanbaru. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antarinstansi guna mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif, serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.


Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi momentum untuk membahas peluang kerja sama di bidang publikasi kegiatan, penguatan citra positif institusi, serta dukungan dalam penyebarluasan informasi yang edukatif dan transparan kepada masyarakat.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan hubungan baik yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu memberikan kontribusi positif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Riau.

(Desi suarni)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done