M C I

Minggu, 08 Februari 2026

Humanis dan Edukatif, Satgas Preemtif Polres Kuansing Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Keselamatan LK 2026

 C


enter Indonesia KUANTANSINGINGI
m,– Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satgas Preemtif Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, Minggu (08/02/2026) pagi.


Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan di seputaran Kota Teluk Kuantan dan merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang berlangsung mulai tanggal 02 hingga 15 Februari 2026.


Dalam kegiatan ini, personel Satgas Preemtif memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat pengguna jalan, sekaligus membagikan brosur, leaflet, serta memasang stiker keselamatan berlalu lintas. Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Siswoyo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif agar pesan keselamatan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.


“Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini tidak semata-mata penindakan, namun lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat Kuantan Singingi untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Siswoyo.


Ia juga menambahkan bahwa disiplin berlalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk selalu melengkapi komponen kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.


Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan-kegiatan edukatif dan humanis, guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah hukum Polres Kuansing.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Propam Periksa Oknum Personel Polres Kuansing Terkait Dugaan Pungli Rakit PETI


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,
– Polres Kuantan Singingi melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel berinisial BRIPKA EY terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media online. Sabtu (07/02/2026).


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai dugaan pungli terhadap aktivitas PETI di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.


“Begitu menerima informasi tersebut, Seksi Propam melalui Unit Paminal langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap personel yang disebutkan,” ujar Kapolres.


Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal, Kapolres menyampaikan bahwa BRIPKA EY secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta per rakit maupun kepemilikan rakit PETI di wilayah tersebut.


Selain menjalani pemeriksaan internal, personel yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak media online yang memuat pemberitaan dimaksud. Pihak media pun mengakui bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya tidak benar dan telah menghapus berita tersebut.


Meski demikian, AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menangani setiap pengaduan masyarakat.


“Kami tidak akan menutup-nutupi apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun setiap laporan dan informasi harus diuji berdasarkan fakta serta diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.


Kapolres menambahkan bahwa pendalaman tetap dilakukan sesuai mekanisme yang ada sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.


Lebih lanjut, AKBP Hidayat Perdana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


“Penindakan terhadap PETI tetap menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk terlibat ataupun membekingi aktivitas ilegal, baik dari unsur masyarakat maupun oknum,” tutup Kapolres.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

*Menanti Ketegasan Gubernur: Cabut Izin SPA Honey Bee Jika Terbukti Jadi Ladang Maksiat*


Center Indonesia JAKARTA
,

Praktik bisnis yang mengatasnamakan layanan pijat di kawasan Tanjung Duren kembali menodai citra industri pariwisata dan kesehatan. SPA Honey Bee yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, kini menjadi target kritik tajam setelah diduga membangun sistem pertahanan berlapis untuk membungkam fungsi pengawasan pers dan masyarakat, sambil menjalankan aktivitas yang dinilai melanggar hukum positif.

 

POLA INTIMIDASI YANG MELANGGAR UU PERS

 

Setiap upaya awak media untuk melakukan tugas kontrol sosial sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers selalu dihalangi dengan prosedur yang tidak hanya tidak lazim, tetapi juga jelas menyalahi ketentuan hukum yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.

 

Menurut keterangan sumber yang tidak bisa diidentifikasi untuk keamanannya, pihak manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dengan dalih "instruksi dari sosok bernama Bima. Sumber tersebut mengungkap, sosok yang mengaku sebagai koordinator ini menggunakan nama berbeda di setiap cabang SPA, sebuah taktik yang dinilai sebagai upaya untuk menghindari pelacakan jika terjadi tindakan hukum. Minggu (8/2/25). 

 

Tindakan paksaan pendataan identitas wartawan bukan sekadar bentuk administrasi yang keliru. Ini adalah intimidasi psikologis yang mengancam kebebasan berkarya jurnalis. Ada kekhawatiran serius bahwa data pribadi yang dikoleksi akan disalahgunakan untuk memetakan dan membungkam siapa saja yang berani mengungkapkan realitas di balik bisnis tersebut. UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk melakukan investigasi tanpa tekanan atau intimidasi apa pun – tindakan yang dilakukan SPA Honey Bee adalah bentuk perlawanan langsung terhadap aturan yang menjadi landasan demokrasi kita.

 

DI BALIK KEDOK LEGAL, AROMA PROSTITUSI TERSELUBUNG

 

Papan nama SPA yang sah secara administrasi tampaknya hanya menjadi selubung untuk aktivitas yang jauh dari tujuan layanan kesehatan dan relaksasi. Pengamanan yang ketat hingga tingkat yang tidak wajar untuk sebuah usaha pijat, ditambah sistem pendataan paksa terhadap wartawan, mengindikasikan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik tirai kamar layanan.

 

Jika dugaan prostitusi terselubung ini terbukti, maka bukan hanya integritas bisnis yang tercoreng, tetapi juga fungsi pengawasan masyarakat yang akan terancam lumpuh. Oknum pengelola yang dengan sengaja membangun sistem untuk menghalangi akses informasi jelas telah melanggar hak publik untuk mengetahui kebenaran.

 

Jika semua dugaan terbukti melalui penyelidikan yang objektif dan transparan, SPA Honey Bee serta para pelakunya tidak boleh mendapatkan maaf atau toleransi. Berbagai ketentuan hukum telah jelas mengatur konsekuensi yang harus mereka tanggung:

 

1. Pencabutan Izin Usaha (TDUP): Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata yang terbukti memfasilitasi atau menjalankan praktik prostitusi wajib ditutup secara permanen tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Sanksi Pidana UU PDP: Tindakan pengumpulan dan potensi penyalahgunaan data pribadi wartawan untuk tujuan intimidasi dapat dijerat dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara hingga beberapa tahun dan denda miliaran rupiah.

3. Pidana Umum (KUHP): Pengelola yang terbukti terlibat dalam usaha muncikari akan dikenai hukuman penjara sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

 

Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya harus segera mengambil langkah tegas dan obyektif. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa dipengaruhi oleh kekuatan atau kepentingan apapun. Jangan sampai Ruko Sentra Bisnis menjadi wilayah di mana hukum bisnis yang tidak jelas lebih kuat daripada undang-undang negara kesatuan Republik Indonesia.

 

Wartawan hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik. Tindakan intimidasi terhadap mereka adalah serangan terhadap demokrasi yang harus mendapatkan tanggapan hukum yang tegas.





(Redaksi)

Kontras Penanganan: Kapolda Turun Langsung Tinjau Gajah Mati, Sementara Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kampar Masih Gelap


Center Indonesia Kampar
-   Respons Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau terhadap dua kasus berbeda dalam beberapa hari terakhir menyisakan pertanyaan publik. Kapolda Riau turun langsung meninjau lokasi ditemukannya gajah mati di Pelalawan. Namun, di sisi lain, kasus pengeroyokan brutal terhadap wartawan Sekaligus Pemegang Sertifikat Hak Milik(SHM) Derry (Biro Dumai) di Desa Senamanenek, kecamatan Tapungulu,Kampar, pada 5 Februari 2026, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan penangkapan pelaku intelektualnya berjumlah 9 orang Kontras ini memantik kritik mengenai prioritas dan keseriusan penegakan hukum.


Menguraikan kembali secara singkat kronologi penyerangan terhadap wartawan Anugrahpost.com, Juga Anggota PWI  Dery di Pos 7, Desa Senamanenek,Tapungulu, Kampar. Menyebutkan modus pelaku dari "outsourcing" Strom yang bersenjata tajam, serta adanya rekaman yang menyebut nama Khairudin Siregar alias Ucok Regar BOS  BESAR CPO Di MINAS sebagai pihak yang memberi Perintah. Menekankan bahwa lokasi ini adalah area konflik agraria kronis.


Menyebutkan bahwa laporan telah diterima Polres Kampar. Namun, hingga berita ini dibuat hanya 9 Orang dari 24 pelaku yang di tersangkakan dan padahal mereka jelas mengancam menyerang dengan brutal musti ada pihak babinkamtibmas yang berada di tengah tengah 2 kubu, mohon para intelektual atau pembongkaran jaringan Strom di usir dari kampung kami ucap Datok Dodi selaku pemangku adat.


Melaporkan kunjungan Kapolda Riau ke lokasi kematian gajah di Pelalawan Pada(7/2/2026). Menyertakan pernyataan Kapolda tentang komitmen mengusut tuntas kematian satwa dilindungi tersebut, serta instruksi kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan BKSDA.


Menghadirkan pandangan pengamat hukum atau lembaga pemantau pers yang menyoroti kontras penanganan ini. "Ada kesan prioritas yang timpang. Kasus kekerasan terstruktur yang melibatkan kebebasan pers dan premanisme seharusnya mendapat perhatian setinggi kasus perlindungan satwa. Keduanya penting, tetapi respon yang berbeda ini bisa ditafsirkan sebagai minimnya keseriusan terhadap ancaman terhadap jurnalis dan penyelesaian konflik agraria," kata salah satu Datok Dodi selaku narasumber.


Mencantumkan tanggapan Jubir Polda Riau mengenai kedua kasus tersebut. Misalnya, penjelasan bahwa penanganan kasus gajah melibatkan unsur khusus (satwa dilindungi) dan tim sudah diterjunkan untuk kasus Kampar, meski membutuhkan penyelidikan yang lebih rumit.


Menegaskan kembali bahwa kasus penyerangan wartawan terjadi di wilayah yang telah lama menjadi hotspot sengketa lahan, di mana kekerasan oleh kelompok bersenjata kerap terjadi tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.


Menyimpulkan bahwa masyarakat, khususnya para jurnalis dan aktivis agraria, menunggu tindakan nyata dan transparansi dari Polda Riau dalam mengusut kasus Kampar. Kecepatan dan visibilitas penanganan kasus gajah di Pelalawan diharapkan bisa menjadi standar yang sama untuk melindungi warga negara dan menegakkan hukum di daerah konflik.(Tim)

*Silaturahmi Keluarga Besar Djainar Bahar (DJB) *


Center Indonesia Rumbai
,Saya Desi Suarni Pimpinan Redaksi Media Center Indonesia mengucapkan ribuan terima kasih dengan berjalannya acara kumpul/silaturahmi keluarga besar DJB, dan kerabat/tetangga yang juga ikut hadir.


Rasa syukur yang dalam dengan berkumpulnya seluruh anggota keluarga DJB bisa saling bertatap muka.(anak,cucu,cicit dan juga piut).

Tidak hanya sekedar kumpul dan makan kami juga mengadakan do'a bersama dan tak lupa juga mengirimkan do'a untuk alm yang telah lebih dahulu berpulang ke Rahmatullah, antar lain do'a untuk:

-Djainar (nenek)

-Bahar  (Atuk)

-Azhar chan (mamak)

-Afrida (Tante)

-Musyaldi (paman)

-Darwilis Musa (suami dari tante)

-M.Sadikin (suami dari Tante)

-Rizky Pratama (adek)

-Wiwid (adek)

Semoga arwahnya beliau di terima dengan lapang dan di beri kemudahan dan untuk kami yang di timbulkan di beri kesabaran dan keikhlasan... aamiin ya rabbal alamiin.


Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas berjalannya dengan lancar acara silaturahmi ini,walau ada satu dua keluarga yang tidak bisa hadir.


Semoga kedepannya keluarga DJB bisa tetap solid dan selalu bersatu.

Marhaban ya Ramadhan 1447 H


(Desi suarni)

*Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku*


Center Indonesia Pelalawan
-  Kapolda Riau, IRJEN POL. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, melakukan kunjungan ke Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, terkait penemuan gajah mati di Areal Konsesi PT. RAPP Estate Ukui. Kegiatan ini dihadinpingi Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K , oleh sejumlah pejabat, termasuk Kabid Wilayah I BKSDA Riau, Sdr. Yudha, Dir Reskrimsus Polda Riau, KOMBESPOL Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, dan Dansat Brimob Polda Riau, KOMBES POL I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, para PJU Polres Pelalawan dan gabungan personil Polres Pelalawan dan Polsek .


Kapolda Riau menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan Pola Tekno Intel untuk mengungkap kasus penembakan gajah ini. "Pada Body Gajah ditemukan dalam keadaan terduduk, kepala Terpotong dan didapati 2 Proyektil ditubuh Gajah yang mana dilakukan oleh Profesional," katanya.


Kunjungan Kapolda Riau juga bertujuan untuk membentuk Satgas Gabungan dan membuka Posko di Kantor RAPP Estate Ukui. "Kita akan membuat Time Line Progres pengungkapan dan tentukan siapa Berbuat apa," tambah Kapolda Riau.


Selain itu, Kapolda Riau juga meminta masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus ini kepada Kapolres Pelalawan. "Apabila ada masyarakat yang ingin melapor terkait Informasi agar dapat menghubungi Nomor hp Kapolres Pelalawan No. 082175211007," katanya.


Rangkaian kegiatan kunjungan Kapolda Riau meliputi pengecekan TKP, makan siang bersama, dan rapat pembahasan pembentukan Tim pengungkapan Kematian Gajah. 


Kapolda Riau juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mengungkap kejadian ini. "Kita berkolaborasi untuk mengungkap kejadian ini, dan kita update setiap hari penyidikan akan kita ambil alih," katanya.


Dir Reskrimsus Polda Riau, KOMBESPOL Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Tim Satgas Gabungan untuk mengungkap kasus ini. "Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif untuk menangkap pelaku," katanya.


Kapolres Pelalawan, yang juga menjadi ketua Tim Satgas Gabungan, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada Kapolda Riau setiap hari. "Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku," katanya.


Kegiatan kunjungan Kapolda Riau berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif , kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 wib.

(Desi suarni)

Kapolres Kuansing turun langsung, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi, di Kuantan Mudik, Transportasi masyarakat jadi lancar.


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Komitmen Polri untuk terus hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat kembali ditunjukkan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. Hal tersebut terlihat saat Kapolres Kuansing melakukan kunjungan ke Jembatan Botung, Desa Sangau, Kecamatan Kuantan Mudik, dalam rangka Program Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi. Sabtu (7/2/2026) pagi,


Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB ini turut dihadiri Wakapolres Kuansing KOMPOL Nardy Nasry, S.H., Kasat Lantas AKP Siswoyo, Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., serta unsur Forkopimcam Kuantan Mudik, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa pembangunan dan renovasi jembatan merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri di tengah masyarakat. Menurutnya, Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan warga.


“Jembatan ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi menjadi penghubung harapan masyarakat. Kami berharap keberadaan Jembatan Merah Putih Presisi ini dapat mempermudah mobilitas anak-anak sekolah, para petani, serta seluruh warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga berdampak langsung pada peningkatan perekonomian desa,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Kapolres juga menekankan bahwa pelaksanaan program ini mengedepankan semangat gotong royong antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, serta masyarakat. Sinergi tersebut dinilai sangat penting untuk memperkuat hubungan batin dan kepercayaan antara Polri dan warga.


Lebih lanjut, AKBP Hidayat berpesan agar jembatan yang telah direnovasi dapat dijaga dan dirawat secara bersama-sama. Dengan perawatan yang baik, manfaat jembatan diharapkan dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang oleh generasi mendatang.


Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta efisiensi waktu tempuh masyarakat dalam beraktivitas. Secara keseluruhan, program ini merupakan upaya Polri dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terhadap akses penghubung, khususnya di daerah terpencil maupun wilayah yang terdampak kondisi alam dan keterbatasan infrastruktur.


Kegiatan kunjungan tersebut mendapat sambutan positif dari pemerintah desa dan tokoh masyarakat Desa Sangau, yang menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian Polres Kuansing terhadap kebutuhan dasar masyarakat.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done