M C I

Rabu, 22 April 2026

Tanamkan Disiplin dan Cinta Lingkungan Sejak Dini, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru




Centerindonesia Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus menunjukkan komitmennya dalam membangun karakter generasi muda melalui kegiatan edukatif bertajuk Police Goes To School yang dirangkaikan dengan program Green Policing. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/04/2026) pagi di Lapangan SD Negeri 171, Jalan Sepakat, Pekanbaru.


Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril, S.Pd., M.M., bersama jajaran personel Subdit Kamsel. Turut hadir para guru serta sekitar 400 siswa-siswi SD Negeri 171 Pekanbaru yang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.


Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dasril menyampaikan materi kampanye keselamatan berlalu lintas yang menekankan pentingnya disiplin di jalan raya sejak usia dini. Edukasi diberikan berdasarkan data anatomi kecelakaan lalu lintas tahun 2026, sehingga para siswa dapat memahami secara nyata risiko dan dampak dari pelanggaran lalu lintas.


Tak hanya penyampaian materi, kegiatan juga dikemas secara interaktif melalui sesi tanya jawab dan kuis seputar keselamatan berlalu lintas. Para siswa yang berhasil menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa helm berstandar SNI, tumbler, serta buku panduan keselamatan berlalu lintas, sebagai bentuk motivasi agar semakin peduli terhadap keselamatan di jalan.


Sebagai bagian dari komitmen terhadap pelestarian lingkungan, Ditlantas Polda Riau juga melaksanakan program Green Policing dengan menyerahkan bibit pohon berbuah kepada pihak sekolah. Selain itu, dilakukan pula kegiatan pengumpulan sampah botol plastik sebagai langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sejak dini.


Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril, S.Pd., M.M., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini.

“Melalui program Police Goes To School, kami ingin menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa keselamatan berlalu lintas adalah kebutuhan bersama. Dengan edukasi sejak dini, diharapkan mereka dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa integrasi dengan program Green Policing menjadi langkah strategis untuk membangun generasi yang tidak hanya disiplin di jalan, tetapi juga peduli terhadap lingkungan.

“Kami ingin membentuk generasi yang tidak hanya tertib berlalu lintas, tetapi juga memiliki kesadaran menjaga lingkungan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan budaya tertib dan peduli lingkungan di tengah masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 171 Pekanbaru, Sukarmi, S.Pd SD, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menilai program Police Goes To School dan Green Policing sangat bermanfaat dalam membentuk karakter siswa.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Ditlantas Polda Riau yang telah memberikan edukasi langsung kepada anak-anak kami. Kegiatan ini sangat positif dalam menanamkan disiplin berlalu lintas serta kepedulian terhadap lingkungan sejak dini. Harapan kami, kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut agar siswa semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.


Di akhir kegiatan, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyampaikan bahwa program Police Goes To School dan Green Policing merupakan bagian dari program prioritas Polri dalam membangun karakter generasi muda yang disiplin dan berintegritas.

“Edukasi kepada pelajar merupakan langkah strategis dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masa depan. Kami ingin anak-anak menjadi agen perubahan yang mampu menularkan nilai-nilai keselamatan kepada keluarga dan lingkungannya,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa kepedulian terhadap lingkungan harus berjalan seiring dengan kesadaran berlalu lintas.

“Melalui Green Policing, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” tutupnya.


Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Riau berhasil menanamkan pemahaman kepada para guru dan siswa tentang pentingnya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan serta mengurangi fatalitas korban di jalan raya. Selain itu, edukasi Green Policing turut mengajak seluruh elemen sekolah untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.


Sejak dini, Ditlantas Polda Riau terus memupuk generasi bangsa agar tidak hanya patuh terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan generasi yang disiplin, berkarakter, dan bertanggung jawab.


Di lokasi kegiatan, suasana penuh keceriaan terlihat dari antusiasme para siswa yang aktif mengikuti setiap rangkaian acara. Interaksi hangat antara personel kepolisian dan siswa menjadi bukti bahwa pendekatan edukatif yang humanis mampu memberikan kesan positif sekaligus membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat sejak usia dini.

(Desi)

Polres Kuansing Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan







Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) Penggiat P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di lingkungan perusahaan, Kamis (25/9/2025).


Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT. UKM (Usaha Kita Makmur), Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB, dengan sasaran para karyawan perusahaan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya di lingkungan kerja, terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.


“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para karyawan dapat memahami secara menyeluruh dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, baik bagi kesehatan, kehidupan sosial, maupun konsekuensi hukum yang ditimbulkan,” ujar AKP Hasan Basri.


Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber Katim P2M BNNK Kuansing Amrul, KBO Sat Resnarkoba Polres Kuansing IPDA Dinda Elsa Kencana, serta Kaurmintu Sat Resnarkoba Polres Kuansing AIPDA M. Ravi Tandra, S.H.


Materi yang disampaikan meliputi bahaya penyalahgunaan narkotika, modus peredaran gelap narkoba, serta proses penanganan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Peserta juga diberikan pemahaman tentang pentingnya peran aktif seluruh elemen, termasuk perusahaan, dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Dari kegiatan tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami risiko dan dampak buruk narkoba, serta mampu menjadi penggiat P4GN di lingkungan masing-masing. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan kerja agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk perusahaan, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” tutup AKP Hasan Basri.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Desi)

Polsek Singingi Hilir Ungkap Peredaran Sabu 23,31 Gram, Satu Pengedar Diamankan







Centetindonesia KUANTAN SINGINGI – Polsek Singingi Hilir jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,31 gram. Seorang pria berinisial S alias T (47), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (22/4/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.


“Informasi ini berawal dari keresahan masyarakat, khususnya para orang tua, terkait dugaan peredaran narkoba yang menyasar pelajar dan anak-anak muda di wilayah Kecamatan Singingi Hilir. Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar IPTU Alferdo.


Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan selama beberapa hari, petugas memperoleh informasi bahwa peredaran narkotika tersebut berasal dari Desa Sukamaju. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.


“Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sebuah pondok di belakang rumahnya. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB tim melakukan pengintaian, dan pada pukul 07.00 WIB dilakukan penggerebekan,” jelasnya.


Saat penggerebekan, tersangka berinisial S alias T (47),  kedapatan sedang menimbang dan membungkus narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.


Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 23,31 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip pembungkus, satu buah bong, satu kaca pirek berisi sabu, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil transaksi.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine,” tambah IPTU Alferdo.


Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Ancaman pidana terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Desi)

Selasa, 21 April 2026

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari






Centerindonesia Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).


Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4).


Dalam sambutannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika global.


Namun, ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.


“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.


Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.


“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.


Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.


“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.


Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.


Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.


“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.


Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:


- 403.158 liter solar

- 58.656 liter pertalite

- 8.473 tabung LPG 3 kg

- 322 tabung LPG 5,5 kg

- 4.441 tabung LPG 12 kg

- 110 tabung LPG 50 kg

- 161 unit kendaraan (R4/R6)


Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.


“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.


Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.


“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.


Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.


Polri menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.


“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.


Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.


Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.


“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.


Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.


“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.


“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”


Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

(Desi)

Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan.

 





Centerindonesia Siak – Dinamika yang terjadi terkait dokter spesialis di RSUD Siak mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Melalui pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Siak dan perwakilan tenaga medis, Asisten I Penasihat Khusus Presiden RI, Prof. Farhat hadir langsung untuk menjembatani komunikasi sekaligus mendorong solusi bersama di Ruang Kerja Wakil Bupati Siak, Selasa (21/4/2026).


Dalam pertemuan tersebut, turut disampaikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Prof. Farhat menegaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah terhadap dokter spesialis ASN, seperti gaji, jasa layanan, hingga THR, telah dipenuhi.


“Kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan yang tetap hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dedikasi tersebut adalah kekuatan utama dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut dokter spesialis tidak menerima gaji dalam kurun waktu tertentu tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, penyesuaian yang dilakukan hanya pada komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


“Sementara TPP merupakan tambahan penghasilan yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, penyesuaian menjadi langkah yang harus diambil secara bijak dan bertanggung jawab,” jelasnya.


Lebih lanjut, Prof. Farhat mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral ASN dan tenaga kesehatan dalam mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. 


“Sebagai ASN, seorang dokter tidak boleh mengabaikan kepentingan rakyat. Pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.


Pemerintah daerah sendiri, lanjutnya, tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban yang ada secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Beberapa kewajiban TPP tahun sebelumnya telah diselesaikan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyesuaian.


Sementara itu, Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat dalam membantu mencarikan solusi. Ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TPP sebesar 50 persen dilakukan secara menyeluruh bagi ASN di lingkungan Pemkab Siak.


“Rasanya sudah jelas dan terang benderang, bahwa TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Kami berterima kasih atas atensi semua pihak dan mari kita jaga kondusifitas daerah, terutama memastikan pelayanan kesehatan kepada rakyat tetap berjalan baik,” ujarnya.


Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi serta menjaga situasi tetap kondusif demi keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.


Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Siak, manajemen RSUD Siak, serta perwakilan dokter spesialis, sebagai bagian dari upaya bersama mencari solusi terbaik.

(Desi)

Apel Ikrar Zero HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau

 





Centerindonesia Pekanbaru - Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan Apel Ikrar Zero HALINAR yang diikuti oleh seluruh jajaran, Selasa (21/4/26)


Apel ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, dan diikuti oleh seluruh UPT pemasyarakatan Se-Riau dan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Rumbai, sebagai bentuk penegasan komitmen pimpinan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.


Kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, tertib, aman, dan berintegritas, serta sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Melalui ikrar ini, seluruh pegawai berkomitmen untuk menolak segala bentuk pelanggaran, menjaga profesionalitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas.


Diharapkan, komitmen bersama ini dapat terus dijaga dan diimplementasikan secara konsisten dalam mendukung terwujudnya Pemasyarakatan yang Pasti Bersih.

(Desi)

Polres Siak Ringkus DPO Curanmor, Pelaku Tak Berlutik Saat Diamankan







Centerindonesia SIAK – Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang diketahui berinisial DS alias D (22) ditangkap saat tengah bersantai di pinggir jalan pada Senin malam (20/04/2026).


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang diajukan oleh seorang mahasiswa KA (20), warga Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar,  SH,SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH, MH menagatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 3578 YF miliknya raib saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.30 WIB. Motor tersebut sebelumnya diparkir di garasi belakang rumahnya.


"Korban sempat mengunggah informasi kehilangan di status WhatsApp. Tak lama kemudian, seorang saksi berinisial P menghubungi korban dan menginformasikan bahwa ia sempat berpapasan dengan motor tersebut di Jalan Pemda Kampung Paluh yang dibawa oleh rekan pelaku sekitar pukul 01.54 WIB dini hari," Ucap AKP Kosmos. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8.000.000.


Setelah hampir dua bulan melakukan pengejaran, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak di bawah pimpinan Kanit I IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, S.H., M.H., mendapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku di seputaran Jalan Dr. Soetomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.


"Sekira pukul 21.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang identik dengan DPO sedang duduk di pinggir jalan. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengamanan. Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial AD" Tambah AKP Kosmos


Kini, D telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).


Pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Desi)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done