M C I

Selasa, Oktober 06, 2026

Dirgahayu TNI Ke-81





 Centerindonesia rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan turut menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh keluarga besar TNI yang telah menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Peringatan HUT ke-81 TNI menjadi momentum untuk mengenang perjalanan panjang pengabdian TNI dalam menjaga keamanan, pertahanan, dan ketahanan bangsa. Semangat pengabdian tersebut menjadi teladan bagi seluruh elemen bangsa untuk terus bekerja dengan disiplin, tanggung jawab, dan loyalitas demi kepentingan masyarakat dan negara.


Selamat HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia. Bersama rakyat, TNI menjadi kekuatan yang terus menjaga Indonesia tetap teguh, aman, dan berdiri kokoh.


(Ds)

Senin, Oktober 05, 2026

Polsek Kuantan Hilir Ungkap Sabu 4,39 Gram, Seorang Pria Diamankan


Senin, 5 Oktober 2026





Centerindonesia,– Polsek Kuantan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,39 gram di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 00.30 WIB. Minggu (4/10/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Dusun Tuo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Dusun Tuo.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," ujar IPTU Anton Hilman.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,39 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam toples beras dan satu paket lainnya ditemukan di atas sepeda motor.


Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip bening kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler merek Vivo Y05 warna biru, tisu, lakban yang diduga digunakan untuk membungkus paket sabu, serta satu buah toples beras.


"Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.


Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.


Sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Sementara Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.


"Polsek Kuantan Hilir akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," pungkas IPTU Anton Hilman.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Tim Raga Polres Kuansing Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas


Senin, 5 Oktober 2026





Centerindonesia,– Tim Raga Polres Kuantan Singingi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui apel dan patroli malam dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mengantisipasi tindak pidana C3 (curat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Minggu malam (4/10/2026).


Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Kantor Satpas Satlantas Polres Kuantan Singingi. Patroli dipimpin Katim Regu 4 Tim Raga Polres Kuansing IPDA Miswardi, S.E., bersama personel.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui kegiatan tersebut menyampaikan bahwa patroli KRYD dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam hari.


Dalam pelaksanaannya, personel memfokuskan pengawasan pada sejumlah lokasi yang dinilai rawan, seperti pusat keramaian, kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan serta ruas jalan yang berpotensi menjadi lokasi balap liar maupun gangguan keamanan lainnya.


“Personel mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas. Masyarakat diberikan imbauan secara persuasif agar bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan lingkungan,” ujar Kapolres.


Adapun sasaran patroli meliputi penertiban penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari, serta pemeriksaan terhadap individu yang dicurigai membawa senjata tajam guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.


Patroli menyasar sejumlah lokasi, di antaranya sepanjang Jalan Proklamasi Kota Teluk Kuantan, Jalan S. Abrus Kelurahan Sungai Jering, kawasan Jalan Lurus Perkantoran Pemda Kuansing, Kompleks Perkantoran Pemda, pusat-pusat perbelanjaan serta kawasan Kota Teluk Kuantan.


Dalam kegiatan tersebut, Tim Raga menggunakan dua unit mobil patroli Satlantas Polres Kuantan Singingi.


Kapolres menambahkan, kegiatan patroli secara rutin dan terarah diharapkan dapat meningkatkan kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas sebelum berkembang menjadi tindak pidana.


“Polres Kuansing akan terus meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan,” pungkas Kapolres.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Layanan Kepolisian 110 Ditindaklanjuti, Polres Kuansing Tertibkan Dua Rakit PETI di Sungai Jering


Senin, 5 Oktober 





Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di belakang Rumah Makan Naniki, Sungai Lintang, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu malam (4/10/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tindak lanjut laporan masyarakat tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110.


“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sesuai dengan kondisi dan informasi yang diterima,” ujar Kapolres.


Pengecekan dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB. Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB, personel menemukan dua unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat dilakukan pengecekan, kedua rakit tersebut sudah tidak beroperasi.


Personel kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar dua unit rakit dompeng tersebut agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.


Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku. Barang bukti juga nihil.


Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban maupun kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.


“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Riau Nihil Karhutla, Satgas Tetap Siaga Cegah Titik Api Kembali Muncul

 




Centerindonesia – Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Senin (5/10/2026), tidak terdapat karhutla aktif yang sedang ditangani di seluruh wilayah Riau.


Kondisi tersebut terjadi setelah hujan mulai turun hampir merata di sejumlah wilayah. Meski demikian, kabut asap masih terpantau menyelimuti beberapa daerah di Riau.


Kepala Pelaksana BPBD Riau Edy Afrizal mengatakan, berdasarkan pemantauan di lapangan, seluruh titik karhutla yang sebelumnya sempat terdeteksi di Riau telah berhasil dipadamkan.


"Kabut asap yang masih terlihat di sejumlah wilayah diduga berasal dari luar Riau. Pergerakan asap tersebut dipengaruhi kondisi kebakaran di wilayah lain serta arah angin yang membawanya melintasi Riau," ujarnya.


Menurut Edy, kondisi nihil karhutla tidak berarti kesiapsiagaan diturunkan. Pemantauan tetap dilakukan, terutama pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dan kawasan gambut yang berpotensi kembali terbakar ketika kondisi cuaca berubah.


Personel gabungan juga tetap disiagakan untuk memastikan respons cepat dapat dilakukan apabila kembali ditemukan titik api.


Masyarakat diminta ikut menjaga kondisi tersebut dengan tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan api. 


"Pencegahan menjadi penting agar Riau dapat mempertahankan kondisi tanpa karhutla di tengah dinamika cuaca dan potensi kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera," kata Edy.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan Polda Riau dan seluruh jajaran tetap melakukan langkah pencegahan meskipun saat ini tidak terdapat karhutla aktif.


Patroli pada wilayah rawan, pemantauan kondisi lahan serta koordinasi dengan unsur pemerintah daerah dan Satgas Karhutla tetap berjalan. 


"Langkah tersebut dilakukan agar potensi munculnya api dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin," ujar Akmadi.


Polda Riau juga terus mendorong penguatan pencegahan hingga ke tingkat tapak. Salah satunya melalui pemetaan dan verifikasi infrastruktur pencegahan karhutla seperti sekat kanal, embung dan menara pantau di wilayah Polres jajaran sebagai bagian dari persiapan menghadapi potensi karhutla pada 2027.


Upaya tersebut menjadi bagian dari perubahan pola penanganan karhutla di Riau, dari pendekatan yang berorientasi pada pemadaman menuju penguatan mitigasi dan pencegahan sebelum kebakaran terjadi.


"Keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh unsur terkait menjadi kunci agar kebakaran tidak kembali muncul dan kualitas lingkungan tetap terjaga," demikian Akmadi.

(Ds)

Polsek Cerenti Patroli PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dimusnahkan



Senin, 5 Oktober 2026




Centerindonesia,– Polsek Cerenti bersama unsur Upika Kecamatan Cerenti melaksanakan patroli aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (5/10/2026).


Patroli tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di aliran Sungai Batang Kuantan. Kegiatan dipimpin Kasubsektor Inuman IPTU Haripin, S.H., bersama personel Polsek Cerenti dan unsur Kecamatan Cerenti.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan, S.H., M.H., mengatakan patroli dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan.


“Patroli dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan. Setiap rakit yang ditemukan dan tidak ditinggalkan oleh pemiliknya dilakukan tindakan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar IPTU Debi.


Dalam patroli tersebut, personel melakukan pengecekan di sejumlah lokasi, di antaranya aliran Sungai Batang Kuantan di depan Arena Pacu Jalur Nyiur Malambai Desa Pulau Jambu, Desa Bedeng Sikuran Kecamatan Inuman, serta di sekitar SMA Negeri 1 Pulau Busuk Kecamatan Inuman.


Sekitar pukul 10.45 WIB, personel tiba di tepian Sungai Kuantan Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, dan menemukan lima unit rakit PETI yang berada di tepian sungai dalam keadaan beraktivitas.


Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, personel tiba di tepian Sungai Kuantan Desa Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman. Di lokasi tersebut ditemukan 10 unit rakit PETI yang berada di tepian sungai dan sedang melakukan aktivitas pencarian emas.


Saat petugas tiba di lokasi, sebagian rakit PETI melarikan diri menggunakan mesin pendorong. Dari keseluruhan temuan tersebut, satu unit rakit berhasil dilakukan tindakan oleh petugas dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.


Kapolsek Cerenti menambahkan, kegiatan patroli akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti.


“Polri bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI, khususnya yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan,” pungkas Kapolsek.


Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa. Satu unit rakit PETI yang ditemukan dilakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polres Kuansing Tindak PETI, Tiga Rakit Dimusnahkan di Dua TKP


Senin, 5 oktober 2026



Centerindonesia,– Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam penindakan tersebut, tiga rakit PETI di dua lokasi dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali, Senin (5/10/2026).


Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah lokasi.


Di wilayah hukum Polres Kuansing, Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi PETI di belakang Rumah Makan Naniki, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110.


Setibanya di lokasi, personel menemukan dua rakit dompeng PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar kedua rakit tersebut sehingga tidak dapat digunakan kembali.


Sementara itu, personel Polsek Cerenti bersama unsur Kecamatan Cerenti dan instansi terkait melakukan pengecekan terhadap laporan aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan.


Pengecekan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya tepian Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Desa Bedeng Sikuran serta kawasan sekitar SMA Negeri 1 Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas PETI di tepian sungai. Sejumlah rakit bergerak meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba, sedangkan satu rakit berhasil ditindak dengan cara dirusak dan dibakar.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan PETI merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.


“Setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI akan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Terhadap peralatan PETI yang ditemukan dan tidak memiliki izin, dilakukan tindakan sesuai ketentuan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar IPTU Romlan.


Ia menyampaikan, Polres Kuansing terus meningkatkan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI melalui Layanan Kepolisian 110,” pungkas Kasi Humas.


Dalam kegiatan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa oleh petugas.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done