Center Indonesia Minggu - 30/11/2025 - Karyawan Eks PT Duta Palma Group Sudah hampir setahun lebih bersama kuansa hukum nya memperjuangkan hak pensiun yang berjumlah 67 orang, yang mana umur mereka rata - rata sudah hampir 60 tahunan dan sudah bekerja di perusahaan berkisar 30 tahunan ke atas.
Perjuangan mereka di bantu oleh seorang pengacara yang selalu memperjuangkan hak - hak masyarakat kecil yang membutuh kan uluran tangan seorang praktisi hukum yang mempuni dan handal, Bapak H.Muhammad Taufik, SH.MH.
Law Office H.M.Taufik,SH.MH. & Assosiates
Di temui di sela - sela kesibukan nya kami team media investigasi mencoba menggali terkait permasalahan klien nya karyawan eks PT Duta Palma Group,
Taufik (kuasa hukum) menjelaskan :
Adapun yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 06 Agustrus 2024 kami selaku kuasa hukum para pekerja, telah mengajukan permohonan untuk pensiun terhadap 67 (enam puluh tujuh) pekerja yang telah sampai usia pensiun, dan telah tidak sanggup lagi untuk bekerja, akan tetapi permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh PT. Duta Palma Group tersebut;
2. Bahwa kami telah membuat pengajuan kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan Nomor : 3.a / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024 (PT.DUTA PALMA); Nomor : 3.b / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024, (PT. CERENTI SUBUR); Nomor : 3.c / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024 (PT. WJT); Nomor : 3.d / MT & R / K / PHI / VIII / 2024, Tertanggal 14 Agustus 2024 (PT. BBU);
3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengawas ketenaga kerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, telah menerbitkan nota 1 dan nota 2 sebagai landasan untuk PT Duta Palma Group membeyarkan hak-hak karyawan tersebut, akan tetapi PT Duta Palma Group tidak juga membayar;
4. Bahwa terkait persoalan ini, kami sudah berkali-kali berkoordinasi ke Disnaker, termasuk mohon untuk dilaksanakan tindakan hukum agar persoalan ini dapat terselesaikan, akan tetapi sampai saat ini tidak juga ada langkah yang diambil oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau
5. Bahwa dalam perjalanan, terjadi pengambilan asset beserta usaha PT Duta Palma oleh PT Agrinas Palma Nusantara dimana bukan hanya kebun, pabrik dan kantor yang diambil, tapi juga seluruh karyawan yang telah diajukan untuk pensiun diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara
6. Bahwa kami selaku kuasa hukum pekerja, telah berusaha untuk mempertanyakan nasib para pekerja tersebut melalui surat nomor : 11/MT&R/PHI/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, akan tetapi tidak mendapat tanggapan;
7. Bahwa kami juga telah datang langsung ke Kantor PT Agrinas Palma Nusantara Regional Riau, akan tetapi kami selaku kuasa hukum pekerja tidak diperbolehkan masuk untuk berkoordinasi;
8. Bahwa selain itu, kami juga telah menyurati KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDOENESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN KERJA tertanggal 15 Mei 2025;
9. Bahwa dengan demikian atas surat kami terkait point 3 (tiga) tertanggal 15 Mei 2025 diatas mendapat jawaban dengan Nomor : B-5/882/AS.00.01/VI/2025 yang pada pokoknya Atensi ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Agar dapat mengambil tindakan terhadap Perusahaan tersebut;
10. Bahwa kami juga telah mengirimkan surat Nomor : 03/MT&R /P/VII/2025, tertanggal 07 Mei 2025 yang kami tujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau AGAR MOHON DILAKUKAN TINDAKAN HUKUM terhadap perusahaan tersebut, Akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut;
11. Bahwa kemudian kami mengirimkan surat Nomor : 04/MT&R/P/VIII /2025, tertanggal 25 Agustus 2025, kami tujukan kembali kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau MOHON INFORMASI TINDAK LANJUT PERKEMBANGAN PERKARA, akan tetapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan jawaban dan respon yang baik;
12. Bahwa kami selaku kuasa hukum para pekerja, telah memohon kepada Ketua DPRD Provinsi Riau untuk membantu menyelesaikan persoalan ini melalui surat nomor : 05/MT&R/P/IX/2025 Tanggal 17 September 2025 serta telah menghadap langsung salah satu unsur pimpinan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari DPRD Provinsi Riau terhadap perkara ini;
13. Bahwa dari 67 (enam puluh tujuh) pekerja yang mengajukan pensiun tersebut 2 (dua) orang diantaranya sudah meninggal dunia yaitu Wasdi PT. DPN dan Asiroha Lumban Gaol PT. CSB dan sebagian lagi telah uzur dan sakit-sakitan, sehingga tidak sanggup lagi bekerja ;
" Kami sudah tidak tau lagi harus mengadu kemana, oleh karena itu kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Dirut Agrinas Palma Nusantara, Mentri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, karena semua cara telah kami tempuh, akan tetapi tidak ada yang dapat menyelesaikan tutup Taufik ".
Team media sebelum berita ini di tayangkan sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Agrinas Palma Nusantara dan juga pihak kadis naker, Tapi sampai berita ini di terbit kan tidak ada respon sama sekali, baik itu pihak Agrinas maupun pihak Disnaker Riau. ( Bersambung)
Rilis : (team investigasi media)