M C I

Kamis, 11 Desember 2025

Sat Samapta Polres Kuantan Singingi Tingkatkan Patroli di Pusat Keramaian dan Objek Vital Kuantan Tengah

 C


enter Indonesia KUANTANSINGINGI
,— Sat Samapta Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan patroli di pusat keramaian dan sejumlah objek vital di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 10.30 WIB. Kamis (11/12/2025).


Patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat.


Dalam pelaksanaan tugas tersebut, patroli dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Samapta Aiptu Sayidina Ali, Kanit Pamobvit Aiptu Ari Elion Andra, dan Kaurmintu Aipda Ahmad Yasir Lubis. Personel menyasar area publik dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, sekaligus melakukan pemantauan terhadap situasi keamanan di objek vital wilayah Kuantan Tengah.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Repriadi, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan patroli merupakan implementasi dari tugas pokok Polri sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas tersebut meliputi Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli) guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


“Patroli ini kami laksanakan secara rutin untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memastikan aktivitas masyarakat berjalan dengan lancar,” ujar Kasat Samapta menyampaikan arahan Kapolres.


Selain melakukan pemantauan situasi, personel Sat Samapta juga menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat melalui dialog, menerima masukan, serta memberikan imbauan terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.


Kasat Samapta menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan kegiatan preventif sebagai upaya menciptakan kondisi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi suarni)

Tim Gabungan Polsek Kuantan Mudik dan Koramil 08 Tertibkan 15 Rakit PETI di Sungai Tanalo


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,— Upaya memberantas praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Tim gabungan dari Polsek Kuantan Mudik dan Koramil 08 Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas PETI di daerah Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Pukul 10.00 WIB, Kamis, (11/12/2025).


Kegiatan ini dipimpin oleh Danramil Kuantan Mudik Kapten Inf Aplison dan didampingi oleh Kasubsektor Gunung Toar IPDA Padrianto. Tim bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit kendaraan roda empat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang semakin meresahkan.


Sekira pukul 11.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi yang berada di hamparan luas Sungai Tanalo. Di titik tersebut, petugas menemukan lima belas rakit PETI yang sedang beroperasi. Kondisi medan yang terbuka memudahkan para pekerja PETI untuk melarikan diri begitu mengetahui kedatangan aparat gabungan, sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.


Untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan rakit dan peralatan PETI dengan cara dirusak dan dibakar di tempat, agar tidak dapat digunakan kembali. Seluruh rakit berhasil dimusnahkan, sementara tidak ditemukan barang bukti tambahan yang bisa diamankan karena pekerja telah melarikan diri.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing bersama TNI dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal. Ia mengapresiasi laporan masyarakat serta respon cepat tim gabungan di lapangan.


Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.


Dengan adanya tindakan penertiban ini, Polres Kuansing menegaskan kesiapan dan komitmen untuk terus melakukan operasi secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal." Pungkas Kapolsek.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi suarni)

Rabu, 10 Desember 2025

Peduli Kebersihan Lingkungan, Petugas Lapas Pekanbaru Rutin Lakukan Pembersihan Saluran Pembuangan Air


Center Indonesia Pekanbaru
, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melakukan pembersihan saluran air buangan di lingkungan luar kantor Lapas Pekanbaru. Kegiatan ini dilakukan secara berkala dengan tujuan agar kondisi disekitar kantor bersih dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar kantor, Kamis (11/12).


Pembersihan saluran air dilakukan untuk memastikan lingkungan Lapas tetap bersih, sehat, dan bebas dari bau tidak sedap yang disebabkan oleh penumpukan sampah atau limbah di saluran pembuangan air. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya penyumbatan pada saluran pembuangan air.


Lapas Pekanbaru juga telah menambah bak pengendali (kontrol) penampungan air buangan yang baru agar lebih maksimal dalam mengontrol debit air buangan. Dengan kata lain saat ini kondisi air buangan sisa pemakaian di Lapas Pekanbaru relatif masih terkendali dan berada dalam ambang batas yang wajar karena terus dilakukan pemeriksaan dan pembersihan saluran pembuangan air oleh petugas.


Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Novindra P Siahaan, menjelaskan, “Kebersihan adalah salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, oleh karena itu kita selalu perhatikan air buangan dari tempat kita agar jangan sampai menganggu kenyamanan warga yang berada di sekitar Lapas. Petugas kita yang dibantu oleh warga binaan selalu mengontrol dan membersihkannya, kita juga sudah menambah bak pengendali penampungan yang baru tujuannya agar memudahkan petugas kita dalam mengontrol debit air buangan sehingga penanganan air buangan di Lapas Pekanbaru lebih maksimal," ungkapnya ketika dimintai keterangan.


Dengan lingkungan Lapas Pekanbaru yang bersih, indah, dan sehat, diharapkan tercipta suasana kondusif yang mendukung program pembinaan bagi warga binaan.

(Desi suarni)

Presiden LIRA HM Jusuf Rizal Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru


Center Indonesia INFO_PAS - Pekanbaru,
11 Desember 2025 - Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Pusat, Drs. KRH HM. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si, melakukan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis pagi (11/12/2025).


Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diterima oleh Ketua Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, James Rischi. HM Jusuf Rizal datang didampingi beberapa pengurus LIRA Provinsi Riau dan PWMOI Riau.


Dalam sambutannya, HM Jusuf Rizal menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan wujud kepedulian organisasi yang dipimpinnya terhadap pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan (WBP). 


“Sebagai sesama anak bangsa, kita memiliki tanggung jawab moral untuk terus memberikan motivasi dan semangat kepada saudara-saudara kita yang sedang menjalani pembinaan di lapas. Mereka bukanlah orang yang terbuang, melainkan bagian dari masyarakat yang suatu saat akan kembali ke tengah-tengah kita dengan lebih baik,” ujar HM Jusuf Rizal.


Ia juga mengapresiasi program-program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Pekanbaru, termasuk kegiatan keagamaan, keterampilan, dan pendidikan yang terus digalakkan.


Sementara itu, Ketua Humas, James menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan perhatian yang diberikan Presiden LIRA. Menurutnya, dukungan dari berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.


“Kehadiran Bapak HM Jusuf Rizal dan rombongan hari ini memberikan semangat baru bagi kami semua, baik petugas maupun warga binaan. Ini menjadi bukti bahwa Lapas tidak sendiri dalam menjalankan tugas pembinaan,” kata James.


HM Jusuf Rizal berharap silaturahmi seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang demi terwujudnya pembinaan yang lebih humanis dan bermartabat. 

(Desi suarni)

*24 Narapidana Dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Lapas Narkotika Pekanbaru guna Pembinaan Lebih Lanjut*


Center Indonesia INFO_PAS - Pekanbaru –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan pemindahan 24 narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru pada Kamis (11/12/2025) pagi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengendalian kapasitas hunian (overcrowding) serta mengurangi resiko gangguan kamtib dan mewujudkan zero halinar.


Proses pemindahan dimulai pukul 07.15 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan tertib. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib (Kasubsi Portatib), James Rischi, bersama staf registrasi, didampingi petugas pengamanan Lapas. Pengawalan dilakukan secara ketat menggunakan kendaraan dinas Lapas serta mendapat dukungan pengawalan dari personel TNI dan Polri.


Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniharto, menyatakan bahwa seluruh tahapan pemindahan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berjalan aman tanpa kendala.


“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembinaan dan pengendalian jumlah penghuni lapas. Kami juga telah berkoordinasi intensif dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru untuk memastikan proses penerimaan dan penempatan berjalan lancar,” ujar Yuniharto.


Usai kegiatan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru akan melakukan evaluasi internal guna meningkatkan efektivitas dan keamanan pelaksanaan pemindahan narapidana di masa mendatang.


Hingga berita ini diturunkan, ke-24 narapidana yang dipindahkan telah diterima dan mulai menjalani program pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru. (JR)

(Desi suarni)

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Rp141 Juta, Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,— Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang gaji pekerja kebun kelapa sawit senilai Rp141.521.000. Seorang laki-laki berinisial TT (48) berhasil diamankan oleh tim gabungan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (09/12/2025).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Kuantan Mudik dalam melakukan pengejaran lintas provinsi hingga pelaku berhasil diamankan.


Peristiwa ini bermula pada saat pelapor, Jalesdin Formel Vanden S, diminta untuk mendampingi proses pencairan dana gaji pekerja kebun kelapa sawit yang telah ditransfer melalui BRI Link. Dana sebesar Rp141.521.000 berhasil dicairkan pada Jumat 05 Desember 2025 dan kemudian diserahkan kepada dua saksi, berinisal F dan N, untuk disimpan di kantor kebun yang berlokasi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau.


Namun pada sore hari sekitar pukul 18.20 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwa uang tersebut telah dibawa oleh TT (48), salah seorang karyawan, tanpa seizin pihak yang bertanggung jawab. Upaya pencarian langsung dilakukan, namun pelaku tidak ditemukan sehingga pelapor diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kuantan Mudik.


Pada Senin 08 Desember 2025, Kapolsek Kuantan Mudik menerima informasi bahwa TT (48) melarikan diri ke Kota Palembang. Berdasarkan perintah Kapolsek, tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alpren, S.E., langsung bergerak menuju Palembang. Setibanya di kota tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polsek Sako.


Melalui bantuan alat teknologi IT dari Jatanras Polda Sumsel, keberadaan pelaku berhasil dilacak di kawasan Jalan Karya, tidak jauh dari Mapolsek Sako. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan TT (48)di sebuah lapo tuak di kawasan tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sako untuk pemeriksaan awal sebelum dipulangkan ke Polsek Kuantan Mudik.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kartu ATM milik pelaku, satu STNK sepeda motor, serta satu lembar rekening koran atas nama saksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa uang hasil penggelapan masih tersimpan di dalam rekening dan belum sempat digunakan.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional,” ujar Kapolres dalam penyampaiannya yang diteruskan melalui Kapolsek Kuantan Mudik.


Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi berkas perkara, serta menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi suarni)

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Dugaan Penggelapan Rp141 Juta, Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,— Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang gaji pekerja kebun kelapa sawit senilai Rp141.521.000. Seorang laki-laki berinisial TT (48) berhasil diamankan oleh tim gabungan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (09/12/2025).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel Polsek Kuantan Mudik dalam melakukan pengejaran lintas provinsi hingga pelaku berhasil diamankan.


Peristiwa ini bermula pada saat pelapor, Jalesdin Formel Vanden S, diminta untuk mendampingi proses pencairan dana gaji pekerja kebun kelapa sawit yang telah ditransfer melalui BRI Link. Dana sebesar Rp141.521.000 berhasil dicairkan pada Jumat 05 Desember 2025 dan kemudian diserahkan kepada dua saksi, berinisal F dan N, untuk disimpan di kantor kebun yang berlokasi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau.


Namun pada sore hari sekitar pukul 18.20 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwa uang tersebut telah dibawa oleh TT (48), salah seorang karyawan, tanpa seizin pihak yang bertanggung jawab. Upaya pencarian langsung dilakukan, namun pelaku tidak ditemukan sehingga pelapor diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Kuantan Mudik.


Pada Senin 08 Desember 2025, Kapolsek Kuantan Mudik menerima informasi bahwa TT (48) melarikan diri ke Kota Palembang. Berdasarkan perintah Kapolsek, tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alpren, S.E., langsung bergerak menuju Palembang. Setibanya di kota tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polsek Sako.


Melalui bantuan alat teknologi IT dari Jatanras Polda Sumsel, keberadaan pelaku berhasil dilacak di kawasan Jalan Karya, tidak jauh dari Mapolsek Sako. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan TT (48)di sebuah lapo tuak di kawasan tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sako untuk pemeriksaan awal sebelum dipulangkan ke Polsek Kuantan Mudik.


Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kartu ATM milik pelaku, satu STNK sepeda motor, serta satu lembar rekening koran atas nama saksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa uang hasil penggelapan masih tersimpan di dalam rekening dan belum sempat digunakan.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Kuantan Mudik menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional,” ujar Kapolres dalam penyampaiannya yang diteruskan melalui Kapolsek Kuantan Mudik.


Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi berkas perkara, serta menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi suarni)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done