M C I

Sabtu, 10 Januari 2026

Penuh Haru dan Apresiasi, Lapas Pekanbaru Lepas Pejabat Pindah Tugas dan Pegawai Purna Bakti


Center Indonesia/Pekanbaru
,  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan kegiatan pelepasan terhadap pejabat yang pindah tugas serta pegawai yang memasuki masa purna bakti, pada hari ini, Sabtu (10/01/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Pekanbaru melepas tiga orang pejabat yang mendapatkan amanah dan penugasan baru di satuan kerja yang berbeda. Pejabat pertama yakni Haby Burrahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban pada Lapas Terbuka Kelas III Rumbai.


Selanjutnya, Sepriadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Keamanan pada Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru. Sementara itu, Ega Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan pada Lapas Kelas IIA Pekanbaru, mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan pada Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.


Selain pelepasan pejabat pindah tugas, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelepasan satu orang pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dr. Rosmawaty Sinulingga, yang secara resmi memasuki masa purna bakti setelah mengabdikan diri dalam memberikan pelayanan kesehatan di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.


Kegiatan pelepasan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, dihadiri oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, jajaran pejabat struktural, serta seluruh pegawai. Dalam sambutannya, pimpinan Lapas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian yang telah diberikan, serta mendoakan agar para pejabat yang pindah tugas dapat menjalankan amanah dengan baik dan sukses di tempat tugas yang baru.


“Mutasi dan purna bakti merupakan bagian dari dinamika organisasi. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Semoga pejabat yang pindah tugas dapat mengemban amanah dengan baik di tempat yang baru, dan bagi pegawai yang memasuki masa purna bakti, kami doakan senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan,” ucap Yuniarto.


Acara diakhiri dengan penyerahan cenderamata dan sesi foto bersama sebagai bentuk penghormatan dan kenang-kenangan atas kebersamaan selama bertugas di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

(Desi suarni)

Polres Kuansing Laksanakan Penanaman Bibit Eukaliptus dan Matoa, Kapolres: Wujud Nyata Dukung Green Policing Kapolda Riau


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Polres Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Kapolda Riau tentang Green Policing melalui kegiatan penanaman bibit pohon di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (10/01/2026).


Kegiatan penanaman bibit pohon tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni penanaman bibit pohon Eukaliptus di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, serta penanaman bibit pohon Matoa di pekarangan rumah warga atas nama Sadri di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penghijauan lingkungan serta bentuk dukungan Polri terhadap pelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan hidup sekaligus implementasi langsung dari Program Kapolda Riau.


“Penanaman bibit pohon ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Kuantan Singingi, dalam mendukung Program Kapolda Riau tentang Green Policing. Melalui kegiatan ini, kami ingin berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta menciptakan keseimbangan ekosistem,” ujar AKBP R. Ricky Pratidiningrat.


Kapolres menjelaskan bahwa penanaman pohon memiliki manfaat jangka panjang, mulai dari mengurangi polusi udara, mencegah kerusakan lingkungan, hingga memberikan manfaat ekologis dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.


“Pohon yang ditanam hari ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi mendatang. Kami berharap bibit Eukaliptus dan Matoa yang ditanam dapat tumbuh dengan baik serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.


Lebih lanjut, AKBP R. Ricky Pratidiningrat menegaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup.


“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk dalam menjaga lingkungan agar tetap lestari dan sehat,” tegas Kapolres.


Kegiatan penanaman bibit pohon ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat, yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga alam di Kabupaten Kuantan Singingi.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Jumat, 09 Januari 2026

Sapa Warga Binaan di Blok Hunian, Kalapas: Ikuti Pembinaan, Jangan Main-Main dengan Halinar!


Center Indonesia Bandar Lampung
– Pendekatan persuasif kembali dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati. Pada Sabtu (10/1/2026), Kalapas Bersama Kabid Adm. Kamtib turun langsung menyambangi blok hunian untuk menyapa sekaligus memberikan penguatan terkait tata tertib dan motivasi pembinaan kepada Warga Binaan.


Dalam kunjungannya yang didampingi pejabat struktural dan jajaran, Ike Rahmawati berdialog interaktif dengan para warga binaan. Ia mengajak seluruh penghuni lapas untuk tidak menyia-nyiakan waktu selama menjalani masa pidana. Kalapas menekankan bahwa Lapas Kelas I Bandar Lampung menyediakan beragam program pembinaan kemandirian yang dirancang untuk membekali warga binaan dengan skill produktif.


"Saya minta rekan-rekan pergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Lapas ini punya banyak program kreatif, mulai dari pertanian, perikanan, mebel, hingga kerajinan tangan. Ikuti kegiatan itu, asah kemampuan kalian, supaya nanti pulang punya keterampilan yang bernilai ekonomi. Jangan hanya diam di kamar," ujar Ike Rahmawati memotivasi.


Namun, di balik ajakan lembut tersebut, Kalapas juga menyampaikan peringatan keras terkait keamanan dan ketertiban. Ia menegaskan kembali komitmen Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagai harga mati yang tidak bisa ditawar.


"Ingat, kami fasilitasi pembinaan, tapi kami juga tegas soal aturan. Di sini Zero Halinar. Jangan main-main, tidak ada ruang sedikitpun untuk pelanggaran seperti narkoba atau HP. Setiap hari, setiap saat, seluruh gerak-gerik di sini terpantau. Siapa yang melanggar, pasti akan kami tindak tegas," pungkas Ike Rahmawati.

(Desi suarni)

Deklarasi Integritas Awali 2026, Lapas Pekanbaru Siap Hadirkan Layanan PRIMA


Center Indonesia Pekanbaru
, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan pembacaan deklarasi dan penandatanganan janji kinerja oleh seluruh pegawai. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat integritas, meningkatkan kinerja, serta menghadirkan pelayanan publik yang PRIMA bagi masyarakat.


Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto. Dalam arahannya, Yuniarto menegaskan bahwa pembacaan deklarasi dan penandatanganan janji kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tekad bersama untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sejak awal tahun.


“Komitmen ini merupakan langkah awal untuk bekerja nyata, menjunjung tinggi integritas, serta memastikan seluruh layanan pemasyarakatan di Lapas Pekanbaru berjalan optimal dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” ujar Yuniarto.


Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperkuat dukungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026. Seluruh jajaran diharapkan mampu mengimplementasikan program-program tersebut secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberikan layanan pemasyarakatan yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik sepanjang tahun 2026.

(Desi suarni)

Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Pauh Angit


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering berhasil diamankan di Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (09/01/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.


“Kapolres Kuansing menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap pelaku, baik sebagai pengedar maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hasan Basri.


AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing pada Jumat siang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.


“Tersangka berinisial EI(29) kami amankan di depan sebuah masjid di Desa Pauh Angit. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa,” jelasnya.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram dan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 0,80 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kertas pembungkus, tas ransel, satu unit handphone iPhone 11, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.


Tersangka diketahui bernama EI(29), warga Desa Pauh Angit, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif THC.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.


Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi suarni)

KORBAN BANTAH KERAS KLARIFIKASI PELAKU Kasus Dugaan Penipuan Pinjaman Pensiunan ASN di Rohil


Center Indonesia Bagansiapiapi
– Pihak korban secara tegas membantah klarifikasi pelaku berinisial ME yang sebelumnya dimuat di sejumlah media daring terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman pensiunan ASN di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir'Jum'at 09/1/2026 


Korban, Rosna, seorang pensiunan guru sekolah dasar yang berdomisili di Bagan Jawa, menilai pernyataan pelaku yang menyebut proses pencairan dana telah sesuai prosedur dan berada di luar kendalinya sebagai tidak sesuai fakta dan menyesatkan publik.


Berdasarkan keterangan korban, proses pencairan dana pinjaman sepenuhnya dikendalikan oleh pelaku melalui aplikasi Pos/Oren.


Aplikasi tersebut diaktifkan bukan menggunakan nomor telepon milik korban, melainkan nomor lain yang berada dalam penguasaan pelaku. Akibatnya, korban tidak memiliki akses, kendali, maupun transparansi terhadap proses pencairan serta pergerakan dana pinjaman.


Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam administrasi, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen pengajuan pinjaman. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sah dan melanggar hukum.


Klaim pelaku yang menyebut dana sepenuhnya berada dalam penguasaan korban terbantahkan oleh hasil penelusuran rekening koran. Alur transaksi menunjukkan dana tidak dikelola sebagaimana yang disampaikan pelaku kepada publik. Setelah bukti transaksi diperlihatkan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia bertanggung jawab.


Pengakuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis, yang dibuat langsung oleh pelaku dan disaksikan Bhabinkamtibmas setempat, guna memastikan proses pengakuan berlangsung tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.


Hingga saat ini, pihak korban menegaskan bahwa kerugian belum sepenuhnya dipulihkan. Atas dasar itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.


Pihak korban menghormati hak pelaku untuk menyampaikan pembelaan dan menunjuk kuasa hukum. Namun demikian, korban berharap media menyajikan pemberitaan secara berimbang, objektif, dan berbasis fakta, bukan semata-mata narasi sepihak yang berpotensi menyesatkan opini publik.


“Laporan perkara ini kami percayakan kepada Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H. & Partners sebagai penasihat hukum korban,” ujar Abu Bakar, selaku keluarga korban.


Editor : Redaksi

Kisruh Guru dan Wali Murid di MAS Miftahul Jannah Peranap Berakhir Damai


Center Indonesia Peranap Inhu
— Kisruh yang sempat terjadi antara guru dan Wali murid di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Miftahul Jannah, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya berakhir damai melalui proses Mediasi.


Permasalahan ini berawal dari pengaduan salah seorang Wali murid, Pera Wati, kepada awak media terkait dugaan adanya intimidasi yang dialami anaknya oleh oknum guru Dahlian.


Menindaklanjuti pengaduan tersebut, awak Media berupaya menjumpai guru yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.


Tidak berhenti di situ, awak Media kemudian mencari solusi dengan melakukan diskusi bersama pihak Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu (Kemenag Inhu).


Menanggapi hal tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Inhu Hendriadi  langsung turun ke lapangan untuk memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak yang berseteru.

Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang Kepala Sekolah MAS Miftahul Jannah pada Jumat, 9 Januari 2026 


Dengan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya:

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Inhu, H. Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I

Ketua Yayasan, H. Buhari, S.P

Bhabinkamtibmas Polsek Peranap, Bripka Fadli Ridwan

Kepala Sekolah MAS Miftahul Jannah, H. Zulman, M.Pd.I

Suanra, Pimpinan Redaksi  Media Kupas Peristiwa.id

Arifin, Pimpinan Redaksi Media Bidik Kasus.Net

Sandi Irwandi, Korwil bidik Kasus.net


Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.


Mediasi berjalan dengan lancar dan kondusif, hingga akhirnya dicapai kesepakatan bersama demi menjaga suasana belajar Mengajar yang aman dan nyaman di lingkungan sekolah.


Dengan adanya penyelesaian ini, pihak Sekolah, orang tua murid, serta Kemenag Inhu berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan hubungan antara guru, murid, serta wali murid dapat terjalin dengan lebih baik ke depannya.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done