M C I

Kamis, 30 April 2026

Polsek LTD Sikat Peredaran Sabu di Bumi Mulya, Pengedar Diamankan Beserta Barang Bukti






Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, sekira pukul 10.00 WIB. Kamis (30/4/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M. Rivaldo di Desa Bumi Mulya,” ujar IPTU Masjidil.


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,55 gram, dua buah dompet, satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp542.000.


Kapolsek menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.


“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.


Adapun ancaman pidana terhadap tersangka yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak 105 Kendaraan Gunakan Plat Nomor Tidak Sesuai Spektek







Centerindonesia Pekanbaru – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan administrasi kendaraan di jalan raya. Hingga April 2026, sedikitnya 105 kendaraan terjaring penindakan berupa teguran dan tilang karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).


Kasat Lantas , menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta memudahkan proses identifikasi kendaraan di lapangan. Menurutnya, penggunaan plat nomor sesuai standar sangat penting, terutama dalam membantu pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminalitas.


“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan plat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKP Satrio.


Ia menegaskan bahwa TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar atau memodifikasinya, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, serta masa berlaku yang sah,” tambahnya.


Selain sanksi pidana dan denda, AKP Satrio juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna plat nomor palsu. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan tersebut tidak akan mendapatkan jaminan asuransi dari maupun karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang sebenarnya.


“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan tersebut,” tegasnya.


Menutup keterangannya, AKP Satrio mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengganti TNKB kendaraan mereka dengan plat nomor resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penertiban ini ditegaskan berlaku bagi seluruh kalangan tanpa pengecualian.


“Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya. Kami akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya,” pungkasnya.

(Ds)

Semangat Menuntut Ilmu, Santri Aktif Ikuti Pembelajaran Ngaji dan Fiqih






Centerindonesia Pekanbaru - Kegiatan pembelajaran ngaji dan fiqih bagi para santri berlangsung dengan penuh khidmat dan antusias. Dalam suasana yang tertib dan kondusif, para santri mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an serta pendalaman ilmu fiqih yang menjadi dasar dalam memahami ajaran Islam secara menyeluruh.


Pembelajaran ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, sekaligus memperkuat pemahaman santri terhadap hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan bimbingan para pengajar, santri diajak untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.


Melalui kegiatan ini, diharapkan para santri dapat membentuk karakter yang religius, disiplin, serta memiliki akhlak yang mulia, sehingga mampu menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

(Ds)

Lapas Pekanbaru Gandeng Disdukcapil Riau, 176 Warga Binaan Ikuti Perekaman Data Kepundudukan dan Penerbitan KTP-el






Centerindonesia Pekanbaru, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru terus berupaya memenuhi hak-hak dasar warga binaannya, salah satunya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan perekaman data kependudukan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Riau.


Sebanyak 176 orang warga binaan mengikuti kegiatan perekaman yang digelar di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, Rabu (29/04). Kegiatan ini menjadi langkah nyata Lapas Pekanbaru dalam memastikan setiap warga binaan tetap memiliki identitas resmi sebagai warga negara, Rabu (29/04).


Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, melalui, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Ridho Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pemenuhan hak administratif warga binaan, termasuk dalam kepemilikan KTP-el. Menurutnya, dokumen kependudukan tersebut sangat penting, baik selama menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat.


“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak kehilangan hak sipilnya. KTP-el akan menjadi bekal penting bagi mereka saat kembali ke tengah masyarakat, terutama dalam mengakses berbagai layanan publik,” ujarnya.


Pelaksanaan perekaman dilakukan langsung oleh tim Disdukcapil Provinsi Riau dengan menggunakan perangkat mobile, sehingga proses berjalan lancar dan efisien di dalam lingkungan lapas. Warga binaan tampak tertib mengikuti seluruh tahapan, mulai dari verifikasi data hingga perekaman biometrik.


Pihak Lapas Pekanbaru juga mengapresiasi dukungan Disdukcapil Provinsi Riau yang telah memberikan pelayanan secara langsung di dalam lapas. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap seluruh warga binaan dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai bagian dari proses pembinaan dan persiapan kembali ke kehidupan bermasyarakat.

(Ds)

Polsek Jajaran Polres Kuansing Intensifkan Pengawasan SPBU, Distribusi BBM Dipastikan Aman dan Tertib






Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran, jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan di sejumlah SPBU, Kamis (30/4/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Kuantan Mudik, Polsek Singingi, Polsek Cerenti, dan Polsek Singingi Hilir dengan menyasar SPBU yang berada di jalur strategis serta memiliki aktivitas pengisian BBM yang cukup tinggi.


Di wilayah Polsek Kuantan Mudik, personel melakukan pengecekan di SPBU Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya praktik pelangsiran BBM, antrean kendaraan berjalan tertib, serta tidak ditemukan ketidaksesuaian antara nomor polisi kendaraan dengan barcode saat pengisian BBM.


Sementara itu, Polsek Singingi melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di SPBU PT Raditia Putra Abadi, Desa Logas Hilir. Personel melakukan patroli sekaligus pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi antrean panjang, potensi keributan, serta mencegah penyimpangan distribusi BBM.


Di wilayah Polsek Cerenti, patroli dilakukan di SPBU Desa Pesikaian, yang berada di jalur lintas Teluk Kuantan–Rengat. Dari hasil pemantauan, pengisian BBM jenis Pertalite terpantau lancar tanpa antrean panjang, sementara untuk Bio Solar masih terlihat antrean kendaraan, namun tetap dalam kondisi aman dan terkendali.


Sedangkan Polsek Singingi Hilir melakukan patroli di SPBU Desa Petai dengan fokus pada pengecekan stok BBM dan kesesuaian prosedur pengisian, termasuk penggunaan barcode. Secara umum, tidak ditemukan adanya penyimpangan, dan situasi tetap aman serta kondusif.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyelewengan distribusi BBM serta menjaga situasi tetap kondusif.


“Pengawasan ini dilakukan secara rutin guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi praktik pelangsiran maupun penimbunan. Kehadiran personel di lapangan juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan pengelola SPBU agar bersama-sama menjaga ketertiban serta segera melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi BBM.


Secara keseluruhan, kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat.


(Ds)

Polres Kuansing Intensifkan Pencegahan Karhutla, Polsek Jajaran Turun Langsung Edukasi Masyarakat






Centerondonesia KUANTANSINGINGI,– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menggencarkan kegiatan preemtif dan preventif melalui seluruh Polsek di wilayah hukumnya, Kamis (30/4/2026).


Langkah ini diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi kepada masyarakat, penyebaran maklumat Kapolda Riau terkait larangan membakar hutan dan lahan, patroli rutin ke wilayah rawan karhutla, hingga pemetaan (mapping) daerah yang berpotensi terjadi kebakaran.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan salah satu prioritas utama Polri, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.


“Pencegahan karhutla menjadi prioritas kami. Kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kapolres.


Di wilayah Polsek Cerenti, Bhabinkamtibmas aktif melaksanakan sosialisasi kepada warga serta menyebarkan maklumat Kapolda Riau. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api.


Sementara itu, Polsek Logas Tanah Darat turut melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Desa Perhentian Luas, disertai patroli ke area perkebunan milik masyarakat dan perusahaan guna memastikan tidak adanya aktivitas pembakaran lahan.


Di wilayah Polsek Kuantan Mudik, personel kepolisian juga memberikan himbauan kepada masyarakat Desa Pantai terkait bahaya karhutla dan larangan membakar lahan, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam deteksi dini potensi kebakaran.


Selain kegiatan sosialisasi dan patroli, Polsek Kuantan Hilir bersama Polsek Hulu Kuantan melaksanakan kegiatan pemetaan daerah rawan karhutla. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan kebakaran sehingga memudahkan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanggulangan secara cepat dan tepat.


Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pertambangan tanpa izin (PETI), yang dapat memperparah kerusakan alam dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu karhutla. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi keselamatan dan kelestarian alam,” tambahnya.


Seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan jajaran Polsek tersebut berlangsung aman dan kondusif serta mendapat respon positif dari masyarakat.


Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan karhutla melalui sinergi bersama pemerintah daerah, TNI, perusahaan, dan seluruh lapisan masyarakat, guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan.

(Ds)

Respon Cepat Polres Kuansing, Laporan 110 Berbuah Penindakan PETI di Sei Jering







Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) melalui layanan Call Center 110 Polri. Kegiatan penindakan dilaksanakan di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 14.30 WIB, Kamis (30/4/2026).


Informasi tersebut diterima oleh Piket Pelayanan Call 110 SPKT Polres Kuansing dari operator Call Center 110 Super App Polda Riau, terkait adanya aktivitas PETI jenis stingkai yang beroperasi di lokasi bekas kolam ikan di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Pamapta I Polres Kuansing IPDA Jeconia Robin Sinaga, S.Tr.I.K bersama piket fungsi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan ini turut melibatkan Kanit II Sat Reskrim IPDA Geraldo Invanco Pandelaki, S.Tr.K, personel SPKT, serta didampingi warga sekitar.


Sesampainya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas PETI jenis stingkai yang sedang beroperasi. Namun, saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian, para pekerja langsung melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil kabur dari lokasi.


Di TKP, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sebanyak lima unit rakit PETI jenis stingkai dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.


Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti PETI.


“Polres Kuansing berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110 Polri,” ujar Kapolres.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan serupa di wilayahnya.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum. Gunakan layanan 110 Polri untuk melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi,” tambahnya.


Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan tidak ditemukan barang bukti yang dapat dibawa, mengingat seluruh sarana PETI telah dimusnahkan di lokasi.


Polres Kuansing memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap aktivitas PETI guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done