Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Solar di SPBU Sako Pangean
Center Indonesia KUANTAN SINGINGI,— Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 14.295.6126 Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dua orang pelaku beserta berbagai barang bukti diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan Tim Resmob Polres Kuansing. Selasa (9/12/2025).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pengisian dan pengangkutan solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jerigen. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob Polres Kuansing IPDA Lukman, S.H., melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang kemudian memerintahkan Tim Resmob melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM solar. Keduanya berinisial A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 1 baby tank kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 800 liter solar, 9 jerigen, 1 unit pompa dinamo lengkap dengan selang, serta 3 unit tangki besi yang digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM solar bersubsidi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Atas arahan dan penekanan Bapak Kapolres, kami terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Praktik ilegal seperti ini jelas merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, kami tindak tegas,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Mewakili Bapak Kapolres, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli. Informasi yang mereka sampaikan sangat membantu dalam mengungkap pelanggaran-pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Desi suarni)






.jpg)