M C I

Minggu, September 06, 2026

Rutan Rengat Ikuti Zoom Meeting Penguatan Sakip Dan Sosialisasi Jembatan Layang, Dorong Tata Kelola Berorientasi Hasil





Centerindonesia - Kamis (3 September 2026), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat mengikuti kegiatan penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemasyarakatan.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Riau, Muhammad Lukman, menyampaikan materi yang berfokus pada implementasi SAKIP. Pembahasan menekankan pentingnya keterpaduan antara perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja sehingga pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi mampu menunjukkan hasil dan manfaat yang nyata. Hal ini sejalan dengan tujuan SAKIP 2026 untuk mewujudkan tata kelola yang berorientasi hasil melalui proses yang terintegrasi.


Materi juga mengulas komponen utama SAKIP yang meliputi perencanaan kinerja sebesar 30 persen, pengukuran kinerja 30 persen, pelaporan kinerja 15 persen, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal 25 persen. Penekanan diberikan pada kualitas data, bukti dukung, monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut rekomendasi sebagai bagian penting dalam memastikan kinerja organisasi dapat dipertanggungjawabkan.


Selain pembahasan SAKIP, kegiatan diselingi dengan paparan mengenai inovasi Jembatan Layang yang disampaikan oleh Ketua Tim Perencanaan dan Reformasi Birokrasi. Paparan ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan inovasi yang mendukung peningkatan efektivitas tata kelola serta memberikan nilai tambah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

(Ds)

PENGGELEDAHAN DAN TES URUNE BAGI WBP DAN PETUGAS LAPAS TELUK KUANTAN

 




Centerindonesia Kuantan - Selasa (31/12) Dalam mewujudkan Lapas BERSINAR ( Bersih Dari Narkoba) Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib, Staff dan jajaran pengamanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan bersama regu pengamanan melaksanakan razia di Blok A Kamar 2, 4 Dan 10. 


Penggeledahan/ razia dilaksanakan pada pukul 09.00 s/d Selesai. Penggeledahan/ razia ini dipimpin oleh Ka. KPLP dan Kasi Adm. Kamtib dengan jumlah personil 10 (sepuluh) orang petugas.


Hasil penggeledahan/ razia yang dilakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, dengan hasil temuan berupa beberapa benda/barang terlarang berupa : 2 Buah Mancis.

  

Dan dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Tes Urine kepada 1 (satu) Petugas dan 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dilaksanakan Pukul 15.00 WIB s/d Selesai. 


Tes Urine Terhadap Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dengan hasil Negatif. Kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.


Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menegaskan kepada jajarannya agar dapat menjaga komitmen dan integritas untuk mewujudkan lapas BERSINAR (Bersih dari Narkoba).


(Ds)

IBADAH MENUMBUHKAN HARAPAN





Centerindonesia tengah perjalanan menjalani masa pidana, setiap orang tetap memiliki ruang untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan menata kembali kehidupan.


Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan Ibadah Bersama Kristen Protestan yang diikuti oleh warga binaan beragama Kristen Protestan, Sabtu (05/09).


Dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan, ibadah menjadi ruang untuk menenangkan hati, menguatkan iman, serta menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.


Pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga tentang memberikan kesempatan untuk berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik.


Melalui pembinaan kerohanian yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan terus menghadirkan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, menemukan harapan, dan mempersiapkan langkah menuju kehidupan yang lebih baik.

(Ds)

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi





Centerindonesia – Polda Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyusul munculnya hotspot dalam jumlah cukup tinggi di sejumlah wilayah, Sabtu (5/9/2026).


Empat kabupaten menjadi perhatian berdasarkan laporan hotspot pagi ini. Indragiri Hulu tercatat 59 hotspot, Indragiri Hilir 48 hotspot, Pelalawan 22 hotspot, dan Siak 20 hotspot.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai turun langsung melakukan pengecekan penanganan Karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako, di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.


Pengecekan dilakukan untuk melihat kondisi terkini di lapangan sekaligus memastikan kesiapan personel dan peralatan, serta proses pemadaman dan pendinginan berjalan optimal.


“Hari ini saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.


Menurut Herry, data hotspot tidak serta-merta menunjukkan seluruh titik tersebut merupakan kebakaran aktif. Karena itu, jajaran kewilayahan telah diperintahkan melakukan ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya.


Jika ditemukan api, personel diminta segera melakukan pemadaman dan melanjutkannya dengan pendinginan hingga lokasi benar-benar aman, terutama pada kawasan gambut yang memiliki karakteristik bara dapat bertahan di bawah permukaan.


“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujarnya.


Hingga 4 September 2026, luas lahan yang tercatat terbakar di Provinsi Riau mencapai 5.865,32 hektare. Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan kembali diperkuat, terutama di desa-desa rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut dan lokasi yang sebelumnya pernah terbakar.


Herry mengatakan, masih ditemukannya masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar juga menjadi perhatian. 


Karena itu, lanjut jenderal bintang dua ini, sosialisasi larangan membakar lahan diminta kembali dilakukan secara masif hingga tingkat desa dan dusun.


Ia mengungkapkan, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan menjadi ujung tombak pencegahan dengan turun langsung menemui masyarakat, kelompok tani hingga pemilik lahan.


Sosialisasi dilakukan melalui sambang dan door to door, patroli dialogis, kegiatan di tempat ibadah maupun ruang publik, serta pengecekan kembali plang larangan membakar di wilayah rawan.


“Pencegahan harus dimulai sebelum muncul api. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa harus mengetahui kondisi wilayah dan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. TNI-Polri bersama pemerintah harus hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Herry.


Namun, Herry menekankan pendekatan terhadap masyarakat tidak boleh berhenti pada larangan. 


Masyarakat yang perlu membersihkan atau membuka lahan juga perlu diberikan edukasi dan pendampingan agar aktivitas tersebut dilakukan tanpa membakar.


Jajaran di wilayah diminta membantu mencarikan alternatif sesuai kondisi setempat, termasuk memberikan dukungan peralatan apabila memungkinkan dan diperlukan.


“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan Karhutla,” katanya.


Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap berjalan. Hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran telah menangani 41 kasus Karhutla dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.


Setiap lokasi kebakaran akan didalami untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.


Herry juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel TNI-Polri dan tim gabungan yang terus berjibaku menangani Karhutla, termasuk BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah daerah, perusahaan, relawan dan masyarakat.


Menurutnya, sinergi Polda Riau dan Kodam XIX/Tuanku Tambusai bersama seluruh unsur terkait akan terus diperkuat, baik dalam pemadaman maupun pencegahan.


“Fokus kita sekarang adalah mencegah kebakaran baru, memadamkan setiap api yang ditemukan dan memastikan tidak ada kebakaran yang meluas. Pada saat yang sama, keselamatan dan kesehatan seluruh personel yang bekerja di lapangan juga harus kita jaga,” pungkasnya. 

(Ds)

Dugaan Pembuangan Limbah Hitam Pekat ke Area Rawa Berpotensi Cemari Aliran Sungai Kerumutan PT KPT Diduga Abaikan PP Nomor 22 Tahun 2021





Centerindonesia - Warga di sekitar Sungai Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna hitam dan berbau menyengat dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan ini mencuat setelah ditemukannya kolam berisi cairan hitam pekat di kawasan PT Karya Panen Terus (KPT) yang diduga dialirkan ke sungai.


Kekhawatiran publik semakin besar karena Sungai Kerumutan merupakan sumber air untuk aktivitas sehari-hari, perikanan, dan irigasi warga. Jika dugaan pembuangan limbah terbukti, maka dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mata pencaharian warga di hilir.


Dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Kerumutan mencuat setelah tim menemukan kolam berisi cairan berwarna hitam pekat di kawasan PT Karya Panen Terus (KPT), perusahaan yang mengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.


Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dihimpun, lokasi berada di titik koordinat 0,01345°S, 102,35956°E, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Minggu (9/8/2026).


 Lokasi tercantum dengan keterangan _Unnamed Road_ Pangkalan Tampoi, dengan ketinggian sekitar 19,7 hingga 23,5 meter di atas permukaan laut.


Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan kolam luas yang dipenuhi cairan berwarna hitam pekat. Di bagian kolam dekat aliran sungai ditemukan pipa paralon berukuran besar dan kecil yang mengarah keluar dari kawasan kolam. Permukaan air ditutupi lapisan endapan pekat.


Kondisi tersebut terlihat jelas saat debit air Sungai Kerumutan surut akibat musim kemarau. Surutnya air membuat area sekitar kolam dan jalur yang diduga sebagai saluran pembuangan menjadi tampak.


Seorang narasumber yang mengetahui kondisi lapangan dan meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan:  

“Kolam tersebut sangat luas dan penuh limbah hitam pekat. Ironisnya, pada kolam akhir dekat sungai terdapat pipa paralon besar dan kecil yang diduga sengaja ditimbun dan arahnya keluar dari kolam limbah, sehingga aliran limbah diduga terus menerus hingga ke Sungai Kerumutan.”


Narasumber juga menyebut, selama ini aktivitas sulit terlihat saat air sungai tinggi.  

“Ini terlihat karena air sungai kering. Patut diduga selama ini limbah mengalir mulus ke sungai. Selain itu, kolam tersebut terlihat tidak memiliki kedap air sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.”


Jika pembuangan ini terus terjadi, dampaknya fatal: matinya biota sungai, rusaknya habitat ikan, pencemaran air tanah, serta memicu penyakit kulit dan gangguan pencernaan bagi warga. Sektor perikanan dan pertanian di sepanjang Sungai Kerumutan juga terancam.


Sebagai perusahaan lama, PT Karya Panen Terus (KPT) wajib memastikan operasionalnya sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH yang mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, dan pengelolaan limbah.  

Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).


Karena itu, kelengkapan dokumen lingkungan, Persetujuan Teknis, SLO, sistem pengolahan air limbah, serta titik pembuangan PT KPT perlu segera diperiksa instansi berwenang.


Atas temuan ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan diminta segera turun ke lokasi PT KPT. Pemeriksaan harus mencakup penelusuran jalur pipa, sistem pengolahan limbah, pengecekan dokumen, dan pengambilan sampel untuk uji laboratorium.


DLH Provinsi Riau, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga diharapkan ikut turun sesuai kewenangan.

 

PT Karya Panen Terus (KPT) perlu menjelaskan sistem pengelolaan air limbahnya. Mulai dari fungsi kolam, pipa, kapasitas, titik buang, hingga dokumen Persetujuan Teknis dan SLO.


Konfirmasi telah disampaikan kepada humas perusahaan via WhatsApp.  

“Nggak pak pangkalan tampoi itu ada diatas PT. KPT,” jawab Humas singkat.  

Hingga berita ini diterbitkan, humas perusahaan, Ledi, belum memberikan tanggapan terkait substansi pertanyaan media.

 

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 98, setiap usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki sistem pengelolaan dan kolam penampungan yang kedap air untuk mencegah pencemaran. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.


Informasi dalam rilis ini berdasarkan temuan lapangan dan laporan publik. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban berimbang.prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Ds)

*Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Pembakar Vihara Muara Takus Di Desa Pasir Jaya*





Centerindonesia HULU – Aksi cepat jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran tempat ibadah Vihara Muara Takus di Dusun Kendalisodo, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.


Tidak membutuhkan waktu lama, seorang pria berinisial MNA yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan polisi pada Kamis, 3 September 2026.


Peristiwa itu diketahui terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat mendatangi Vihara Muara Takus, pelapor mendapati adanya kobaran api di lokasi tempat ibadah tersebut.


Melihat kejadian itu, pelapor langsung berteriak meminta pertolongan warga. Tak lama kemudian, seorang laki-laki terlihat berlari keluar dari lingkungan vihara dan melompati tembok sebelum menuju kendaraan roda tiga yang sebelumnya terparkir di sekitar lokasi.


Pelapor bersama pengurus vihara dan warga kemudian melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah titik kebakaran, termasuk satu titik di dalam bangunan vihara dan empat titik lainnya di lingkungan sekitar tempat ibadah tersebut.


Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rambah Hilir. Mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi, S.Fil., bersama tim langsung bergerak melakukan pengejaran.


Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku inisial MNA berhasil diamankan saat berada di sebuah bengkel di wilayah Dusun Simpang D I, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.


Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan pembakaran di Vihara Muara Takus. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Rambah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit kendaraan roda tiga, botol plastik bekas terbakar, dua botol plastik yang diduga berkaitan dengan bahan bakar, serta sejumlah barang dari lokasi yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.


Atas perbuatannya, pelaku inisial MNA diproses sesuai Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 305 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kapolsek Rambah Hilir IPTU Okto Wahyudi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dan umat beragama di Kabupaten Rokan Hulu. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kerukunan masyarakat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Rokan Hulu,” Kapolsek Rambah Hilir, IPTU Okto Wahyudi. *(Humas Polres Rohul)*

(Ds)

*Heboh di Ujung Batu! Empat Perempuan di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Pelaku Diamankan Polres Rohul*

 




Centerindonesia HULU – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan, termasuk korban yang masih berusia di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan tindakan awal dengan mengamankan sejumlah orang. Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.


Dalam proses penanganan perkara, penyidik mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang perempuan berinisial IFA dan seorang laki-laki berinisial SP. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Sementara itu, polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Demi melindungi hak dan privasi korban, khususnya korban yang masih di bawah umur, identitas mereka tidak dipublikasikan.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut turut berkaitan dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.


Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, perlengkapan make up, serta satu unit sepeda motor.


Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada perempuan serta anak.


“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim, AKP Tony Prawira.


Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu masih melakukan pendalaman serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. *(Humas Polres Rohul)*

(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done