Bareskrim Polri Geledah Toko Emas Semar, Sita Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
Center Indonesia Jakarta. - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di Surabaya, Nganjuk, dan Jakarta terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang ilegal senilai Rp25,8 triliun. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan kilogram emas batangan dan dokumen penting.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di empat titik lokasi pada Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2). Lokasi tersebut meliputi sebuah rumah mewah di Jalan Tampomas Surabaya, Toko Emas Semar di Nganjuk, serta rumah tinggal di Nganjuk dan Jakarta.
"Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik, hingga emas batangan. Untuk emas, ada yang kepingan 1 kg maupun 0,5 gram. Totalnya mencapai puluhan kilogram dan saat ini masih dalam pendataan," ujar Brigjen Pol. Ade Safri di lokasi penggeledahan.
Di Surabaya, penyidik terpantau membawa keluar empat boks kontainer besar setelah melakukan penggeledahan selama sembilan jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Pontianak
Brigjen Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019-2022. Kasus asal tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan terpidana utama berinisial FL.
Berdasarkan fakta penyidikan dan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, ditemukan adanya akumulasi transaksi jual-beli emas hasil tambang ilegal yang mencapai Rp25,8 triliun selama kurun waktu 2019 hingga 2025. Aliran dana fantastis ini diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk perusahaan pemurnian dan eksportir emas.
"Penyidikan TPPU ini adalah bentuk ketegasan kami. Pelaku usaha yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan mineral dari hasil pertambangan ilegal pasti akan ditindak tegas," tegas Brigjen Pol. Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi. Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri seluruh aliran dana guna menetapkan tersangka utama dalam kasus pencucian uang yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Ia menambahkan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku usaha yang nekat menampung, mengolah, maupun memperjualbelikan mineral hasil pertambangan tanpa izin. Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,8 triliun dari sektor tersebut.
(Desi suarni)






