M C I

Sabtu, Juli 04, 2026

Polsek Tapung Hiling Tangkap Pelaku Narkoba Saat Ingin Transaksi






Centerindonesia HILIR,- PA (27) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar hanya bisa pasrah saat di tangkap Polsek Tapung Hilir pada Jum'at (3/7/2026) sekira pukul 21.30 Wib.


Penangkapan pelaku ini saat ia berada di belakang rumahnya yang sedang menelpon yang diduga ingin Transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. "Naas pelaku berhasil kita amankan dan darinya berhasil penggeledahan di dalam kamarnya kita sita 7 paket sabu-sabu dengan berat 6,34 gram dan barang bukti lainnya"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.


Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan  Atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana.

"Ia selalu pengedar di wilayah Desa Kota Garo ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar,"ujar Kapolsek.


Awal penangkapan pelaku ini saat team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu sabu tepatnya didalam kamar rumah pelaku.


Kemudian Kanit Reskrim Tapung hilir IPDA Hazli Murham dan teamnya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. "Kita langsung ke TKP dan berhasil tangkap pelaku yang sedang menelpon dibelakang rumahnya,"terang AKP Khairil.


Setelah itu petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta ditemukan barang bukti tersebut. "Dari hasil interogasi pelaku, ia mendapat barang haram itu dari JE di Desa Kota Garo. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek Tapung Hilir.

(Ds)

Polsek Singingi Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Kebun Lado, Satu Unit Rakit Dimusnahkan


Jumat, 3 Juli 







Centerindonesia,– Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, personel Polsek Singingi melaksanakan penertiban di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 11.30 WIB. Jumat (3/7/2026)


Kegiatan penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., bersama personel Unit Reskrim setelah menerima perintah dari Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyusul adanya informasi yang beredar melalui media online mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, personel langsung melakukan tindakan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit tersebut.


Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menegaskan bahwa Polsek Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media terkait aktivitas PETI di wilayah hukumnya.


"Polsek Singingi berkomitmen untuk terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penertiban terhadap aktivitas PETI. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI," ujar AKP Azhari.


Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pemurnian dan Penampungan Emas Tanpa Izin di Kuantan Mudik


Jumat, 3 Juli 






Centerindonesia,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (2/7/2026).


Pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar pukul 17.00 WIB saat Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim memerintahkan tim yang dipimpin IPTU Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., M.M. untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim mendatangi sebuah rumah di Desa Seberang Cengar dan mengamankan seorang pria berinisial AH (40) yang diduga melakukan kegiatan pemurnian dan/atau penampungan emas tanpa izin.


Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan pentolan yang diduga emas, satu buah pinset warna silver, dua buah tembikar, satu unit peralatan pompa, satu bungkus garam pijar warna putih, satu buah gunting warna merah, serta satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekaligus wujud komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk praktik pemurnian dan penampungan emas ilegal.


"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum," ujar AKP Gerry.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Enam Rakit PETI di Desa Sitiang, Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal


Jumat, 3 Juli 2026






Centerindonesia,– Polsek Kuantan Mudik kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sitiang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 14.30 WIB. Jumat (3/7/2026).


Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, yakni AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., BRIPKA Rieki, S.H., BRIPKA Fajril Hadi, dan BRIPTU Rizky Septiawan, S.H.,


Di lokasi, petugas menemukan enam unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak terdapat pelaku di lokasi. Untuk mencegah agar tidak digunakan kembali, petugas melakukan pemusnahan dengan cara membakar serta merusak rakit-rakit tersebut.


Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan para pelakunya. Polri akan terus melakukan upaya preventif, preemtif, maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas PETI," ujar AKP Anra Nosa.


Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita, karena saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung. Namun demikian, enam rakit lanting yang ditemukan telah dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.


Polres Kuantan Singingi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya pemberantasan pertambangan emas tanpa izin dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. 


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Penutupan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau Berlangsung Aman dan Sukses, Kapolres Kuansing Apresiasi Seluruh Pihak


Sabtu, 4 Juli 2026






Centerindonesia,– Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kabupaten Kuantan Singingi resmi ditutup di Astaka MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan penuh khidmat. Jumat malam (3/7/2026)


Acara penutupan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si. yang mewakili Gubernur Riau, unsur Forkopimda Provinsi Riau, para kepala daerah dan perwakilan kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ribuan masyarakat yang memadati lokasi kegiatan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., diwakili Kasat Binmas Polres Kuansing AKP Fery Wardi yang turut menghadiri prosesi penutupan MTQ tersebut.


Dalam keterangannya, AKP Fery Wardi menyampaikan pesan Kapolres Kuantan Singingi yang mengapresiasi keberhasilan penyelenggaraan MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Kuantan Singingi.


"Kapolres Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, panitia pelaksana, TNI-Polri, para relawan, tenaga kesehatan, serta seluruh masyarakat yang telah bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban sehingga seluruh rangkaian MTQ dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sukses," ujar AKP Fery Wardi.


Ia juga menyampaikan harapan Kapolres agar semangat mencintai dan mengamalkan Al-Qur'an yang tumbuh selama pelaksanaan MTQ terus terpelihara dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu membentuk masyarakat yang religius, rukun, berkarakter, serta menjaga persatuan dan kesatuan.


"Kapolres juga mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang berhasil meraih prestasi. Bagi yang belum memperoleh juara agar tetap semangat dan terus meningkatkan kemampuan. MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah, menanamkan nilai-nilai Al-Qur'an, serta mencetak generasi Qur'ani yang berakhlak mulia," lanjutnya.


Pada malam penutupan tersebut diumumkan para pemenang berbagai cabang perlombaan. Kabupaten Rokan Hilir berhasil meraih predikat Juara Umum MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 dengan perolehan 392 poin, disusul Kabupaten Bengkalis di peringkat kedua, sementara Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tuan rumah menempati peringkat ketiga.


Keberhasilan penyelenggaraan MTQ ke-44 ini juga tidak terlepas dari sinergi seluruh unsur pengamanan yang bekerja secara maksimal dalam menjaga situasi kamtibmas selama kegiatan berlangsung.


Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus mendukung setiap kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan melalui pengamanan yang profesional serta sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. 


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Jumat, Juli 03, 2026

Penertiban Dua Rakit PETI di Area HGU PT KTBM, Polsek Kuantan Mudik Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal


Kamis, 2 Juli 





Centerindonesia,– Polsek Kuantan Mudik kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., bersama personel Polsek dan TNI itu dilaksanakan di Afdeling V HGU PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (2/7/2026)


Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak PT KTBM terkait adanya aktivitas PETI di kawasan HGU perusahaan tersebut. Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan dua unit rakit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi.


Untuk mencegah kembali digunakan, petugas melakukan pemusnahan terhadap kedua rakit tersebut dengan cara dibakar dan dirusak. Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena melanggar hukum serta berpotensi merusak lingkungan.


Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.


"Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pihak perusahaan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan pelakunya. Polri bersama TNI akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi PETI," ujar AKP Anra Nosa.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, sehingga upaya pemberantasan tambang ilegal dapat dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

(Ds)

Bhabinkamtibmas Polres Kuansing Raih Prestasi di Tingkat Polda Riau pada Hari Bhayangkara ke-80


Jum'at, 3 Juli 






Centerindonesia,– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Polres Kuantan Singingi pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Dua personel berhasil meraih penghargaan dalam ajang perlombaan yang diselenggarakan Polda Riau. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., kepada para pemenang di Mapolda Riau, Kamis (2/7/2026).


Personel yang berhasil meraih prestasi tersebut yakni Aipda Purwogiri Siswoyo, Ps. Panit 1 Binmas Polsek Kuantan Tengah, yang sukses meraih Juara Lomba Pidato Kamtibmas Tingkat Polda Riau. Sementara itu, Aipda Mariono, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Langsat, Polsek Pangean, berhasil meraih Juara Lomba Bhabinkamtibmas Teladan Polda Riau Tahun 2026.


Keberhasilan tersebut menjadi bukti dedikasi, profesionalisme, dan komitmen personel Polres Kuantan Singingi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya melalui pembinaan masyarakat serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian kedua personelnya. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja keras, dedikasi, serta pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat.


"Atas nama pimpinan dan keluarga besar Polres Kuantan Singingi, saya mengucapkan selamat kepada Aipda Purwogiri Siswoyo dan Aipda Mariono atas prestasi yang diraih di tingkat Polda Riau. Capaian ini menjadi kebanggaan bagi Polres Kuansing sekaligus membuktikan bahwa personel kita mampu bersaing dan menunjukkan kualitas terbaik dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujar Kapolres.


AKBP Hidayat Perdana berharap prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Kuantan Singingi untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Semoga penghargaan ini menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus memberikan pengabdian terbaik, memperkuat kemitraan dengan masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi," tambah Kapolres.


Penganugerahan penghargaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan Polda Riau sebagai bentuk apresiasi kepada personel berprestasi dan berdedikasi dalam menjalankan tugas kepolisian. Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kapolda Riau tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polres Kuantan Singingi untuk terus meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," pungkas AKBP Hidayat Perdana.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done