M C I

Minggu, 08 Februari 2026

Teguhkan Pembangunan Zona Integritas Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Penandatanganan Komitmen Bersama


Center Indonesia Pekanbaru
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas sebagai wujud nyata komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Senin (9/2/2026).


Apel tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, pejabat struktural, seluruh pegawai Lapas Narkotika Rumbai, serta peserta magang, sebagai bentuk keterlibatan dan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Dalam amanatnya selaku Pembina Apel, Kalapas menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.


“Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi pengingat dan penguat tekad kita semua untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, serta menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Lapas Narkotika Rumbai beserta jajaran pejabat struktural, yang diikuti oleh seluruh pegawai. 


Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas layanan, serta mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.

(Desi suarni)

D. Silalahi, Ketua Umum APJI, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Center Indonesia


Center Indonesia JAKARTA -


Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 9 pebruari 2026,  Ketua Umum Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI), D. Silalahi, menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers di Indonesia.

D. Silalahi menegaskan bahwa pers memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi, penjaga kebenaran, serta penghubung informasi antara masyarakat dan pemangku kebijakan. Menurutnya, profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Semoga insan pers Indonesia terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta tetap konsisten menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” ujar D. Silalahi.

Ia juga berharap pers nasional semakin solid, adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, dan tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan bangsa dan negara.


Red

Kemerdekaan Pers Terancam oleh Oknum Berkedok Wartawan


Center Indonesia Pekanbaru,
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, pertanyaan mendasar yang patut direnungkan bersama adalah: siapakah sesungguhnya pelaku perusak dan perampas kemerdekaan pers? Apakah benar semata-mata datang dari pihak luar yang tidak senang terhadap keberadaan pers, atau justru dari oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai insan pers itu sendiri?


Apabila perusakan dan perampasan kemerdekaan pers dilakukan oleh pihak luar karena ketidaksenangan terhadap kerja jurnalistik yang kritis—seperti pengungkapan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat—maka kemerdekaan pers wajib ditegakkan tanpa kompromi. Pers yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) harus dilindungi sebagai bagian dari kepentingan publik.


Namun persoalan menjadi berbeda ketika yang merusak citra dan kemerdekaan pers justru oknum yang mengaku sebagai wartawan, hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, tetapi tidak menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Oknum semacam ini tidak memahami—atau sengaja mengabaikan—tugas pokok jurnalis, yakni mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.


Alih-alih hanya bermodalkan KTA Pers saja, profesi wartawan justru disalahgunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat, pejabat pemerintah, maupun pihak lain demi kepentingan pribadi. Tindakan seperti ini patut dipertanyakan: bukankah perbuatan tersebut merupakan bagian dari upaya merusak dan merampas kemerdekaan pers itu sendiri?


Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan oknum tersebut? Tanggung jawab tidak hanya melekat pada individu pelaku, tetapi juga pada perusahaan pers yang menaunginya, masyarakat yang perlu kritis, serta insan pers lainnya untuk tidak diam dan membiarkan praktik-praktik menyimpang tersebut terus terjadi.


Lebih jauh, oknum wartawan juga tidak sepatutnya berlindung dan berbangga diri secara keliru atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat dipidana, lalu menyebarkannya seolah-olah profesi wartawan kebal hukum. Pemahaman seperti ini menyesatkan dan berpotensi digunakan untuk menakut-nakuti pihak lain.


Perlu ditegaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 19 Januari 2026, merupakan hasil pengabulan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya, bukan semata-mata karena status atau profesinya sebagai wartawan.


Yang dimaksud dengan kerja jurnalistik adalah seluruh rangkaian aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik dalam bentuk karya jurnalistik melalui media atau perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, serta tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Apabila terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam kerja jurnalistik, penyelesaiannya tidak serta-merta melalui jalur pidana, melainkan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Jalur pidana baru dapat dipertimbangkan apabila mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.


Dengan demikian, menjaga kemerdekaan pers bukan hanya soal melawan tekanan dari luar, tetapi juga tentang keberanian membersihkan praktik-praktik menyimpang dari dalam tubuh pers itu sendiri.

(Desi suarni)

Apel Pagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kasi Adm Kamtib Tekankan Kewaspadaan Jelang Bulan Puasa


Center Indonesia Pekanbaru
, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Heru Prabowo. Kegiatan apel pagi tersebut berlangsung di Halaman Kantor Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (09/02/2026).


Kegiatan apel pagi diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru, mulai dari Pejabat Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Jabatan Fungsional Umum (JFU), serta peserta Maganghub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Batch II.


Dalam sambutannya, Kasi Adm Kamtib mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, khususnya menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas agar seluruh rangkaian kegiatan selama bulan puasa dapat berjalan dengan aman dan kondusif.


“Saya mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang bulan puasa. Kita harus memastikan situasi Lapas tetap aman dan kondusif,” ujar Heru.


Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, layanan kunjungan bagi warga binaan tetap dibuka seperti biasa. Selain itu, Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga akan menambah layanan penitipan takjil yang dapat diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk pelayanan optimal dan pemenuhan kebutuhan selama menjalankan ibadah puasa.


Menutup sambutannya, Heru mengajak seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas piket salat tarawih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia berharap seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan warga binaan selama bulan Ramadhan.


“Pada bulan puasa nanti, layanan kunjungan tetap kita buka dan akan ditambah dengan layanan penitipan takjil bagi warga binaan, tentunya dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Saya berharap seluruh petugas dapat melaksanakan piket tarawih sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

(Desi suarni)

Humanis dan Edukatif, Satgas Preemtif Polres Kuansing Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Keselamatan LK 2026

 C


enter Indonesia KUANTANSINGINGI
m,– Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satgas Preemtif Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, Minggu (08/02/2026) pagi.


Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan di seputaran Kota Teluk Kuantan dan merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang berlangsung mulai tanggal 02 hingga 15 Februari 2026.


Dalam kegiatan ini, personel Satgas Preemtif memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat pengguna jalan, sekaligus membagikan brosur, leaflet, serta memasang stiker keselamatan berlalu lintas. Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kasat Lantas Polres Kuansing AKP Siswoyo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif agar pesan keselamatan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.


“Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini tidak semata-mata penindakan, namun lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif. Kami mengajak seluruh masyarakat Kuantan Singingi untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKP Siswoyo.


Ia juga menambahkan bahwa disiplin berlalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk selalu melengkapi komponen kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.


Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan-kegiatan edukatif dan humanis, guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah hukum Polres Kuansing.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Propam Periksa Oknum Personel Polres Kuansing Terkait Dugaan Pungli Rakit PETI


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,
– Polres Kuantan Singingi melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel berinisial BRIPKA EY terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media online. Sabtu (07/02/2026).


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar mengenai dugaan pungli terhadap aktivitas PETI di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.


“Begitu menerima informasi tersebut, Seksi Propam melalui Unit Paminal langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap personel yang disebutkan,” ujar Kapolres.


Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal, Kapolres menyampaikan bahwa BRIPKA EY secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta per rakit maupun kepemilikan rakit PETI di wilayah tersebut.


Selain menjalani pemeriksaan internal, personel yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak media online yang memuat pemberitaan dimaksud. Pihak media pun mengakui bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya tidak benar dan telah menghapus berita tersebut.


Meski demikian, AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menangani setiap pengaduan masyarakat.


“Kami tidak akan menutup-nutupi apabila ditemukan adanya pelanggaran. Namun setiap laporan dan informasi harus diuji berdasarkan fakta serta diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.


Kapolres menambahkan bahwa pendalaman tetap dilakukan sesuai mekanisme yang ada sebagai bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.


Lebih lanjut, AKBP Hidayat Perdana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


“Penindakan terhadap PETI tetap menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk terlibat ataupun membekingi aktivitas ilegal, baik dari unsur masyarakat maupun oknum,” tutup Kapolres.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

*Menanti Ketegasan Gubernur: Cabut Izin SPA Honey Bee Jika Terbukti Jadi Ladang Maksiat*


Center Indonesia JAKARTA
,

Praktik bisnis yang mengatasnamakan layanan pijat di kawasan Tanjung Duren kembali menodai citra industri pariwisata dan kesehatan. SPA Honey Bee yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jl. Tanjung Duren Raya, kini menjadi target kritik tajam setelah diduga membangun sistem pertahanan berlapis untuk membungkam fungsi pengawasan pers dan masyarakat, sambil menjalankan aktivitas yang dinilai melanggar hukum positif.

 

POLA INTIMIDASI YANG MELANGGAR UU PERS

 

Setiap upaya awak media untuk melakukan tugas kontrol sosial sesuai amanah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers selalu dihalangi dengan prosedur yang tidak hanya tidak lazim, tetapi juga jelas menyalahi ketentuan hukum yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi.

 

Menurut keterangan sumber yang tidak bisa diidentifikasi untuk keamanannya, pihak manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dengan dalih "instruksi dari sosok bernama Bima. Sumber tersebut mengungkap, sosok yang mengaku sebagai koordinator ini menggunakan nama berbeda di setiap cabang SPA, sebuah taktik yang dinilai sebagai upaya untuk menghindari pelacakan jika terjadi tindakan hukum. Minggu (8/2/25). 

 

Tindakan paksaan pendataan identitas wartawan bukan sekadar bentuk administrasi yang keliru. Ini adalah intimidasi psikologis yang mengancam kebebasan berkarya jurnalis. Ada kekhawatiran serius bahwa data pribadi yang dikoleksi akan disalahgunakan untuk memetakan dan membungkam siapa saja yang berani mengungkapkan realitas di balik bisnis tersebut. UU Pers secara tegas menjamin hak wartawan untuk melakukan investigasi tanpa tekanan atau intimidasi apa pun – tindakan yang dilakukan SPA Honey Bee adalah bentuk perlawanan langsung terhadap aturan yang menjadi landasan demokrasi kita.

 

DI BALIK KEDOK LEGAL, AROMA PROSTITUSI TERSELUBUNG

 

Papan nama SPA yang sah secara administrasi tampaknya hanya menjadi selubung untuk aktivitas yang jauh dari tujuan layanan kesehatan dan relaksasi. Pengamanan yang ketat hingga tingkat yang tidak wajar untuk sebuah usaha pijat, ditambah sistem pendataan paksa terhadap wartawan, mengindikasikan adanya sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik tirai kamar layanan.

 

Jika dugaan prostitusi terselubung ini terbukti, maka bukan hanya integritas bisnis yang tercoreng, tetapi juga fungsi pengawasan masyarakat yang akan terancam lumpuh. Oknum pengelola yang dengan sengaja membangun sistem untuk menghalangi akses informasi jelas telah melanggar hak publik untuk mengetahui kebenaran.

 

Jika semua dugaan terbukti melalui penyelidikan yang objektif dan transparan, SPA Honey Bee serta para pelakunya tidak boleh mendapatkan maaf atau toleransi. Berbagai ketentuan hukum telah jelas mengatur konsekuensi yang harus mereka tanggung:

 

1. Pencabutan Izin Usaha (TDUP): Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata yang terbukti memfasilitasi atau menjalankan praktik prostitusi wajib ditutup secara permanen tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Sanksi Pidana UU PDP: Tindakan pengumpulan dan potensi penyalahgunaan data pribadi wartawan untuk tujuan intimidasi dapat dijerat dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara hingga beberapa tahun dan denda miliaran rupiah.

3. Pidana Umum (KUHP): Pengelola yang terbukti terlibat dalam usaha muncikari akan dikenai hukuman penjara sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

 

Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya harus segera mengambil langkah tegas dan obyektif. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa dipengaruhi oleh kekuatan atau kepentingan apapun. Jangan sampai Ruko Sentra Bisnis menjadi wilayah di mana hukum bisnis yang tidak jelas lebih kuat daripada undang-undang negara kesatuan Republik Indonesia.

 

Wartawan hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan UU Pers dan kode etik jurnalistik yang mengedepankan kebenaran dan kepentingan publik. Tindakan intimidasi terhadap mereka adalah serangan terhadap demokrasi yang harus mendapatkan tanggapan hukum yang tegas.





(Redaksi)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done