KORBAN BANTAH KERAS KLARIFIKASI PELAKU Kasus Dugaan Penipuan Pinjaman Pensiunan ASN di Rohil
Center Indonesia Bagansiapiapi – Pihak korban secara tegas membantah klarifikasi pelaku berinisial ME yang sebelumnya dimuat di sejumlah media daring terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman pensiunan ASN di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir'Jum'at 09/1/2026
Korban, Rosna, seorang pensiunan guru sekolah dasar yang berdomisili di Bagan Jawa, menilai pernyataan pelaku yang menyebut proses pencairan dana telah sesuai prosedur dan berada di luar kendalinya sebagai tidak sesuai fakta dan menyesatkan publik.
Berdasarkan keterangan korban, proses pencairan dana pinjaman sepenuhnya dikendalikan oleh pelaku melalui aplikasi Pos/Oren.
Aplikasi tersebut diaktifkan bukan menggunakan nomor telepon milik korban, melainkan nomor lain yang berada dalam penguasaan pelaku. Akibatnya, korban tidak memiliki akses, kendali, maupun transparansi terhadap proses pencairan serta pergerakan dana pinjaman.
Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam administrasi, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen pengajuan pinjaman. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sah dan melanggar hukum.
Klaim pelaku yang menyebut dana sepenuhnya berada dalam penguasaan korban terbantahkan oleh hasil penelusuran rekening koran. Alur transaksi menunjukkan dana tidak dikelola sebagaimana yang disampaikan pelaku kepada publik. Setelah bukti transaksi diperlihatkan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia bertanggung jawab.
Pengakuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis, yang dibuat langsung oleh pelaku dan disaksikan Bhabinkamtibmas setempat, guna memastikan proses pengakuan berlangsung tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Hingga saat ini, pihak korban menegaskan bahwa kerugian belum sepenuhnya dipulihkan. Atas dasar itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.
Pihak korban menghormati hak pelaku untuk menyampaikan pembelaan dan menunjuk kuasa hukum. Namun demikian, korban berharap media menyajikan pemberitaan secara berimbang, objektif, dan berbasis fakta, bukan semata-mata narasi sepihak yang berpotensi menyesatkan opini publik.
“Laporan perkara ini kami percayakan kepada Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H. & Partners sebagai penasihat hukum korban,” ujar Abu Bakar, selaku keluarga korban.
Editor : Redaksi






