M C I

Sabtu, Juli 18, 2026

Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH Daerah Penghasil Tak Dipangkas

 




Centerindonesia PEKANBARU– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., menyampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mengenai dampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA). 


Kehadiran Wapres Gibran ke Riau dalam rangka kunjungan kerja, momen tersebut dimanfaatkan Bupati Afni bertemu langsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/6/) untuk menyuarakan aspirasi daerah di tengah padatnya agenda Wakil Presiden saat berkunjung ke Riau. 


Afni mengatakan, Wakil Presiden Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikannya. Bahkan, waktu pertemuan berlangsung lebih lama dari jadwal yang telah ditentukan karena tingginya atensi terhadap isu transfer ke daerah, khususnya DBH bagi daerah penghasil.


"Kami sangat berterimakasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak," ujar Afni, Jumat (17/7/2026).


Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah penghasil yang tidak semestinya diposisikan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau diberikan dengan syarat tertentu. Apalagi dipangkas sepihak oleh pemerintah pusat tanpa memperhatikan kebutuhan daerah.


Menurut Bupati perempuan pertama di Siak itu, DBH berasal dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam yang dieksploitasi di daerah. Karena itu, daerah penghasil juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari dampak lingkungan, beban sosial hingga potensi konflik.


"Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang diekploitasi Negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," ungkap Afni.


Afni juga menolak jika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. Dijelaskan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten berbeda, dan bukan hidup dari pelayanan jasa sebagaimana kota. Kabupaten sebagian besar wilayahnya berupa kawasan perkampungan dan daerah yang didominasi aktivitas eksploitasi SDA oleh kalangan industri.


"Misalnya potensi pajak opsen seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di Kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD," ungkap Afni.


Sejak pertama menjabat Juni 2025, kepemimpinan Afni-Syamsurizal telah melakukan penghematan anggaran dengan nilai lebih Rp600 miliar, peningkatan PAD, dan perbaikan tata kelola BUMD. Namun semua itu tetap tidak dapat menutup nilai fiskal hak Siak yang terdampak dari kebijakan pusat.


Saat ini pembangunan di Siak terdampak pasca dipangkasnya DBH lebih dari Rp500 miliar di 2026 dan dana kurang salur 2023-2024 yang belum dibayarkan mencapai hampir Rp500 miliar. Dengan total nilai Rp1 triliun ditambah beban utang pada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, Bupati Afni mengaku tak punya pilihan selain terus menyuarakan keadilan fiskal ke pemerintah pusat, sekaligus terus melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD.


“Sudah seharusnya daerah penghasil SDA mendapatkan haknya. Semua pihak bisa ikut mengawasi bilamana terjadi penyimpangan, namun jangan sampai DBH dipangkas yang justru merugikan rakyat hingga ke pelosok kampung,” kata dia.


Afni menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden Gibran merupakan bagian dari ikhtiar Pemerintah Kabupaten Siak setelah sebelumnya melakukan komunikasi dengan sejumlah Menteri. Afni juga berharap suatu saat nanti dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto.


"Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami juga berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan daerah," tandasnya. 


(Dep/MC Siak)

*Bupati Siak Gandeng Tiga Balai Kementerian, Jalan hingga Irigasi Jadi Prioritas Pembangunan 2026*

 




Centerindonesia SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Siak. Fokus kerja sama meliputi peningkatan jalan nasional, rehabilitasi irigasi, hingga penyediaan air bersih guna mendukung pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.


Komitmen tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Riau, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III Riau di Zamrud Meeting Room, Komplek Rumah Rakyat, Kota Siak, Kamis (16/7/2026).


Rapat yang dihadiri jajaran kepala OPD itu mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah pusat pada 2025 sekaligus menyusun prioritas pembangunan infrastruktur tahun 2026.


Plt Kepala BPJN Riau Yohanis Tulak Todingrara mengatakan ruas jalan nasional Simpang Lago–Pelabuhan Tanjung Buton akan menjadi salah satu prioritas penanganan pada 2026. Ruas tersebut dinilai strategis karena menjadi akses utama menuju Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) yang akan di usulkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).


Selain penanganan jalan, BPJN menyiapkan pembangunan akses menuju Pelabuhan Tanjung Buton dengan skema multi years mulai 2027. BPJN juga mengusulkan pembangunan jalan Kampung Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan sepanjang 3,5 kilometer senilai sekitar Rp49 miliar serta melanjutkan pembangunan ruas Buana Makmur–Buatan Baru sepanjang 3,6 kilometer untuk mendukung konektivitas kawasan pangan dan energi.


Sementara itu, Kepala BWS Sumatera III Riau Daniel menyampaikan Kabupaten Siak menjadi salah satu daerah dengan alokasi program terbesar di Riau. Tahun depan, BWS akan melaksanakan pemeliharaan rutin di Kecamatan Bungaraya, rehabilitasi jaringan irigasi di sejumlah lokasi, termasuk Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit.


Menurut Daniel, Kabupaten Siak juga memiliki sekitar 50 titik Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang berperan mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.


Menanggapi paparan tersebut, Bupati Afni meminta pemerintah pusat mempercepat penanganan jalan yang rusak, rehabilitasi jaringan irigasi, serta pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Ia juga mengusulkan agar sejumlah ruas jalan kabupaten yang memiliki fungsi strategis dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional.


"Tidak ada yang lebih baik selain menggerakkan seluruh instrumen pemerintah secara bersama-sama. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, di Daerah" kata Afni.


Afni juga meminta Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kecamatan Sabak Auh yang telah selesai dibangun segera difungsikan untuk mendukung kebutuhan petani. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak akan terus memperjuangkan program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) guna meningkatkan konektivitas wilayah, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong investasi di daerah.


(Eko/MC Siak)

Wabup Siak Minta Pj Penghulu Tumang Segera Gelar PAW

 




Centerindonesia Siak – Wakil Bupati Siak Syamsurizal meminta Penjabat (Pj) Penghulu Kampung Tumang, Ahmad Sultoni Siregar, segera menyiapkan tahapan Pemilihan Penghulu Antar Waktu (PAW) untuk mengisi jabatan penghulu definitif yang masih menyisakan masa tugas tiga tahun.


Permintaan itu disampaikan usai melantik Ahmad Sultoni Siregar sebagai Pj Penghulu Kampung Tumang serta anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Kampung Suak Lanjut masa jabatan 2026–2034 di Aula Kantor Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kamis (16/7/2026).


Syamsurizal menjelaskan, pengisian jabatan penghulu definitif tidak dapat menunggu Pemilihan Penghulu serentak pada 2031. Sesuai ketentuan, jabatan harus diisi melalui mekanisme PAW karena sisa masa jabatan penghulu sebelumnya masih lebih dari satu tahun.


"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, apabila sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan lebih dari satu tahun, maka pengisian jabatan wajib dilakukan melalui Pemilihan Penghulu Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Kampung," kata Syamsurizal.


Ia meminta Pj Penghulu segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Siak untuk menyusun seluruh tahapan PAW.


Selain itu, Syamsurizal menekankan pentingnya transisi pemerintahan yang tertib. Ia meminta serah terima jabatan segera dilaksanakan, disertai inventarisasi program yang telah maupun belum berjalan.


"Paling lambat 23 Juli 2026, dokumen serah terima jabatan beserta laporan TP PKK Kampung harus sudah selesai dan dilaporkan agar kesinambungan program tetap terjaga," ujarnya.


Kepada anggota Bapekam Kampung Suak Lanjut yang baru dilantik, Syamsurizal meminta segera membentuk kepengurusan melalui musyawarah internal sebelum dilaporkan kepada camat untuk diterbitkan surat keputusan.


Ia berharap Bapekam mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara objektif serta menjadi mitra strategis pemerintah kampung dalam mendorong pembangunan.


Syamsurizal juga mengingatkan pemerintah kampung untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung, mengoptimalkan potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK), serta mengelola keuangan kampung secara transparan dan akuntabel.


"Libatkan seluruh unsur masyarakat, hilangkan ego sektoral, dan bangun semangat kebersamaan agar kampung semakin maju, mandiri, dan sejahtera," katanya.


Pelantikan tersebut turut dihadiri Sekretaris DPMK Kabupaten Siak Febriyeni, Camat Siak Arie Darmawan, Penghulu Suak Lanjut Ilyas, Lurah Kampung Dalam Romadella, Penghulu Rawang Air Putih Zaini, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.



(Riki/MC Siak)

Pemkab Siak Tingkatkan Kompetensi TKBM, Wabup Dorong Sertifikasi dan Keselamatan Kerja di Pelabuhan Tanjung Buton*





Centerindonesia SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak meningkatkan kompetensi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) melalui pelatihan dan uji kompetensi guna mencetak pekerja pelabuhan yang profesional, bersertifikasi dan mengutamakan keselamatan kerja di kawasan industri dan Pelabuhan Tanjung Buton, Sungai Apit, Kabupaten Siak.


Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Siak Syamsurizal saat membuka Pelatihan dan Uji Kompetensi TKBM yang diikuti 40 peserta di Hotel Winaria, Siak Sri Indrapura, Rabu (15/6).


Menurut Syamsurizal, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan mendesak seiring berkembangnya aktivitas industri dan logistik di Kabupaten Siak. Karena itu, setiap tenaga kerja bongkar muat harus memiliki kemampuan yang sesuai standar operasional serta dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi.


"Seluruh tenaga kerja bongkar muat harus bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Melalui pelatihan dan uji kompetensi ini, mereka memiliki keterampilan yang terstandar dan diakui secara resmi," kata Syamsurizal, Kamis (16/7/2026).


Pelatihan menghadirkan narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan dan dihadiri perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Buton, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja, serta pengurus Koperasi TKBM.


Syamsurizal mengapresiasi Koperasi TKBM yang untuk pertama kalinya menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi di Kabupaten Siak. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal sekaligus memperkuat budaya keselamatan kerja di lingkungan pelabuhan.


Syamsurizal, minta program serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar semakin banyak tenaga kerja lokal memperoleh sertifikat kompetensi sehingga memiliki daya saing lebih tinggi di sektor logistik dan kepelabuhanan.


Selain itu, Syamsurizal mendorong KSOP bersama instansi terkait memperluas akses pelatihan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri Tanjung Buton, Mengkapan, Sungai Apit, Tanjung Pal, Lalang, dan wilayah lainnya.


"Semakin banyak masyarakat yang memiliki kompetensi dan sertifikat, semakin besar peluang mereka bekerja di sektor kepelabuhanan dan logistik yang terus berkembang di Kabupaten Siak," ujarnya.


Pemerintah Kabupaten Siak juga mengusulkan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan melalui BPSDM untuk menghadirkan balai pelatihan kepelabuhanan di daerah. Fasilitas tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi tanpa harus mengikuti program di luar daerah.


Hamdan, salah seorang peserta mengaku pelatihan tersebut memberikan pemahaman baru mengenai prosedur keselamatan kerja yang selama ini belum pernah diterimanya.


"Pelatihan ini menambah pengetahuan kami tentang cara bekerja yang lebih aman. Harapannya, keselamatan kerja para pekerja pelabuhan semakin baik," katanya.


Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Siak menargetkan lahirnya tenaga kerja bongkar muat yang kompeten, profesional, dan siap mendukung pertumbuhan sektor kepelabuhanan serta industri di kawasan Tanjung Buton.


(Alonk/MC Siak)

*Cegah Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Bersama BPTD Gelar Razia dan Ramp Check Kendaraan Angkutan di Pekanbaru*





Centerindonesia Pekanbaru, Jumat (17/7/2026) – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau menggelar razia terpadu dan ramp check kendaraan angkutan barang di Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti, didampingi Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKP Julio Jagratara Tampoi, serta PPNS BPTD Kelas II Riau Demi Septi Harianti.


Operasi gabungan ini melibatkan personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, petugas BPTD Kelas II Riau, serta personel Satlantas Polresta Pekanbaru sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan transportasi jalan yang aman, tertib, dan berkeselamatan.


Di lapangan, petugas memberikan edukasi kepada para pengemudi angkutan barang mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan selalu dalam kondisi laik jalan. Selain pemeriksaan administrasi kendaraan, petugas juga melaksanakan ramp check dengan mengecek sistem pengereman, fungsi lampu penerangan, kondisi ban, hingga kelengkapan perlengkapan keselamatan kendaraan.


Petugas BPTD Kelas II Riau turut melakukan pengukuran dimensi kendaraan guna mengantisipasi praktik Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan dinilai memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.


Di sela kegiatan, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKP Julio Jagratara Tampoi menegaskan bahwa razia dan ramp check bukan hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aspek keselamatan.


“Kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi agar selalu memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu kami mengajak seluruh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Julio.


Sementara itu, PPNS BPTD Kelas II Riau Demi Septi Harianti menjelaskan bahwa pemeriksaan teknis kendaraan merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh angkutan barang memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.


“Dalam kegiatan ramp check ini kami memeriksa sistem pengereman, lampu, kondisi ban, serta melakukan pengukuran dimensi kendaraan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan dan tidak melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. Kendaraan yang masuk kategori ODOL memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas dan juga mempercepat kerusakan jalan,” jelas Demi Septi Harianti.


Ia menambahkan, BPTD Kelas II Riau akan terus bersinergi dengan Ditlantas Polda Riau dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna mewujudkan transportasi yang aman dan berkeselamatan.


Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, kendaraan angkutan barang harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi sebelum beroperasi di jalan raya.


“Kami terus memperkuat sinergi dengan BPTD dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi di wilayah Riau memenuhi standar keselamatan. Razia dan ramp check ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh kendaraan tidak laik jalan maupun pelanggaran ODOL. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.


Dirlantas juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan para pengemudi agar membangun budaya keselamatan dalam setiap aktivitas transportasi.


“Kami mengajak seluruh pelaku usaha angkutan dan para pengemudi untuk bersama-sama meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Jangan mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau membawa muatan melebihi kapasitas. Dengan kepatuhan semua pihak, kita dapat menekan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, serta berkeselamatan di Provinsi Riau,” pungkasnya.


Kegiatan razia dan ramp check berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kolaborasi antara Ditlantas Polda Riau, BPTD Kelas II Riau, dan Satlantas Polresta Pekanbaru, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan transportasi semakin meningkat sehingga angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang, dapat terus ditekan. 

(Ds)

Jumat, Juli 17, 2026

POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR

 




Centerindonesia Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus memperkuat budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda melalui program Police Go To School. Edukasi kali ini digelar di SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), sebagai bagian dari upaya membentuk pelajar yang disiplin, berkarakter, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan di jalan raya.


Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.15 hingga 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril, S.Pd., M.M., bersama jajaran personel Subdit Kamsel.


Dalam kegiatan itu, para pelajar mendapatkan edukasi mengenai etika berlalu lintas, pentingnya mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas, batas usia yang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor roda dua, serta pentingnya disiplin sebagai pondasi dalam kehidupan bermasyarakat. Edukasi dikemas secara komunikatif dan interaktif sehingga para siswa dapat memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.


Sebagai bentuk apresiasi kepada para pelajar, Ditlantas Polda Riau menyerahkan helm berstandar SNI, tumbler, dan buku panduan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, sebagai implementasi Program Green Policing yang digagas Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, para siswa yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menerima bibit tanaman buah sebagai simbol kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.


Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau, AKBP Dasril, menjelaskan bahwa Police Go To School merupakan langkah preventif kepolisian dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas sejak usia sekolah. Menurutnya, pendidikan dan pembinaan menjadi fondasi utama dalam mencetak generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab.


“Kami ingin menanamkan pemahaman kepada para pelajar bahwa keselamatan berlalu lintas bukan sekadar mematuhi aturan, tetapi merupakan bentuk penghargaan terhadap kehidupan. Jangan mengendarai kendaraan apabila belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki kompetensi berkendara. Jadilah pelajar yang disiplin, menjadi contoh bagi teman-teman, serta selalu mengutamakan keselamatan di mana pun berada,” ujar AKBP Dasril.


Ia menambahkan, pendekatan edukatif akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan sekolah-sekolah di Provinsi Riau.


“Melalui Program Green Policing yang diinisiasi Bapak Kapolda Riau, kami juga ingin menanamkan kepedulian terhadap lingkungan kepada para pelajar. Keselamatan berlalu lintas dan kecintaan terhadap alam merupakan dua nilai yang harus tumbuh bersamaan agar lahir generasi yang bertanggung jawab terhadap sesama maupun lingkungan,” tambahnya.


Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembentukan budaya tertib berlalu lintas tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan.


“Keselamatan berlalu lintas adalah budaya yang harus ditanamkan sejak dini. Ketika para pelajar memahami pentingnya disiplin dan tanggung jawab di jalan raya, mereka akan tumbuh menjadi pelopor keselamatan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Sejalan dengan Program Green Policing, kami ingin membangun generasi yang tidak hanya tertib berlalu lintas, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sebagai bagian dari masa depan Riau yang aman, hijau, dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika.


Kepala SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru, Budimansyah, M.Pd., mengapresiasi kepedulian Ditlantas Polda Riau yang terus menghadirkan edukasi langsung kepada kalangan pelajar.


“Program ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi peserta didik kami. Selain meningkatkan pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas, para siswa juga memperoleh pembelajaran mengenai disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan. Kami berharap sinergi antara dunia pendidikan dan Ditlantas Polda Riau dapat terus berlanjut demi membentuk generasi muda yang berkarakter, taat hukum, dan peduli terhadap sesama,” ungkap Budimansyah.


Suasana kegiatan berlangsung penuh antusias. Para siswa aktif berdialog, mengikuti sesi edukasi, serta menunjukkan komitmen untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat.


Melalui Police Go To School, Ditlantas Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi yang menyentuh generasi muda. Dengan sinergi antara kepolisian, sekolah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan tumbuh budaya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang semakin kuat, sekaligus melahirkan generasi yang disiplin, peduli lingkungan, dan siap menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Riau yang aman, tertib, serta berkelanjutan.

(Ds)

Tim Elang Kuantan Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 21,15 Gram


Kamis, 16 Juli 2026





Centerindonesia KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AY (43) berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,15 gram dalam penggerebekan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis dini hari (16/7/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai akurat, pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika," ujar AKP Hasan Basri.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 paket plastik klip bening berisi diduga sabu, terdiri dari 43 paket yang disimpan di dalam plastik hitam di area dapur dan satu paket lainnya berada di atas meja ruang tengah. Selain itu, turut diamankan satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu, tiga plastik klip kosong, alat hisap bong, korek api, potongan pipet, satu unit telepon genggam OPPO A5i warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh 47 paket sabu dari seseorang berinisial K alias yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Tersangka mengaku menjalankan sistem kerja sebagai pengedar dengan imbalan sebesar Rp1 juta.


Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamine.


AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.


"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


(Ds)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done