M C I

Kamis, 26 Februari 2026

Pesantren Kilat Ramadhan Resmi Dibuka, 100 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Antusias Ambil Bagian


Center Indonesia Pekanbaru
,  – Dalam rangka mengisi dan memaknai Bulan Suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan pembukaan kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan bagi warga binaan, yang digelar di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (26/02/2026).


Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Angki Setyo Andrianto, dan diikuti oleh 100 orang warga binaan. Pesantren kilat Ramadhan ini merupakan salah satu program pembinaan kepribadian di bidang keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk karakter dan akhlak warga binaan selama menjalani masa pembinaan.


Dalam sambutannya, Kasi BInadik Lapas Pekanbaru, menyampaikan bahwa pesantren kilat menjadi sarana pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan, khususnya di Bulan Suci Ramadhan.


“Kami berharap melalui Pesantren Kilat Ramadan ini, warga binaan memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan keimanan, memperbaiki akhlak, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” harapnya.


Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan pesantren kilat Ramadhan ini meliputi tujuh program utama, yaitu pembelajaran Tauhid, Akidah, Tahsin Al-Qur’an, penyelenggaraan jenazah, adab dan akhlak dalam kehidupan sehari-hari, praktik ibadah meliputi wudhu dan pelaksanaan sholat lima waktu, serta pengenalan huruf hijaiyah bagi warga binaan yang masih dalam tahap dasar membaca Al-Qur’an.


Melalui kegiatan pesantren kilat Ramadhan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap warga binaan dapat memanfaatkan momentum Ramadhan sebagai sarana introspeksi diri dan pembentukan karakter positif, sehingga mampu membawa perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.

(Desi suarni)

Rabu, 25 Februari 2026

Ciptakan Ramadhan Aman dan Kondusif, Tim Raga Polres Kuansing Intensif Patroli Malam


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
, – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengintensifkan patroli malam melalui Tim Raga, pukul 22.00 WIB. Rabu (25/2/2026)


Kegiatan diawali dengan apel di Satpas Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Kuansing, IPDA Yocky Sumbari, bersama personel yang terlibat dalam patroli. Apel tersebut menjadi bentuk kesiapan dan komitmen personel dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama bulan suci.


Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli ini merupakan implementasi tugas Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli guna menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Selama bulan Ramadhan, kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat. Patroli ini bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman, nyaman, dan tenang,” ujar Kapolres.


Dalam pelaksanaannya, Tim Raga menyisir sejumlah titik strategis dan rawan gangguan kamtibmas, seperti kawasan Sport Center Teluk Kuantan, Jalan Proklamasi, serta area perkantoran Pemkab Kuansing. Personel melakukan pengawasan terhadap potensi balap liar, penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga, serta mengantisipasi peredaran dan penggunaan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan terhadap individu yang dicurigai membawa senjata tajam guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.


Kapolres juga menekankan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas. Ia mengingatkan pentingnya memberikan imbauan secara persuasif, khususnya kepada kalangan generasi muda, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan.


“Kita ingin menciptakan suasana Ramadhan yang sejuk dan kondusif. Oleh karena itu, patroli ini juga bertujuan memberikan efek deterrence bagi pelaku kejahatan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.


Kegiatan patroli ditutup dengan apel konsolidasi sebagai bentuk evaluasi dan penguatan pelaksanaan tugas ke depan. Polres Kuansing memastikan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sepanjang bulan suci ini sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


(Desi suarni)

Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Pucuk Rantau Capai 83 Persen


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,
– Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi yang menghubungkan Desa Muara Petai dengan Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Memasuki hari ke-15, progres pembangunan telah mencapai 83 persen. Rabu (25/2/2026)


Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB di lokasi pembangunan, Desa Muara Petai. Sebanyak 30 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 5 personel Brimob, 3 personel Sabhara, 2 personel Polairud, serta 20 personel gabungan Polres dan Polsek jajaran. Pengerjaan juga melibatkan lima teknisi serta partisipasi aktif masyarakat setempat.


Pada hari ke-15 ini, pekerjaan difokuskan pada melanjutkan pemasangan rawayan jembatan dan pembersihan gapura. Seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan.


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi merupakan wujud komitmen Polri dalam membantu masyarakat, khususnya dalam membuka akses transportasi yang aman dan layak.


“Alhamdulillah, progres pembangunan sudah mencapai 83 persen. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat yang bersama-sama bergotong royong menyelesaikan pembangunan jembatan ini,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas warga, mulai dari sektor ekonomi, pendidikan hingga pelayanan kesehatan.


“Jembatan ini menjadi akses vital bagi masyarakat Desa Muara Petai dan Desa Muara Tiu Makmur. Kami berharap, dengan segera selesainya pembangunan ini, mobilitas masyarakat semakin lancar dan roda perekonomian dapat meningkat,” tambahnya.


Kapolres juga mengapresiasi sinergi antara personel Polri, teknisi, dan masyarakat yang terus menunjukkan semangat kebersamaan selama proses pembangunan berlangsung.


Dengan capaian 83 persen di hari ke-15, pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi optimistis dapat segera rampung dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau dan sekitarnya.


(Desi suarni)

Wujudkan Transparansi, Kadiv Humas Polri: MS Dijatuhi Sanksi PTDH dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Center Indonesia Jakarta
– Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).


Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.


“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.


“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.


Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.


Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.


Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.


Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.


“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.


Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.


Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.


“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” jelasnya. 

(Desi suarni)

Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu 9,42 Gram yang Sempat Coba Kabur


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing atau yang dikenal dengan Tim Elang Kuantan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 15.00 WIB. Selasa (24/2/2026)


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di wilayah tersebut.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TA (20). Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar AKP Hasan Basri.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, yakni di bawah batu depan teras rumah, di dalam kotak permen merek Yupi, serta di dalam kotak minuman teh botol. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 9,42 gram.


Selain itu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet bening, gunting, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) dengan sistem kerja dan dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Untuk ancaman pidana, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.


Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Kasat.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Desi suarni)

Gerak Cepat Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Bukit Betabuh


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,
– Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Kuantan Mudik dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 20.30 WIB. Selasa (24/2/2026).


Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui LP/B/04/II/2026/SPKT/POLSEK KUANTAN MUDIK/POLRES KUANSING/POLDA RIAU tertanggal 24 Februari 2026.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan penikaman tersebut.


“Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” ujar AKP Ridwan.


Korban diketahui berinisial RM (19), yang mengalami luka tusuk dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sijunjung sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Padang, Sumatera Barat.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban pulang ke rumah. Tidak lama kemudian, dua terduga pelaku berinisial CRB (24) dan DS (39) mendatangi rumah korban. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan serta penusukan terhadap korban.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju kaos milik korban yang digunakan saat kejadian serta satu buah patahan sendok yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penusukan.


AKP Ridwan menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


“Untuk ancaman pidana, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Melalui Kapolsek Kuantan Mudik, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum. Tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat dan merugikan semua pihak,” pungkas AKP Ridwan.


Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.


(Desi suarni)

Polsek Cerenti Tindak Tegas PETI, 7 Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan di Sungai Kuantan


 Center Indonesia KUANTANSINGINGI,– Polsek Cerenti jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dimusnahkan dalam operasi penertiban yang digelar di aliran Sungai Kuantan, Desa Sikakak dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti. Rabu pagi (25/2/2026).


Penertiban yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., bersama personel Polsek Cerenti dan didukung pihak Kecamatan Cerenti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di sepanjang aliran sungai.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Peri Padli, S.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.


“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Ini adalah wujud keseriusan Polri dalam merespons keluhan warga serta menjaga ekosistem Sungai Kuantan,” ujar IPTU Peri Padli.


Sekitar pukul 09.15 WIB, tim tiba di tepian Sungai Kuantan dan menemukan tujuh unit rakit PETI jenis mesin stingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit beserta peralatannya agar tidak dapat digunakan kembali.


“Seluruh rakit yang ditemukan langsung kami musnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas ilegal kembali beroperasi,” tegasnya.


Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa, karena seluruh peralatan telah dimusnahkan di lokasi.


Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Cerenti juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik PETI dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari air sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat.


Polres Kuansing menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum, guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta kelestarian lingkungan dapat dipertahankan.


(Desi suarni)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done