M C I

Sabtu, Agustus 01, 2026

Rutan Dumai Gelar Sidang TPP Pengusulan Remisi Warga Binaan

 



Centerindonesia - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan Dumai, Rabu (29/7). Sidang tersebut membahas usulan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 serta usulan program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui pertemuan tatap muka dan daring menggunakan Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, serta dihadiri langsung oleh Bapas Dumai.


Sementara itu, Kepala KPR, Akhmad Faiq Maulana, menjelaskan bahwa Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses penilaian usulan pemberian hak bagi warga binaan, termasuk Remisi Umum 17 Agustus. Seluruh usulan dibahas secara objektif berdasarkan hasil pembinaan dan pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif.


"Sidang TPP menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan Remisi Umum maupun program integrasi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi syarat. Penilaian dilakukan secara objektif dengan memperhatikan perubahan perilaku, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana," ujar Kepala KPR.


Kasubsi Pelayanan Tahanan, Agung Maulana menyampaikan bahwa setiap usulan terlebih dahulu melalui proses evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.


"Setiap usulan kami telaah berdasarkan rekam jejak pembinaan masing-masing warga binaan. Pelibatan Kantor Wilayah melalui Zoom Meeting serta kehadiran pihak Bapas merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar setiap rekomendasi yang dihasilkan benar-benar objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan.


Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Dumai berkomitmen memastikan proses usulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 serta program integrasi berjalan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

(Ds)

Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang untuk Pungli




Centerindonesia Pangarayan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).


Penegasan tersebut disampaikan secara langsung pada Kamis (30/7/2026) di hadapan warga binaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan seluruh warga binaan memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana.


Dalam kegiatan tersebut, Kalapas didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Andi Rahman, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Moch. Subhan Zakaria, Kepala Subbagian Tata Usaha Denny Rio Sandy, serta Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Ega Saputra.


Kalapas bersama jajaran secara bergantian memberikan pengarahan kepada seluruh warga binaan mengenai berbagai layanan pemasyarakatan, aturan yang berlaku, serta komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari penyimpangan.


Kalapas menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan diberikan secara gratis atau tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan layanan pemasyarakatan untuk kepentingan pribadi melalui praktik pungutan liar.


"Seluruh layanan di Lapas Pasir Pangarayan gratis. Tidak ada biaya apa pun yang dibebankan kepada warga binaan maupun keluarganya. Segala bentuk pungutan liar dilarang keras dan apabila terdapat petugas maupun pihak lain yang terbukti terlibat, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Efendi.


Selain itu, Kalapas kembali mengingatkan bahwa kepemilikan dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas tidak diperbolehkan. Sebagai bentuk pemenuhan hak komunikasi warga binaan, Lapas Pasir Pangarayan telah menyediakan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Kalapas juga melarang keras segala bentuk penipuan online maupun tindak pidana berbasis teknologi informasi yang dilakukan dari dalam lapas. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada warga binaan yang menyalahgunakan fasilitas komunikasi untuk melakukan penipuan, pemerasan, judi online, maupun bentuk kejahatan siber lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak lapas akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.


Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama menjaga situasi Lapas Pasir Pangarayan agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi terciptanya lingkungan pembinaan yang baik.


"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Patuhi seluruh peraturan yang berlaku, hindari segala bentuk pelanggaran, dan ciptakan suasana yang aman serta kondusif agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga binaan," ujar Veazanol.


Pada kesempatan tersebut, Efendi juga menegaskan bahwa seluruh layanan integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak dipungut biaya.


Kalapas turut mengajak keluarga warga binaan dan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, praktik pungutan liar, maupun indikasi tindak pidana yang melibatkan warga binaan atau petugas, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Lapas Pasir Pangarayan.


"Lapas Pasir Pangarayan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas. Kami berkomitmen menjaga integritas, memberantas pungutan liar, mencegah peredaran handphone ilegal, serta menindak tegas segala bentuk penipuan online demi mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas," tutup Kalapas.

(Ds)

Afni Ajak Warga Rawat Pohon, 5.050 Bibit Ditanam di Jalur Mempura-Dayun.

 



Centerindonesia Siak – Bupati Siak Afni mengajak masyarakat membangun kepedulian terhadap lingkungan melalui gerakan menanam dan merawat pohon. Ajakan itu disampaikannya saat kegiatan Penghijauan Jalan Dua Jalur Mempura-Dayun atau jalan lurus jembatan Siak dengan menanam 5.050 bibit pohon.


Menurut Afni, keberhasilan penghijauan bukan diukur dari banyaknya pohon yang ditanam saja, melainkan dari kepedulian untuk merawatnya hingga tumbuh dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.


"Rugi kalau kita tidak menanam. Meski hujan tapi ini berkah dari Allah. Ambil minimal satu bibit pohon. Ingat tempatnya. Kalau pohonnya rusak, sampaikan ke DLH. Kalau layu, tolong bersedekah air untuk menyiramnya. Kalau ada rezeki, beli lah pupuknya. pupuk sendiri, jangan menunggu dari DLH saja," pesan Afni melalui aksi penanaman bibit pohon pada kegiatan penghijauan, di jalan Lintas Siak-Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (30/7/2026). 


Saat kegiatan berlangsung mendadak hujan turun deras di kawasan tersebut, namun tidak menghentikan langkah para peserta. 


Bupati Afni bersama Wakil Bupati Syamsurizal, Forkopimda, pelajar, kepala perangkat daerah, camat, hingga komunitas peduli lingkungan tetap turun menanam bibit pohon di sepanjang jalan dua jalur tersebut.


Kebersamaan tersebut menjadi gambaran semangat "Sinergi Hebat, Lingkungan Lestari", bahwa menjaga lingkungan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.


Sebanyak 5.050 bibit yang ditanam di sepanjang ruas Jalan Dua Jalur Mempura-Dayun  yang membentang sekitar 15 kilometer terdiri atas berbagai jenis pohon pelindung, seperti trembesi dan angsana, serta tanaman buah lokal, di antaranya mangga, matoa, dan manggis.


Pohon-pohon tersebut diharapkan memperkuat ruang terbuka hijau, menciptakan kawasan yang lebih teduh, meningkatkan kualitas udara, sekaligus menjadi warisan lingkungan bagi generasi mendatang.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, Amin Soimin, mengatakan kegiatan penghijauan tersebut merupakan bagian dari program pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang didanai melalui anggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) Tahun 2026.


"Alhamdulillah, program ini dapat terlaksana berkat dukungan Ibu Bupati yang terus memperjuangkan pemanfaatan anggaran DBH DR kepada pemerintah pusat. Berkat dukungan tersebut, anggaran ini akhirnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penghijauan di Kabupaten Siak," kata Amin.


Ia berharap ribuan bibit yang ditanam tidak berhenti sebagai simbol kegiatan, tetapi benar-benar tumbuh dan dirawat bersama. Menurutnya, manfaat penghijauan memang tidak dirasakan dalam waktu singkat, namun akan menjadi investasi lingkungan yang memberi keteduhan, memperbaiki kualitas udara, dan diwariskan kepada anak cucu di masa mendatang.


Sebagai bentuk apresiasi terhadap keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan, Bupati Siak juga menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan siswa SMA Negeri 1 Siak dan SMP Negeri 1 Mempura yang turut ambil bagian dalam gerakan penanaman bibit pohon serentak bertajuk "Sinergi Hebat, Lingkungan Lestari."



(Rahma/MC Siak)

Pemkab Siak Jajaki Kerja Sama dengan RRI Pekanbaru, Perluas Promosi Daerah hingga Nasional.

 



Centerindonesia Siak-Pemerintah Kabupaten Siak membuka peluang kerja sama strategis dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru untuk memperluas penyebaran informasi pembangunan sekaligus mempromosikan potensi daerah hingga ke tingkat nasional.


Rencana kerja sama tersebut mengemuka saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Mahadar menerima audiensi Kepala LPP RRI Pekanbaru Agung Prasatya Rosihan Umar bersama jajaran di Ruang Rapat Sekda Siak, Kamis (30/7/2026).


Kerja sama itu diharapkan mampu memperkuat publikasi berbagai sektor unggulan Kabupaten Siak, mulai dari pariwisata, budaya, sejarah, hingga program pembangunan pemerintah daerah yang selama ini dinilai belum terekspos secara maksimal.


Kepala LPP RRI Pekanbaru Agung Prasatya Rosihan Umar mengatakan, kunjungannya ke Kabupaten Siak tidak hanya untuk mempererat silaturahmi, tetapi juga menjajaki kolaborasi dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat melalui jaringan siaran RRI.


Menurut Agung, Kabupaten Siak memiliki banyak potensi yang layak diperkenalkan kepada masyarakat luas. Karena itu, RRI siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mempublikasikan berbagai potensi tersebut.


"Kehadiran kami di sini selain bersilaturahmi, juga ingin membahas berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Siak agar nantinya dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama untuk memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat," katanya.


Ia menilai aktivitas pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak cukup dinamis dan memiliki nilai informasi yang tinggi. Namun, tanpa dukungan publikasi yang luas, berbagai capaian tersebut belum tentu diketahui masyarakat di Provinsi Riau maupun daerah lain.


"Saya melihat kegiatan Pemerintah Kabupaten Siak sangat luar biasa. Sayang jika tidak tersebar luas. Bahkan, berbagai informasi tersebut berpeluang kami siarkan melalui jaringan RRI secara nasional," ujarnya.


Sekda Siak Mahadar menyambut positif tawaran kerja sama tersebut. Menurut dia, kolaborasi dengan RRI akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat diseminasi informasi pembangunan sekaligus memperkenalkan berbagai potensi daerah kepada masyarakat yang lebih luas.


"Sebagai Pemerintah Kabupaten Siak, kami tentu menyambut baik kerja sama ini karena akan memberikan dampak positif terhadap penyebaran informasi dan promosi daerah," kata Mahadar.


Tidak hanya fokus pada publikasi, Mahadar berharap kerja sama itu juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penyiaran dan komunikasi publik.


Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki media penyiaran daerah berupa Siak TV dan Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Siak. 


Menurutnya, kualitas kedua media tersebut akan semakin meningkat apabila mendapat dukungan pelatihan dan pendampingan dari RRI.


"Kami berharap teman-teman di Siak TV maupun RPK Siak dapat memperoleh pelatihan secara berkala. Dengan begitu, kualitas penyebaran informasi akan semakin baik, apalagi jika didukung kerja sama dengan RRI Pekanbaru," ujarnya.


Sebagai tindak lanjut, Mahadar meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak segera memproses rencana kerja sama tersebut agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.


"Segera tindak lanjuti kerja sama ini sehingga penyebaran informasi pembangunan dan promosi berbagai potensi Kabupaten Siak bisa semakin maksimal ke depannya," tandasnya.


Audiensi bersama LPP RRI Pekanbaru tersebut, juga dihadiri oleh Kadis Kominfo Kabupaten Siak Rozi Chandra, dan Kabid IKP Wendy Lasta Febrian. 


(Agi/MC Siak)

DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik Jadi Prioritas

 



Centerindonesia SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak bersama DPRD Kabupaten Siak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak, Kamis (30/7/2026).


Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan, proses pembahasan Ranperda berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan berbagai masukan dari DPRD untuk menyempurnakan tata kelola keuangan daerah ke depan.


"Persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," ujar Syamsurizal.


Ia menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Syamsurizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja sama dan memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung.


"Melalui kerja keras, kecermatan, serta pembahasan yang konstruktif, hari ini kita telah menyepakati bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.


Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengelolaan fiskal daerah pada masa mendatang.


Banggar menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja pembangunan, serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang masih tertunda, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan, dan infrastruktur.


Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), peningkatan pengawasan pelaksanaan program, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran.


Berbagai masukan tersebut, menurut Banggar, diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan anggaran berikutnya, termasuk pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.


Meski memberikan sejumlah catatan, Banggar DPRD Kabupaten Siak tetap merekomendasikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Siak, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Wakil Bupati Syamsurizal menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pengelolaan APBD.


Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus diperkuat demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Siak.


"Semoga segala usaha dan ikhtiar yang kita lakukan bersama mendapat keberkahan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Siak," tutupnya.

(Ds)

Semarak HUT ke-35 Kampung Empang Baru, Expo UMKM dan Culture Fest 2026 Dorong Ekonomi Lokal Berbasis Budaya




Centerindonesia Lubuk Dalam, Semangat kebersamaan dan pelestarian budaya mewarnai pembukaan Expo UMKM dan Culture Fest 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-35 Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Kamis (30/7/2026).


Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Kampung Empang Baru itu menjadi momentum untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpadu dengan kekayaan seni dan budaya daerah.


Acara pembukaan dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Anggota DPRD Kabupaten Siak Daerah Pemilihan II Umbarno dan Retno Guntoro, Camat Lubuk Dalam Agung Afandi, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Siak, Kyai Toyyib Firdaus, para penghulu se-Kecamatan Lubuk Dalam, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta masyarakat Kampung Empang Baru.


Peringatan HUT ke-35 ini menjadi pengingat perjalanan panjang Kampung Empang Baru yang merupakan salah satu dari tujuh kampung di Kecamatan Lubuk Dalam. Kampung ini ditetapkan sebagai desa definitif pada 1 April 1991 berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bengkalis.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Siak Syamsurizal menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat yang menggelar kegiatan budaya dengan melibatkan pelaku UMKM. Menurutnya, kolaborasi antara pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Kegiatan budaya yang melibatkan UMKM seperti ini harus terus kita kembangkan, sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat tempatan. Dengan dukungan dunia usaha dan sektor perbankan, perputaran ekonomi masyarakat akan semakin meningkat," ujarnya.


Syamsurizal juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dalam membangun kampung dan Kabupaten Siak.


"Mari bersama-sama kita bergandeng tangan untuk membangun kabupaten kita. Semoga ke depannya Siak semakin jaya dan bermartabat," pesannya.


Sebagai tanda resmi dibukanya Expo UMKM dan Culture Fest 2026, Wakil Bupati Siak melakukan pemukulan gong yang disambut antusias masyarakat. Prosesi dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas bertambahnya usia Kampung Empang Baru sekaligus harapan agar kampung tersebut semakin maju, sejahtera, dan harmonis.


Melalui penyelenggaraan Expo UMKM dan Culture Fest 2026, Pemerintah Kabupaten Siak bersama masyarakat berharap potensi UMKM lokal semakin dikenal luas, produk-produk unggulan masyarakat mampu bersaing di pasar yang lebih besar, serta budaya lokal tetap lestari sebagai identitas dan kebanggaan daerah. Momentum peringatan HUT ke-35 Kampung Empang Baru ini juga diharapkan menjadi penggerak tumbuhnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan dunia perbankan dalam membangun ekonomi berbasis potensi lokal.


Eko/MC Siak

Dinsos Siak Selidiki Dugaan Eksploitasi Tiga Anak yang Dipaksa Mengemis.




Centerindonesia – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) bergerak cepat melakukan penanganan lanjutan terhadap dugaan eksploitasi tiga anak di Kampung Sam Sam, Kecamatan Kandis, yang kembali menjadi perhatian masyarakat. 


Langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi bahwa orang tua kembali melibatkan anak dalam aktivitas meminta-minta, meski sebelumnya telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.


Kepala Dinas Sosial dan PPA Kabupaten Siak, Wan Idris, mengatakan tindak lanjut terhadap dugaan tersebut dilakukan dengan turun langsung ke lokasi pada Kamis (30/7) pukul 14.00–15.00 WIB tim Dinsos PPA melakukan penjangkauan, asesmen, dan edukasi kepada keluarga sebagai upaya memastikan perlindungan, keselamatan, serta pemenuhan hak-hak anak.


"Hasil asesmen menunjukkan tiga anak berinisial AS (16), AS (10), dan AS (4) diduga diminta bahkan dipaksa oleh ibunya untuk meminta-minta di wilayah Kampung Sam Sam. Mereka diantar sekitar pukul 08.00 WIB dan dijemput kembali sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, mereka juga mengaku mendapat ancaman akan diusir dari rumah apabila menolak mengikuti perintah ibunya," ujar Wan Idris, Jumat (31/7/2027). 


Ia menjelaskan, menurut hasil asesmen lapangan, ayah anak berinisial BS merupakan pensiunan PT Ivomas yang saat ini menderita ambeien tingkat II. Sementara itu, ibu anak berinisial R (41) bekerja sebagai pengumpul brondolan sawit. Kondisi ekonomi keluarga yang sulit menyebabkan ketiga anak tersebut tidak sedang mengenyam pendidikan.


Wan Idris mengungkapkan, kasus ini sebenarnya pernah ditangani oleh Pemerintah Kampung Sam Sam bersama aparat setempat. Saat itu, orang tua anak telah diberikan pembinaan serta peringatan agar tidak lagi melibatkan anak dalam aktivitas meminta-minta, bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 


Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima, dugaan tersebut kembali terjadi sehingga mendorong Dinsos PPA melakukan penanganan lanjutan.


"Kami memberikan edukasi kepada ayahnya anak mengenai tanggung jawab sebagai kepala keluarga, pentingnya pengasuhan yang baik serta kewajiban memenuhi hak-hak anak. Tim juga menyampaikan bahwa eksploitasi terhadap anak memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 


Berdasarkan hasil pemantauan, menunjukkan ketiga anak dalam kondisi sehat, baik dan tetap menunjukkan keceriaan. Namun, tim menemukan bahwa anak-anak masih memperlihatkan rasa takut ketika ibu mereka marah. 


Untuk memastikan perlindungan anak tetap berjalan, Dinsos PPA telah berkoordinasi dengan ayah anak, Pemerintah Kampung Sam Sam, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP serta pihak Kecamatan Kandis guna memastikan keamanan dan pengawasan terhadap ketiga anak tersebut.


"Kami akan melakukan asesmen lanjutan terhadap ibu anak sebagai dasar menentukan langkah penanganan berikutnya. Prinsip utama kami adalah memastikan hak, keselamatan, dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas," tegas Wan Idris


Sementara itu, pihak kecamatan Kandis bersama Disdukcapil Siak, Penghulu Kampung Sam-Sama juga telah melakukan tindakan dengan mengingatkan orang tua dan anak agar tidak melakukan hal yang sama serta fasilitasi dokumen kependudukan KK dan KTP yang bersangkutan.


Kegiatan penjangkauan tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Kandis, Penghulu Kampung Sam Sam, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta Fasilitator Kampung Sam Sam sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus perlindungan anak di Kabupaten Siak.



(Dep/MC Siak)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done