M C I

Selasa, 07 April 2026

Polsek Benai Bersama Dubalang dan Warga, Patroli Sisir Titik Rawan PETI







Center indonesia KUANTANSINGINGI l,– Upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi. Kali ini, Polsek Benai bersama Dubalang dan masyarakat melaksanakan patroli sekaligus pengecekan lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI di wilayah hukumnya, Selasa sore (7/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Benai, IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi, dengan menyasar Dusun Rimbo Godang, Desa Talontam Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Turut serta dalam kegiatan ini sejumlah personel Polsek Benai, di antaranya Kanit Intelkam IPDA Karel, S.H., Kanit Provos AIPTU Ade Irwandi, Brigadir Wahyu Kuantari, serta Bripda Yuhaldo Oktaris. Patroli juga melibatkan Dubalang Kecamatan Benai, sebagai bentuk sinergitas dengan unsur masyarakat.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tiga unit rakit PETI jenis stingkai yang berada di lokasi, namun tidak sedang beroperasi. Meski demikian, sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen memberantas PETI, Kapolsek Benai langsung memerintahkan penindakan di tempat.

“Terhadap tiga unit rakit PETI yang ditemukan di lokasi, langsung kami lakukan penindakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar IPDA M. Ali Sodiq.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Benai. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga melanggar hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas PETI,” tegasnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan hambatan dalam pelaksanaan patroli maupun penindakan, serta tidak ada barang bukti yang diamankan di lokasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi hukum yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

(Desi suarni)

Polsek Singingi Tertibkan PETI di Sungai Bawang dan Pasir Emas, Empat Rakit Dimusnahkan








Center indonesia KUANTANSINGINGI,– Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Kali ini, Polsek Singingi melaksanakan kegiatan penertiban PETI di wilayah Kecamatan Singingi, sekitar pukul 09.00 WIB. Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Singingi berdasarkan perintah Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah Muara Lembu, khususnya di Desa Sungai Bawang dan Desa Pasir Emas.

Tim yang turun ke lokasi terdiri dari Kanit Reskrim IPDA Hezly Hezron Irmondo Pandjaitan, S.H., Kanit Binmas IPDA Hendra Arif, S.H., Kanit Propam AIPTU M. Hairunnas, S.H., Kanit Intel AIPDA Eri Darmadi, S.E., serta sejumlah personel lainnya.

Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan empat unit rakit PETI, masing-masing dua unit di Sungai Bawang dan dua unit di Desa Pasir Emas. Saat ditemukan, seluruh rakit tersebut sudah tidak beroperasi dan diduga ditinggalkan oleh pemiliknya.

Sebagai langkah tegas, petugas langsung melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar seluruh rakit PETI di lokasi guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan maupun diamankan pelaku di lokasi, serta tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas ilegal tersebut,” ujar AKP Azhari.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

“Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kuantan Singingi, khususnya Kecamatan Singingi,” tutupnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

(Desi suarni)

Polsek Kuantan Tengah Bersama Sat Reskrim Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI








Center indonesia KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Kuantan Tengah bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Selasa siang (7/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Katim Resmob Sat Reskrim Polres Kuansing, IPDA Lukman, S.H., dengan melibatkan personel gabungan. Turut serta dalam kegiatan itu Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaol, S.H., lima personel Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing, serta 15 personel Polsek Kuantan Tengah.

Penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di dua lokasi, yakni di aliran Sungai Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, serta di aliran Sungai Supaku, Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Sekitar pukul 10.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kuansing, dan pada pukul 14.00 WIB tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar AKP Linter.

Di lokasi pertama, petugas menemukan empat unit rakit PETI yang tidak beroperasi, namun masih dalam kondisi lengkap dengan mesin. Sementara di lokasi kedua, ditemukan delapan unit rakit PETI dengan kondisi serupa.

Seluruh rakit dan mesin yang ditemukan kemudian langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dibawa karena seluruh peralatan PETI langsung dimusnahkan di tempat kejadian.

AKP Linter juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” pungkas Kapolsek.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

(Desi suarni)

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62






Centet indonesia Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan razia gabungan dan tes urine yang melibatkan aparat penegak hukum pada Senin, 6 April 2026. 

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam upaya menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Razia dilakukan secara menyeluruh pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang di dalam lapas. 

Selain itu, tes urine juga dilaksanakan dan diikuti pegawai dan WBP Lapas Narkotika Rumbai sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta mewujudkan Lapas Narkotika Rumbai yang bersih dari narkoba.

(Desi suarni)

Pantau TKA di SMPN 1 Mempura, Sekda Siak Mahadar Dorong Siswa Adaptif di Era Digital







Center indonesia Mempura – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMPN 1 Mempura pada Selasa (7/4/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran ujian serta memberikan motivasi kepada para peserta didik.

Dalam kunjungan tersebut, Sekda didampingi oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Korwil Pendidikan, serta Kepala SMPN 1 Mempura. Sebanyak 128 siswa kelas 9 mengikuti ujian dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika sebagai materi utama yang diujikan.

Di sela pemantauannya, Sekda Mahadar berharap agar pelaksanaan TKA ini menjadi ajang bagi siswa untuk mengukur kemampuan diri sekaligus beradaptasi dengan kemajuan zaman.

"Semoga dengan pelaksanaan TKA ini, siswa-siswi SMPN 1 Mempura bisa menyesuaikan kemampuannya dan terus beradaptasi dengan dunia digitalisasi saat ini. Kita ingin peserta didik kita lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan mata pelajaran melalui pendekatan teknologi," ujar Mahadar.

TKA tahun ini tampil beda dengan integrasi teknologi yang kuat. Selain melibatkan pengawas silang dari sekolah lain untuk menjaga objektivitas, panitia pusat juga melakukan pengawasan langsung melalui aplikasi Zoom. Sistem komunikasi dua arah diterapkan sehingga panitia pusat dapat berinteraksi langsung dengan pengawas di ruangan ujian secara real-time.

Pelaksanaan ujian dibagi menjadi empat sesi guna menjaga ketertiban. Sesi pertama dimulai pukul 07.00 WIB dengan aturan disiplin ketat, di mana siswa wajib hadir di sekolah pada pukul 06.30 WIB. Rangkaian ujian dijadwalkan berlangsung selama empat hari (6-9 April 2026), dengan sesi terakhir berakhir pada pukul 15.30 WIB.

Melalui pantauan ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap standar mutu pendidikan di tingkat SMP tetap terjaga, sekaligus memastikan kesiapan generasi muda Siak dalam menghadapi tantangan pendidikan di masa depan.

Doli_Wtr/MC-Siak

WFH setiap Rabu, Bupati Siak Tekankan Tidak ada Pelayanan yang Terganggu


 





Center indonesia Siak-Pemerintah Kabupaten Siak resmi mengeluarkan surat edaran terkait himbauan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak nomor 008/bkpsdmd-binwas/275 tahun 2026 tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
 
Pengaturan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja. Pemerintah Kabupaten Siak akan melakukan penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN dan Non ASN melalui penerapan Work From Home (WFH) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026.
 
“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita WFH mulai Rabu besok. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun harinya bisa disesuaikan masing-masing Daerah,” ujar Bupati Siak Afni, Selasa (7/4/2026).
 
Meski, bekerja dari rumah, kata Bupati Afni, tidak mengurangi kewajiban selaku ASN dan Non ASN untuk memenuhi target kinerja, kehadiran dan disiplin kerja. Tidak boleh pelayan publik terganggu tetap berjalan seperti biasa.
 
Selain itu, kebijakan ini dilaksanakan melalui penerapan penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pertimbangan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional Perangkat Daerah serta individu ASN dan Non ASN.
 
Dalam himbauan tersebut Bupati Afni juga menegaskan, bahwa seluruh ASN dan Non ASN di unit kerja untuk tidak keluar daerah kecuali penugasan khusus dengan Surat Perintah Tugas, tetap mengisi daftar hadir melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi berada dalam Kabupaten Siak dan menyampaikan produk layanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline.
 
“WFH langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office (WFO) kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bekerja dimana saja, dalam mendukung SPBE,” kata Bupati Afni.
 
Ia memastikan tidak ada aktivitas pengoperasian sarana dan prasarana kantor di unit kerja kecuali untuk penjagaan dan keamanan serta mendukung jalannya pelayanan langsung kepada masyarakat.
 
Agar penerapan WFH berjalan lancar, pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan pelayanan publik esensial yang melaksanakan layanan dasar dan berdampak langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Layanan Darurat Medis, Sekolah, Pustaka Daerah, Pelayanan Kependudukan Tertentu, Pelayanan Perizinan, Kecamatan, Kelurahan, Pemerintahan Kampung, Keamanan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
 
Penanganan dan Penanggulangan Bencana, Pendapatan Daerah, Operasional Lapangan Pengaturan Lalu Lintas, Over Dimension dan Over Load (ODOL), Pelabuhan dan Penerangan Jalan Umum, Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan serta unit lapangan/teknis Perbaikan Jalan, Jembatan dan Sistem Penyediaan Air Bersih harus tetap beroperasi optimal seperti biasanya atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik jenis layanan.
 
“Kita pastikan Perangkat Daerah (PD) yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak boleh ada yang terganggu. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Bupati Afni.
 
Kebijakan transformasi budaya kerja melalui penerapan WFH ini, terutama penghematan biaya operasional kantor, listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), air, telepon, termasuk operasional pegawai dan lain-lain. Sesuai arahan pemerintah pusat agar dapat dihitung penghematan anggarannya, dan disampaikan kepada Bupati.
 
“Saya minta Perangkat Daerah menghitu penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” tutupnya.
 
(Dep/MC Kabupaten Siak)

Pantau TKA di SMPN 1 Mempura, Sekda Siak Mahadar Dorong Siswa Adaptif di Era Digital






Center indonesia Mempura – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMPN 1 Mempura pada Selasa (7/4/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran ujian serta memberikan motivasi kepada para peserta didik.

Dalam kunjungan tersebut, Sekda didampingi oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Korwil Pendidikan, serta Kepala SMPN 1 Mempura. Sebanyak 128 siswa kelas 9 mengikuti ujian dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika sebagai materi utama yang diujikan.

Di sela pemantauannya, Sekda Mahadar berharap agar pelaksanaan TKA ini menjadi ajang bagi siswa untuk mengukur kemampuan diri sekaligus beradaptasi dengan kemajuan zaman.

"Semoga dengan pelaksanaan TKA ini, siswa-siswi SMPN 1 Mempura bisa menyesuaikan kemampuannya dan terus beradaptasi dengan dunia digitalisasi saat ini. Kita ingin peserta didik kita lebih mudah dalam menyelesaikan persoalan mata pelajaran melalui pendekatan teknologi," ujar Mahadar.

TKA tahun ini tampil beda dengan integrasi teknologi yang kuat. Selain melibatkan pengawas silang dari sekolah lain untuk menjaga objektivitas, panitia pusat juga melakukan pengawasan langsung melalui aplikasi Zoom. Sistem komunikasi dua arah diterapkan sehingga panitia pusat dapat berinteraksi langsung dengan pengawas di ruangan ujian secara real-time.

Pelaksanaan ujian dibagi menjadi empat sesi guna menjaga ketertiban. Sesi pertama dimulai pukul 07.00 WIB dengan aturan disiplin ketat, di mana siswa wajib hadir di sekolah pada pukul 06.30 WIB. Rangkaian ujian dijadwalkan berlangsung selama empat hari (6-9 April 2026), dengan sesi terakhir berakhir pada pukul 15.30 WIB.

Melalui pantauan ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap standar mutu pendidikan di tingkat SMP tetap terjaga, sekaligus memastikan kesiapan generasi muda Siak dalam menghadapi tantangan pendidikan di masa depan.

Doli_Wtr/MC-Siak
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done