M C I

Rabu, 28 Januari 2026

Ibadah Nasrani di Lapas Narkotika Rumbai, Wujud Pembinaan Kerohanian Warga Binaan


Center Indonesia Pekanbaru
- Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali melaksanakan kegiatan ibadah Nasrani bagi warga binaan beragama Kristen, sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian di bidang kerohanian. Kegiatan ibadah berlangsung dengan khidmat di gereja lapas dan diikuti oleh warga binaan dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan.


Pelaksanaan ibadah ini bertujuan untuk memenuhi hak beribadah warga binaan serta memperkuat nilai-nilai spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pembinaan rohani secara rutin, diharapkan warga binaan dapat membangun sikap positif, meningkatkan keimanan, serta menumbuhkan kesadaran untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.


Lapas Narkotika Rumbai terus berkomitmen memberikan pelayanan pembinaan yang humanis dan berkeadilan, termasuk menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga binaan. Kegiatan ibadah Nasrani ini juga menjadi sarana pembinaan mental dan spiritual guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke tengah masyarakat.

(Desi suarni)

Selasa, 27 Januari 2026

Polsek Koto Gasib Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 23 Hari, Dukung Ketahanan Pangan di Kampung Pangkalan Pisang


Center Indonesia KOTO GASIB
– Polsek Koto Gasib terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Pada Selasa (27/1/2026) pagi, jajaran Polsek Koto Gasib melaksanakan pengecekan langsung perkembangan tanaman jagung pipil di lahan Kelompok Tani Mekar Sari, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.


Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan di lahan Ketapang Kelompok Tani Mekar Sari RT 14 RW 05 Dusun Suak Tandun dengan luas lahan keseluruhan 2 hektare dan luas tanam 1 hektare. Pengecekan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Pangkalan Pisang, Aipda Mahadir M, sebagai bagian dari pengawasan dan pendampingan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Koto Gasib.


Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung pipil yang ditanam dengan metode tumpang sari saat ini telah memasuki usia tanam 23 hari. Secara umum, pertumbuhan jagung terpantau baik dan sehat. Tanaman jagung telah mencapai ketinggian sekitar ±45 sentimeter dengan jumlah daun rata-rata sebanyak 8 helai.


Namun demikian, petugas juga menemukan adanya beberapa tanaman jagung yang terserang hama ulat daun. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polsek Koto Gasib bersama kelompok tani akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut berupa pemantauan dan monitoring secara berkala serta upaya penyemprotan anti hama.


Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Koto Gasib, IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap ketahanan pangan sekaligus pendampingan kepada masyarakat petani.


> “Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan program ketahanan pangan berjalan dengan baik. Alhamdulillah, secara umum pertumbuhan jagung pipil di Kelompok Tani Mekar Sari cukup baik. Meski ada sedikit serangan hama ulat daun, hal ini masih bisa diantisipasi dengan penanganan yang tepat,” ujar IPTU Suhardiyanto.




Kapolsek menegaskan, Polsek Koto Gasib akan terus hadir mendampingi para petani, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dalam mendukung sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan.


> “Kami berharap melalui kegiatan ini, hasil panen ke depan bisa maksimal dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Polri akan terus bersinergi dengan kelompok tani dan pihak terkait untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di wilayah Koto Gasib,” tutup Kapolsek.




Kegiatan pengecekan berlangsung aman dan lancar serta mendapat respons positif dari kelompok tani setempat, yang berharap pendampingan dan perhatian dari kepolisian dapat terus berlanjut hingga masa panen.

(Desi suarni)

Tegas Berantas PETI, TNI–Polri Musnahkan 17 Rakit Tambang Ile


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,
– Kepolisian Resor Kuantan Singingi bersama unsur TNI melaksanakan penertiban terhadap kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan PT KTBM wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, Selasa, (27/1/2026).


Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur, S.tr.K., S.I.K., bersama unsur TNI dari Koramil Kuantan Mudik serta personel Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Mudik. Penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal yang meresahkan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.


Personel gabungan TNI–Polri bergerak menuju lokasi menggunakan 4 unit kendaraan roda empat dengan sasaran beberapa titik di areal perkebunan PT KTBM yang berada di Desa Koto Cengar, Desa Lubuk Ramo, dan Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana penambangan emas ilegal dalam kondisi tidak beroperasi.


Di areal kebun PT KTBM Desa Koto Cengar ditemukan lima unit PETI darat, sementara di Desa Lubuk Ramo ditemukan delapan unit rakit PETI, dan di Desa Pantai ditemukan empat unit rakit PETI. Secara keseluruhan, petugas menemukan total tujuh belas unit rakit dan sarana PETI di tiga lokasi tersebut.


Terhadap temuan itu, personel gabungan langsung melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah sarana tersebut digunakan kembali. Dalam kegiatan penertiban ini tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Penertiban ini merupakan wujud nyata sinergitas TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.


Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius serta membahayakan keselamatan. Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi suarni)

Tegas Berantas PETI, Polsek Benai Musnahkan Rakit Tambang Ilegal di Danau Rawang Udang


Center Indonesia KUANTAN SINGINGI,–
Jajaran Polsek Benai Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, personel Polsek Benai melaksanakan penindakan terhadap aktivitas PETI jenis stinkay yang berada di Danau Rawang Udang, Desa Talontam, Kecamatan Benai, sekitar pukul 14.00 WIB. Selasa (27/1/2026).


Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta perintah lisan Kapolsek Benai. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Benai bergerak dari Mapolsek menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.


Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan enam unit rakit PETI jenis stinkay yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemilik maupun para pekerja. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan satu unit rakit PETI dengan cara dibakar di lokasi.


Selain melakukan penindakan, personel Polsek Benai juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar TKP agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin, baik di Danau Rawang Udang Desa Talontam maupun di lokasi lainnya, karena dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi, menegaskan bahwa Polres Kuansing beserta jajaran tidak akan memberi ruang terhadap praktik pertambangan ilegal.


“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan,” tegas Kapolsek Benai menyampaikan pernyataan Kapolres.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menghadapi sejumlah hambatan, di antaranya kondisi medan yang berupa hamparan rawa luas sehingga kedatangan personel dapat diketahui lebih awal oleh para pelaku. Selain itu, kondisi lokasi yang sulit dijangkau menyulitkan petugas untuk melakukan penindakan terhadap seluruh rakit PETI yang ditemukan.


Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut, demikian pula barang bukti yang diamankan nihil, mengingat para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.


Kegiatan penindakan berjalan aman dan lancar, selanjutnya seluruh personel kembali ke Mapolsek Benai.


Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu IPDA Karel, S.H., selaku Kanit IK, AIPDA Ary Army RP, S.E., selaku Kanit Reskrim, BRIPKA Deca (Banit IK), BRIPTU Dadan, S.H., (Banit Reskrim), serta BRIPDA M. Rozie (Banit Reskrim).


Polsek Benai memastikan kegiatan penindakan dan pengawasan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi suarni)

Polsek Logas Tanah Darat Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG, Puluhan Jerigen dan 80 Tabung Gas Diamankan


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,–
Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan gas elpiji 3 kilogram. Kali ini, pengungkapan kasus dilakukan oleh Polsek Logas Tanah Darat terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Solar dan Pertalite serta gas LPG bersubsidi. Selasa, (27/1/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan tanpa nomor polisi yang mengangkut BBM dalam jumlah besar.


“Kami menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 14.45 WIB, terkait adanya satu unit mobil L300 pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga membawa BBM subsidi melintasi Jalan Poros PT RAPP di wilayah Desa Giri Sako,” ujar IPTU Masjidil.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Logas Tanah Darat langsung memerintahkan personel yang sedang melaksanakan patroli di sekitar Jalan Poros RAPP untuk melakukan penyisiran dan pengamanan. Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan menghentikan kendaraan yang dimaksud tepat di depan Camp Safety Security PT RAPP, Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati kendaraan tersebut mengangkut puluhan jerigen berisi BBM subsidi serta tabung gas elpiji. Dari hasil pengecekan, ditemukan 39 jerigen BBM yang terdiri dari 25 jerigen berisi Solar dan 14 jerigen berisi Pertalite, serta 80 tabung gas LPG 3 kilogram. Selain itu, kendaraan yang digunakan merupakan mobil L300 warna hitam tanpa nomor polisi.


“Seluruh barang bukti beserta satu orang terduga pelaku berinisial A (24), warga Desa Giri Sako, kami amankan dan dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Masjidil.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM dan gas bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


“BBM dan LPG subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan distribusi ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas, sehingga akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Ancaman pidana dalam perkara ini berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).


Saat ini, penyidik Polsek Logas Tanah Darat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.


Polres Kuantan Singingi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi demi menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama.


Sumber: Humas Polres kuatan Singingi

(Desi suarni)

Kapolres Kuansing Tinjau Pos Satkamling Desa Logas, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Lingkungan


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga ke tingkat desa terus ditunjukkan oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. Hal tersebut terlihat saat Kapolres Kuansing memimpin langsung kegiatan pengecekan Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di RT 004 RW 002 Desa Logas, Kecamatan Singingi, sekitar pukul 20.10 WIB. Selasa malam (27/1/2026) 


Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan ini turut dihadiri Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., para Pejabat Utama Polres Kuansing, unsur TNI, pemerintah kecamatan dan desa, ninik mamak, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Desa Logas dan Desa Logas Hilir.


Kedatangan Kapolres Kuansing beserta rombongan disambut hangat oleh Camat Singingi Saparman, S.T., M.E., Kepala Desa Logas Herawan, Kepala Desa Logas Hilir Rasidi, ninik mamak Kenegerian Logas, serta masyarakat setempat. Suasana semakin akrab dengan makan malam bersama di Pos Satkamling sebelum rangkaian kegiatan dilanjutkan.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Logas menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kapolres Kuansing beserta jajaran yang telah berkenan meninjau langsung Pos Satkamling sekaligus melaksanakan penanaman pohon di sekitar lokasi. Ia menyampaikan bahwa Desa Logas dan Desa Logas Hilir yang tergabung dalam Kenegerian Logas berkomitmen mengaktifkan kembali Pos Satkamling sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Pos Satkamling tersebut dinilai strategis karena berada di satu-satunya akses utama masyarakat menuju perkebunan, sekolah, pasar, dan perkantoran. Selain itu, desa juga telah menugaskan petugas jaga kampung secara bergilir selama 24 jam.


Perwakilan ninik mamak melalui Datuk Godang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang telah beberapa kali dilaksanakan di Desa Logas. Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Logas yang heterogen membutuhkan kebersamaan dan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.


Sementara itu, Camat Singingi dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Kapolres Kuansing beserta jajaran. Ia berharap kehadiran Kapolres di Desa Logas dapat semakin memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Camat juga menyampaikan bahwa Kecamatan Singingi terdiri dari satu kelurahan dan 13 desa dengan jumlah penduduk sekitar 35 ribu jiwa, serta mengapresiasi peran aktif Kapolsek Singingi dan jajarannya yang selalu hadir di tengah masyarakat.


Dalam penyampaiannya, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari masyarakat Desa Logas. Ia menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertamanya ke Pos Satkamling sejak menjabat sebagai Kapolres Kuansing.


“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan dan semangat kepada masyarakat. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran serta masyarakat. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kapolres.


Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres Kuansing menyediakan layanan pengaduan darurat melalui call center 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila terjadi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya melalui kegiatan swasembada pangan.


Selain itu, Kapolres mengimbau agar setiap permasalahan yang muncul di desa dapat diselesaikan sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Ia juga menekankan pentingnya penerapan konsep green policing sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan, salah satunya melalui kegiatan penanaman pohon.


Sebagai bentuk dukungan nyata, Kapolres Kuansing menyerahkan bantuan perlengkapan kepada petugas Pos Satkamling Desa Logas. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama, penanaman pohon di sekitar Pos Satkamling, serta diskusi santai bersama masyarakat terkait situasi kamtibmas di wilayah Desa Logas.


Kegiatan pengecekan Pos Satkamling ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mempererat hubungan emosional antara aparat keamanan, pemerintah, dan warga dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan secara bersama-sama.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Lapas Pekanbaru Panen Sayur Pak Coy, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan 15 Program Aksi Kemenimipas 2026


Center Indonesia Pekanbaru
, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan panen sayur pak coy yang dilaksanakan di area asimilasi Lapas Pekanbaru, Rabu (28/01/2026).


Kegiatan panen ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan, yang bertujuan membekali mereka dengan keterampilan produktif di bidang pertanian. Melalui program ini, warga binaan dilatih mulai dari proses pengolahan lahan, penanaman, perawatan hingga panen, sehingga diharapkan mampu menjadi bekal positif setelah selesai menjalani masa pidana.


Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa kegiatan pertanian ini tidak hanya berfokus pada hasil panen semata, tetapi juga pada pembentukan karakter, kedisiplinan, serta peningkatan keterampilan kerja warga binaan.


“Program pembinaan kemandirian melalui pertanian ini menjadi salah satu upaya nyata Lapas Pekanbaru dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk tetap produktif,” ujarnya.


Panen sayur pak coy ini juga menjadi wujud nyata dukungan Lapas Pekanbaru terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya pada penguatan pembinaan kemandirian, peningkatan produktivitas warga binaan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan di lingkungan Pemasyarakatan.


Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Pekanbaru berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan pembinaan yang bermanfaat, berkelanjutan, dan berdampak positif, baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

(Desi suarni)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done