M C I

Selasa, 13 Januari 2026

Bangun Akhlak dan Ketakwaan, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Pengajian Rutin


Center Indonesia Pekanbaru,
INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan pengajian rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Pekanbaru, Selasa (13/01/2026).


Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian berbasis keagamaan yang secara konsisten dilaksanakan. Pengajian rutin tersebut bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta membentuk pribadi warga binaan yang lebih baik, berakhlak mulia, dan memiliki bekal spiritual sebagai modal utama dalam proses reintegrasi sosial setelah bebas nantinya.


Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa kegiatan pengajian ini menjadi sarana penting dalam proses pembinaan mental dan spiritual warga binaan. “Melalui pengajian dan pembinaan keagamaan, kami berharap para warga binaan dapat memperkuat keimanan dan memperbaiki akhlak. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya kami menanamkan nilai-nilai positif agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujarnya.


Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilanjutkan dengan tausiyah keagamaan yang disampaikan oleh ustadz pembina. Dalam ceramahnya, disampaikan pentingnya memperbaiki diri, memperkuat iman, serta menjadikan masa pembinaan di dalam Lapas sebagai momentum hijrah menuju kehidupan yang lebih baik.


Salah satu WBP mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat mengikuti pengajian ini. “Kegiatan seperti ini membuat kami lebih tenang dan termotivasi untuk berubah. Di sini kami belajar memperbaiki diri dan memperbanyak ibadah,” ungkapnya.


Melalui pengajian rutin ini, diharapkan para WBP semakin memahami pentingnya nilai spiritual dalam kehidupan, serta menjadikan pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebagai momentum untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, berakhlak, dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Desi suarni)

Senin, 12 Januari 2026

Polsek Kuantan Mudik Laksanakan Program Green Policing, Edukasi Gen Z Cinta Lingkungan dan Peduli Hutan di SMPN 6 Luai


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Dalam rangka mendukung dan menyukseskan Program Kapolda Riau tentang Green Policing, Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan penyuluhan Gerakan Gen Z Cinta Lingkungan dan Peduli Hutan di SMP Negeri 6 Desa Luai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (13/01/2026) pagi.


Kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 08.30 WIB hingga 09.10 WIB dan diikuti oleh personel Polsek Kuantan Mudik, pihak sekolah, majelis guru, serta siswa dan siswi SMPN 6 Kuantan Mudik.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup sekaligus membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya menjaga hutan dan lingkungan sejak dini.


“Melalui Program Green Policing ini, Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi dan menanamkan nilai kepedulian lingkungan kepada generasi muda, khususnya para pelajar sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kuantan Mudik yang terlibat antara lain AIPDA Nopriendi selaku Bhabinkamtibmas, AIPDA Sandra Pauzi, S.E. dari Unit Intelkam, serta BRIPKA Agus Kristianto selaku Bhabinkamtibmas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala SMPN 6 Kuantan Mudik Susi Deswita, S.Pd, majelis guru, serta seluruh siswa dan siswi.


Pada kesempatan tersebut, para siswa dan siswi diberikan sosialisasi serta edukasi terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan hutan. Materi yang disampaikan menekankan pada penumbuhan rasa cinta lingkungan, kebiasaan hidup bersih, serta peran aktif pelajar dalam menjaga lingkungan sekolah dan tempat tinggal masing-masing.


Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik juga berharap agar para siswa dan siswi dapat mengimplementasikan ilmu yang diterima dalam kehidupan sehari-hari, seperti melakukan penanaman pohon, tidak membuang sampah sembarangan, serta aktif dalam kegiatan gotong royong.


“Selain itu, kami juga berharap para pelajar dapat menjadi duta lingkungan yang mampu menyampaikan kembali edukasi ini kepada keluarga dan masyarakat di sekitarnya,” tambahnya.


Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan, kegiatan ditutup dengan penanaman bibit pohon secara simbolis, yakni satu batang bibit pohon Matoa dan satu batang bibit pohon Duku, yang dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Mudik bersama pihak sekolah serta siswa dan siswi SMPN 6 Kuantan Mudik.


Melalui kegiatan ini, Polres Kuantan Singingi berharap dapat mempererat kemitraan antara Polri dan lembaga pendidikan, meningkatkan kepercayaan publik (public trust), serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan hutan demi kesehatan bersama.


Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

(Desi suarni)

Tutup Tahun dengan Gemilang, Lapas Kelas I Bandar Lampung Raih Nilai Tinggi dalam Survei Layanan dan Anti Korupsi


Center Indonesia Bandar Lampung
, Senin (12/01) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas institusi. Hal ini tercermin dari hasil survei bulanan periode Desember 2025 yang dirilis oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di mana Lapas Kelas I Bandar Lampung mencatatkan skor indeks yang sangat memuaskan.


Berdasarkan data survei yang melibatkan 30 responden pengguna layanan, Lapas Kelas I Bandar Lampung berhasil meraih predikat "Sangat Baik" di dua indikator utama. Pada indikator Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Lapas ini mencatatkan skor 3.98 dari skala 4, atau setara dengan nilai konversi 99.39/100.


Capaian yang lebih impresif terlihat pada indikator Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Publik memberikan penilaian sangat tinggi terhadap integritas petugas dengan skor 3.99 dari skala 4, atau setara dengan nilai konversi 99.73/100. Angka ini mendekati nilai sempurna, menegaskan keberhasilan Lapas dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan korupsi.


Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran dan masyarakat pengguna layanan. Hasil survei ini dinilai sebagai barometer nyata bahwa transformasi layanan pemasyarakatan yang humanis dan transparan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


"Angka 99.73 untuk persepsi anti korupsi adalah bukti bahwa masyarakat percaya kepada kami. Ini adalah hasil kerja keras seluruh petugas dalam menjaga integritas dan memberikan layanan tanpa diskriminasi. Kami akan menjadikan capaian Desember 2025 ini sebagai standar minimal untuk kinerja di tahun 2026," tegas Ike Rahmawati.


Dengan hasil evaluasi yang sangat positif ini, Lapas Kelas I Bandar Lampung optimis dapat mempertahankan kepercayaan publik dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan maupun keluarga yang berkunjung.


(Desi suarni)

Kasus Dana Pensiunan ASN Rp250 Juta di Rohil Jadi Sorotan Publik, Peran Eks AO KOPNUS POS Masih Menanti Kejelasan APH


Center Indonesia ROKAN HILIR
— Dugaan skandal penipuan pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir kian menyita perhatian publik. 


Seorang pensiunan ASN melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan eks Account Officer (AO) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME, setelah dana pinjaman resmi yang diajukannya tidak pernah diterima, meski cicilan pinjaman tetap dipotong rutin dari uang pensiun setiap bulan.


Peristiwa ini menjadi sorotan luas masyarakat karena hingga Senin (12/01/2026), kejelasan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH) masih dinantikan. 


Publik menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat korban merupakan pensiunan ASN yang bergantung sepenuhnya pada dana pensiun untuk kelangsungan hidup.


Berdasarkan keterangan pelapor, korban telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengajuan pinjaman melalui mekanisme resmi. 


Pengajuan dinyatakan disetujui dan dana pinjaman secara sistem tercatat telah dicairkan melalui aplikasi layanan keuangan Pos/Oren menggunakan identitas dan rekening atas nama korban.


Namun dalam praktiknya, korban mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. Akses dan kendali terhadap aplikasi Pos/Oren diduga dikuasai oleh pihak lain dengan menggunakan nomor telepon yang bukan milik korban. 


Akibatnya, meskipun pencairan dana tercatat sah di sistem, korban sama sekali tidak memiliki akses, kendali, maupun transparansi terhadap pergerakan dana pinjaman.


Ironisnya, kewajiban cicilan pinjaman tetap berjalan dan secara otomatis dipotong dari dana pensiun korban setiap bulan. 


Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil yang nyata dan berkelanjutan, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250 juta.


Dalam penanganan awal perkara, terlapor berinisial ME, yang diketahui merupakan eks AO KOPNUS POS Bagansiapiapi, sempat mengakui telah mengambil dan menguasai dana pinjaman tersebut. 


Pengakuan itu diperkuat dengan bukti rekening koran yang menunjukkan aliran dana. Terlapor juga diketahui membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana pinjaman, namun hingga kini pengembalian belum dilakukan secara penuh dan sejumlah kesepakatan yang dibuat tidak terealisasi.


Kasus ini semakin menguat setelah korban mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen administrasi pengajuan pinjaman. 


Dugaan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk didalami lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan. 


"Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sanusi, anggota DPRD Bengkalis sekaligus keluarga korban, belum lama ini. 


Korban juga secara tegas membantah klarifikasi sepihak terlapor yang sebelumnya dimuat di sejumlah media daring. 


Menurut korban, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik. 


Korban menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana dikendalikan oleh terlapor melalui aplikasi Pos/Oren, sehingga klaim bahwa dana berada dalam penguasaan korban dinilai tidak berdasar.


Setelah bukti transaksi diperlihatkan, terlapor kembali mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. 


Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang disaksikan aparat setempat. Meski demikian, hingga saat ini kerugian korban belum sepenuhnya dipulihkan.


Atas dasar itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. 


Pihak korban juga telah menunjuk Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H. & Partners sebagai penasihat hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor berinisial ME belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi. 


Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak KOPNUS POS serta instansi terkait guna memperoleh keterangan dan hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.


Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.




Editor: Redaksi

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Peredaran Sabu 1,05 Gram di Kuantan Tengah, Dua Pengedar Terancam Hukuman Berat


Center Indonesia KUANTANSINGINGI,–
Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (12/01/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Desa Pulau Aro. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing yang saya pimpin langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKP Hasan Basri.


Sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang kerap digunakan para tersangka. Selanjutnya, pada pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial DBH (21) dan IR (24) saat berada di sebuah kedai nasi di Desa Beringin Taluk.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 1 paket berada di atas meja makan di dekat tersangka DBH (21), 4 paket di dalam kantong celana DBH (21), serta 1 paket di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka IR (24).


Selain narkotika, Tim Elang Kuantan juga mengamankan barang bukti lain berupa 6 (enam) buah botol mini kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 4 plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 tas handbag warna hitam, 2 unit handphone, 1 buah korek api mancis, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa nomor polisi.


“Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Transaksi dilakukan secara online dengan sistem kerja, dengan imbalan Rp1.000.000,” jelas AKP Hasan Basri.


Lebih lanjut disampaikan, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan aktif para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Ancaman pidana bagi para tersangka berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri mewakili Kapolres Kuantan Singingi.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Polsek Pangean Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Rawang Binjai, Satu Tersangka Diamankan


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
– Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Polsek Pangean berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (12/01/2026).


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan perkebunan RT/RW 006/003 Dusun III Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean.


Korban dalam kejadian tersebut berinisial H (58), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pangean. Sementara itu, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (28), warga Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean.


Kapolsek Pangean menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban hendak pulang dari kolam miliknya dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, korban dihentikan oleh tersangka yang mempertanyakan dugaan penutupan saluran air kolam milik tersangka. Korban membantah tuduhan tersebut dan meminta tersangka untuk mengecek langsung kondisi saluran air.


Namun demikian, tersangka secara tiba-tiba melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangkai tembilang hingga mengenai sepeda motor dan kepala korban. Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh dan kembali mengalami pemukulan oleh tersangka.


Merasa dirugikan serta mengalami luka akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangean untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke Mapolsek Pangean untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Kuantan Singingi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Pangean menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan dan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri, melainkan melalui jalur hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Polsek Kuantan Mudik Laksanakan Panen Perdana Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan Tahun 2026


Center Indonesia KUANTANSINGINGI
,– Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Kuantan Mudik melaksanakan Panen Perdana Ketahanan Pangan Jagung Pipil (Jagung Pakan Ternak) di lahan pertanian Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 10.00 WIB. Senin (12/01/2026).


Kegiatan panen perdana tersebut merupakan wujud sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan kelompok tani dalam rangka optimalisasi pemanfaatan lahan produktif di wilayah pedesaan guna memperkuat ketahanan pangan masyarakat.


Panen jagung pipil ini dihadiri oleh Kepala Desa Pantai Tamrin, Bhabinkamtibmas Desa Pantai Bripka Agus Kristianto, serta anggota Kelompok Tani Desa Pantai. Lahan pertanian yang dipanen memiliki luas kurang lebih ± 1 hektar dengan jenis tanaman jagung pipil yang diperuntukkan sebagai pakan ternak.


Berdasarkan hasil panen perdana, produksi jagung pipil diperkirakan mencapai ± 800 kilogram. Hasil tersebut dinilai cukup baik dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendukung ketersediaan pakan ternak di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padrianto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan kelompok tani atas partisipasi aktif dalam menyukseskan program ketahanan pangan tersebut.


Kapolres menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkomitmen mendukung program-program strategis pemerintah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.


“Program ketahanan pangan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dikembangkan dan menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk memanfaatkan lahan secara optimal,” ujar IPTU Padrianto menyampaikan pesan Kapolres.


Lebih lanjut, IPTU Padrianto menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat, khususnya kelompok tani, agar kegiatan pertanian dapat berjalan secara berkelanjutan serta tetap menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi suarni)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done